Ditemukan 224 data
7 — 0
alasan yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
9 — 0
harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatAKU Ka I fener eee nee cee eee ee eee eneMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
10 — 4
alasan yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
5 — 0
bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); = 222222 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnMenimbang, bahwa olek karena Termohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa walaupun tidak ada bantahan dari Termohon, namununtuk memastikan perkara a quo beralasa
13 — 1
dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek); 22225 ne 2 one nen nee nne neeMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 da pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidakdapat Ci laKUkanj==neseeese nen an ness ecnee ces sete nee nenseeinenMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
9 — 1
Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensidisebut Penggugat ;Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi Penggugat adalah tuntutannatkal lampau / terhutang, tuntutan hak pemeliharaan anak dan tuntutan biavahidup anak yang masingmasing akan dipertimbangkan satu persatusebagaimana dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengajuk.inguLiata;i tuntutan nafkah lampau/terhutang dimana selama berpisah selama 55hari TergugLa telah tidak memberikan natkah kepada Penggugat, olehkarenanva cukup beralasa
12 — 0
mohon pembetulan kesalahan tersebut bahwa yang benarpernikahan Pemohon dan suami Pemohon pada tanggal 21 Juni 1947 serta nama Pemohonadalah : AtoenMenimbang, bahwa majelis berpendapat saksisaksi tersebut telah memenuhi syaratuntuk didengar sebagai saksi, oleh karena itu keterangannya dapat dipertimbangkan sebagaibukti dalam perkara iniMenimbnag, bahwa berdasarkan buktibukkti surat P.2, P.3, P.4 P.5 dan P.6 sertaketerangan dua orang saksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah terbuktidan beralasa
9 — 1
alasan yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
6 — 0
yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1. tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
12 — 2
SAKE rtimbanganpenimbemgan tersebut diatas, maka Majelis He in eho , +Hahwert lil alikpeuyn@honan Pemohontidak melawan hukum daa inifgueeu kup beralasa $ebaggigana yang dimaksuddalam penjelasan pasal 37%giadangliiles Zehun 1974 jo Pasal 19huruf (f) Peraturan pemerine See 03 wiles jo Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu. permohonan Pemohon dapatdikabulkan dengan verstek dengan memberi ijin kepada Pemohon untukmenjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama
4 — 0
yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
7 — 0
yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1. tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
9 — 0
harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatAKU Ka I fener eee nee cee eee ee eee eneMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
11 — 1
alasan yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan;;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
14 — 2
tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 222222 on nnn nnn nn nn nen nnn nnn nnn nen nnn een nnn nnnsMenimbang, bahwa olek karena Termohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 222 n nnn n eeMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
18 — 5
bahwa dengan merujuk pada Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal, 17 Maret 1999 Nomor 237/K/AG/1998 yangmengandung abstrak hukum, bahwa berselisih, hidup berpisah, tidak dalamsatu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu merupakan faktahukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian; Menimbang, bahwa Pem@ia ae telah memperlihatkanhgan di atas,enuhi maksud1974 tentang; Pemohon telah nyataberdasarkan hukum dan beralasa
7 — 0
dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 22222 nn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nn nen nen en nnnMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 222 n nnn none nnnnnnnnnnn enn nnnMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
12 — 3
harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn n neeMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
6 — 0
persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 222222 on nnn nnn nn nn nen nnn nnn nnn nen nnn een nnn nnnsMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 722222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn n nnnMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
9 — 0
Bahwa oleh karena gugatan ini sangat beralasa hokum maka Penggugatmohon agar Majelis hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Surabaya untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada PegawaiPencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempattinggal Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan dilangsungkanuntuk dicatat;8.