Ditemukan 903 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PTUN SERANG Nomor 19/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 12 Nopember 2015 — SULAIMAN HASAN MELAWAN : PT. PLN (PERSERO) LISTRIK PERDESAAN PROVINSI BANTEN
11933
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 1006/III/KI BANTEN-PS/2015 KOMISI INFORMASI PROPINSI BANTEN;3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp229.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
    dan Tanggal Persidangan Terobuka UntukLe ETL jm a Telah membaca berkas perkara Nomor : 19/G/2015/PTUNSRG besertaseluruh lampiran yang terdapat di dalamnya;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukanKeberatan tertanggal 30 Juni 2015, yang didaftarkan dan diterima diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 2 Juli2015 dalam Register Perkara Nomor : 19/G/2015/PTUNSRG, yang padapokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:OBJEK GUGATAN:Surat Keputusan Komisi
    Informasi Publik Provinsi Banten yang menjadi ObjekGugatan adalah : Putusan Nomor : 1006 /III /KI BANTENPS/ 2015Perihal Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi Publik KarenaPihak Direktur PT.
    PLN ( PERSERO ) Listrik Perdesaan Banten tidak maumemberikan potocopy Dokumen Kontrak Kerja Pengadaan Barang danJ AIS sees neni nerisniecise en sinnerAdapun yang menjadi Dasar Gugatan Penggugat adalah sebagaiDRLIRUT~ nn nnn nn a rn a mnBahwa Putusan Nomor: 1006 /III/ Kl BANTEN PS/ 2015 yang dibuatpada tanggal 23 Juni tahun 2015 telah memenuhi ketentuan Pasal 36UndangUndang nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, dan Peraturan Komisi Informasi nomor: 1 Tahun 2013 TentangProsedur
Register : 23-12-2015 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 281/G/2015/PTUN.SBY
Tanggal 9 Mei 2016 — ALIMAN HARISH vs BUPATI BANGKALAN dan R.A. SRI DARIJAH SUNDARI
7426
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat Dan Tergugat II Intervensi;----------------------------DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA:- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/163/Kpts/433.013/2015 Tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan Tahun 2015-2019 Sepanjang atas nama RA.
    SRI DARIJAH SUNDARI;-------------------------------------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/163/Kpts/433.013/2015 Tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan Tahun 2015-2019 Sepanjang atas nama RA.
    SRI DARIJAH SUNDARI;-------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan Bupati Bangkalan yang menetapkan ALIMAN HARISH sebagai Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan tahun 2015-2019;---------------------------------- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 249.500,- (Dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------------
    Toha No. 01, Kecamatan Bangkalan, KabupatenBangkalan, pekerjaan Anggota Komisi Informasi KabupatenBangkalan; 22+ 2 ===Dalam hal ini diwakili kKuasanya Bakhtiar Pradinata, S.H.dan Warsono Kusumo, S.H., seluruhnya Warga NegaraIndonesia Para Advokat pada BAKHTIAR PRADINATA &PARTNERS LAW FIRM, berkantor di Perum BarataRegency Kav. 02 JI. Nusa Indah Perumda, Bangkalan,Jawa TiMUr;
Register : 08-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.YK
Tanggal 10 Oktober 2019 — PEMOHON : - KEPALA DESA WEDOMARTANI SLEMAN TERMOHON : - SUROYO MARJUKI
386193
  • MENGADILI :- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Daerah DIY Nomor: 002/IV/KIDDIY-PS/2019 Tanggal 23 Juli 2019;- Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi sebagaimana Putusan Komisi Informasi Daerah DIY Nomor: 002/IV/KIDDIY-PS/2019 tanggal 23 Juli 2019;- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 496.000,- (Empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
    Perkenankan kami menyampaikan permohonan keberatan atas putusanMajelis Komisioner Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakartadalam putusan perkara Nomor OO02/IV/KIP DIYPS/2019 yang amarST Memultu S: 22" 222 == ==(6.1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;(6.2) Menyatakan Informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasiyang terbuka;dan = 2 2ne noe non non nnn non on one nnn(6.3) Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yangdiminta oleh Pemohon sebagaimana ketentuan
Register : 13-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 11/G/2016/PTUN-SMD
Tanggal 28 Juni 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR; melawan MERAH JOHANSYAH;
213105
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0008/REG-PSI/XI/2015 tertanggal 24 Maret 2016 ; 3. Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi sebagaimana Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0008/REG-PSI/XI/2015 tertanggal 24 Maret 2016 ; 4. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.281.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) ;
    ; Berkasberkas yang berkaitan dengan perkara tersebut dan mendengar parapihak yang bersengketa;TENTANG DUDUK PERMOHONANNYA Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan Keberatannyatertanggal 12 April 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Samarinda pada tanggal 13 April 2016 dengan Register Perkara Nomor : 11/G/KI/2016/PTUNSMD dan yang menjadi Keberatan dari Pemohon / Kepala KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur adalah terhadapPutusan Komisi
    Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0008/REGPSI/XI/2015 adalah sebagai berikut :1.
    Informasi ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 0008/REGPSI/XI/2015, untui itupermohonan keberatan tertulis kami memenuhi syarat untuk diterima olehMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda..
    Informasi palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon pada Surat Keberatannyapemohon menerima salinan putusan Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Timurpada tanggal 28 Maret 2016 oleh karenanya pengajuan keberatan tertanggal 12 April2016 oleh Pemohon yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarindapada tanggal 13 April 2016 masih memenuhi 14 (empat belas) hari kerjasebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor:0008/REGPSI/XI/2015 tertanggal 24 Maret 2016 ;3. Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasisebagaimana Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor:0008/REGPSI/XI/2015 tertanggal 24 Maret 2016 ;4.
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.BNA
Tanggal 26 Juli 2018 — Pemohon:
1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Termohon:
Komisi Informasi Aceh
10244
  • Pemohon:
    1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
    2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
    Termohon:
    Komisi Informasi Aceh
    Informasi Aceh.
    Bahwa terhadap Sengketa Informasi Publik yang telah diputus dan terdapatpihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi, maka upaya hukumyang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Keberatan pada pengadilanyang berwenang.
    Bahwa prosedur keberatan atas putusan Komisi Informasi diajukan oleh parapihak dengan mengajukan keberatan dimana wilayah pengadilan badan publikberada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (Penna 2/2011).6.
    Bahwa Termohon Keberatan/ Komisi Informasi Aceh, berdasarkanPasal 23 UU KIP mempunyai fiingsi: Komisi Informasi adalahlembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang ini(UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjukteknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikansengketa informasi publik melalui Mediasi dan atau Ajudikasinonlitigasi.3. Bahwa Termohon Keberatan/ Komisi Informasi Acehsebagaimana Pasal 26 Ayat (2) huruf a, dan b UU KIP mempunyaitugas sebagai berikut:a.
    Informasi,7.
Register : 14-01-2015 — Putus : 13-04-2015 — Upload : 24-02-2023
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 1/Pdt.Sus/2015/PN Pmk
Tanggal 13 April 2015 — Penggugat:
PT. PLN (Persero) Distributor Jawa Timur
Tergugat:
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Parlemen Jalanan Mahasiswa (KOPAJAA)
24777
  • (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pamekasan tersebut;

    Membatalkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :037/XII/KI-Prov. Jatim-PS-A/2014, tertanggal 24 Desember 2014 ;

    MENGADILI SENDIRI ;

    Menyatakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak berwenang mengadili perkara a quo ;

    Menghukum Termohon Keberatan ( dahulu Pemohon ) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah),-

Register : 21-05-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 14/G/2014/PTUN-MTR
Tanggal 21 Agustus 2014 — UNIVERSITAS MATARAM MELAWAN JUMAIDI
13358
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 002/II/KI-NTB/PS-M-A/2014, tanggal 5 Mei 2014; 3. Memerintahkan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk memberikan seluruh informasi sebagaimana Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 002/II/KI-NTB/PS-M-A/2014, tanggal 5 Mei 2014; 4. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
    dan Termohon Informasi dan terhadap para pihak telahdiberikan salinan putusan; 22022220202 nooneMenimbang, bahwa atas Putusan tersebut, Pemohon Keberatan semulaTermohon Informasi telah menyatakan keberatan secara tertulis tertanggal 21 Mei2014 Nomor: 6200/UN18/HK.00.01/2014 atas putusan Komisi Informasi ProvinsiNusa Tenggara Barat Nomor: 002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014 danHalaman 3 dari 13 hal.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara BaratNomor: 002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014; 3. Menolak permohonan Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik; 4.
    Kadir Jaelani,(sesuai dengan aslinya); 22 222Menimbang, bahwa dalam perkara ini Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat telah menyampaikan Putusan Nomor: 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014 beserta berkas perkaranya, sehingga Majelis Hakimberpendapat tidak perlu untuk memanggil Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat untuk dimintai keterangannya; Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam perkara ini, makasegala sesuatu yang ditujukan kepada kejadiankejadian sebagaimana termuatdalam
    Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahdiierimanya puiusan tersebut y assessscneccssseseneenneeenenennnnnanesennnaeneMenimbang, bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Propinsi NusaTenggara Barat Nomor : 002/II/KINTB/PSMA/2014 yang dimohonkan keberatantersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum padatanggal 5 Mei 2014 oleh Majelis Komisioner yang dihadiri oleh Pemohon Informasidan Termohon Informasi; 22220 0n ne nen en nn ne nen nn nsMenimbang, bahwa Salinan
    Informasi Provinsi NusaHalaman 11 dari 13 hal.
Register : 11-08-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 54/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 1 Nopember 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
12795
  • M E N G A D I L I :

    1. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 011/PTS-A/VII/2023;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah 011/PTS-A/VII/2023 Tanggal 26 Juli 2023;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Keberatan) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 361.500 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah);
Register : 28-07-2011 — Putus : 14-11-2011 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 14/Pdt.Plw/2011/PN.Smp.
Tanggal 14 Nopember 2011 — Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep (Pelawan)
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (GeBRaK) (Terlawan)
18033
  • Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 011/II/KI-Prov-Jatim-PS-M-A/2011 tanggal 11 Juli 2011 telah melanggar :e. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;f. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Loingkungan Kemendagri dan Pemda ;h.
    Peraturan Komisi Informasi Nomr 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;5. Membatalkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 011/II/KI-Prov.Jatim-PS-M-A/2011 tanggal 11 Juli 2011 ;6. Menolak sebagian atau sekluruhn ya permohonan Terlawan berupa :a. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ;b. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ;Kepada Pelawan ;7.
    Sedangkan pengajuan gugatan terhadap Komisi Informasi ProvinsiJawa Timur, karena termasuk Badan Publik Negara, maka berdasarkan pasal 47 (1)pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ;2.
    Informasi Prov.
    Informasi jatim.Dalam hal ini semakin memperjelas kesalahan dari Gugatan Perlawanan dari pihakpelawan yang mana pelawan justru menggugat Terlawan yang kemudian bisa dianggapsebagai pihak yang memberikan pertimbangan hukum dalam putusan ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi Publik Jatim dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukumacara Komisi Informasi Jawa Timur dalam menanggani dan menyelesaikan sengketainformasi ;Bahwa menanggapi posita point 12, jelas tidak benar, sebab berdasarkan pasal 2
    diatas ;Menimbang, bahwa di dalam gugatan perlawanannya Pelawan mendalilkan tidakmenerima dengan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) No. 011/II/KIProv.
    Peraturan Komisi Informasi Nomr 2 Tahun 2010 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik ;5. Membatalkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 011/I/KIProv.JatimPSMA/2011 tanggal 11 Juli 2011 ;6. Menolak sebagian atau sekluruhn ya permohonan Terlawan berupa :a. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ;b. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ;Kepada Pelawan ;7.
Register : 21-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 278/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Pbr
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat:
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
Tergugat:
PT Bangkit Ikhlas Madani
10048
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: Reg.018/PSI/KIP-R/VI/2023 tanggal 1 November 2023,

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Menyatakan Komisi Informasi Provinsi Riau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
    2. Menyatakan Pemohon Keberatan adalah Badan Publik Tingkat Pusat;
    3. Menghukum Termohon Keberatan
Register : 25-07-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 79/G/KI/2019/PTUN.BDG
Tanggal 8 Oktober 2019 — KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT melawan DRAJAT MULIA
294140
  • Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1039/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2019, tanggal 3 Juli 2019, yang diajukan oleh Pemohon Keberatan ;---------------------------------3. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1039/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2019, tanggal 3 Juli 2019, yang diajukan keberatannya tersebut ;----------------------------------------------------------------------4.
    Telah membaca berkas perkara serta, mempelajari suratsurat bukti ParaPihak di Persidangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ; TENTANG DUDUK SENGKETABahwa, Pemohon Keberatan dengan SuratGugatan/Permohonannya tertanggal 24 Juli 2019, yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 25 Juli2019, dengan Register perkara Nomor 79/G/KI/2019/PTUN.BDG padapokoknya mengemukakan sebagai berikut: A. Objek Sengketa :
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9046
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 031/IV/KI BANTEN-PS/2020, tanggal 17 Maret 2021;

    II.3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

    Bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 031/IV/KIBANTENPS/2020 tanggal 17 Maret 2021 diterima/diketahui oleh PEMOHONKEBERATAN/TERMOHON pada tanggal 22 Maret 2021;2.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang kamimuliakan terlebih dahulu kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaansengketa informasi di KIP, PEMOHON KEBERATAN/TERMOHONsebelumnya telah menyampaikan alasanalasan hukum dan disertai buktibukti kepada Komisioner KI Provinsi yang memutus sengketa Informasi,namun dalam pertimbangan dan putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor 031/IV/KI BANTENPS/2020 tanggal 17 Maret 2021 sangat jelasbahwa Komisioner Komisi Informasi Publik Provinisi
    tertulis tersebut diajukan dalam tenggang waktu 14 hari (empat belas)hari kerja sejak Salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihakberdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Surat Keberatannya, PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik telah mendalilkan yang pada pokoknyabahwa pada tanggal 22 Maret 2021 Pemohon Keberatan telah menerima SalinanPutusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 031/IV/KI BANTENPS/2020,tanggal 17 Maret 2021.
    Hakim menilai Putusan AjudikasiHalaman 22 dari 25 Halaman Putusan Nomor:20/G/KI/2021/PTUNSRG.Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 031/IV/KI BANTENPS/2020,tanggal 17 Maret 2021 telah benar dan beralasan menurut hukum.
    SehinggaMajelis Hakim sependapat dengan keseluruhan uraian pertimbangan hukum MajelisKomisioner pada Komisi Informasi Publik Provinsi Banten tersebut.
Register : 09-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 73/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BENGKULU
Termohon:
FORUM PERJUANGAN TANAH ULAYAT BENGKULU TENGAH
182123
  • M E N G A D I L I :

    1. Menolak keberatan Pemohon Keberatan ;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor : 167/XI/KIP-BKL.PSI/2018 Tanggal 19 Maret 2019 ;
    3. Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk memberikan informasi sesuai Putusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor : 167/XI/KIP-BKL.PSI/2018 Tanggal 19 Maret 2019 ;
    4. Menghukum Pemohon Keberatan untuk
    Putusan No. 73/G/KI/2019/PTUN.BKLajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah diterimanya Putusan tersebut ;3. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan, keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukandalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak SalinanPutusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak berdasarkantanda bukti penerimaan ;4.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi BengkuluNomor 167/XI/KIPBKL.PSI/2018 ;=4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon tersebut, TermohonKeberatan telah mengajukan jawabannya tertanggal 7 Mei 2019, yangisi selengkapnya sebagai berikut ;1.
    Facti sudah benar dan tidak salah menerapkanhukum, selaras dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor 31/IIl/KIPBKL.PSI/A/2015, tanggal 29 Juli 2015, sesuai pulaHal. 17 dari 46 Hal.
    , bahwa lebih lanjut dalam Poin (3.22) halaman 21Putusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor : 167/XI/KIPBKL.PSI/2018 Tanggal 19 Maret 2019 menyebutkan :Menimbang, bahwa Pemohon dalam sengketa a quo adalah kuasa dari Forum Perjuangan Tanah Ulayat Bengkulu Tengah denganBerita Acara Pembentukan Forum Perjuangan Tanah UlayatBengkulu Tengah tertanggal 29 Mei 2018.
    Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, yang menyebutkan sebagai berikut :Ayat (1): Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerimaputusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatansecara tertulis ke pengadilan yang berwenang ;Ayat (2): Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukandalam tenggang waktu14 (empat belas) hari sejaksalinan putusan Komisi Informasi diterima oleh parapihak berdasarkan tanda bukti
Register : 15-02-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Srg
Tanggal 27 April 2021 — ., M.SI
3.HERI WAHIDIN
4.NANA SUBANA
5.LUTFI, M.PD
6.PANITERA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
298
  • ., M.SI
    3.HERI WAHIDIN
    4.NANA SUBANA
    5.LUTFI, M.PD
    6.PANITERA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
Register : 22-02-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 08/G/KI/2016/PTUN-BNA
Tanggal 13 Juni 2016 — SEKRETARIS DAERAH KOTA SABANG SELAKU ATASAN PPID PEMERINTAH KOTA SABANG lawan YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH (YARA) PERWAKILAN KOTA SABANG,
176130
  • Menyatakan Batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Aceh Nomor : 003/II/ KIA-PS-A/2016, Tanggal 4 Februari 2016 ; 3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp 236.000,00 (Dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
    Tata Usaha Negara Banda Acehmengambil alih dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya sengketa,sebagaimana tercantum dalam Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor : 003/II/KIAPSA/2016, Tanggal 4 Februari 2016 : Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut diucapkan pada hariKamis, tanggal 4 Februari 2016, dengan dihadiri oleh Pemohon ; Menimbang, bahwa atas Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut, PemohonKeberatan/dahulu Termohon Informasi telah mengajukan Keberatan ke Pengadilan TataUsaha
    Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi6 Serta lainlain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/diputuskan,baik di luar maupun di dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsurpendukung terbitnya Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut di atas ; Bahwa dalam permohonan keberatan ini, Pemohon Keberatan hendak mengajukan risalah/surat keberatan atas Putusan Komisi Informasi Nomor : 003/II/KIAPSA/2016 tanggal 4Februari 2016, yang amar putusannya menyatakan : MEMUTUSKAN1 Mengabulkan
    Informasi Aceh Nomor : 003/II/KIAPSA/2016, tanggal 4 Februari 2016 ; 3 Menghukum termohon keberatan semula pemohon untuk membayar biayaperkara ; Menimbang, bahwa terhadap Surat Keberatan Pemohon Keberatan/ DahuluTermohon Informasi tersebut, pihak Termohon Keberatan/Dahulu Pemohon Informasitelah mengajukan Jawaban pada persidangan tanggal 20 April 2016 yang isinya sebagaiberikut : 1 Bahwa Komisi Informasi Aceh sudah dan sama sekali tidak keliru dalammenafsirkan kedudukan hukum yang dimaksud oleh
    Informasi Aceh telah tepat dalam pertimbangannya dalam pointse(4,9) halaman 14 menyebutkan menimbang bahwa Pemohon mendaftarkansengketa Informasi ke Komisi Informasi Aceh atas nama Badan Hukum, bukan atasnama perorangan, Badan Hukum yang dimaksud adalah Yayasan Advokasi RakyatAceh ( YARA ) Bahwa Termohon Keberatan semula Pemohon sebagai KetuaYayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Sabng di angkat dan dilantik olehSdr.
    ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati datadata yangMajelis Hakim terima dalam berkas Putusan Komisi Informasi Aceh dan datadata yangdiajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Sabang dalamsidang ajudikasi non litigasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh dan sidang diPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, terungkap fakta hukum bahwa YayasanAdvokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Sabang yang merupakan satu Kesatuandengan Yayasan Advokasi
Putus : 19-02-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 K/Pdt.Sus-KIP/2019
Tanggal 19 Februari 2019 — I. PERKUMPULAN P3SRS GATEWAY AHMAD YANI, DK VS PT MITRA SUKSES KELOLA PROPERTY (PT MSKP), DKK
367262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PERKUMPULAN P3SRS GATEWAY AHMAD YANI dan Pemohon Kasasi II: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI cq PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT cq KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT tersebut;
    Menyatakan Turut Tergugat , Il, Ill dan IV untuk tunduk dan patuh sertamelaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan informasi publiksebagaimana Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor887/PTSNMK.MA/KIJBR/III/2017 dan Putusan Nomor 888/PTSNMK.MA/KIJBR/III/2017 tanggal 15 Maret 2017;4.
Register : 18-10-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 573/Pdt.G/2016/PN JKT PST
Tanggal 19 Desember 2016 — Perkumpulan Husada >< Hotmaria H Sijabat,Cs
28249
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Nomor:016/lll/KIP-PS- A/2016, tanggal 3 Oktober 2016.3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI No.016/III/KIPPSA/2016,tanggal 3 Oktober 2016.3.
    Bahwa keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat Perkara No.OI6/II/KIP PSA/2016 diterima oteh TERMOHON KEBERATAN pada tanggal 4 November 2016;2. Bahwa pada hari ini hari Senin tanggal 7 November 2015, TERMOHONKEBERATAN bermaksud menyampaikan jawaban terhadap keberatan atasPutusan Komisi Informasi Pusat Perkara No.016/III/KIPPS A/2016;3.
    SakitHusada dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Publik;9.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Perkara No.OI6/II/KIPPSA/2016.3.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Nomor:016/III/KIPPS A/2016, tanggal 3 Oktober 2016.123.
Register : 31-01-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PTUN MANADO Nomor 4/G/KI/2024/PTUN.MDO
Tanggal 2 Mei 2024 — Pemohon Keberatan : KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN KOTA TOMOHON Termohon Keberatan : LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
10997
  • Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 012/IX/KIPSulut-PSI/2023 tanggal 8 Januari 2024;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.488.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Register : 31-12-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN BANGKALAN Nomor 14/PDT.G/2015/PN.BKL
Tanggal 31 Maret 2016 — BULOG GSP MLAJAH KAB. BANGKALAN : PEMOHON KEBERATAN MADURA CORRUPTION WATCH (MCW): TERMOHON KEBERATAN
6711
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan ;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
    Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun2011 ditetapbkan bahwa "Salah satu atau para pihak yang tidak menerimaputusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepengadilan yang berwenang". Dan selanjutnya dalam ayat (2) ditetapbkan bahwa"Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak linan nKomisiInformasiditerimpihak berdasarkan tanda bukti penerimaan". ; 2.
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16579
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Permohonan Pemohon Keberatan tidak diterima;
    2. Menguatkan pendapat Putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor : 007/KI.KAB.SMP-PTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 504.000,- (lima ratus empat ribu rupiah);
    Sebab apabila Komisi Informasi kabupaten Sumenep berdasarkanpada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, semestinyakeputusan dibuat melalui penetapan Ketua Komisi Informasi KabupatenSumenep sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 4 ayat (4) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik, yang menyebutkan Dalam hal Komisi Informasi tidakmenanggapi permohonan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), Ketua KomisiInformasi menetapkan keputusan penghentian proses penyelesaian sengketadidasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).Bahwa keputusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep juga telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 23 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Informasi Kabupaten Sumenep Nomor : 007/KI.KAB.SMPPTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021 yang terdaftar di bawah Register PerkaraNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY, tanggal 9 Pebruari 2021;Menimbang, bahwa Amar Putusan Komisi Informasi Kabupaten SumenepNomor : 007/KI.KAB.SMPPTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021 (vide bukti P1)adalah sebagai berikut :5.
    salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan keberatan Pemohonmenyatakan pada pokoknya bahwa Putusan Komisi Informasi Kabupaten SumenepNomor : 007/KI.KAB.SMPPTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021 telah diterima padatanggal 3 Pebruari 2021 (vide bukti P2) sehingga apabila dihubungkan denganPendaftaran Keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 9Pebruari 2021, dapat disimpulkan secara formal pengajuan keberatan dari PemohonInformasi
    Menguatkan pendapat Putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor :007/KI.KAB.SMPPTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021;3.