Ditemukan 896162 data
G.P Ronald Sihombing
Termohon:
1.PT HK Realtindo
2.PT Bogorindo Cemerlang
68 — 51
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 07/ESP-EKS/PP/VII/2023, tertanggal 18 Juli 2023;
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Jkt Pst., dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) ;
211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Terbanding/Terdakwa : Yulex Awete
45 — 37
2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 60-K/PM.III-19/AD/ I/2023 tanggal 10 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut:
Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 60-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, untuk selebihnya.
4.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
89-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
12 — 3
Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2023;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2023; 4. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan Tergugat sebesar Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
5/Pdt.G.S/2023/PA.Mgt
7 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 4125/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
4125/Pdt.G/2023/PA.Sby
8 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 371/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan perkara 371/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 410.000,00 (Empat ratus sepuluh ribu rupiah);
371/Pdt.G/2023/PA.GM
16 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 255/Pdt.G/2023/PA.Skg tanggal 13 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
255/Pdt.G/2023/PA.Skg
Mustaqim SE
40 — 3
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 300/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 300/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
300/Pdt.P/2023/PN Sby
18 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 103/Pdt.G/2023/PA.Skg tanggal 24 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
103/Pdt.G/2023/PA.Skg
35 — 3
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 149/Pdt.G/2023/ PA.TA tanggal 10 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
247/Pdt.G/2023/PTA.Sby
30 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Pyk selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Payakumbuh tahun 2023;
144/Pdt.G/2023/PA.Pyk
17 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun 2023;
1069/Pdt.G/2023/PA.Badg
Sriati
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Polres Merangin
72 — 8
- Mengabulkan Pencabutan Pemohon Pra Peradilan dalam perkara Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Bko ;
- Menyatakan perkara Permohonan Pra Peradilan tersebut dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangko untuk mencoret perkara Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Bko tersebut dari register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menetapkan biaya perkara sebesar Nihil ;
4/Pid.Pra/2023/PN Bko
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 382/Pdt.P/2023/PA.GM dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 382/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);
382/Pdt.P/2023/PA.GM
CHRISTY EVELIN SILABAN
7 — 1
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 64/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 64/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
64/Pdt.P/2023/PN Mdn
40 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata nomor : 63/Pdt.G/2023/PN. Mnd
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret Nomor Perkara dari Register Induk Perkara Perdata Gugatan Nomor : 63/Pdt.G/2023/PN.Mnd ;
- Membebankan biaya Perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 625.000,- (Enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
63/Pdt.G/2023/PN Mnd
5 — 5
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 509/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 18 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
509/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
29 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 04 April 2023 dari Penggugat;
57/Pdt.G/2023/PA.Kwd