Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 18/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 18/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | - H.ishak Lanap, - H. Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Menerima permohonan banding Tergugat / Pembanding ; ---------------------------------II. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 14/G/ 2015/PTUN.ABN. tanggal 02 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; III. Menghukum Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding secara bersama untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 18/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/G/2015/PTUN.ABN
Peninjauan Kembali : 19 PK/TUN/2017
Banding : 18/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik329130