Putusan PTUN AMBON Nomor 14/G/2015/PTUN.ABN |
|
Nomor | 14/G/2015/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Rmawi |
Hakim Anggota | Sanny Pattipeilohy, - Erick S. Sihombing |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu mengajukan gugatan ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/101.a/2012 Tanggal 06 Maret 2012 Tentang Revisi Lampiran Daftar Koordinat dan Peta Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/253/2011 Tentang Persetujuan Penggabungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Antara PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara Dengan PT. Gebe Karya Mandiri ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/101.a/2012 Tanggal 06 Maret 2012 Tentang Revisi Lampiran Daftar Koordinat dan Peta Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/253/2011 Tentang Persetujuan Penggabungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Antara PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara Dengan PT. Gebe Karya Mandiri ; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara Rp. 29.590.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/2015/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 14/G/2015/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 208 PK/TUN/2017
Pertama : 14/G/2015/PTUN.ABN
Peninjauan Kembali : 19 PK/TUN/2017
Banding : 18/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik806574