Ditemukan 4163 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 05-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 29/Pid.Sus/2014/PN Tbk
Tanggal 22 Mei 2014 — PARULIAN SABAR SIAHAAN Als. SABAR
8442
  • Jangan pegang saya, dijawab oleh terdakwa diam aja kau, awas kau kalaukasih tau, lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam baju saksi EVITAdan meremasremas payudara saksi EVITA, setelah itu terdakwa juga memasukkantangan kanannya kedalam celana saksi EVITA dan memegang serta memasukkanjari terdakwa kedalam kemaluan saksi EVITA, kemudian saksi EVITA mengatakanawas lah saya mau pulang, dan terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluansaksi EVITA dengan mengatakan awas kalau kau bilang sama bapak
    Saksi langsung menjerit kemudian mengatakanawas jangan pegang aku, lalu dijawab Terdakwa diam aja kau, awas kau kalau kasih tau; Bahwa kemudian Terdakwa langsung memegang dan meremas payudarasaksi, saksi menghindar namun Terdakwa mendatangi saksi kembali danmemasukkan tangan kanannya ke dalam baju saksi dan kembalimeremasremas payudara saksi;Bahwa setelah meremas payudara saksi, Terdakwa memasukkan tangankanannya ke dalam celana dalam saksi lalu memegangmegang kemaluandan memasukkan jarinya serta
    mengorekngorek kemaluan saksi;Bahwa selanjutnya saksi mengatakan awas lah aku mau pulang, laluTerdakwa melepaskan tangannya dari kemaluan saksi dan mengatakanawas kalau kau bilang sama bapak dan mamak mu aku bunuh kau; Bahwa kemudian saksi pulang dan tidak berani mengatakan kepada orangtua saksi;Bahwa beberapa hari kemudian sekitar pukul 19.00 wib saksi disuruholeh saksi Hotmian Situmorang ke warung dan saat saksi berjalandisekitar lapangan bola yang terletak tidak jauh dari rumah saksi tersebut
    Selanjutnya, saksi Evita Paron Sinaga mengatakanawaslah aku mau pulang, lalu Terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluansaksi Evita Paron Sinaga dan mengatakan awas kalau kau bilang sama bapakdan mamak mu aku bunuh kau.
Register : 22-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 225/Pid.Sus/2018/PN Bit
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
NATALIA J P RUNKAT,.SH
Terdakwa:
YAHYA DIDIPU
8226
  • Pada saat yang bersamaan saksiArdin berada didepan Saksi dedi dan terdakwa Yahya, kemudian saksi ardinmelihat tangan terdakwa Yahya berada dalam kaos sebelah kiri sedang inginmengeluarkan sebilah pisau maka dengan spontan saksi Ardin berkata kepadasaksi Dedi Komdan awas pisau pada saat itu juga terdakwa Yahya mencabutsebilah pisau yang terbuat dari besi biasa dengan panjang 20 centimeter,keduasisi tajam, ujungnya runcing, gagang terbuat dari kayu yang pada saat itu saksiDedi berusaha memegang tangan
    mabuk berat dan saksi Dedi lalumenegurnya dengan kalimat kapa ngana Uleng babataria ini so malampulang jo ngana (kenapa kamu Uleng berteriak malam hari ini pulangsaja kamu) lalu Terdakwa sambil mendekat ke arah saksi Dedi dansaksi Dedi dengan spontan merangkul hendak memeriksa bagianpinggang Terdakwa namun dengan cepatnya Terdakwa mencabutsebilah pisau jenis badik yang selip di bagian pinggang sehingga Jaritangan bagian kiri saksi Dedi terkena sabetan pisau tersebut sehinggasaksi Dedi berteriak awas
    di LorongMakalehi depan Dieler Toyota samping kantor Mapolres Bitung, dimanaTerdakwa dalam keadaan mabuk dan stress karena masalah keluarga berteriakteriak dan didengar oleh saksi Dedi, lalu saksi Dedi mendekati Terdakwa dansaksi Dedi dengan spontan merangkul hendak memeriksa bagian pinggangTerdakwa namun dengan cepatnya Terdakwa mencabut sebilah pisau jenisbadik yang selip di bagian pinggang sehingga jari tangan bagian kiri saksi Dediterkena sabetan pisau tersebut sehingga saksi Dedi berteriak awas
Putus : 09-09-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1079/PID.B/2015/PN Lbp
Tanggal 9 September 2015 — 1. Nama lengkap : Asmujat Allias Jek 2. Tempat lahir : Lubuk Pakam 3. Umur/Tanggal lahir : 49/25 September 1965 4. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Tengku Imam Bonjol Lk.I Keelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
267
  • berkata "Nanti kau ya, tenggok aja, Kubunuh kau, memangLonte kau, namun selang tidak berapa sekitar 10 menit terdakwa kembali datangdari samping kantor PM dan kembali mengucapkan katakata Tengok kau ya,kubunuh kau nanti, kau tengok aja, kau tunggu lah kepada saksi korban lalu pergimeninggalkan saksi korban, sekitar 5 menit terdakwa kembali datang lalu menemuisaksi korban sambil menunjukkan senjata api yang berada dipinggang kananterdakwa sambil mengatakan, Mati kau, sama ini kau nanti matinya, awas
    sambil berkata Nanti kau ya, tenggok aja,Kubunuh kau, memang Lonte kau, namun selang tidak berapa sekitar10 menit terdakwa kembali datang dari samping kantor PM dan kembalimengucapkan katakata Tengok kau ya, kubunuh kau nanti, kau tengokaja, kau tunggu lah kepada saksi korban lalu pergi meninggalkan saksikorban, sekitar 5 menit terdakwa kembali datang lalu menemui saksikorban sambil menunjukkan senjata api yang berada dipinggang kananterdakwa sambil mengatakan, Mati kau, sama ini kau nanti matinya,awas
    berkata "Nanti kau ya, tenggok aja, Kubunuh kau, memang Lontekau, namun selang tidak berapa sekitar 10 menit terdakwa kembali datang darisamping kantor PM dan kembali mengucapkan katakata Tengok kau ya, kubunuhkau nanti, kau tengok aja, kau tunggu lah kepada saksi korban lalu pergimeninggalkan saksi korban, sekitar 5 menit terdakwa kembali datang lalu menemuisaksi korban sambil menunjukkan senjata api yang berada dipinggang kananterdakwa sambil mengatakan, Mati kau, sama ini kau nanti matinya, awas
Putus : 15-09-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 200/Pid.B /2014 /PN Pms
Tanggal 15 September 2014 — SUHENDRA ALS. NEPET
565
  • Singosari Kel BantanKec Siantar Barat Kota Pematang Siantar dan tidak beberapa lama kemudiandatang terdakwa SUHENDRA ALS NEPET bersama dengan mobilnya,selanjutnya saksi korban Rama Rinanda memarkirkan mobil korban di tempatpencucian mobil dan setelah dibersihkan korban lalu koroban mengajak terdakwauntuk bercakapcakap, namun tibatiba terdakwa mengatakan kepada saksikorban awas kutikam kau nanti sambil terdakwa memperlihatkan benda tajamyang menyerupai pisau, melihat dan mendengar hal tersebut saksi
    SingosariKel Bantan Kec Siantar Barat Kota Pematang Siantar dan tidak beberapalama kemudian terdakwa datang dengan membawa mobilnya, lalu saksimemarkirkan mobil di tempat pencucian mobil dan setelah selesaimembersihkan mobil lalu saksi mengajak terdakwa bercakapcakap, namuntibatiba terdakwa mengatakan kepada saksi awas kutikam kau nantisambil terdakwa memperlinatkan benda tajam yang menyerupai pisau,melihat hal tersebut saksi hanya diam saja namun terdakwa tetap marahmarah kepada saksi dengan menuduh
    Singosari Kel Bantan Kec Siantar Barat Kota Pematang Siantar dantidak beberapa lama kemudian datang terdakwa SUHENDRA ALS NEPETbersama dengan mobilnya, selanjutnya saksi korban Rama Rinandamemarkirkan mobil korban di tempat pencucian mobil dan setelah dibersihkankorban lalu korban mengajak terdakwa untuk bercakapcakap, namun tibatibaterdakwa mengatakan kepada saksi korban awas kutikam kau nanti sambilterdakwa memperlihatkan benda tajam yang menyerupai pisau, melihat danmendengar hal tersebut saksi
Putus : 03-05-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05P/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — Aliansi untuk Pengawasan DPRD kota Batu ; DPRD Kota Batu
711598 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 05 P/HUM/2003.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara Permohonan Judicial Review terhadapKeputusan DPRD Kota Batu No.7 Tahun 2002 pada tingkat pertama danterakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :ALIANS UNTUK PENGAWASAN DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KOTA BATU (AWAS DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATU), beralamatdi Jalan Dewi Sartika 3, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu,Kota Batu, Propinsi Jawa Timur ;Selanjutnya
    Bahwa, Aliansi untuk Pengawasan DPRD atau AWAS DPRD dan masyarakatKota Batu bersikeras berpendapat Keputusan DPRD Kota Batu No.07 Tahun2002 tidak sesuai dan bertentangan dengan PP. No.151 Tahun 2000,adapun pasal yang bertentangan adalah :a. Pasal 3 huruf (a) Keputusan DPRD Kota Batu No.07 Tahun 2002, hanyafraksifraksi yang boleh mendaftarkan bakal calon ke Panitia Pemilihan ;Pasal 3 huruf (a) PP.
Register : 03-01-2020 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kis
Tanggal 15 Januari 2020 — Terdakwa
666
  • dalam kamarnya dan mengatakan kepada Anak Korban "Ayok lah masagini aja" lalu Anak Korban mengatakan "Ayok Ngapain" lalu Anak mengatakan "Ayokmaen Anak Korban mengatakan "Enggak mau lalu Anak mengatakan "Enggak apaapa, ayok lah" Anak Korban mengatakan "Nanti kalau aku bunting kayak mana" Anakmenjawab nanti kalau ketahuan aku tanggung jawabin, aku nikahin" kemudian Anakmemegangmegang leher Anak Korban dengan tangannya lalu Anak menidurkanAnak Korban di atas tempa tidur lalu Anak Korban mengatakan "Awas
    Kabupaten Asahan, setelah sebelumnya Anakmemberitahu kepada Anak Korban melalui facebook messenger jika ia akandatang; Bahwa setiba Anak dirumah Anak Korban lalu Anak Korban membuka pintudan setelah Anak masuk kedalam rumah Anak kemudian menutup pintu rumahlalu menarik tangan Anak Korban untuk masuk kedalam kamar tidur AnakKorban; Bahwa setelah didalam kamar tidur Anak menidurkan Anak Korban diatasHalaman 4 dari 16 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Kistempat tidur lalu Anak Korban mengatakan awas
    mengatakan kepada Anak Korban "ayok lahmasa gini aja" lalu Anak Korban mengatakan "ayok ngapain lalu Anakmengatakan "ayok maen" lalu Anak Korban mengatakan "enggak mau" laluAnak mengatakan "enggak apaapa, ayok lah" Anak Korban mengatakan"nanti kalau aku bunting kayak mana" yang dijawab Anak "nanti kalauketahuan aku tanggung jawabin, aku nikahin";BBahwa kemudian Anak memegangmegang leher Anak Korban dengantangannya lalu Anak menidurkan Anak Korban di atas tempa tidur lalu AnakKorban sempat mengatakan "awas
    Kabupaten Asahan, setelah sebelumnya Anakmemberitahu kepada Anak Korban melalui facebook messenger jika ia akandatang; Bahwa setiba Anak dirumah Anak Korban lalu Anak Korban membuka pintudan setelah Anak masuk kedalam rumah, Anak kemudian menutup pintu rumahlalu menarik tangan Anak Korban untuk masuk kedalam kamar tidur AnakKorban;Halaman 9 dari 16 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Kis Bahwa setelah didalam kamar tidur Anak menidurkan Anak Korban diatastempat tidur lalu Anak Korban mengatakan awas
    Korban di Dusun III Desa Aek Loba PekanKecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, setelah sebelumnya Anak memberitahukepada Anak Korban melalui facebook messenger jika ia akan datang, dan setibaAnak dirumah Anak Korban lalu Anak Korban membuka pintu dan setelah Anakmasuk kedalam rumah, Anak kemudian menutup pintu rumah lalu menarik tanganAnak Korban untuk masuk kedalam kamar tidur Anak Korban;Menimbang, bahwa didalam kamar tidur Anak menidurkan Anak Korbandiatas tempat tidur lalu Anak Korban mengatakan awas
Register : 02-10-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN KOTOBARU Nomor 125/Pid.B/2014/PN Kbr
Tanggal 19 Nopember 2014 — AMRIZAL Pgl. SI AM
11522
  • sekira pukul 07.30 wib, saat saksi korban sedang dudukdi rumah saksi korban yang bertempat di Karasak Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, KecamatanGunung Talang, Kabupaten Solok, tibatiba terdakwa datang dengan membawa sebuah pisaudapur kemudian menarik saksi korban masuk kedalam kamar kakak lakilaki saksi korban dan didalam kamar tersebut terdakwa merebahkan saksi korban di atas kasur kemudian terdakwamengarahkan pisau dapur tersebut ke dada saksi korban lalu mengancam saksi korban denganberkata awas
    kau mamakiak, kok mamakiak kau den bantai (awas kamu berteriak, kalaukamu berteriak, kamu saya bantai), mendengar hal tersebut saksi korban menangis ketakutandan terdakwa pun membuka celana panjang terdakwa dan saksi korban melihat terdakwa tidakmenggunakan celana dalam dan alat kelamin terdakwa dalam keadaan berdiri tegak kemudiansetelah itu terdakwa membuka celana panjang serta celana dalam saksi korban hingga bataslutut, kemudian terdakwa menggangkat kedua kaki saksi korban ke atas dan terdakwamemasukkan
    sebagaimana tersebut di atas, saat saksi korbansedang duduk di rumah saksi korban yang bertempat di Karasak Jorong Pasar Baru, NagariCupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, tibatiba terdakwa datang denganmembawa sebuah pisau dapur kemudian menarik saksi korban masuk kedalam kamar kakaklakilaki saksi korban dan di dalam kamar tersebut terdakwa merebahkan saksi korban di ataskasur kemudian terdakwa mengarahkan pisau dapur tersebut ke dada saksi korban lalumengancam saksi korban dengan berkata awas
    kau mamakiak, kok mamakiak kau den bantai(awas kamu berteriak, kalau kamu berteriak, kamu saya bantai), mendengar hal tersebut saksikorban menangis ketakutan dan terdakwa meremas payudara saksi korban dengan memasukantangan kiri terdakwa ke dalam baju saksi korban sedangkan tangan kanan terdakwa masihmemegang pisau dapur, setelah itu terdakwa keluar dari kamar kakak saksi korban dan saksikorban melihat terdakwa duduk di pintu rumah dengan tetap memegang pisau dapur, kemudianterdakwa menyuruh saksi
    pada bulan April 2014 sekira pukul 07.30 wib,saat saksi sedang duduk dirumah saksi yang bertempat di KarasakJorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang,Kabupaten Solok;Bahwa tibatiba terdakwa datang dengan membawa sebuah pisau dapurkemudian terdakwa menarik saksi masuk kedalam kamar kakak lakilaki saksi dan didalam kamar tersebut terdakwa merebahkan saksi diatas kasur;Bahwa kemudian terdakwa mengarahkan pisau dapur tersebut ke dadasaksi lalu terdakwa mengancam saksi dengan berkata awas
Putus : 07-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2470/PID.B/2015/PN Lbp
Tanggal 7 Maret 2016 — 1. Nama lengkap : CHANDRA PURBA 2. Tempat lahir : Sipea-pea 3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 29 Januari 1990 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Srigunting Desa Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Protestan 8. Pekerjaan : Satpam
152
  • saksi Kristofel Ablio Manalu pulangkerumah dan memberitahukan kepada orang tua laki laki dengan mengatakankalau saksi Kristofel Ablio Manalu dicegat oleh terdakwa, kemudian datangterdakwa melintas didepan rumah saksi Kristofel Ablio Manalu sambil membawasebatang bambu, melihat hal tersebut lalu saksi Kristofel Ablio Manalumenanyakan kepada terdakwa apa maksudmu, kuapain kamu selama ini,namunterdakwa tidak menjawabnya, selanjutnya terdakwa mengancam saksi KristofelAblio Manalu dengan mengatakan awas
    saksi Kristofel Ablio Manalu pulang ke rumahdan memberitahukan kepada orang tua lakilaki dengan mengatakankalau saksi Kristofel Ablio Manalu dicegat oleh terdakwa;Bahwa benar kemudian datang terdakwa melintas didepan rumah saksiKristofel Ablio Manalu sambil membawa sebatang bamboo lalu saksiKristofel Ablio Manalu menanyakan kepada terdakwa apa maksudmu, kuapain kamu selama ini, namun terdakwa tidak menjawabnya; Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengancam saksi Kristofel AblioManalu dengan mengatakan awas
    Kristofel Ablio Manalu pulang kerumah dan memberitahukan kepada orang tua lakilaki dengan mengatakankalau saksi Kristofel Ablio Manalu dicegat oleh terdakwa;Menimbang, bahwa kemudian datang terdakwa melintas didepan rumahsaksi Kristofel Ablio Manalu sambil membawa sebatang bamboo lalu saksiKristofel Ablio Manalu menanyakan kepada terdakwa apa maksudmu, ku apainkamu selama ini, namun terdakwa tidak menjawabnya;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengancam saksi KristofelAblio Manalu dengan mengatakan awas
Putus : 21-08-2017 — Upload : 28-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 K/PID.SUS/2017
Tanggal 21 Agustus 2017 — Hj. RUSMIATI alias Hj. RUSMI binti KAMARUDDIN
325317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kamu berani tunggu saya di situsupaya kamu tau siapa saya dasar anjing punya malu nggak asu kamujangan sembunyi tunggu saya ku kasi keluar isi perutmu klo selama ini sayadiam saya tidak takut tapi saya punya harga diri tidak seperti Kamu tantegirang kasian nenek liar angkat teleponku kalau kamu berani saya laporkankamu ke polisi ada suaminya na pergi to cari lakilaki lain angkat teleponkubuktikan kalau kamu pantas ganggu suamiku nenek liar binatang iblis asalkamu tau kesabaran saya sudah habis awas
    Putusan Nomor 36 K/PID.SUS/2017kamu tau kesabaran saya sudah habis awas kamu saya cariko, membacapesan singkat dari Terdakwa tersebut saksi Suryani merasa malu dan takutkemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak Polres Sidenreng Rappanguntuk diproses lebih lanjut, sebagaimana Berita Acara PemeriksaanLaboratoris Kriminalistik No.
Register : 16-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PT GORONTALO Nomor 12/PID/2021/PT GTO
Tanggal 29 Maret 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TRI SETYA NINGSI, S.Stp Alias TYA Diwakili Oleh : Suslianto, SH.,MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ERNI T. PAKAJA, SH
13145
  • emosi sambil berteriakteriak dan mengatangatai saksi korbanHEH OLA NGANA PE BAJU JANGAN NGANA KASE PAKE PAKITA KITATAU NGANA SAMUA LAKILAKI MO BAINI PANGANA SAMPE ADA YANGTERAKHIR INI YANG DITAMBANG, NGANA KAWENG DIMANA DENGANPAK FIKRAM, MANA NGANA PE BUKU NIKAH DENGAN PAK FIKRAM,NGANA PAK FIKRAM SO TIDAK SUKA KURANG NGANA YANG JAGABADUSU KARENA NGANA MALU SO TIDAK LAGI DENGAN ANGGOTADPR, SAYA DISURUH PAK FIKRAM DAN ISTERINYA IBU ERNA DATANGDISINI DAN SEMPAT JUGA SAKSI MENDENGAR HEH OLA NGANALONTE, AWAS
    AWAS KAU OLA KALAU KAU SAYA TIDAK DAPAT DISINITUNGGU SAYA DAPAT KAU DILUAR MENTANGMENTANG KAUPEJABAT.Bahwa Terdakwa mengangatai saksi korban dengan cara berterikteriaksambil menunjuknunjuk saksi korban dengan suara yang keras, sehinggabeberapa orang dari staf kantor DPPKBP3A Gorontalo dapat melihat danmendengar Terdakwa sedang berteriak dan mengatangatai saksi korban,dan salah satu staf dari DPPKBP3A yaitu saksi Nurhayati Abdullah langsungmelerai mereka kemudian Terdakwa dan suaminya meninggalkan
    Bahwa setelah berada didalam ruangan seketika Terdakwa berkata Heh OlaNgana Pe Baju Jangan Ngana Kase Pake Pakita Kita Tau Ngana SamuaLakiLaki Mo Baini Pangana Sampe Ada Yang terakhir ini yang ditambang,Ngana Kaweng Dimana Dengan Pak Fikram, Mana Ngana Pe Buku NikahDengan Pak Fikram, Ngana Pak Fikram So Tidak Suka Kurang Ngana YangJaga Badusu Karena Ngana Malu So Tidak Lagi Dengan Anggota DPR KitaDatang Disini Pak Fikram Yang Suruh Dengan Depe Istri Ibu Erna Dan HehOla Lonte Ngana, Ngana Anjing, Awas
Putus : 14-07-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 805/Pid.B/2014/PN-Lbp
Tanggal 14 Juli 2014 — Nama lengkap : ARI ANDRIANTO Tempat lahir : Medan Umur/ tanggal lahir : 23 tahun /12Juli 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sei Mencirim Dusun VI Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Supir Pendidikan : SMP
227
  • antara saksi korban dengan terdakwa adalah hubungan pacaran;Bahwa awalnya terdakwa datang kerumah orang tua saksi korban, kemudianterdakwa seperti biasa tidur dirumah orang tua saksi korban dan menonton diruangTV bersama dengan sepupu saksi korban yang bernama Faisal hingga pukul 02.30wib;Bahwa setelah sepupu saksi korban sudah tertidur, kemudian terdakwa terus sajamemeluk saksi korban dan menarik narik tubuh saksi korban yang sedangberbaring di depan TV lalu saksi korban berkata kepada terdakwa awas
    hubungan antara saksi korban dengan terdakwa adalah hubungan pacaran;e Bahwa awalnya terdakwa datang kerumah orang tua saksi korban, kemudianterdakwa seperti biasa tidur dirumah orang tua saksi korban dan menonton diruangTV bersama dengan sepupu saksi korban yang bernama Faisal hingga pukul 02.30wib;e Bahwa setelah sepupu saksi korban sudah tertidur, kemudian terdakwa memeluksaksi korban dan menarik narik tubuh saksi korban yang sedang berbaring didepan TV lalu saksi korban berkata kepada terdakwa awas
    tanggal 08 Maret 2013 sekira 12.30wib di penginapan tuntungan.Bahwa benar awalnya terdakwa datang kerumah orang tua saksi korban, kemudianterdakwa seperti biasa tidur dirumah orang tua saksi korban dan menonton diruangTV bersama dengan sepupu saksi korban yang bernama Faisal hingga pukul 02.30wib;Bahwa benar setelah sepupu saksi korban sudah tertidur, kemudian terdakwamemeluk saksi korban dan menarik narik tubuh saksi korban yang sedangberbaring di depan TV lalu saksi korban berkata kepada terdakwa awas
    Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul11.00 wib di salah satu Penginapan dituntungan hingga perbuatan yang terakhir terjadi padahari Jumat tanggal 08 Maret 2013 sekira 12.30 wib di penginapan tuntungan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang kemudian bersesuaiandengan keterangan Terdakwa, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan caramemeluk saksi korban dan menarik narik tubuh saksi korban yang sedang berbaring didepan TV lalu saksi korban berkata kepada terdakwa awas
Register : 27-08-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TARUTUNG Nomor 4/Pid.C/2018/PN Trt
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Gula Ginting
Terdakwa:
Datar Lumbantobing
3712
  • Ho Lonte (jangan kau ikut campur disini kau lonte.. kau lonte) yangditunjukkan kepada saya kemudian datang suami saya Tarti Lumbantobing mengatakankepada Datar Lumbantobing awas ma ho marsogot hulaporkan ho(awas kau besokkulaporkan kau) kemudian saudara Datar Lumbantobing menjawab aku siap kemudiansaya masuk kedalam rumah bersama suami saya.Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kepada yangberwajib di Kantor Polsek Adiankoting agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NegaraRepublik
    Bahwa saksi menerangkan adapun pada saatTersangka mengatakan~ katakata tersebuttersangka hanya mengatakan awas kau akanmelaporkan ke kantor polisi;Dimana tempat kejadian tersebut 7?Halaman 2 BA Nomor 4/Pid.C/2018/PN TrtBahwa kejadian tersebut di Dusun Lobu Pining IIdesa Dolok Nauli Kecamatan AdiankotingKab.Tap.Utara tepatnya di halaman RumahSdra.BINNER HUTAGALUNG ;Pada saat kejadian posisi sdr dimanadan jarak berapa meter?
    Kau lonte kemudiansuami saksi datang dan mengatakan kepadatersangka awas kau ya besok kulaporkan kaukemudian tersangka menjawab aku siap ;Kemudian atas pertanyaan Hakim Tunggal apakah Terdakwa ada mengajukan saksiyang meringankan Terdakwa (ade charge) dalam persidangan ini, dan Terdakwamenjawab ada mengajukan saksi dalam persidangan ini ;Lalu Hakim Tunggal mempersilahkan Penyidik pembantu untuk memanggil saksi adecharge terdakwa dalam perkara, dan atas pertanyaan Hakim Tunggal tersebut Saksi masuk
Putus : 30-06-2015 — Upload : 20-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/PID/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — AMALIA TRISNA NINGTIYAS
7533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 440 K/PID/2015dengan saksi korban dan mengatakan been sondel patek, been se anakharam taandhik bapak, benyak palak yang keluar masuk ke pokehmupelacur, sondel awas yeh saya bunuh kamu, e dheddheeh been, esambelihbeen so sengkok (artinya kamu pelacur anjing, Kamu anak haram tidakpunya bapak, banyak penis lakilaki kKeluar masuk ke vaginamu pelacur,awas pelacur kamu saya bunuh, mau diinjakinjak kamu, mau disembelihkamu dengan saya) ;Bahwa perkataanperkataan Terdakwa diucapkan dangan nada
Register : 13-04-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 169/Pid.B/2015/PN.Sim
Tanggal 1 Juli 2015 — ENDY SYAHPUTRA LIMBONG ALS GALIONG
7512
  • TAUFIK pun naik keatas pentas dengan maksud untuk mengajakistrinya pulang dan pada saat itu terdakwa ENDY SYAHPUTRA LIMBONGALS.GALIONG juga naik keatas pentas dan marahmaranh kepada saksi TAUFIKHIDAYAT DAMANIK ALS.TAUFIK namun saksi TAUFIK HIDAYAT DAMANIK ALS.TAUFIK berusaha menenangkannya dengan mengatakan turun kalian, kalianounbikin ribut diatas pentas,.. lalu dijawab terdakwa awas kau ya, ikutikutan kauya,..
    TAUFIK berusaha menenangkannya denganmengatakan turun kalian, kalianpun bikin ribut diatas pentas,.. lalu dijawabterdakwa awas kau ya, ikutikutan kau ya,.. saat orangorang yang naik keataspentas dan turun dari pentas kembali lalu saksi TAUFIK HIDAYAT DAMANIK ALS.TAUFIK bersama saksi HELMI BESTI VEBRI ANITA pulang dengan berboncengansepeda motor akan tetapi saat itu terdakwa ENDY SYAHPUTRA LIMBONG ALS.GALIONG mengikuti saksi TAUFIK HIDAYAT DAMANIK ALS.TAUFIK dan saksiHELMI BEST!
    Hidayat Damanik datang menjemput saksi;Bahwa pada saat suami saksi dating terjadi keributan dibawah panggungsehingga suami saksi naik keatas panggung dan mengajak saksi pulangselanjutnya terdakwa Endi saputra Limbong alias Galiong naik juga keataspentas dan langsung marahmarah kepada suami saksi yaitu saksi TaufikHidayat Damanik,selanjutnya suami saksi menenangkan orangorang yangmembuat keributan diacara pesta tersebutkan turun kalian,kalian pun bikinrebut diatas petas,kemudian terdakwa menjawab awas
    menjemput isteri saksi yaitu saksi Helmi BestiVebri Anita Saragih;e Bahwa pada saat saksi datang terjadi keributan dibawah panggungsehingga saksi naik keatas panggung dan mengajak isteri saksi pulangselanjutnya terdakwa Endi saputra Limbong alias Galiong naik juga keataspentas dan langsung marahmarah kepada saksi,sehingga saksi berusahamenenangkan orangorang yang membuat keributan diacara pesta tersebutdengan mengatakan turun kalian,kalian pun bikin ribut diataspentas,kemudian terdakwa menjawab awas
Register : 11-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN MARISA Nomor 22/PID.B/2017/PNMAR
Tanggal 23 Mei 2017 — - ISMET SALEH alias ISMET
4618
  • kecil akanHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor : 22/Pid.B/2017/PN.Martetapi belum sampai dirumah teman saksi korban tersebut saksi korbanmelihat ilalang rerumputan yang tinggi tidak jauh dari rumah lelaki WINOdan saksi korban membuang air kecil di ilalang tersebut selanjutnya setelahmembuang air kecil saksi koroban langsung kembali kearah sepeda motoryang saksi korban kendarai akan tetapi baru sampai dipinggir jalan tibatibaseorang perempuan yaitu istri dari lelaki WINO berteriak kepada saksikorban AWAS
    06.30Wita bertempat di Pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Kenari KecamatanLemito Kabupaten Pohuwato, awalnya saksi melintas di Jalan TransSulawesi dengan menggunakan sepeda motor berboncengan denganteman saksi bernama Uti lalu saksi berhenti di pinggir jalan untuk buangair kecil di rerumputan dekat rumahnya Wino dan setelah buang air kecilkemudian saksi kembali ke sepeda motor yang saksi kendarai tetapisebelum sampai di pinggir jalan, tibatiba saksi mendengar suaraperempuan berteriak ke arah saksi Awas
    dengan teman saksi korban Ismet Tuadingo Alias Mitibernama Uti lalu saksi korban Ismet Tuadingo Alias Miti berhenti di pinggirjalan untuk buang air kecil di rerumputan dekat rumahnya Wisnu HibuuraAlias Wino dan setelah buang air kecil kemudian saksi korban IsmetTuadingo Alias Miti kembali ke sepeda motor yang saksi korban IsmetTuadingo Alias Miti kKendarai tetapi sebelum sampai di pinggir jalan, tibatiba saksi korban Ismet Tuadingo Alias Miti mendengar suara perempuanberteriak ke arah saksi korban Awas
    dengan teman saksi korban Ismet Tuadingo AliasMiti bernama Uti lalu saksi korban Ismet Tuadingo Alias Miti berhenti di pinggirjalan untuk buang air kecil di rerumputan dekat rumahnya Wisnu Hibuura AliasWino dan setelah buang air kecil Kemudian saksi korban Ismet Tuadingo AliasMiti kembali ke sepeda motor yang saksi korban Ismet Tuadingo Alias Mitikendarai tetapi sebelum sampai di pinggir jalan, tibatiba saksi korban IsmetTuadingo Alias Miti mendengar suara perempuan berteriak ke arah saksikorban Awas
Putus : 16-04-2013 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 62/Pid.B/2013/PN. SKH
Tanggal 16 April 2013 — SUKIRMADI Bin HADI MULYONO
5311
  • orang lain meninggal dunia yakni koroan LANNY HARTANTIdan korban SIEM TJAUW NIO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :Pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 sekira pkl.09.45 Wib TerdakwaSUKIRMAN Bin HADI MULYONO mengemudikan Kom Bis Damri No.Pol AD.1657DA melewati jalan umum simpang empat sebelah Selatan Toko SL.GrosirKel.Ngabeyan, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo terdakwa mengetahuidi depan pintu rumah Sakit Karima Utama Kartasura dipasang rambu lalu lintas Awas
    KecelakaanLalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat yakni saksi SRI5RAHAYU,Spd, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 sekira pk.09.45 Wib, TerdakwaSUKIRMADI Bin HADI MULYONO mengemudikan Kom Bis DamriNo.Pol.AD.1657 DA, melewati jalan umum simpang empat sebelah Selatan TokoSL.Grosir Kel.Ngabeyan, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo terdakwamengetahui di depan pintu rumah Sakit Karima Utama Kartasura dipasang rambulalu lintas Awas
    sekitar jam 09.45 Wib di Jalan umum, tepatnya Simpang empatSelatan Toko SL.Grosir Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura,Kabupaten Sukoharjo saksi sebagai kondektur Bis Damri Nopol.AD.1657 DAyang dikemudikan oleh terdakwa ; Bahwa, terdakwa mengemudikan Kbm Bis Damri Nopol.AD.1657 DAmelawati jalan umum simpang empat sebelah Selatan Toko SL.GrosirKelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo terdakwamengetahui di depan pintu Rumah Sakit Karina Utama Kartasura dipasangrambu lalu lintas Awas
    2013 sekitar jam 09.45 Wib di Jalan umum, tepatnya Simpang empatSelatan Toko SL.Grosir Kl.Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, KabupatenSukoharjo saksi sebagai penumpang Bis Damri Nopol.AD.1657 DA yangdikemudikan oleh terdakwa ;Bahwa, terdakwa mengemudikan Kom Bis Damri Nopol.AD.1657 DAmelawati jalan umum simpang empat sebelah Selatan Toko SL.GrosirKelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo terdakwamengetahui di depan pintu Rumah Sakit Karina Utama Kartasura dipasangrambu lalu lintas Awas
    yang dikendarai oleh saksi korban SRI RAHAYU dan 21819(dua) orang korban LANNY HARTANTI dan korban SIEM TJIAUW NIO yangsedang berdiri dipinggir jalan sebelah kanan AS jalan ;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi ketika terdakwasewaktu mengemudikan Kbm Bis Damri melewati jalan Umum Simpang empatsebelah Selatan Toko SL Grosir Kelurahan Ngabeyan Kecamatan Kartasura,Kabupaten Sukoharjo terdakwa mengetahui di depan pintu Rumah Sakit KarinaUtama Kartasura gdipasang rambu lalu lintas Awas
Register : 16-08-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 195/Pid.Sus/2019/PN Pwk
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
M M SICILIA DEWI M. SH
Terdakwa:
AHMAD JAENI Bin MARWAN
4935
  • Setelan selesaimenyetubuhi anak korban xxxxxxxXXXXXXXXXXXXXXXXXXX kemudian terdakwamengancam anak korban XxXxXXXxXXXxXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan berkataawas neng tong nyarios ka sasaha / awas neng jangan bilang ke siapasiapa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluhribu rupiah) kepada anak korban xxxxxxxXXxXXXXXXXXXXXXXXXXX. Halaman 5 dari 26.
    Setelan selesaimenyetubuhi anak korban xxxxxxxXXXXXXXXXXXXXXXXXXX kemudian terdakwamengancam anak korban xxxxxxXXxXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan berkata awas neng tong nyarios ka sasaha / awas neng jangan bilang ke siapasiapa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluhribu rupiah) kepada anak korban xxxxxxxxXXXXXXXXXXXXXXXXXHalaman 8 dari 26.
    korban sebagai tukang parkir; Bahwa setelah ditanya oleh anak korban lalu Terdakwa tidakmenjawab kemudian Terdakwa membuka celana anak korban danTerdakwa pun membuka celanannya sendiri kKemudian menindih tubuhanak korban diatas kasur sambil memasukan penis Terdakwa kedalamlubang vagina anak korban; Bahwa pada waktu itu anak korban tidak berontak atau berteriakkarena anak korban takut oleh Terdakwa, anak korban hanya bisamenagis; Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi anak korban, Terdakwamengancam awas
    Setelahselesai menyetubuhi anak korban xxxxXxxXxXXXXXXXXXXXXXXXXXXX kemudianterdakwa mengancam anak korban XxxXxxXxXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Denganberkata awas neng tong nyarios ka sasaha / awas neng jangan bilang keSiapasiapa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) kepada anak korban xxxxxxxXXXXXXXXXXXXXXXXXXHalaman 20 dari 26. Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2019/PN Pwk2.
    Setelan selesaimenyetubuhi anak korban xxxxxxxXxXXXXXXXXXXXXXXXXX kemudian terdakwamengancam anak korban XxXxXXXxXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan berkataawas neng tong nyarios ka sasaha / awas neng jangan bilang ke siapasiapa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluhribu rupiah) kepada anak korban xxxxxxxXxXXXXXXXXXXXXXXXXXHalaman 26 dari 26.
Register : 13-08-2014 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 494/ Pid.A / 2013 / PN Gns
Tanggal 23 Januari 2014 — ANTON SAPUTRA Bin SUHAIMI
1511
  • pergimenuju DAM 14 Kampung KarangEndah dan setelah sampai di tempattersebut kemudian melihat 3 (tiga)orang lakilaki sedang duduk di pinggirledeng sambil memancing, selanjutnyaterdakwa dan Eko Saputra berbagitugas dimana terdakwa menghampiriyang duduk di sebelah kanansedangkan Eko Saputra menghampiriyang duduk di sebelah kiri, setelah ituterdakwa kemudian mengeluarkanbadik dari pinggang sebelah kiri danlangsung menodongkan badik ke salahsatu korban yang duduk di sebelah kiriterdakwa sambil berkata awas
    akandijual ;Bahwa terdakwa dan Eko Saputra menggunakan alat bantu berupa (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terdakwa pergunakanuntuk mengancam korban dan (satu) unit sepeda motor milik EkoSaputra ;Bahwa (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut adalah milikteman terdakwa yang terdakwa pinjam bernama Raihan ;Bahwa peran terdakwa dalam mengambil handphone milik Ronaldodan Prayodi yaitu mengancan saksi korban Prayogi denganmenggunakan senjata tajam berupa badik kearah perut sambilberkata awas
    terdakwa dan Eko Saputra menggunakan alat bantuberupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terdakwapergunakan untuk mengancam korban dan (satu) unit sepedamotor milik Eko Saputra ;e Bahwa benar (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut adalahmilik teman terdakwa yang terdakwa pinjam bernama Raihan ;e Bahwa benar peran terdakwa dalam mengambil handphone milikRonaldo dan Prayodi yaitu mengancan saksi korban Prayogi denganmenggunakan senjata tajam berupa badik kearah perut sambilberkata awas
    paksa ;Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan Eko Saputra telah mengambilbarang milik saksi korban Ronaldo yaitu berupa 1 (satu) unit handphone Nokia 1280warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Nokia type C203 milik Prayoga tanpa seijindari saksi korban Ronaldo dan Prayogi selaku pemilik handphone tersebut ;Menimbang, bahwa peran terdakwa dalam mengambil handphone milikRonaldo dan Prayodi yaitu mengancan saksi korban Prayogi dengan menggunakansenjata tajam berupa badik kearah perut sambil berkata awas
Register : 04-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN BREBES Nomor 101/Pid.B/2020/PN Bbs
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
NUGROHO TANJUNG.,SH.,MH
Terdakwa:
SUNARDI Bin SANURI
16068
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah cangkul besi dengan gagang kayu;
    • Kawat besi dengan panjang 6 (enam) meter;
    • Kabel warna hitam dan putih dengan panjang 100 (seratus) meter;
    • Potongan kayu bambu panjang 80 (delapan puluh) cm;
    • Papan putih dengan panjang 30 (tiga puluh) cm dan lebar 15 (lima belas) cm bertuliskan AWAS
      di dalam tanah; Bahwa jarak antara korban Engkos Kosasih ditemukan dengantempat kejadian keributan sebelumnya yaitu + 100 (Seratus) meter; Bahwa saat kejadian keributan tersbut korban Engkos Kosasih,terlihat berlari ke arah barat dari tempat terjadinya keributan dan arahbarat tersebut menuju kesalah satunya ke perkebunan yang digarapoleh Terdakwa; Bahwa Saksi mengetahui diahan perhutani yang diagarap olehTerdakwa terdapat kawat yang dialiri listrik/setrum karena dilokasitersebut terdapat tulisan AWAS
      arus listrik maka kawat tersebut mudahmenyengat hewan atau orang lain yang menempelnya;Bahwa Terdakwa memasang kawat tersebut tidak memberitahupemerintah Desa Tambakserang;Bahwa tidak semua petani yang menggarap lahan milik perhutanimemasang kawat yang dialiri arus listrik di lahan yang digarapnya;Bahwa setahu Saksi saat datang ke lahan milik perhutani yangdigarap oleh Terdakwa tersebut di sekitar kawat yang dipasang dandialiri arus listrik tersebut maka pada pintu masuk diberi tanda berupatulisan Awas
      lima belas) cm dari tanah yangmengelilingi lahan yang Terdakwa tanam dengan tanaman padi, ketelapohon, dan kacang tanah tersebut;Bahwa alat atau sarana untuk memasang kawat yang teraliri listrik yangTerdakwa pasang di lahan tersebut yaitu : kabel warna hitam dan putihdengan panjang + 500 (lima ratus) meter, kawat besi + 80 (delapan puluh)meter, potongan bambu dengan panjang + 80 (delapan puluh) cm, Papanwarna putin dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm dan lebar + 15 (limabelas) cm yang bertuliskan AWAS
      Wisnu Satria ArttantyoKusumowarno yang melakukan pemeriksaan terhadap : Engkos Kosasih BinYakub;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) buah cangkul besi dengan gagang kayu Kawat besi dengan panjang + 6 (enam) meter Kabel warna hitam dan putih dengan panjang + 100 (Seratus) meter Potongan kayu bambu panjang + 80 (delapan puluh) cm Papan putin dengan panjang 30 (tiga puluh) cm dan lebar 15 (lima belas)cm bertuliskan AWAS ADA SETRUM berwarna merah. 1 (Satu) buah
      3 (tiga) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan /Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah cangkul besi dengan gagang kayu; Kawat besi dengan panjang + 6 (enam) meter; Kabel warna hitam dan putih dengan panjang + 100 (seratus) meter; Potongan kayu bambu panjang + 80 (delapan puluh) cm; Papan putih dengan panjang 30 (tiga puluh) cm dan lebar 15 (limabelas) cm bertuliskan AWAS
Register : 27-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 544/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AGUS SUROTO , SH
Terdakwa:
ACHMAD ZULFIKAR PUTRA Bin Alm. MUCH. MAHFUD
6428
  • dalam tidak lama kemudiankeponakan terdakwa menggedorgedor pintu kamar agar dibuka pintunyanamun terdakwa tidak menghiraukan kemudian terdakwa mengatakan, AYOEKENG (ayo bersetubuh) kepada Anak korban dan Anak korban menjawab,OJO SEK, PONAKANMU LHO NGESAKNO (jangan dulu keponakanmukasihan), namun terdakwa tetap memaksa , WES TA GAK POPO, SELAKMAHGRIB (sudah tidak apa apa, keburu mahgrib), Anak korban WahyuMariyani, mengatakan, EMOH AKU EMOH (tidak mau saya tidak mau),kemudian terdakwa menjawab, O AWAS
    AE AWAKMU LEK GAKGELEMMALAH GAK TAK TERNO MOLEH YO, WESTA SELAK MAHGRIB AYOCEPET( awas ya kalau kamu tidak mau malah tidak saya antar pulang,sudahlah keburu Mahgrib ayo cepat), selanjutnya terdakwa melepas celanadan celana dalam Anak korban secara paksa setelah itu terdakwa melepascelana dalamnya lalu Anak korban ditidurkan di atas kasur kemudian dalamkeadaan telanjang bulat terdakwa menindih badan Anak korban sambilmembungkam mulut Anak korban kemudian terdakwa memasukkankemaluannya kedalam kemaluan
    pintu kamardibuka tetapi Terdakwa tidak menghiraukan keponakan Terdakwa danTerdakwa berkata kepada anak korban Ayo Engkeng (Ayo bersetubuh)lalu anak korban menjawab Ojo Sek, Ponakanmu Lho Ngesakno (Jangandulu kasihan keponakanmu), namun Terdakwa tetap memaksa danTerdakwa mengatakan kepada anak korban Wes ta gak popo, selahmagrib (Sudah tidak apaapa, keburu magrib), kKemudian anak korbanmengatakan kepada Terdakwa Emok aku emoh (Aku tidak mau) danTerdakwa menjawab mengatakan kepada anak korban O awas
    ae awamuleg gagelem malah gak tak terno moleh yo, we ta selak magrib, ayo cepet(Awas ya kalau kamu tidak mau malah tidak saya antar pulang, sudahlahkerburu magrib) Kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalamanak korban setelah itu Terdakwa melepas celana dan celana dalamTerdakwa kemudian Terdakwa menindih tubuh anak korban dan Terdakwamemasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin anak korbandigerakan Terdakwa maju mundur selama 5 (lima) menit Sampai Terdakwamengeluarkan sperma di
    ae awamu leg gagelemmalah gak tak terno moleh yo, we ta selak magrib, ayo cepet (Awas ya kalaukamu tidak mau malah tidak saya antar pulang, sudahlah kerburu magrib)kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam Anak korban setelah ituTerdakwa melepas celana dan celana dalam Terdakwa kemudian Terdakwamenindih tubuh Anak korban dan Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwake dalam alat kelamin Anak korban digerakan Terdakwa maju mundur selama 5(lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di