Ditemukan 1010 data
18 — 5
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
15 — 7
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
16 — 1
SAW dari lonu Abbas sebagai berikut:Me Ys yeArtinya, Janganlah kamu melakukan kemadharatan (kepada orang lain) danjangan pula kamu dimadharati.Menimbang, bahwa terhadap perkawinan Penggugat dan Tergugatyang di dalamnya tampak adanya kemadharatan karena Tergugat tidakmampu menunaikan kewajibannya sebagai suami untuk memberikan nafkahlahir maka Majelis Hakim sependapat dengan jumhur ulama (MadzhabMaliki, Syafii dan Hambali) sebagaimana dikutip Wahbah Zuhaily dalamKitab AlFigh allslami wa Adillatuh, Damaskus
14 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43).
17 — 1
(Lihat: Ali Anmad alNadwiy, a/Qawaid alFiqhiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukumfurdiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqubbin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqhiyyah wa alUshdliyyah,Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalamkonteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.Hukum istitsnai (pengecualian) inilah yang tidak jarang dilakukan oleh, diHal. 12 dari 17 Hal. Pen.
16 — 7
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 9
perkembangan anakmaupun dari aspek peraturan perundangundangan sebagaimana diatur dalamPasal 52 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia dan Pasal 2 dan Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa terkait dengan pertimbangan tersebut di atas sejalanpula dengan pendapat pakar hukum Islam Wahbah Zuhaili yang tercantumdalam kitab Al Figh Al Islami wa Adillatuhu, jilid Vil cetakan kedua yangditerbitkan Daar alFikr, Damaskus
25 — 14
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:>Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
11 — 7
bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atauakibat perkawinan yang sah maka dengan demikian permohonan Pemohon dan Pemohon II dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan, oleh karena itupermohon Pemohon dan Pemohon II sudah sepatutnya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas sejalan dengan hujjah syariyyah yang tercantum dalam kitab karya Dr.Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami wa Adillatuhu, jilid Vil, cetakan keduayang diterbitkan Dar alFikr Damaskus
8 — 3
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami wa Adillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yangditerbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagai berikut :un aig) gyplog wun OLGY aw obualll gl qroll classl Leys blg5 olS gl lawls glSolg Tho il Hs riod .gdlollArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakansebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
14 — 6
Wahbah alZuhaili, yaitu alFiqh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
16 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
19 — 4
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VU, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:?Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
17 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
29 — 15
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
Pemohon II
27 — 9
Wahbah alZuhaili, yaitualFigh alslami wa Adillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan DaralFikr Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagai berikut:coed all ll Ca At gt) Gg aud) SUSY Gus aula) cisneall oly JlVala Se Gy phy Iaiebe gl Lage Lal yj IS 5 laud IS gly ely OdCn Spall ay AE Le SS Gad a pes gl ely jl las Gd hastoY)Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakansebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu
19 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqhiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
14 — 4
perkembangan anakmaupun dari aspek peraturan perundangundangan sebagaimana diaturdalam Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 2 dan Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa terkait dengan pertimbangan tersebut di atassejalan pula dengan pendapat pakar hukum Islam Wahbah Zuhaili yangtercantum dalam kitab A/ Figh Al Islami wa Adillatuhu, jilid Vil cetakan keduayang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus
11 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43).
67 — 24
tanggal 11 Juni 2010 dan Putusan MahkamahAgung RI No. 199 K/Ag/2014, tanggal 17 Juni 2014);Menimbang, bahwa pertimbangan hukum tersebut sejalan puladengan pendapat ahli Fiqh Islam, Wahbah al Zuhaili, yang selanjutnya diambilalih sebagai pendapat hakim tingkat banding, bahwa hadhanah adalahmerupakan hak bersama antara kedua orang tua serta anakanak, sehinggaapabila nantinya timbul permasalahan dalam hadhanah maka yang diutamakanadalah hak anak (Wahbah Zuhaili : a/ Figh al Islam wa Adillatuhu Juz VII,Damaskus