Ditemukan 896162 data
53 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 832/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr. tanggal 13 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijah 1444 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
365/Pdt.G/2023/PTA.Sby
11 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor897/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023
897/Pdt.G/2023/PA.Dp
16 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar dalam Akta Cerai Nomor 0009/AC/2023/PA.Mntanggal 10 Januari 2023 atas nama Samuji bin Jono;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Mikha Putri Priga Situmorang
32 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor 82 / Pdt.P / 2023 / PN Lbp tersebut;
- Menghentikan proses pemeriksaan persidangan dalam perkara tersebut.
- Membebankan biaya perkara permohonan Nomor 82/ Pdt..P/2023/ PN Lbp kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- ( Seratus sepuluh Ribu Rupiah)
82/Pdt.P/2023/PN Lbp
13 — 0
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 561/Pdt.P/2023/PA.Bkl., tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
561/Pdt.P/2023/PA.Bkl
13 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1481 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1481 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
1481/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor871/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
871/Pdt.G/2023/PA.Dp
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1011/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
1011/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 6
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 98/Pdt.P/2023/PA.KBrtidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
98/Pdt.P/2023/PA.KBr
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk
98 — 26
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TSe dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023;
154/Pdt.G/2023/PA.TSe
17 — 7
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa:
1.RIZKI FAUZI ROSADI Alias IKI Bin NANA BARNA
2.EKA Alias EDONG Bin ENDANG
3.TAOFIK HIDAYAT Alias OPIK KUDA Bin BUDI HAMDANI
48 — 35
Dermaga II No. 18 Kiaracondong Bandung, dan didalam surat tersebut tertulis atas nama penyewa EKA, Jenis Mobil Xenia warna Putih, Nopol Z-1533-AM, tahun 2016 lama sewa 1 hari dari 28 Agustus 2023 sampai hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023.
- Surat Perjanjian Sewa pinjam kendaraan yang dikeluarkan oleh DEKI SEWA MOBIL yang beralamat di Jl.
Dermaga II No. 18 Kiaracondong Bandung, dan didalam surat tersebut tertulis atas nama penyewa EKA, Jenis Mobil Xenia warna Putih, Nopol Z-1533-AM, tahun 2016 lama sewa 1 hari dari 16 September 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 17 September 2023,
- Surat Perjanjian Sewa pinjam kendaraan yang dikeluarkan oleh DEKI SEWA MOBIL yang beralamat di Jl.
Dermaga II No. 18 Kiaracondong Bandung, dan didalam surat tersebut tertulis atas nama penyewa EKA, Jenis Mobil Xenia warna Putih, Nopol Z-1533-AM, tahun 2016 lama sewa 1 hari dari tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 20 September 2023,
Dikembalikan kepada saksi Deky Kusmayadi Alias Deky Bin Didi Kusmaryana ;
- 1 (satu) lembar surat Keterangan Usaha Nomor : 581/0 13/DS/2023, tanggal 05 Januari 2023 dari Desa Pasirbiru.
PANCA MAULA PRATAMA (AGEN LPG 3 KG) dan saudari RODIAH (PANGKALAN LPG 3 KG) Nomor SPJ 004/PMP/I/2023, tanggal 01 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Pengujian Nomor : 519/459/UPTDM/MT-2 dari UPTD METROLOGI Kabupaten Sumedang, tanggal 20 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Pengujian Nomor : 519/139/UPTDM/II/MT-2 dari UPTD METROLOGI Kabupaten Sumedang, tanggal 14 Februari 2022.
Dikembalikan kepada saksi Tedi Kusnaedi Bin Yaya ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat Keterangan Usaha Nomor : B.1232/PMD.01.02/I/ 2023, tanggal 02 Januari 2023 dari Desa Jatiroke.
- 1 (satu) berkas Fotocopy Perjanjian Pangkalan LPG 3 KG antara PT. PRIBADI MANDIRI (AGEN LPG 3 KG) dan saudari YANI TARYANI (PANGKALAN LPG 3 KG) Nomor SPJ 029/PM/I/2023, tanggal 01 Januari 2023.
202/Pid.B/2023/PN Smd
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 11
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.315.000,- ( tiga ratus lima belas ribu rupiah);
528/Pdt.P/2023/PA.Tsm
21 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 420/Pdt.P/2023/PA.Krw 11 Juli 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00.- (seratus dua puluh ribu rupiah).
420/Pdt.P/2023/PA.Krw
33 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 394/Pdt.G/2023/PA.Amt dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2023.
394/Pdt.G/2023/PA.Amt
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat
- Menyatakan perkara Nomor 138/Pdt.G/2023/PA.Ktg telah selesai karena dicabut;
- MembebaskanPenggugat dari biaya perkaraini dan membebankannya kepada DIPA Pengadilan Agama Kotamobagu tahun anggaran 2023;
138/Pdt.G/2023/PA.Ktg
23 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 353/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :353/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
353/Pdt.G/2023/MS.Tkn
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1300/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1300/Pdt.G/2023/PA.Kis