Ditemukan 896165 data
NI MADE SUPANTINI
20 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Pemohon nomor : 35/Pdt.P/2023/PN.Sgr dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mencoret Register Permohonan Nomor : 35/Pdt.P/2023/PN.Sgr. dicoret dari register yang sedang berjalan;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 110.000,- [ seratus sepuluh ribu rupiah ] ;
35/Pdt.P/2023/PN Sgr
87 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor352/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebaskan Penggugatdari membayar biaya perkara danbiaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
352/Pdt.G/2023/PA.Prob
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya
Tergugat:
1.Janainah (Tergugat I)
2.Irwan (Tergugat II)
43 — 25
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 47/Pdt.G.S/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk mencoret perkara Nomor 47/Pdt.G.S/2023/PN Plg dari daftar perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp754.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
47/Pdt.G.S/2023/PN Plg
PT. BRI (Persero) Tbk
Tergugat:
1.Mamun
2.Sholekah
3.Supai
4.Siti Hamidah
64 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 40/Pdt.G.S/2023/PN Jpa ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jepara mencatat pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G.S/2023/PN Jpa dalam register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp260,000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
40/Pdt.G.S/2023/PN Jpa
Terbanding/Tergugat : SUKANAH
29 — 23
Menerima permohonan banding oleh Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Kdr., tanggal 25 Mei 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);402/PDT/2023/PT SBY
21 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 73/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 10 Januari 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
73/Pdt.G/2023/PA.Sr
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5230/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 5230/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5230/Pdt.G/2023/PA.Badg
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4972/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 4972/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
4972/Pdt.G/2023/PA.Badg
Pembanding/semula Penggugat : MUHAMMAD YUSRAN PAYAPO
Terbanding/semula Tergugat : BUPATI SERAM BAGIAN BARAT
28 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 14/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 11 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);85/B/2023/PT.TUN.MDO
Terbanding/Tergugat : BADDU
64 — 26
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Enr. tanggal 17 Juli 2023, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
300/PDT/2023/PT MKS
Terbanding/Tergugat : Musrifah Binti RM Djarir Diwakili Oleh : Ernawati, S.H., M.H.
100 — 91
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bjm tanggal 13 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
47/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
RENDI HARDINATA BIN M. SALEH
Tergugat:
1.PT. KPM Oil dan GAS
2.PT. MEDCO ENERGY
70 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN PLG;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN PLG tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg
Terbanding/Terdakwa : LA SAHA BIN Alm LA MAALI
66 — 29
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut di atas ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 18 Juli 2023 Nomor 69/Pid.B/LH/2023/PN Kdi;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
110/PID.B/LH/2023/PT KDI
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GARUT Selaku Atasan PPID
Termohon:
ASEP MUHIDIN, SH
172 — 16
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1314/PTSN-MK.MA/KI-JBR/III/2023 tanggal 1 Maret 2023;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
38/G/KI/2023/PTUN.BDG
59 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa perkara nomor 28/Pdt.P/2023/MS.Sus selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA tahun Anggaran 2023 Mahkamah Syariyah Kota Subulussalam;
28/Pdt.P/2023/MS.Sus
1.TUHOâÂÂARO GEA Alias Ama Rori
2.FONAHIA HALAWA
3.RORINA SISILIAN GEA
4.SAMAâÂÂATI ZENDRATO
5.JULIATO ZEGA
6.ALISAMI HULU
Tergugat:
6.MINTARIA LASE Alias Ina Pian
7.ETHISMAN PERLINDUNGAN ZENDRATO (A.Calista)
57 — 62
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatan perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Gst tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli untuk mencatat pencabutan ini dalam Register Perkara Perdata Gugatan Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Gst tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp476.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah);
45/Pdt.G/2023/PN Gst
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
ANDIKA MALIKI RACHMANDA
162 — 0
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 567 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani
, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 862 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 726 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343912.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343915.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343877.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan
secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp.1.452.728.500,00 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak
287/Pdt.G/2023/PN Mlg
AMRIATY SIHOMBING
16 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh Klinik Permata sesuai surat keterangan kematian Nomor. 021/SKK/IX/KLINIK PERMATA/2023 yang ditandatangani oleh dr.
Birma Saragih;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Saribudolok Nomor. 474.3/79/2023 atas nama Mangapul Saragih yang meninggal dunia tanggal 06 September 2023 yang ditandatangani oleh Lurah Saribudolok atas nama Rajawalmenn Girsang, S.Pd tertanggal 04 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan Surat Kematian atas nama MANGAPUL SARAGIH
Terbanding/Penggugat : Dwi Putri Nainggolan
37 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.Plw/2023/PN Cbi tanggal 27 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai biaya perkara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.G/2023/PN.Cbi tanggal 13 Juni 2023.
Menghukum Pembanding/Pelawan semula Tergugat asal untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
BRI UNIT WEGIL
Tergugat:
1.MIFTAHUR ROHMAN
2.NJULISISKA PURNAMASARI
25 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No.103722045/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan hutang No.103722045
/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunggakan angsurannya sampai dengan bulan Juli 2024 sejumlah Rp.22.477.580,00 secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).