Ditemukan 19793 data
49 — 4
FIRADA BASRAH Als FIRADA Bin BASRAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut Serta Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
FFRADA BASRAH Als FIRADA Bin BASRAH selakucoordinator dan menyuruh orang lain untuk melakukan usaha pertambangan harus/wajib memiliki ITUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi atau IzinPertambangan Rakyat atau Kontrak/Kemitraan dengan pemegang IUP yangdilengkapi dnegan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);Bahwa terdakwa tidak dibenarkan mengkoordinir dan menyuruh orang lain untukmelaukan penambangan timah tanpa memiliki perisinan seperti tersebut di atas;PUTUSAN Nomor : 265/Pid.B/2012/PN.Sgt
Hal 11 dari 21Bahwa terdakwa tidak pernah ada mengajukan izin ke Dinas Pertambangan danEnergi Kabupaten Bangka untuk melakukan penambangan di R.
Tentang Unsur Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan(IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);Bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikanumum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasta tambang.Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin
untukmelakukan usaha pertambangan.Bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luaswilayah dan investasi terbatas.Bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus (UPK) adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.Bahwa yang dimaksud dengan melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atauTUPK adalah usaha kegiatan yang bermaksud/bertujuan untuk memproduksi
/memperoleh mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya tanpa dilengkapidengan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan pada Wilayah Izin UsahaPertambangan (WIUP), Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WilayahPertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas atau izinuntuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha PertambanganKhusus (WIUPK)Berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksisaksi yang didengar keterangannya
56 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kutai Kartanegaratermasuk kerjasama dalam pengurusan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan(UP).
Selanjutnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KSU Wijaya Kusumaterbit dengan Nomor Register IUP : 540/574/IUPOP/MBPBAT/III/2010tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret 2013.Kemudian atas kesepakatan dengan Terdakwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)KSU Wijaya Kusuma yang asli tersebut dipegang oleh pihak PT.CetaraBangun Perkasa ;Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 November 2010 sekitar jam 10.15Wita, Terdakwa datang ke Polsek Sebulu lalu Terdakwa melaporkan kepadasaksi JOHANSYAH
Kemudian Terdakwa menerima foto copy JjinUsaha Pertambangan (IUP) KSU Wijaya Kusuma Nomor Register IUP :540/574/ TUPOP/MBPBAT/III/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang sudahdileges oleh Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut dari saksi MURSAHA ;Selanjutnya dengan foto copy Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KSU WijayaKusuma Nomor Register IUP : 540/574/IUPOP/MBPBAT/YIII/2010 tanggal18 Maret 2010 yang sudah dileges oleh Pengadilan Negeri Tenggarongtersebut Terdakwa bisa bekerjasama lagi melakukan penambangan
Selanjutnya jin Usaha Pertambangan (IUP) KSU WijayaKusuma terbit dengan nomor register IUP : 540/574/IUPOP/MBPBAT/IH/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret2013.
Selanjutnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KSU Wijaya Kusumaterbit dengan Nomor Register IUP : 540/574/IUPOP/MBPBAT/III/2010tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret 2013.Kemudian atas kesepakatan dengan Terdakwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)Hal. 5 dari 14 hal. Put.
38 — 4
Menyatakan Terdakwa JAWARISMAN Bin SYAMSUL ANUAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pertambangan emas tanpa ijin 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.
yang dilakukan oleh terdakwa tersebutsedangkan Dodol, Isul, Ujang (belum tertangkap) berhasil melarikan din ;Bahwa bear setelah dilakukan interogasi oleh para petugas, terdakwa kemudianmengakut jika aktifitas pertambangan yang ia lakukan bersama Dodol, Isul, Ujang (belumtertangkap) dilokasi tersebut adalah merupakan aktifitas pertambangan emas, yang dijalankandengan cara bermula terdakwa bersama dengan Dodo1, Isui, Ujang terlebih dahulu menyiapkanalatalat yang digunakan untuk melakukan penambangan
yang dilakukan oleh terdakwa terse butsedangkan Dodol, Isul, Ujang (belum tertangkap) berhasil melankan dirt ;Bahwa bear setelah dilakukan interogasi oleh para petugas, terdakwa kemudianmengakut jika aktifitas pertambangan yang ia lakukan bersama Dodol, Isul, Ujang (belumtertangkap) dilokasi tersebut adalah merupakan aktifitas pertambangan emas, yang dijalankandengan cara bermula terdakwa bersama dengan Dodo, Isui, Ujang terlebih dahulu menyiapkanINnIalatalat yang digunakan untuk melakukan penambangan
Ahli HUMIRAS BUTARBUTAR,ST, dibacakan didepan persidangan sebagai berikut :Bahwa benar, ahli adalah PNS, dan menjabat selaku fungstoanal inspektur tambang diDinas Pertambangan Dan Energy Provinsi Riau, dan ahli memiliki surat tugas dantKepala Dinas pertambangan dan energy prov. Riau dengan Nomor : 545/DPEFes/210.1 tanggal 25 april 2013.Bahwa benar tugas dan tanggung jawab ahli selaku inspektur tambang muda di dinaspertambangan dan energy, Prov.
Riau adalah melaksanakan tugas inspeksi tambangyaitu dalam bidang teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral,keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan,pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang dan penguasaan,pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan, dan ahli bertanggung jawabatas tugas tugas nya kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov.
Riau.Bahwa benar, peraturan yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubaraadalah UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dandalam pelaksanaannya diatur dalam PP No.22 tahun 2010 tentang wilayahIcoIpertambangan, PP No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usahapertambangan mineral dan batubara, dan PP No.55 tahun 2010 tentang pembinaandan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral danbatubara dan PP 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca
112 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegaratermasuk membayar kewajibankewajiban sebagaimana diatur dalamperundangundangan ;bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonanpeningkatan dari Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KP PU)menjadi Kuasa Pertambangan Eksplorasi dengan Surat KeputusanNo.540/32/KPEr/DPEIV/VIV2005 (KW.KTN 2005 032 Er) tanggal 6Juli 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepadaP.T.
tindih dengan Izin Kuasa Pertambangan Er.
Orkida Makmur, dengankata lain di atas lahan yang Izin Kuasa Pertambangan EksplorasiPenggugat telah terbit Izin Kuasa Pertambangan milik pihak lain yangditerbitkan atau dikeluarkan oleh Tergugat ;bahwa P.T.
Nomor : 540/38/KPEr/DPEIV/IV/2006 tanggal 12 April 2006tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN2006 038 Er) atas nama P.T. Dermaga Energi ;2. Nomor : 540/39/KPEr/DPEIV/IV/2006 tanggal 12 April 2006tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN2006 039 Er) atas nama P.T. Tanur Jaya ;3. Nomor : 540/44/KPEr/DPEIV/IV/2006 tanggal 12 April 2006tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN2006 044 Er) atas nama P.T.
Pertambangan Eksploitasi, . dan permohonanpeningkatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugatmerupakan fakta hukum bahwa Pemohon Kasasi/Penggugatsangat berkepentingan atas areal pertambangan tersebut ;ll.
RHAKSY GANDHY ARIFRAN, S.H, M.H.
Terdakwa:
ANTASARI als EKI bin alm HARUN ARRASYD
154 — 49
Menyatakan terdakwa ANTASARI ALS EKI BIN (ALM) HARUNARRASYD ielah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Melakukan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubarajo. Undangundang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubarasebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2.
Antasari Als Eki Bin HarunArasyid (Alm) di wilayah Kalimantan Selatan, dan lokasi tersebut beradadalam Wilayah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) PT.
/Pid.Sus/2021/PN Bin.penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubaradan Mineral ikutannya;Menimbang, bahwa perihal izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35merujuk pada Pasal 35 Undangundang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun2020 tentang perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 04Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana padaPasal tersebut ditentukan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan IzinBerusaha dari Pemerintah Pusat yang pemberian
Izin Usaha Pertambangan (IUP);b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPk);c. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan OperasiKontrak/Perjanjian;d. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);e. Surat Ilzin Penambangan Bantuan (SIPB);f. Izin penugasan;g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;h Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dani.
Dedy Harianto, diketahui Terdakwa tidakmemiliki izin apapun untuk melakukan kegiatan penambangan batubarasebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UndangundangRepublik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan
36 — 22
Menyatakan Terdakwa SAYID GASIM Bin SAYID HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP);2.
Tanah Bumbu atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (IzinUsaha Pertambangan) IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha PertambanganKhusus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan mana tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 terdakwa mendatangkan 2
TanahBumbu dan mendapati ada kegiatan pertambangan di lokasi tersebut yang bukandilakukan oleh PT BIB;e Bahwa kegiatan pertambangan tersebut masuk dalam konsesi PKP2B PT BIB, dan tidakboleh ada penambang lain di areal tersebut;e Bahwa kemudian saksi mengamankan tambang dan 3 (tiga) orang pekerja yang saat itusedang bekerja.
Dengan demikian nyatalah jika terdakwa telah melakukanusaha penambangan, maka unsur kedua ini telah terpenuhi;3 UNSUR TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP);Menimbang, bahwa Pasal angka 7 Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 menentukanIzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut UP adalah izin untuk melaksanakan usahapertambangan.
Sedangkan kepemilikan PT Borneo Indo Bara sudah tercatat dansudah dikeluarkan izin usaha pertambangan oleh Distamben Kab. Tanah Bumbu.
75 — 5
Bangka atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Sungailiat, melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan(IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK),yang dilakukan terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 08.00 wib, saksiANWAR SADAD Als SADAD Bin TATANG bersama Terdakwa MUSRIN als MUSbin LASITORO dan korban SUNDRA als NDRA
pertambangan mineral.Bahwa Ahli menerangkan bahwa orang yang akan melakukan kegiatanpenambangan biji timah harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahapoperasi produksi dengan komoditas timah / memiliki kemitraan / kontrakdengan memegang IUP yang dilengkapi dengan izin usaha jasa pertambangan(IUJP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) dengan komoditas timah.Bahwa Ahli menerangkan bahwa apabila penambangan komoditas timah tanpadilengkapi dengan IUP/TUPR tidak dibenarkan karena melanggar UU No
(Vide Pasal Ayat UndangUndang Nomor 4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara);Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnyadisebut UP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
(Vide Pasal 1 Ayat 7UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara)Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus yangselanjutnya disebut IUPK, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
(VidePasal 1 Ayat 11 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineraldan Batu Bara)Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnyadisebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayahpertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
471 — 233
DALAM PERKARA INTERVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak Gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;- Menyatakan sah Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor : 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Perpanjangan Dan Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2011 itulah menjadi jelas bagi ParaPenggugat bahwa IZIN PERTAMBANGAN yang dikeluarkan oleh Tergugatadalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk BIJIH BESI (bukanpasir besi) kepada PT Mikgro Metal Perdana seluas 2.000 hektar, yang ternyatapada tahun 2008, Tergugat telah lebih dahulu menerbitkan IZIN berupa KuasaPertambangan kepada PT Mikgro Metal Perdana dengan luas 1.300 hektar PRABUKTI02 : Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Bijih Besi Nomor :171 Tahun
diWilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan memberikan Objek Gugatanaquo kepada masyarakat secara terbuka.
Bahwa Wilayah Pertambangan (WP) yang dimaksud adalah dokumenyang merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yangmerupakan acuan Tergugat dalam menyusun, menyelenggarakan danmenegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten MinahasaUtara, termasuk merupakan landasan bagi Tergugat untuk menerbitkanizinizin pertambangan. Akan tetapi tanpa didukung dengan dokumenWilayah Pertambangan (WP), Tergugat telah menerbitkan ObjekGUQataN Janne nearer ee entre eesce ers ne nee nen23.3.
Nomor :162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010tentang perpanjangan dan perluasan kuasa pertambangan eksplorasi sertapenyesuian menjadi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi oleh BupatiMinahasa Utara selaku Tergugat I dalam perkara a quo belum bersifat final; 4.
MIKGRO METALPERDANA;: Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, Nomor : 162 Tahun2010, tanggal 20 Juli 2010, tentang Perpanjangan DanPerluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Serta PenyesuaianMenjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepadaPT.
96 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng mengubah prosentase pembagianBiaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perhutanan danPerkebunan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 356 Tahun 2005 tanggal 12 September2005 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan darisektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah DaerahKabupaten Buleleng yang melakukan tugas dalam rangkaian pengawasan
dari Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan kepada AparatPemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tersebut, dengan perincian pembayaran sebagai berikut :No.
Pembayaran Biaya Pemungutan PBB Sektor Perdesaan danPerkotaan Tahun 2008;Bendel bukti Pembayaran Biaya Pemungutan PBB Sektor Pertambangan danPerkebunan Tahun 2009;Bendel bukti Pembayaran Biaya Pemungutan PBB Sektor Perdesaan danPerkotaan Tahun 2009;Bendel bukti Pembayaran Biaya Pemungutan PBB Sektor Pertambangan danPerkebunan Tahun 2010;Bendel bukti Pembayaran Biaya Pemungutan PBB Sektor Perdesaan danPerkotaan Tahun 2010;Bendel bukti Pembayaran Biaya Pemungutan PBB Sektor Pertambangan danPerkebunan
.;1 (satu) lembar kuitansi upah pungut PBB Sektor Pertambangan untuk bulanDesember tahun 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp7.731.045,00 (tujuhjuta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat puluh lima rupiah), tertanggal 8Januari 2007 penerima Ir. Ketut Ardha, M.Si.;1 (satu) lembar kuitansi upah pungut PBB Sektor Pertambangan untuk bulanDesember tahun 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp19.327.613,00Hal. 55 dari 83 hal. Put.
Nomor 50 PK/Pid.Sus/201578wajib pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
931 — 613
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/101.a/2012 Tanggal 06 Maret 2012 Tentang Revisi Lampiran Daftar Koordinat dan Peta Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/253/2011 Tentang Persetujuan Penggabungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Antara PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara Dengan PT. Gebe Karya Mandiri ; 3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/101.a/2012 Tanggal 06 Maret 2012 Tentang Revisi Lampiran Daftar Koordinat dan Peta Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/253/2011 Tentang Persetujuan Penggabungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Antara PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara Dengan PT. Gebe Karya Mandiri ; 4.
Mineral dan Batubara, Pasal 94, yangberbunyi pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untukmelakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuanperundangundangan 2.6.1.
BuktiPO6A : Surat Rekomendasi Dirjen Mineral dan BatubaraNomor : 1643/30/DJB/2012, tanggal 22 Mei 2012 ditujukan kepadaDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri KementerianPerdagangan, tentang Rekomendasi Pengakuan Sebagai EkspotirTerdaftar Produk Pertambangan (ETProduk Pertambangan) (Sesuaidengan Aslinya) ;33. BuktiPO6B : Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar ProdukPertambangan (ETProduk Pertambangan) Nomor : 08/DAGLU/ETTambang/5/2012, tanggal 30 Mei 2012 (Sesuai dengan Aslinya) ;34.
Direktur Jenderal Perdagangan LuarNegeri, tentang Rekomendasi Pembaharuan Persetujuan EksporProduk Pertambangan Untuk PT. Fajar bhakti Lintas Nusantara(Sesuai dengan Aslinya) ;35. BuktiPO06D : Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan MenteriPerdangan Republik Indonesia Nomor : 03.PE05.13.0076 Tanggal 20Pebruari 2013 (Sesuai dengan Aslinya) ;36.
,di bawahSumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa didalam hukum pertambangan berdasarkan Undangundang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral danbatubara dan PP No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaankegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diaturtentang penciutan wilayah IUP tepatnya pada pasal 74, 75. PPNo. 23 tahun 2010, penciutan wilayah itu dimaksudkan untuksewaktu waktu pemegang IUP dapat memohon kepada menteri,gubernur, bupati / walikota sesuai kewenangannya.
Wilayah Izin UsahaPertambangan sebelum putusan MK disebutkan bahwa ketentuanwilayah pertambangan dilakukan oleh menteri setelahmendapatkan rekomendasi dari Gubernur, Bupati/Walikota.Tetapi setelah putusan itu Bupati diberikan kewenangan yangluas untuk melakukan penentuan wilayah pertambangan,ketentuan wilayah pertambangan ini bukan pemberian izin tetapimenentukan berapa luas dalam wilayah bupati itu.
216 — 75
Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan denganUndangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);.
Pasal II huruf b Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undangundang Nomor 18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi Dengan berlakunya Undangundang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umumdan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya Undangundang ini, tetap dihitung
berdasarkan ketentuan dalam KontrakBagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaanpertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;.
Pasal 33A ayat 4 Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyiWajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrakkarya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku padasaat berlakunya Undangundang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalamKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaanpertambangan tersebut sampai dengan
Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undangundang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa KontrakKarya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah adasebelum berlakunya Undangundang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktuberakhirnya kontrak/perjanjian;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalahketentuan Pasal ayat (13) Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahdan Retribusi
659 — 306 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau AfdelingIV Blok 278 di Dusun II B, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane,Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak ada memiliki IzinLingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP); Bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan 1 (satu) excavatorbeko merek Hitachi warna oranye tipe ZAXIS 200 yang sedang beroperasidan dioperasikan oleh seorang operator excavator beko atas nama Sutardialias Gatot untuk melakukan pengerukan tanah merah
kegiatan pertambangan atau pengambilantanah timbun/tanah merah di lokasi penambangan yang terletak di areal perkebunan kelapa sawit PT.
Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 Kebun Sei SilauDusun Il B Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, KabupatenAsahan, Provinsi Sumatera Utara masuk ke dalam golongan pertambanganbatuan yang dahulunya lazim disebut usaha pertambangan rakyat (galian C)tanpa dokumen berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksitelah melanggar pidana Pasal 158 UndangUndang Nomor 4 tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 158UndangUndang Republik
Perkebunan Nusantara II Kebun Sei Silau dan tidak memiliki Izin Pertambangan dan Izin Lingkungan dari pejabat yang berwenangdalam rangka menanggapi adanya Surat Direktur Utama PT.
Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278di Dusun II B, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, KabupatenAsahan, Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak ada memiliki Izin Lingkungandan Izin Usaha Pertambangan (IUP);Bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan 1 (satu) excavatorbeko merek Hitachi warna oranye tipe ZAXIS 200 yang sedang beroperasidan dioperasikan oleh seorang operator excavator beko atas nama Sutardialias Gatot untuk melakukan pengerukan tanah merah
167 — 41
Asep Taofik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I H. Badru Tamami dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II H. M.
Cianjur Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan No. 540/Tamb.802/PSDA&P perihal Pemberitahuan tanggai 11 September 2011;- 1 (Satu) paket foto copy Surat Upaya Pengetolaan Lingkungan (UPL) PT. Pondok Tirta Sentosa untuk pembangunan Resort Palasari Cottage & Village 678 Cipanas Puncak Kab. Cianjur,- 1 (Satu) paket foto copy Surat PT.
UBERSAM dalam melakukan kegiatan cutand fill adalah berupa izin lingkungan, izin pengguanaan jalan desa danrekomendasi penataan lahan dari DPSDA.P Cianjur;Bahwa dalam melakukan penambangan pasir, pengangkutan pasir,pengolahan pasir maupun penjualan pasir, CV UBERSAM tidak memiliki izinIzin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK);Terdakwa Il H. M.
UBERSAM dalam melakukan kegiatan cutand fill adalah berupa izin lingkungan, izin pengguanaan jalan desa danrekomendasi penataan lahan dari DPSDA.P Cianjur;e Bahwa dalam melakukan penambangan pasir, pengangkutan pasir,pengolahan pasir maupun penjualan pasir, CV UBERSAM tidak memiliki izinIzin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK);e Bahwa akibat penggalian pasir di lahan cut and fill tersebut mengakibatkanjalanjalan di kelurahan Palasari
Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan, IjinPertambangan Rakyat atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus;Menimbang, bahwa berdasakan ketentuan pasal 1 Undangundang nomor 4tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan :e Pertambangan adalah sebagaian atau seluruh tahapan kegiatan dalamrangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaaan mineral atau batubarayang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksipenambangan, pengolahan dan pemurnian
usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyatdengan luas wilayah dan investasi terbatas.e zin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usahapertambangan khusus.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan bahwaCV UBERSAM yang dipimpin oleh Direktur utamanya Terdakwa II M.
M.Asep Taofik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpaIjin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara bersamasama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Badru Tamami denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II H. M.
127 — 43
Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan denganUndangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);.
Pasal II huruf b Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undangundang Nomor 18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi Dengan berlakunya Undangundang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umumdan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya Undangundang ini, tetap dihitung
berdasarkan ketentuan dalam KontrakBagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaanpertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;.
Pasal 33A ayat 4 Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyiWajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrakkarya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku padasaat berlakunya Undangundang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalamKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaanpertambangan tersebut sampai dengan
Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undangundang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa KontrakKarya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah adasebelum berlakunya Undangundang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktuberakhirnya kontrak/perjanjian;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalahketentuan Pasal ayat (13) Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahdan Retribusi
152 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
bidang pertambangan yakni Undang UndangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(UU Nomor 4/2009) berikut peraturan pelaksanaannya (Aturan DasarBaru).
Di dalam Aturan Dasar Baru ini digunakan istilah IUP untukperizinan di bidang pertambangan (in casu pertambangan batubara).Aturan Dasar Baru ini juga mengharuskan untuk dilakukannyapenyesuaian perizinan di bidang pertambangan yang diterbitkanberdasarkan Aturan Dasar Lama menjadi IUP seperti yang diatur dalamAturan Dasar Baru;Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UndangUndang Nomor 4/2009dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
Ill Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor545/157.a/IUPEKSPLORASI/EKONOMI/ III/2010 tanggal 8 Maret 2010,tentang persetujuan Perubahan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasimenjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT.
Putusan Nomor 132 PK/TUN/201622.Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasikepada PT.
Eksplorasi menjadi IzinUsaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi kepada PT.
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
minyak dan gas bumi,pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak BagiHasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambanganyang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, tetap dihitungberdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai denganKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaanpertambangan berakhir ;e Pasal 33A ayat 4 dari UndangUndang Nomor
17 Tahun 2000 tentang PajakPenghasilan (Pasal 33A ini tercantum di dalam UndangUndang Nomor 10tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan, yang mana tidak mengalamiperubahan di UndangUndang Nomor 17 tahun 2000), yang berbunyi:(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dangas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkankontrak bagi hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaanpertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini,pajaknya
Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidangpertambangan minyak dan gas bumi, pertambanganumum, dan pertambangan lainnya berdasarkanKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan yang masihberlaku pada saat berlakunya Undangundang ini,tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam KontrakBagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan tersebut sampai denganKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjiankerjasama
pengusahaan pertambangan berakhir.
Bahkan proses ini juga telah melibatkan DewanPerwakilan Rakyat;Di dalam proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembalijuga telah menghadirkan dan menyampaikan pendapat tertulisdari seorang saksi yaitu Bapak Kosim Gandataruna, yangadalah mantan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi (beliau menjabatdalam periode 19891993) dan beliau terlibat secara langsungdalam proses pembahasan hingga pengesahan suatu KontrakKarya.
146 — 54
Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakanbahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundang, olehkarena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment/lex spesialis);2.
Pasal Il huruf b Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undangundang Nomor 18 Tahun 2000tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi Dengan berlakunya Undangundang ini pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambanganminyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak BagiHasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku padasaat berlakunya Undangundang ini, tetap dihitung
berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil,Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampaidengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambanganberakhir;3.
Pasal 33A ayat 4 Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi Wajib Pajakyang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum danpertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, pajaknyadihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undangundang Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Kontrak Karya dan perjanjian karyapengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undangundang ini tetapdiberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1ayat (13) Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
194 — 37
Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang merbahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundakarena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusustreatment/lex spesialis);2.
Pasal Hf huruf b Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undangundang Nomor 18 Tahtentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi Dengan berlakunya Undangundang ini pengenacPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertanminyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kont1Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlcsaat berlakunya Undangundang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak
Ba;Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebutdengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertanberakhir;3.
Pasal 33A ayat 4 Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi Wajiyang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan unpertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kepengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, 5dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kepengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian
Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undangundang Nomor 4 Tahtentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Kontrak Karya dan perjanjicpengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undangundang diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuanayat (13) Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daeremenegaskan bahwa Kendaraan
192 — 76
Mengingat jalan yang terdapat padaareal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat danalat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakanobyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyatersebut bersifat Lex Spesialis artinya masalah perpajakan yang secara spesifikdiatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan denganUndangundang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku
Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dandipersamakan dengan Undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment//exspesialis);2.
Pasal Il huruf b Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 juncto UndangundangNomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi Denganberlakunya Undangundang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak BagiHasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yangmasih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, tetap dihitung berdasarkanketentuan
dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama dibidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil,Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;3.
Pasal 33A ayat 4 Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yangberbunyi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dangas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrakbagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian keriasama pengusahaan pertambanganyang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, pajaknya dihitungberdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
144 — 56
Mengingat jalan yang terdapat padaareal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat danalat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakanobyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyatersebut bersifat Lex Spesialis artinya masalah perpajakan yang secara spesifikdiatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan denganUndangundang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku
Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dandipersamakan dengan Undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment//exspesialis);2.
Pasal Il huruf 6 Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 juncto UndangundangNomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi Denganberlakunya Undangundang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak BagiHasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yangmasih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, tetap dihitung berdasarkanketentuan
dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama dibidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil,Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;3.
Pasal 33A ayat 4 Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yangberbunyi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dangas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrakbagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian keriasama pengusahaan pertambanganyang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, pajaknya dihitungberdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan