Ditemukan 896162 data
9 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 3543/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
3543/Pdt.G/2023/PA.Sby
22 — 12
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Register Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Ktl. tanggal 18 Januari 2023 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
53/Pdt.G/2023/PA.Ktl
M. SOLEH
13 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil tanggal 20 September 2023 dalam Register Nomor 350/Pdt.P/2023/PN Bil, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp147.400,00 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
350/Pdt.P/2023/PN Bil
18 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 297/Pdt.P/2023/PA.Sby, tanggal 26 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
297/Pdt.P/2023/PA.Sby
20 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1221/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 09 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1221/Pdt.G/2023/PA.Sby
27 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 908/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 14 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11 — 1
Menyatakan perkara Nomor 165/Pdt.P/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 16 Mei 2023,dicabut;
165/Pdt.P/2023/PA.MLG