Ditemukan 896162 data
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 18 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
197/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.P/2023/ PA.Paredari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 162/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluhribu rupiah);
162/Pdt.P/2023/PA.Pare
43 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 970/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 970/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.4.625.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
970/Pdt.G/2023/PA.GM
63 — 27
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 575/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 08 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqodah 1444 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);;
292/Pdt.G/2023/PTA.Sby
45 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Maret 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
131/Pdt.G/2023/MS.Jth
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1690/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gungung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih tahun 2023;
1690/Pdt.G/2023/PA.Gsg
22 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 173/Pdt.G/2023/MS.Idi dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Idi Tahun Anggaran 2023;
173/Pdt.G/2023/MS.Idi
31 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/PA.JS atas nama SHELLA PRATIWI dicabut.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 385.000.- (tiga ratusdelapan puluh lima ribu rupiah);
337/Pdt.P/2023/PA.JS
17 — 5
- Menyatakan perkara Register Nomor 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000.00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
4118/Pdt.G/2023/PA.Krw
28 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 62/Pdt.G/2023/PA.Mnadari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Manna Tahun Anggaran2023.
62/Pdt.G/2023/PA.Mna
43 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 184/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
332/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
68 — 49
MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 466/Pdt.G/2023/ PA.Pkj, tanggal 22 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Akhir 1445 Hijriah; - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
16 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
143/Pdt.G/2023/PA.Tnk
53 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
320/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
10 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
323/Pdt.P/2023/PA.Tsm
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
4124/Pdt.G/2023/PA.Krw
26 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 13 April 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.TPI
9 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 30 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3829/Pdt.G/2023/PA.Krw
18 — 8
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);9/Pdt.P/2023/MS.Tkn
36 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Adl, tanggal 2 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Andoolo untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
39/Pdt.G/2023/PA.Adl