Ditemukan 598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA JEPARA Nomor 1877/Pdt.G/2019/PA.Jepr
Tanggal 26 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. MengabulkanpermohonanPemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Saifur Rohman Bin Mashudi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Anik Susianing Binti Rosyidi) didepan sidang Pengadilan Agama Jepara;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
      1. Mutah berupa uang sebesar Rp.2.000.000
Register : 03-11-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1642/Pdt.G/2014/PA.Bdw.
Tanggal 4 Desember 2014 —
80
  • Memberi izin kepada Pemohon (SAIFUR RAHMAN Bin JAHYA) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) didepan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;4.
Register : 23-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 05-11-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 2711/Pdt.P/2018/PA.Jr
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
80
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menetapkan nama Pemohon II tertulis Isbatun Muthofifatur R binti Ahmad Saifur Rijal tempat dan tanggal lahir, Jember, 18 Januari 1990 yang benar adalah Isbatun Muthowifatur Rohmah binti Ahmad Saiful Rijal tempat dan tanggal lahir, Jember, 10 April 1992;

    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gumukmas;

    4.

Register : 06-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 44/Pid.B/2019/PN Bjb
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AI SUNIATI, SH
Terdakwa:
PRANOTO Alias NOTO Bin SUKAJI .Alm
200
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk OPPO F5 Youth warna putih dengan nomor Imei : 867456030066258 nomor Imei 2 867456030066241
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SAIFUR RAHMAN.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);