Ditemukan 1550 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2012 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49960/PP/M.XI/15/2014
Tanggal 20 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12944
  • XXX beserta perubahanperubahannya,dalam bahasa aslinya (Bahasa Inggris) dan terjemahannya (Bahasa Indonesia).Bukti Pemohon No 4:Rincian atas Technical Assistance Fees selama tahun 2008 , dengan total sebesarRp 12.345.030.453,00Yang terdiri atas NomorNomor perkiraan sbb:1061205000 (Technical Fee)1361205000 (Technical Fee)1261205000 (Technical fee)1561205000 (Technical Fee)Bukti Pemohon No. 5:Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008, yang dikirimkan oleh GCSSkepada :Gold Coin Indonesia BekasiGold
    Coin Indonesia SurabayaGold Coin Indonesia MedanBerdasarkan Debit Note yang dikirimkan kepada ke3 Cabang GCI tersebut, terlampirpula kertas kerja kompilasi perhitungan PPh 26 dan PPN JLN yang terutang setelahmengkonversi tagihan dalam satuan mata uang Singapor Dollar tersebut ke dalammata uang Rupiah.Bukti Pemohon No. 6:Voucher pendukung atas kunjungan para Technical Advisor ke Indonesia (Bekasi,Surabaya, Medan) berupa Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008, yangdikirimkan oleh GCSS kepada
    menjalankan kegiatan usahanya di Tahun 2008.Bukti Pemohon No 10:Copy 17211 dan 1721A1 yang menunjukkan kepanjangan dari inisial SS (Samsohatau Soh Ching Ker) sebagai pihak dari XXX (Pemohon Banding), yang menerimacopy email dari Group Technical Monthly Report yang ditujukan kepada CEO dariGold Coin Group (Holding).Bukti Pemohon No 11:Trial Balance dan General Ledger untuk perkiraan Technical Fee Tahun 2008 untukmasingmasing cabang:Gold Coin Indonesia BekasiGold Coin Indonesia SurabayaGold Coin Indonesia
    XXX sebesar Rp 12.047.516.242 buktiutama yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah;Voucher pendukung atas kunjungan para Technical Advisor ke Indonesia (Bekasi,Surabaya, Medan) berupa Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008;Korespondensi email antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technicaladvisories secara tertulis, terkait permasalahanpermasalahan yang dihadapi olehPemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya di Tahun 2008;bahwa Pemohon Banding menyatakan technical advisories
    (1) Pemohon Bandingmenanyakan suatau permasalahan kepada pihak GCSS, (2) GCSS memberikan email korespondensi technical advisories kepada Pemohon Banding, kemudian (3)Pemohon Banding memberikan laporan kepada GCSS terkait pelaksanaan technicaladvisories tersebut;bahwa menurut Majelis hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa benarkorespondensi dan technical advisories tersebut dilakukan pada tahun 2008;bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwamemang Pemohon Banding
Putus : 11-12-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BAROID INDONESIA
4723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Technical Assistance yang dikoreksi Fiskusmerupakan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dapatdikurangkan dari penghasilan bruto. Merupakan adat kebiasaandagang/bisnis yang baik dan hal yang sudah sepatutnya apabilaPemohon Banding dibebani pembayaran technical assistancefee/royalty sehubungan dengan pelaksanaan perjanjianTechnical Assistance Agreement dengan Halliburton EnergyServices Inc.
    (selanjutnya disebut "HESI");Bahwa untuk sengketa pajak yang sama (Technical assistancefee) untuk transaksi yang sama antara salah satu pihak afiliasiHalliburton yang lain dengan HESI pada tahun pajak 2005,telah diperiksa oleh Pengadilan Pajak dan diterbitkan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put 32485/PP/M.I/15/2011 PajakPenghasilan Badan tahun pajak 2005 yang mengabulkanbanding PT Halliburton Indonesia yang merupakan afiliasiHalliburton group seperti halnya Pemohon Banding, ataskoreksi Technical Assistance
    Dalam kontrak tersebut telah disebutkan spesifikasipekerjaanpekerjaan yang harus Pemohon Banding lakukan.Bahwa substansi dari Intercompany Technical Assistance Feesebagaimana dibuat dalam agreement antara Pemohon Bandingdengan HESI adalah:"Under an agreement between PT Baroid Indonesia (the Company) andHalliburton Energy Services Inc (HES Inc.) entered into January 2002, theCompany has the right to patented and nonpatented technology, software,technical and non technical trade secret and knowhow,
    antara salah satu pihakafiliasi Halliburton yang lain dengan HESI pada tahun pajak 2005, telah diperiksa olehPengadilan Pajak dan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put32485/PP/M.I/15/2011 Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2005 yang mengabulkan banding PTHalliburton Indonesia atas koreksi Technical Assistance Fee.
    Oleh karena itu, PemohonBanding tidak dapat menerima koreksi Fiskus dalam tahun 2008 yang mengadaadatersebut;Bahwa Biaya Intercompany Technical Assistance Fee sebesar US$ 2,477,280.85merupakan biaya yang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilanbruto perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Penghasilan Pemohon Banding diperoleh dari kontrakkontrak jasadengan beberapa perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi.
Register : 06-02-2012 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53966/PP/M.IVB/15/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19376
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53966/PP/M.IVB/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2008PbkbivSengkettaenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Nettosebesar Rp.11.313.173.511,00, dengan perhitungan sebagai berikut: 1 Harga Pokok Penjualan Rp 621.018.327Biaya Royalti Rp 7.967.513.520Biaya Technical Rp 2.724.641.664Management AssistanceFeeTotal Rp 11.313.173.511Moaihwutditahapdosgs keberatan Pemohon Banding menyatakan biaya bahan baku berupa
    ini a.l Copy RoyaltyAgreement, Benchmarking Study For Royalty Transactions, Bukti Registrasi Trademark untukbeberapa produk, Technical Assistance Agreement, Daftar Jasa Terkait pelaksanaan Technical ServicesAgreement, dan lain lainMoatwatpebajedisaran technical management assistance fee sebesar USD.250.000 secara lumpsum pertahun, tidak dicantumkan dalam agreement, namun sudah menjadi kesepakatan kedua pihak dannilainya sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh PZ Cussons IL, dan sejak Tahun 2000
    Krn tenaga asing tsb bekerja dlm rangka pelaksanaanperjanjian Technical Assistance mereka tdk mendptkan gaji dr perusahaan PB, biaya tenaga asingtersebut ditanggung oleh holding, mereka juga memegang posisi sebagai pengurus baik di holdingmaupun perusahaan afiliasi PZ Cussons lainnya;bahwa pembayaran USD.250.000 sesuai kesepakatan hanya untuk aktivitas technical assistance, dantidak dimaksudkan juga untuk membayar gaji ekspatriat, sehingga dalam hal ini tidak ada kewajibanpemotongan PPh Pasal 21
    Kewajiban pajakPemohon Banding berupa Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan Jasa dr Luar DaerahPabean di Dalam Daerah Pabean atas biaya Technical Assistance Fee telah dilakukan sesuaiketentuan dan Terbanding tidak melakukan koreksi.
    Biaya Technical Management Rp. 11.313.173.511,00Assistance Fee Rp. Rp 84.261.204.764,002.724.641.664,00JumlahPenghasilan Neto menurut MajelisMengingatMbfentaskkan mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP2823/WPJ.07/2011 tanggal 8 Nopember 2011, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor:00120/406/08/052/10 tanggal 27 Agustus 2010, atas nama: PT.
Register : 04-10-2010 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44849/PP/M.X/15/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12840
  • Koreksi Technical Fee Rp.2.042.371.950,00Menurut bahwa biaya tersebut mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatanTerbanding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana amanah Pasal 6Undangundang Pajak Penghasilan; serta berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antaraPemohon Banding dengan lawan transaksi, dan tidak tersedianya dokumen pendukung yangcukup Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa terkait biaya technical feesebesar Rp.2.042.371.950,00;Menurut
    technical feetersebut dibayarkan kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar Rp.2.042.371.950,00;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan Resolutions of The Board ofDircctors of PT XXX.
    Dalam Resolutions of the board tersebut disebutkan:The Board of Directors of PT XXX hereby rcsolves to give: Technical Fee to SpecialtyMinerals Intemational Inc (in connection to "Technical Services Agreement" dated 4 January1999 and its sixth addendum dated 4 January 2007) for the year 2007 as follows :To give technical fee to Specialty Minerals Intemational Inc based on the following formula:e Total Technical fee = Tarif (U$$/ton) x Total Production Volume per annum Tarif : USD2.33/tone =Total
    Hal ini dapat dilihat dari :e Technical fee yang diberikan tiap tahun tanpa melihat bentuk jasa teknik rill yangdiberikan.e Tarif Jasa Teknikal yang didasarkan pada volume produksi sehingga menjadi rancu dantidak terukur dengan harga pasar wajar.e Tidak diketahui adanya reporting atas jasa yang diberikan serta dokumendokumen yangmenunjukkan adanya pemberian jasa teknik kepada Pemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan Technical ServiceAgreement tertanggal 4 Januari
    fee yang wajar yangdapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto tetapi Terbanding mengkoreksi seluruhbiaya royalty manajemen fee dan technical fee yang dibebankan oleh PemohonBanding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf Undangundang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa atas koreksi biayaroyalty, manajemen fee dan technical fee sebesar Rp 8.449.369.190,00 yang dilakukanTerbanding tida an: menimbangk dapat dipertahankan;bahwa oleh karena atas jumlah Penghasilan
Register : 12-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 113/PDT/2021/PT KDI
Tanggal 14 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat II : CV.UNAAHA BAKTI PERSADA (YUSRIN USBAR) Diwakili Oleh : PURWANSYAH HAKIM, S.H.
Terbanding/Penggugat : FRANSIS TANGKILISAN
Turut Terbanding/Tergugat I : ALFRED LAORENS SIDOLISA
14777
  • AMK Technical Group,hanya kuasa direksi dan bukan pesero atau pengurus aktif dari CV.AMK Technical Group.3. Fransis Tangkilisan bertindak bukan untuk dan atas nama DirekturCV.
    AMK Technical Group, menambang dilokasi izin usahapertambangan Tergugat Il (CV.
    AMK Technical Group, makasudah sepatutnya Direktur CV. AMK Technical Group diwajibkanmembayarkan jaminan reklamasi kepada Tergugat II selaku pemilik IUPdan pemilik ore nikel. Bahwa sebagaimana uraian diatas, maka pertimbangan hukum MajelisHakim dalam halaman 39 dan halaman 40 dapat dikatakan keliru karenatelah mengabulkan gugatan penggugat Bernama Fransis Tangkilisandimana jelas bertindak dalam kedudukannya selaku pribadi dan bukanuntuk Direktur CV. AMK Technical Group.
    AMK Technical Group danjuga bukan pesero atau pengurus aktif CV.
    AMK Technical Group danjuga tidak bisa membuktikan dalam akta pendirian bahwa dirinya sebagaipesero atau pengurus aktif CV.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOYOTA AUTO BOBY-TOKAI EXTRUSION
5031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan Technical Assistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPhBadan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksibiaya royalti dan Technical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait denganpembayaran royaltidan Technical Assistance Fee tersebut sudeh disetorkandan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan
    ;Halaman 2 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/2015 6. bahwa karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royaltidan Technical Assistance Fee pada PPh Badan maka penelitian keberatanatas koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatanatas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee pada PPh Badan;7. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan yangmenolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) melakukankoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.47.688.813,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebutterkait langsung dengan pembayaran Royalti dan Technical Assistance FeeHalaman 5 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/2015dimana atas biaya Royalti dan Technical Assistance Fee tersebut telahdilakukan koreksi pada PPh Badan.Bahwa atas koreksi biaya Royalti dan Technical Assistance Fee di PPhBadan tersebut sebagaimana
    Assistance Agreement, dokumen HakPaten, perhitungan rasio, time test, ketentuan perundangundanganHAKI di negara induk perusahaan, dan lain sebagainya.Faktanya, dalam proses pemeriksaan pajak, berdasarkan suratnomor S049/IV.2/WPJ.07/KP.0202/2010 tanggal 1 Juni 2010,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memintadokumen terkait dengan Technical Assitance dan Royalti yaitu : Kontrak perjanjian dan ringkasannya.
    Loan Agreement.bahwa dalam proses persidangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumendokumensebagai berikut : Salinan Master Technical Assistant Agreement antara Toyota AutoBody Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokay Extrusion danterjemahan dari Penterjemah Tersumpah.Halaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/20156.3.6.6.3.7.
Register : 08-03-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk;
5630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INCO TECHNICAL SERVICES LID .......04/30/08. 2.684.703.840 4A aPAT PINCO TECHNICAL SERVICES LTD OF/S0/08 1... 380.892:310 4 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 4.319.389.210alt.
    INCO TECHNICAL SERVICES LTD ... 04/30/08)... 6.221.740.1209 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 75.652.290De INCO TECHNICAL SERVICES LTD ... 08/29/08)... 91.223.740 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 159.537 .8805 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 260.956.4405 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.389.158.5905 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.643.240.2906 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 467.926.8006 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 598.844.6606 INCO TECHNICAL SERVICES LTD
    06/27/08 726.986.4906 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 6.492.179.00607 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.999.003.4907 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.471.540.2507 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 918.349.3007 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 460.947 .3008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 18.070.1408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 147.324.7508 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 153.998.5008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 597.483.7408
    Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 1.250.448.6708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 2.922.133.7708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 4.784.499 .3909.873.958.99609 SeptemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 09/01/2008 4.839.734.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/08 5.205.199.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/06 1.197.801 .74012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 2.603.212.31012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 13.551.896.290Jumlah
    Bahwa fakta ini menunjukkan bahwa pembayaran tersebut ditujukankepada ITSL terkait jasa yang diberikan oleh ITSL kepada TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu jasa konsultasiengineering (technical & ressearch support), dan bukan terkait dengangaji Michael O'Sullivan, Peter Calder dan J. Donald sebagai karyawanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TIMBANG DELI INDONESIA
4735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) tidak memperoleh dasarperhitungan atas tagihan Technical AdvisoryFee yang harus dibayar Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) karenabesarnya tagihan Technical Advisory Fee hanyadidasarkan pada harga yang telah ditetapkandalam kontrak saja sehingga jumlah tagihandalam Tahun 2009 adalah flat sesuai dengankontrak.Bahwa dasar penghitungan tagihan TechnicalAdvisory Fee sangat penting diketahui untukmenguji kewajaran biaya yang dibebankan
    (semula Pemohon Banding) telahmelakukan kerjasama Technical Advisory dengan SASIPEF N.V sebelum Tahun 2009 dan setiap tahunnyamembayar Technical Advisory kepada SA SIPEF N.Vyaitu perusahaan affiliasi (induk)nya di Belgia.Bahwa perlakuan perusahaan induk kepadaafiliasinya yang membebankan biaya TechnicalAdvisory secara terusmenerus tanpa adanya alihHalaman 20 dari 30 halaman Putusan Nomor 166 B/PK/PJK/2017pengetahuan dan teknologi mencerminkan perlakuanyang tidak wajar.Bahwa selain itu, berdasarkan
    Bahwa terkait dengan koreksi terhadap kewajiban perpajakanyang lain maka dapat disampaikan bahwa Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) juga melakukan koreksi PPhPasal 26 atas Technical Advisory fee dengan alasan karenapada substansinya biaya Technical Advisory fee sebesarRp593.266.782,00 tersebut merupakan pemberian dividenterselubung dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada induk perusahaan yaitu SA SIPEFN.V Belgia.Bahwa dalam putusan terhadap sengketa PPh Pasal 26
    , Majelistetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan alasan sebagai berikut:Bahwa untuk sengketa Technical Advisory Fee sebesarRp593.266.782,00 Majelis berpendapat bahwa sengketa iniberkaitan dan mengikuti putusan sengketa di PPh Badan yangmenurut Majelis sengketa Technical Advisory Fee diputuskanoleh Majelis koreksi Terbanding dibatalkan;bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan pada sengketa di PPhBadan Majelis telah berkeyakinan bahwa pembayaran yangdilakukan
    (Semula Pemohon Banding) tetap harusmembayar Technical Advisory Fee sebesar EUR 42,000.00/tahun.Bahwa hal ini menunjukkan bahwa pembayaran Technical AdvisoryFee kepada S.A SIPEF N.V tidak memenuhi unsur kewajaran dankelaziman pembayaran jasa antara pihakpihak yang tidak memilikihubungan istimewa.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UndangUndang PengadilanPajak yang antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajakdiambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkanperaturan perundangundangan
Register : 27-05-2011 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46384/PP/M.II/12/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10927
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46384/PP/M.II/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.16.155.108.600,00;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical ServicesLimited (ITSL
    Donald yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding.: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPuJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakanadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL)sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 16.155.108.600,00 serta menetapkanITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan
    Terbanding adalahberdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukanjasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan olehInco Technical Services Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada danmempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yangberdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan 4002 Owner's Cost On Site PTI"and "4003 Owners Cost on Site PTI IT Support Identify Cost
    atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak olehpihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasakonsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakanpembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektifsebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa PajakDesember 2008 sebesar Rp. 16.155.108.600,00 yang dilakukan oleh Terbandingatas adanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical
    &Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL) yangmasih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721A1 untuk tahun2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Michael O'Sullivan,Peter Calder dan J.
Putus : 31-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1845 B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TIMBANG DELI INDONESIA
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi yang dilakukan Terbanding;Bahwa objek PPN Jasa Luar Negeri yaitu Technical Advisory Fee PemohonBanding sebagai berikut: Pembayaran Bulan Rate DPP PPN Tanggal TanggalTAF Rp. Rp.
    Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) terkait dengan koreksi yang dilakukan terhadapbiaya Technical Advisory pada PPh Badan dengan alasanbiaya technical advisory tersebut tidak terbukti eksistensinyasehingga tidak berhubungan dengan biaya untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;b. Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) terhadap SPT Tahunan PPh Badandiketahui bahwa S.A.
    Bahwa dasarpenghitungan tagihan Technical Advisory Feesangat penting diketahui untuk menguji kewajaranbiaya yang dibebankan oleh S.A.
    Dengan tidak diyakini berapa lama waktupelaksanaan dari jasa Technical Advisory tersebut makapada dasarnya Majelis tidak meyakini eksistensi daripelaksanaan jasa tersebut. Oleh karena itu, sudahseharusnya apabila koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas biaya Technical Advisorytersebut dipertahankan oleh Majelis;3.6.
    Hal inimenunjukkan bahwa pembayaran Technical Advisory Fee kepadaS.A. SIPEV NV tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelazimanpembayaran jasa antara pihakpihnak yang tidak memilikihubungan istinewa;Halaman 31 dari 35 halaman.
Register : 08-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk;
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 522/B/PK/PJK/2017pembuktian dan yuridis fiskal, yaitu apakah pembayaran jasa konsultasikepada Inco Technical Services Limited (ITSL) sebesarRp4.839.734.500,00 merupakan objek PPh Pasal 23 melalui penetapanInco Technical Services Limited (ITSL) sebagai Bentuk Usaha Tetap;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesarRp4.839.734.500,00atas pembayaran jasa konsultasi kepada IncoTechnical Services Limited
    INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 2.684.703.84044..4 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 6.221.740.120 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 75.652.290 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 91.223.7405 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 159.537.8805 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 260.956.440 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.389.158.590 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.643.240.2906 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 467.926.80006 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06
    /27/08 598.844.6606 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 726.986.4906 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 6.492.179.0607 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.999.003.4907 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.471.540.2507 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 918.349.3007 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 460.947.3008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 18.070.1408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 147.324.7508 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES
    LTD 08/29/08 153.998.5008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 597.483.7408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 1.250.448.6708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 2.922.133.7708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 4.784.499.3909.873.958.9609 SeptemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 09/01/2008 4.839.734.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/08 5.205.199.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/06 1.197.801.74012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD
    12/26/08 2.603.212.31012 DesemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 13.551.896.290Jumlah 82.892.305.790 b.
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43695/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15072
  • Assistence Fee, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada HondaMotor Co.
    Ltd, Jepang, oleh karena itu Terbanding tidak dapatmeyakini keberadaan dan kebenaran pembayaran Royalty dan Technical Assistance fee yangdilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pembayaran Royaltidan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co. Ltd.
    Ketentuan ini berlaku untuk semua bidangusaha ;bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dan tidak diyakininya kepemilikan hak olehHonda Motor Co.Ltd Jepang, Terbanding berpendapat PPN Masukan atas pembayaranRoyalty dan Technical Assistance fee Royalty kepada Honda Motor Co. Ltd.
    Jepang Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, Support ServiceAgreement, buktibukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance, laporan KeuanganAudited, buktibukti pemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkaitdengan SPT PPN Masa April Desember 2008 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance fee kepadaHonda Motor Co. Ltd.
    Jepang telah memberikan hak lisensi merk kepadaPemohon Banding dan Technical Assistance kepada Pemohon Banding, oleh karenanya ataspemberian lisensi merk dan technical assistance tersebut Pemohon Banding membayarRoyalty dan Technical Assistance fee;bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited terungkap bahwa biaya royalty dan technicalassistance dibebankan sebagai biaya produksi, sehingga biayabiaya tersebut melekat padaHarga Pokok Penjualan produk yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding;bahwa
Register : 31-05-2011 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49631/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12934
  • menunjukkan adanya karyawan PemohonBanding yang berkunjung ke Jepang tahun 2008 yang dibuktikan dengan Visa,Pasport dll;Tidak adanya bukti pendukung berupa Time Sheet ataupun Job Sheet atas jasa apayang diberikan oleh Onamba Co Ltd;Tidak adanya hasil nyata dari pemberian jasa technical assistance berupa laporanhasil penyelesaian pekerjaan lapangan;Tidak terdapat dokumentasi atas kegiatan technical assistance tersebut yang dibuatoleh Pemohon Banding yang meyakinkan bahwa pembiayaan atas aktivitas
    tersebutmemang benarbenar ada;bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pemberian jasatechnical assistance sehingga technical assistance fee yang oleh Pemohon Bandingdisebut sebagai "royalty' menjadi tidak ada.
    Oleh karena itu penentuan onilaikewajaran pembebanan jasa tidak perlu lagi dilakukan;bahwa atas alasan penolakan keberatan di atas, dalam persidangan PemohonBanding menegaskan kembali bahwa Onamba Co Ltd memang tidak mempunyaihak paten dan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Onamba Co Ltdatas technical fee yang olen Pemohon Banding disebut sebagai "royalty";bahwa menurut Pemohon Banding, yang dimaksud dengan biaya royalti dalampembukuan Pemohon Banding adalah pembayaran atas jasa Technical
    Assistancedari Onamba Company Ltd kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantumdalam, Surat perjanjian Technical Assistance antara Onamba Company Ltd danPemohon Banding;bahwa Technical Assistance yang dilakukan oleh Onamba Co.
    dariOnamba Co.Ltd dapat diketahui bahwa atas Technical Assistance Fee yangdiperoleh, oleh Onamba Co.Ltd dimasukkan kedalam akun penjualan (sales).
Register : 27-05-2011 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46379/PP/M.II/12/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
24839
  • Putusan Put.46379/PP/M. 11/12/2013 PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPNTahun Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp. 8.285.937.010,00;Menurut bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Terbanding berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL), sebuahperusahaan di Kanada sebesar Rp. 8.285.937.010,00;
    Dengandemikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 tersebuttidak tepat dan Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotonganPPh Pasal 23 pada tahun 2008 tersebut;Menurut Majelis bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPJ.19/KP.01/2010tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical Services
    Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanadasebesar Rp. 8.285.937.010,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasilpemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL)yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia
    atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengandemikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektifdan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2008sebesar Rp. 8.285.937.010,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaran jasakonsultasi kepada Inco Technical
    Pasal 23;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan buktibukti pendukung sebagaiberikut:e Rekap Intercompany Receivable & Payable Detail as Januari Desember 2008,e Invoice,e Rekap ITSL CAD Dollar Transaction,bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadapbuktibukti dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbandingdan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasakonsultasi (engineering)/Technical
Register : 02-10-2012 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 54360/PP/M.XIA/13/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28560
  • Advise Akuntansi;Technical Advisory Fee(memiliki COD) 3. Advise Pertanian;Rp1.200.658.962,004. Advise Pengembangan Proyek;5. Advise tentang Situasi HargaPasar Dunia()(2)bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa Luar Negeri kepada S.A.
    Advisory Fee: COD; Agreement and Translate; Advise and Translate;Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/SipefKR/06 tertanggal 2 Januari 2006beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpahnya;Bank Voucher, SPT PPh Pasal 23 dan Pasal 26, Bukti Penerimaan Negara, Surat SetoranPajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;Bukti Pembayaran Technical Advisory Fee Pemohon Banding Januari Desember 2009;Bukti Technical Advisory Fee dari S.A.
    Adams selaku agenyang memberikan Technical Advisory dari SIPEV kepada Pemohon Banding;bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Pasal 1 dokumen Technical Advisory Fee AgreementNomor 01/TAF/SipefKR/06 tertanggal 2 Januari 2006 diketahui bahwa pada pokoknya S.A.
    Belgia, Technical Advisory Fee Agreement Nomor01/TAF/SipefKR/06, Addendum nomor 2 atas Agreement tersebut, Technical Visit Report, sertadokumen lain yang berkaitan dengan hal tersebut a quo;bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 dokumen Technical Advisory Fee Agreement Nomor01/TAF/SipefKR/06 a quo diketahui terhadap layanan tersebut Pemohon Banding akan membayarkepada S.A. SIPEF N.V.
    SIPEF N.V Belgia telah memberikan technical advisory kepada Pemohon Banding, sertaS.A. SIPEF N.V Belgia tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atauperiode melebihi dalam 91 hari, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) P3B Indonesia Belgia pembayaran technical advisory fee yang diterima oleh S.A.
Register : 26-03-2012 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52310/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 6 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15363
  • Koreksi Positif Biaya Technical Fee sebesar Rp. 14.395.208.441,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Technical Fee yang dibayarkan selama tahun 2008 adalah untuk pembayaranke Nalco Pacific Pte.
    Ltd. sebagai Regional Headquarter fee yang dialokasikan kePemohon Banding;: bahwa biaya Technical Fee (Adm Regional Billing) tersebut merupakan biaya yangdibayarkan kepada Nalco Pacific Pte Ltd yang berdomisili di Singapura ataspemberian jasajasa dalam bentuk jasa keuangan, jasa teknik perencanaanoperasional dan keuangan, pengelolaan material, sistem informasi serta jasajasalainnya sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangkamengurangkan biayabiaya serta meningkatkan penjualan dan
    jasa tersebut di Indonesia;bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) UUPPh yang berlaku, biaya technical fee (adm regional billing) tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan Pemohon Banding untukmenghitung penghasilan kena pajak, karena pengeluaran tersebut memangberhubungan dengan upaya Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan;bahwa biaya technical fee (adm regional billing) tersebut merupakan biaya yangdibayarkan
    Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan penatausahaandokumen terkait dengan technical fee dan management fee dan Tim Peneliti telahmelakukan permintaan data/dokumen berupa service order dan laporanpenyelesaian pekerjaan terkait dengan technical fee dan management fee tersebutmelalui surat nomor S4524/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 2 Desember 2009,namun Pemohon Banding tidak memiliki dokumen dimaksud;bahwa berdasarkan perjanjian bantuan managemen (Management AssistanceAgreement) tertanggal 1 Mei
    Fee tersebut secara keseluruhan ;MenimbangMenimbangbahwa sampai pemeriksaan dalam persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis,Terbanding tidak memberikan keterangan atau argumen yang mendukung berapaseharusnya besarnya biaya Technical Fee yang wajar dalam hal ini ;bahwa pada uji bukti tanggal 21 Februari 2013, Pemohon Banding telahmenunjukkan bukti berupa:.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PZ CUSSONS INDONESIA
11270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Technical Management Assistance FeeBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya TechnicalManagement Assistance Fee dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:Bahwa perusahaan Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan PZCussons Holding Ltd berkaitan dengan Technical Assistance.
    Berdasarkanperjanjian tersebut, PZ Cussons Holding Ltd akan memberikan jasa kepadaperusahaan Pemohon Banding berupa Technical Assistance dimana atas jasatersebut, perusahaan Pemohon Banding harus membayar technical assistancefee sebesar USD 250,000 per tahun secara /Jumpsump;Bahwa sesuai dengan perjanjian antara perushaan Pemohon Bandingdengan PZ Cussons Holding Ltd berkaitan dengan Technical Assistance,selama tahuh 2008 PZ Cussons Holding Ltd telah memberikan jasa kepadaperusahaan Pemohon Banding
    Koreksi Biaya Technical Management Assistance Fee sebesarRp2.724.641 .664, Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan PengadilanPajak Nomor : Put. 53966/PP/M.IVB/15/2014 tanggal 10 Juli 2014memberikan pertimbangan hukumnya terhadap Koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasBiaya Technical Management Assistance Fee sebesarRp2.724.641.664,, sebagai berikut :bahwa pembayaran technical management assistance fee sebesarUSD.250.000 secara lumpsum per tahun, tidak
    CIL shall whenever it is considereddesirable to do so arrange for technicians conversant with themanufacture of such products to visit PTCIs factories for thepurposes of providing technical advice and assistance andPTCI shall be free to use the benefit of such technical adviceand assistance and PTCI shall be free to use the benefit ofsuch technical advice and assistance communicated to it inthe terms of this clause at all times but shall not pass on all orany part of such technical advice and assistance
    Assistance Fee tersebut.bahwa imbalan atas jasa adalah komisi atau management feeatau dalam hal ini Technical Assistance Fee.
Register : 24-09-2012 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50487/PP/M.XIIIB/15/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14652
  • Technical adv fee to sipef Rp511.637.500.00Menurut Terbanding;bahwa koreksi Travelling Exp berupa biaya hotel, transportasi serta entertainment KAP, TaxConsultant serta IT Consultant;bahwa pengeluaran tersebut masih terkait dalam operasional perusaan dalam rangka menagih,mendapatkan dan memlihara penghasilan;bahwa karena pengeluaran tersebut diluar nilai kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga, makamenurut Terbanding pengeluaran tersebut termasuk pengeluaran bersifat natura sehingga sesuai
    Pasal 9ayat (1) huruf e UU PPh No. 36 tahun 2008 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa biaya Technical adv fee to Sipef dikoreksi karena tidak terdapat dokumentasi dan buktilainnya (time sheet/job, sheet/laporan kepada managemen Pemohon Banding) yang menunjukkanbahwa jasa tersebut telah dilaksanakan oleh Sipef N.V Belgia;bahwa biaya tersebut dibayarkan untuk Technical Advisory Fee kepada Societe International DePlantations Et De Finance, SA.
    Sehingga dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan KenaPajak;bahwa biaya Technical adv fee to sipef bsesuai dengan perjanjian Technical Advisory Feeaggrement No.02/SI.01 antara PT.
    Karena terdapat buktibukti yangmenguatkan seperti Certificate Of Domicile (COD), Agreement serta invoice penagihan dan jugapembayarannya;bahwa atas pembayaran Technical Advisory Fee ini dilakukan oleh semua perusahaan yang adadalam menajemen PT. Tolan Tiga Indonesia,bahwa manfaat dari Technical Advisory akan diterima oleh seluruh perusahaanperusahaan dalammanajemen PT.
    Tolan Tiga Indonesia akanmelakukan pembayaran Technical Advisory;bahwa hasil yang diberikan SA SIPEF NV melalui Technical Advisory, dapat diketahui melaluiInterim Statement of The Sipef Group per Quarter, Record High Performance of The Sipef Group;.Pendapat Majelis;a.
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43696/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12454
  • Assistence Fee, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
    Ltd, Jepang, olehkarena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran pembayaranRoyalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwapembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
    Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha ;bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dan tidak diyakininya kepemilikanhak oleh Honda Motor Co.Ltd Jepang, Terbanding berpendapat PPN Masukan ataspembayaran Royalty dan Technical Assistance fee Royalty kepada Honda Motor Co.Ltd.
    Jepang sebesar Rp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan keKas Negara oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, buktibukti pendukung pembayaran Royaltidan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co. Ltd. Jepang telahdisampaikan pada saat pemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antaraPemohon Banding dengan Honda Motor Co. Ltd.
    Jepang Tahun 2003, TechnicalAssistance Agreement, Support Service Agreement, buktibukti pelaksanaanpelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, buktibuktipemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPTPPN Masa April Desember 2004 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
Register : 15-11-2011 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46526/PP/M.XII/13/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18844
  • Singapore sebagai Processing Agent dan TheChemithon Corporation USA sebagai Seller dengan Nomor 2788SU tertanggal 07Desember 2007, Total Nilai Kontrak adalah sebagai berikut : Equipment Cost USD 1,609,400.002.076.116.483,00 Technical Documentation &Technical Assistance Cost USD 60,600.00Total USD 1,670,000.00 bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupaInvoice Nomor: IN102186 dan Nomor: IN102186A tanggal 17 Juli 2008 yangmerupakan tagihan atas :Fourth payment SebeSab ..
    eee eeeeeeeeeeeeeeeeees USD 189,900.00Technical Documentation & TechnicalAssistance Cost S@D@SAr ..........ccccceccec eee eeeeneeeeneeneneeeenes USD 60 600.00Total USD 250,500.00Dengan jatuh tempo pembayaran pada 27 Juli 2008;bahwa Pemohon Banding juga memberikan dokumen berupa Bukti Transfer dariDBS Bank Jurong Branch tertanggal 25 Juli 2008 yang merupakan bukti pembayaranatas Invoive Nomor: IN102186 dan Nomor: IN102186A sebesar USD 250,500.00;bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas Technical
    assistance yangakan disediakan oleh The Chemithon Corporation mencakup jasa konstruksi,koneksi, instalasi, pengujian, pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sedangkantechnical documentation yang mencakup jasa perancangan, daftar penggunaanperalatan dan operasional pelaksanaan proyek pemasangan dan instalasi mesin,dan dikarenakan atas transaksi technical documentation dan technical assistanceyang merupakan bagian dari kontrak pembelian mesin tersebut belum dilakukaninstalasi karena proyek tersebut
    Documentation dan Technical Assistance yangdiberikan The Chemiton Corporation memang masih di catat dalam tahappengerjaan (construction in progress) sehingga bukan merupakan Objek PajakPenghasilan Pasal 26 dan karenanya dengan sendirinya belum terutang PajakPenghasilan Pasal 26;bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pernyataan (Statement Letter)dari The Chemiton Corporation selaku pihak yang menyerahkan jasa yangmenjelaskan bahwa pelaksanaan jasa berupa Technical Documentation danTechnical
    Documentation dan Technical Assistance Serviceskepada The Chemiton Corporation sebesar USD 60,600.00 pada tanggal 25 Juli2008 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% walaupun atas jasa tersebutditunda pelaksanaannya, pada saat pelaksanaan uji bukti Terbanding juga tidakmemberikan informasi mengenai status proyek apakah sampai saat ini masih ditundapelaksanaannya atau tidak;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap buktibukti yang disampaikanPemohon Banding pada saat uji bukti, diketahui