Ditemukan 896162 data
17 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Crp dicabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Curup tahun 2023;
107/Pdt.G/2023/PA.Crp
24 — 13
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 338/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 338/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
338/Pdt.P/2023/MS.Tkn
12 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 27 Februari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 220.000,00,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
203/Pdt.G/2023/PA.Sgta
23 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Mrd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2023;
131/Pdt.G/2023/MS.Mrd
54 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA.Lwb dari Para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
9/Pdt.P/2023/PA.Lwb
36 — 18
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 27 Novemver 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
345/Pdt.G/2023/PA.Br
89 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 349/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 26 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
376/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
56 — 56
M E N G A D I L IMenerima permohonan banding dari Pembanding;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 343/G/TF/2023/PTUN.JKT.Tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohon banding;Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
344/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
236 — 36
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.P/2023/PA.Kfn dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kefamenanu Tahun 2023 sejumlah Rp 305.0000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
4/Pdt.P/2023/PA.Kfn
23 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 17 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
203/Pdt.G/2023/PA.Br
67 — 47
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 78/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 20 Juli 2023 yang dimohonkan banding.3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
318/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
1.AGUSTINO TEFA
2.PAULINA SARMALINA LODRIGUS
30 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Nomor 107/Pdt.P/2023/PN Amb dari Para Pemohon ;
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 107/Pdt.P/2023/PN Amb dicabut;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
107/Pdt.P/2023/PN Amb
14 — 2
Menyatakan perkara nomor 104/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
104/Pdt.P/2023/PA.Smdg
28 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1053/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 02 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
1053/Pdt.G/2023/PA.Sby
16 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tertanggal 9 Maret 2023;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
293/Pdt.G/2023/PA.Sel
10 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 789/Pdt.G/2023/PA.Kds. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut
- Membebankan Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kudus Tahun Anggaran 2023;
789/Pdt.G/2023/PA.Kds
10 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0189/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 17 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
0189/Pdt.G/2023/PA.Pml
22 — 10
MENGADILI
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks dari register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1910/Pdt.G/2023/PA.Bks
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai, karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,-(lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1708/Pdt.G/2023/PA.Bm
JENNIFER
10 — 5
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1867/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1867/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1867/Pdt.P/2023/PN Sby