Ditemukan 1552 data
19 — 10
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaly, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAWArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruguthniy dan alBayhaqiy);3.
35 — 5
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, danAbu 'Awanah, lbn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:Ja wrrguilighs IY Sle Vs gute che IPolu pug all : all ososu HLF Su.gllugs sl Lsleics Lal ole)Artinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali nikahdan dua orang saksi.
1.Busiri bin Anang Jamaludin
2.Wartini bin Rabit
18 — 9
(H.R. alArbaahHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2018/PA.Srlkecuali alNasa iy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya).2. Hadis Nabi SAW berikut:Ys ply ale al ho all Sow, Sls Jd domme cy alll us os(cadguly (silad ll olg4) Jae srambirg Wy Yl lSArtinya : Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecualidengan adanya wali nikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqiy).3.
26 — 3
Abu Awanah, lbn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:= = s== aeArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ta telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
12 — 4
sebagaimana yangdisebutkan dalam pasal 2 angka (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Menimbang, bahwa untuk keabsahan suatu perkawinan dalam agama Islam,harus terpenuhi rukun perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam Hadis danpendapat ahli figh, sebagai berikut:Artinya: Diterima dari 'Aisyah RA, ia telah berkata bahwa Rasulullah SAW pernahbersabda: Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, makapernikahannya adalah batal (HR. alArba'ah kecuali alNasa iy, dandisahihkan oleh Abu 'Awanah
12 — 9
sebagaimana yangdisebutkan dalam pasal 2 angka (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974 TentangPerkawinan;Menimbang, bahwa untuk keabsahan suatu perkawinan dalam agama Islam,harus terpenuhi rukun perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam Hadis danpendapat ahli figh, sebagai berikut:)Artinya: Diterima dari 'Aisyah RA, ia telah berkata bahwa Rasulullah SAW pernahbersabda: Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, makapernikahannya adalah batal (HR. alArba'ah kecuali alNasa iy, dandisahihkan oleh Abu 'Awanah
79 — 7
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:all Jgwy Jld : JL soamo py all us cysaplig slg: JI clSiY : plavg ule aU leo(asigettts wilds ,1rI olg5) JreArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
20 — 2
(H.R. al Arba'ah' kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols sl gula : Y aSle IY sglis gil nawSup 1d +p OWRD ald ; ald pug.Sat Colo tbl sbin 5ltiigdsArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
19 — 8
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW yang berbunyi :wols sl gute : Y aSle IY sedis gil rawSup F1d +p OWRD ld : ~ald pig.Sat Cole Jbl p5bin cltigisArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
9 — 2
Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:cg NASTY salen g Ae tl lng J guy JB: Ub a pres Oy al Le Us(eqns ha) 1th oh gy) Uae gas LigArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
15 — 17
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);Hal. 9 dari 12 hal. Pen.No.29/Pdt.P/2019/PA.Pspk2. Hadis Nabi SAWArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruguthniy dan alBayhaqiy);3.
16 — 3
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmen shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:weds gitlaghsY Sic Y Sguwle SLiltol. po al 8alJ.DINRG A Cplugdesn pSbics Hal p,lo) aArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wall nikah dan dua orang saksi.
16 — 3
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmen shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:is dd gutlagl IY iSle Y Bquuto SLloli. pug all Bal ou292so I$. Soblldngdin pSleicn Wal polo DeaArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganHal 9 dari 13 halaman Penetapan No. 147/Pdt.P/2014/PA.Pnadanya wall nikah dan dua orang saksi.
87 — 69
(H.R. alArba'ahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:F4d Dag oms2ga all: all pug oles ID cle gute: iSle Vagls sl arofusx Ogle Wal ,dbicn glligicnArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
16 — 12
Arbaah dan telah dishahihkan olehIbnu Awanah, lbnu Hibban dan Hakim.Menimbang, bahwa pejabat yang ditunjuk untuk menjadi wali hakimmenurut Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 adalahKepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, kemudian ketentuanmengenai penunjukan wali hakim diatur lebih lanjut dalam Pasal 3Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005;Menimbang, bahwa Imam Muhajir adalah orang yang bukan berasaldari kelompok wali nasab sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1), olehkarena
45 — 5
Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);Hal. 7 dari 10 halaman Penetapan No. 043/Pdt.P/2013/PA.PnMenimbang, bahwa dalam hal ini majelis perlu menyampaikan pendapatimam syafii dalam kitab fiqhusunnah juz I hal. 136, dan diambil alih sebagaipendapat majelis yang berbunyi sebagai berikut :jlo ler gj wie Sey myo!
12 — 8
(H.R. alArbaah kecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, lon Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAWArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqiy);3.
18 — 2
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmen shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:d giligh IY iSle VY Boule SLilPbl. pug all Ball owegra yyArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
12 — 10
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAWArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqly);3.
20 — 2
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmen shahihkannya);1. Hadis Nabi SAW. berikut:ac) ad Foroy r SyBllugdcs polis lal pglo! UoArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wall nikah dan dua orang saksi.