Ditemukan 31360 data
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karenadalam Putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;b.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil;c.
Putusan Nomor 1840/B/PK/PJK/2016dan mengadili sengketa banding tersebut telan salah, keliru, atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan faktafakta dan buktibukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) ajukan;Bahwa UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnyadisebut
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.66038/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 November 2015 tersebut di atas,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa danmengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak tersebut, nyatanyata terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuail dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil.Il. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali1.
Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29263/PP/M.XVII/99/2011 tanggal 17 Februari 2011, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta danpembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak, atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitandengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;"Pasal 36 ayat (1) huruf a "Direktur Jenderal Pajak dapat :a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
Bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau PenghapusanSanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan KetetapanPajak, menyatakan :Pasal 1 ayat (1)"Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonanWajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasiberupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karenaadanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan WajibPajak".
95 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal11 April 2011 dan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon PeninjauanKembali (PK) (dahulu sebagai pihak Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat);Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim ataukekeliruan nyata:Bahwa apa yang Pemohon Peninjauan Kembali (PK) (dahulu sebagai pihakPemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat) jelaskan dan sampaikan padabagian keterangan palsu dan apabila setelah perkara diputus ditemukansuratsurat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkaradiperiksa
tidak dapat ditemukan diatas merupakan bagian yang takterpisahkan atau merupakan satukesatuan yang berkaitan dengan padapenjelasan atau urai apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafanhakim atau kekeliruan nyata sebagaimana berikut ini:Bahwa kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata tersebut dapat dilihat daripertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi perkaraperdata Nomor 955 K/2012/2012 tanggal 4 September 2012 pada halaman22 (dua puluh dua) yang pertimbangannya berbunyi
Dimanaterhadap lahan kebun tersebut belum mendapatkan gantirugi ataukompensasi dari Tergugat/PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa;Bahwa dengan demikian membuktikan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau kekeliruan nyata dalam memberikan putusan dalam perkara a quo,maka sudah selayaknya untuk dibatalkan dan sebagai dasarmengabulkan seluruh gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (PK)(dahulu sebagai pihak Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat);Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali (PK) (dahulu sebagaipihak
peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, buktibukti yang diajukan berupa putusan pidana yang padapokoknya menyatakan saksisaksi yang diajukan Termohon PeninjauanKembali sudah dinyatakan bersalah oleh putusan pidana, namun dalamperkara a quo ada bukti lain yang bersifat menentukan berupa AktaOutentik Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1989 tanggal10 Juni 1989;Bahwa ternyata tidak ditemukan kekeliruan ataupun kekhilafan
148 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun, Majelis Hakim Kasasi telah tidak mempertimbangkan dalilPemohon PK yang diuraikan dalam Kontra Memori Kasasi, karenanya MajelisHakim Kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata karena MajelisHakim Kasasi sematamata hanya mempertimbangkan dalildalil Memori KasasiTermohon PK;Kekhilafan/Kekeliruan Nyata:Akta Perjanjian Nomor 9, tanggal 3 Desember 2005 (Perjanjian Habib) merupakanPerjanjian Bersyarat karena mensyaratkan harus musyawarah dahulu untuk menentukanbesarnya kerugian;4.24Bahwa
jawaban surat somasi dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembali tertanggal 26 April 2013 danJawaban atas Memori Peninjauan Kembali tertanggal 26 Juli 2013, dihubungkan denganpertimbangan Judex Juris, dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkaraa quo ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan
sejak diajukan gugatan perkara a quo sebagaimana dipertimbangkan JudexJuris;Sedangkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut berisi mengenaikeberatannya terhadap pendapat Judex Juris yang menilai bahwaPerjanjian Notaris Habib Adji dalam perkara a quo bukan perjanjian bersyaratsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1253 KUHPerdata, sehingga keberatantersebut pada hakekatnya adalah perbedaan pendapat antara pihak yang berperkara incasu Tergugat dengan Judex Juris, hal mana bukan merupakan kekhilafan
68 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No 493 PK/Pdt/2014Bahwa dari Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 215 K/PDT/2009 tanggal 26 Oktober 2010 tersebut di atas telah terjadikekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan hukummaupun dalam putusannya sehingga syarat untuk mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali sesuai dengan Pasal 67 Huruf f terpenuhi;Adapun Kekhilafan atau kekeliruan yang nyatabahwa Mahkamah AgungRepublik Indonesia dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusannyaterdapat
Pertimbangan Pengadilan Negeri lebih tetap diterapbkan dari padapertimbangan Pengadilan Tinggi;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pertimbanganhukumnya pada poin 1 di atas terdapat kekhilafan yang nyata karenapertimbangan tersebut tidak jelas, membingungkan dan sulit dipahamimaksudnya dan tidak menjelaskan halhal apa saja dan dimana letak kekurangcermatan (onvoldoende gemoriveerde) dari pertimbangan hukum PengadilanTinggi;Bahwa pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebutberbunyi
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakanpihakpihak maupun obyek sengketa tidak sama sehingga tidak terdapat nebis inidem dalam perkara a quo, maka seharusnya Mahkamah Agung RepublikIndonesia menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Chairul Salamtersebut, dengan demikian terdapat kontradiksi dalam pertimbangan hukumMahkamah dan oleh karenanya Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 215 K/Pdt/2009 tanggal 26 Oktober 2010 tersebut harus dibatalkan;Bahwa disamping itu pula terdapat kekhilafan
yang pasti kepadamasyarakat pencari keadilan tentang nebis in idem dan membiarkan berlarutlarut permasalahan perkara nebis in idem hanya digambarkan secara umumsaja dan tidak dijabarkan secara teliti dan cermat mengenai sayaratsyaratmaupun unsurunsur dalam penerapan nebis in idem sebagaimana dalamputusan Pengadilan Tingkat Pertama;Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian diatas, maka semuapertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada point 1, 2 dan3 tersebut di atas telah terdapat kekhilafan
74 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan Judex Juris dan Judex Facti semakintampak, bagaimana mungkin Judex Juris maupun Judex Facti dapatmempertimbangkan tanah dan bangunan objek sengketa yang terletakJalan Batu Pualam Nomor 3 dan Mutumanikam Nomor 2628 KotaBandung sebagai milik sah Termohon Peninjauan Kembali yangdiperoleh melalui pelepasan hak bukti T1, padahal faktanya tidak adasatu klausule pun dari akta pelepasan hak a quo yang secara tegas danHal. 23 dari 31 hal.
Bahwa selain itu kekeliruan dan kekhilafan Judex Juris/Judex Facti dalammemberikan putusannya, tidak secara cermat memeriksa dan menelitiserta mempertimbangkan bukti P42, 43, 44 yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali dan bukti T27 yang diajukan Termohon PeninjauanKembali, berupa sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di sekitarJalan Mutumanikam yang lokasinya berdampingan dan berada tidak jauhdari tanah dan bangunan objek sengketa, dimana terbitnya Sertifikat HakMilik atas tanah tersebut
Asli akta PPAT yang membuat pemberian tersebut olehpemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutanapabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanahmilik;11.Bahwa demikian pula pertimbangan Judex Juris maupun Judex Factitelah melakukan kekhilafan dan kekeliruan dalam memberikanpertimbangan hukum karena tidak menerapkan hukum mengenai buktikepemilikan hak atas tanah dalam mempertimbangkan statuskepemilikan hak atas tanah (in casu tanah dan bangunan objeksengketa) sebagai milik Termohon
Putusan Nomor 142 PK/Pdt/2015Kembali dengan Judex Juris dan Judex Facti dalam menilai faktapersidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf fUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;e Bahwa novum yang diajukan tidak bersifat menentukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 huruf b UndangUndang
PT. PAKKODIAN
Tergugat:
ARIFIN SIMAN
1974 — 3336
BAHWA BPSK DKI JAKARTA NYATANYATA TELAH MELAKUKANKEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSANYANG MENGHUKUM PEMOHON KEBERATAN UNTUKMENYERAHKAN UNIT APARTEMEN CERVINO VILLAGE UNIT GF ADAN B PADAHAL SUDAH BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA TANPAMENGIKUTKAN PIHAK KETIGA TERSEBUT DALAM PERKARA AQUO.HALMANA MENGENAI PERALIHAN UNIT TERSEBUT KEPADA PIHAKKETIGA TELAH DIBUKTIKAN OLEH PEMOHON KEBERATAN DALAMPEMERIKSAAN DI BPSK DKI JAKARTA. 17.Bahwa BPSK DKI Jakarta dalam amar Putusan Badan PenyelesaianSengketa
Nomor 98/2017 tertanggal 19Desember 2017.Bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan, BPSK DKIJakarta tidak pernah melibatkan pihak ketiga dalam perkara aquopadahal BPSK DKI Jakarta telah mengetahui bahwa Unit ApartemenCervino Village Unit GF A dan B sudah menjadi milik pihak ketigaberdasarkan Akta Jual Beli Nomor 97/2017 tertanggal 19 Desember2017 dan Akta Jual Beli Nomor 98/2017 tertanggal 19 Desember 2017.Bahwa berdasarkan hal tersebut, BPSK DKI Jakarta telah melakukankekeliruan dan kekhilafan
BAHWA BPSK DKI JAKARTA NYATANYATA TELAH MELAKUKANKEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSANYANG MENGHUKUM PEMOHON KEBERATAN UNTUK MENYERAHKANUNIT APARTEMEN CERVINO VILLAGE UNIT GF A DAN BDIKARENAKAN:TERMOHON KEBERATAN TELAH MELAKUKAN WANPRESTASITERLEBIH DAHULU KEPADA PEMOHON KEBERATANANTARA PEMOHON KEBERATAN DAN TERMOHON KEBERATANTIDAK MENEMUI KESEPAKATAN MENGENAI TERM OF CONDITIONUNIT COMMERCIAL GF A & B DALAM LAMPIRAN SURAT NOMOR092/SK/CVPK/X/12 TANGGAL 5 OKTOBER 2012PEMOHON KEBERATAN
Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh TujuhJuta Enam Ratus Sebelas Rupiah).Bahwa dengan telah dikirimkannya surat No. 103/SPPD/Leg.PKCV/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 dari Pemohon Keberatan kepadaTermohon Keberatan serta telah dikembalikannya dana yang telahdisetorkan kepada Termohon Keberatan, maka sudah tidak adahubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan.Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan demikian BPSK DKI Jakartanyatanyata telan melakukan kekeliruan dan kekhilafan
60 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
beserta alasanalasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan olehUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :I Dalam Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan
Juris menafsirkan ketentuantersebut tanpa pertimbangan yang matang dimana hanya melihat kapan tanggalpemberitahuan sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Putusan BandingPerkara a quo tanpa melihat sejak kapan Putusan Banding Perkara a quoditerima dan diketahui oleh Pemohon Kasasi sekarang Pemohon PeninjauanKembali;e Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Judex Juris yang kelirutersebut mengakibatkan putusan yang diambilnya sangat merugikan PemohonKasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan terdapat kekhilafan
76 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa permohonan peninjauan kembaili ini didasarkan pada Pasal 67 huruf fUndangUndang No.14 Tahun 1985, karena dalam putusan MahkamahAgung maupun Pengadilan Tinggi Denpasar yang dimohonkan peninjauankembali ini telah atau terdapat kekhilafan Hakim dalam memberikankeputusan, sehingga keputusan tersebut menyalahi kaedahkaedah hukumadat yang berlaku di wilayah Bali knususnya di Gianyar ;2.
Bahwa, kekhilafan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang dibenarkan olehHakim Agung pada Mahkamah Agung adalah pertimbangan PengadilanHal. 8 dari 12 hal. Put. No. 398 PK/Pdt/2003Tinggi Denpasar hal. 9, 10, dimana di dalam pertimbangan tersebutPemohon dibebankan untuk membuktikan sesuatu padahal bebanpembuktian tersebut seharusnya ditujukan kepada Termohon / Penggugatkarena merekalah yang mendalilkan sesuatu. Pertimbangan PengadilanTinggi yang dianut dalam hukum acara perdata ;8.
57 — 57
namun hingga saat ini Para Tergugat belum mengembalikanuang titipan tersebut kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata yangpada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak pihak adalahmerupakan undang undang dan mengikat bagi pihak pihak yang mengadakannya,perjanjian tersebut juga telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tentangsyarat sahnya suatu perjanjian, kecuali perjanjian tersebut dilaksanakan denganadanya paksaan, penipuan atau kekhilafan
sehingga dapat batal demi hukumatau dibatalkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian antara Penggugat dan ParaTergugat sebagaimana tertera dalam bukti P 1 berdasarkan faktafakta dipersidangantidak ada unsur paksaan, penipuan ataupun kekhilafan, maka kepada Penggugat danPara Tergugat wajib melaksanakan isi perjanjian yang tertera dalam bukti P 1tersebut dan perjanjian tersebut mengikat bagi keduanya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatasselanjutnya Majelis Hakim
69 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembalitersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Juli 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 116 PK/Pdt/2018Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membacadan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 21 Juli 2017 dan kontramemori peninjauan kembali tanggal 14 September 2017 dihubungkandengan putusan Judex Juns yang membatalkan putusan Judex Facti, tidakditemukan suatu kekhilafan hakim dan atau suatu kekeliruan yang nyatadengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa kewenangan memeriksa dan mengadili perkara
24 — 5
yang bernama ZAINAL ABIDIN, sebagaimana ternyata dari kutipan aktenikah No. 116/04/IV/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanPandaan, Kabupaten Pasuruan, tanggal 02 April 2010 ;Bahwa selama dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan anak bernama : JEHANHAFIZAR AZAINAL, lakilaki, anak ke1 ( satu ) lahir di Pasuruan pada hari SeninKliwon, Jam 19.30 Wib tanggal 20 Juni 2011 ( Vide Surat Keterangan Lahir dari KepalaDesa Ngadimulyo ) ;Bahwa oleh karena ketidak mengertian dan kealpaan / kekhilafan
bernama S DANU HARJOWARSITO ditulis juga10DANU HARJO WARSITO dengan seorang perempuan bernama SALMAH, sebagaimanaternyata dari Kutipan akta Nikah No. 408/VII/1978 uyang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Sukorejo Kbupaten Pasuruan tertanggal 07 071978 ;Bahwa selama dalam pernikahan tersebut telah dilahirkan seorang anak perempuan bernamaMITHA TUNZIAH ,(Pemohon ) anak ke II,lahir di Muara Lakitan pada hari Sabtu , tanggal10 Agustus 1985 ;Bahwa oleh karena tidak mengertian dan kealpaan/kekhilafan
58 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonPeninjauan Kembali/semula Terdakwa kepada saksi Sastra Gunawan apakahpalsu atau tidak benar, adalah berkaitan dengan perkara pidana, dan untukmemperkuat bukti bahwa suratsurat dimaksud palsu atau tidak, harus diujidengan Laboratorium Kriminal (Labkrim) yang sah selanjutnya diputuskanmelalui perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap.Dalam hal ini, Hakim dalam menjatuhkan putusannya hanya didasarkan ataskeyakinan saja maka dalam hal seperti ini Mahkamah Agung berkesimpulan,Hakim telah melakukan kekhilafan
dalam putusannya maka pemohon/semulaTerrdakwa harus dibebaskan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Mengenai alasanalasan keI dan keII :Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex Juris Nomor : 1708 K/Pid/2009, karena halhal yang relevan secara yuridis telahdipertimbangkan dengan benar, yaitu rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yangdilakukan Terdakwa telah mengakibatkan saksi Sastra Gunawan menderita kerugiansebesar Rp1.000.000.000,00
45 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata,Serta Telah Mengabulkan Suatu Hal Yang Tidak Dituntut Atau LebihDaripada Yang Dituntut;1.Bahwa, Terdapat Kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyatapada tingkat pertama maupun banding, karena Majelis Hakim di tingkatpertama dalam putusannya halaman 15 alinea pertama menyebutkanMenimbang bahwa selain buktibukti surat Penggugat juga mengajukan3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpahdi depan persidangan
277 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 26 April 2012, terdapat kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dan telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian;Bahwa setelah Pemohon Kasasi/ Penggugat memperhatikan secara saksamaseluruh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor142/6/2011/PHI.Mdn., tanggal 26 April 2012, ternyata pertimbangan dan amar PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 142/6/2011/PHI.Mdn., tanggal 26 April 2012 telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan
32 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil;Halaman 5 dari 15 halaman. Putusan Nomor 244/B/PK/Pjk/2012II.
VII/16/2011 tanggal 14 April 2011, maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telahmemeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dankeliru atau setidaknyatidaknya telah membuat suatu kekhilafan dalammembuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan mengabaikandasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga haltersebut nyatanyata telah dilanggar Asas Kepastian Hukum dalambidang perpajakan di Indonesia
118 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata.Halaman 57 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017c. Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali adalah karena kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang akan Pemohon PeninjauanKembali jelaskan selanjutnya;d.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yangberperkara:1. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau PenggugatHalaman 67 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo denganalasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin,S.H., H.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yang berperkara:1.Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo dengan alasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin, S.H.,H.
73 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam perkara a quo terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata; Bahwa alasan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Pasal 263 (2)KUHAP yang menyebutkan:1.
tanggal 29 Nopember 2011 pada dasarnya PemohonPeninjauan Kembali setuju dan membenarkan Pengadilan TinggiGorontalo tersebut, juga Majelis Hakim Banding pada Pengadilan TinggiGorontalo tersebut tidak salah menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundangundangandan juga tidak salah dalam pertimbangannya;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon/Terpidanayang diajukan dengan dasar adanya kekhilafan
atau kekeliruan nyata dari MajelisHakim dan adanya keadaan baru atau bukti yang dinyatakan sebagaibaru/novum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a dan cUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),tidak cukup beralasan, karena ternyata tidak ada kekeliruan atau kekhilafan yangnyata dari Majelis Hakim dalam memutus perkara in casu, dan tidak terdapatHal.27 dari 30 hal.
No. 209 PK/PID.SUS/2013keadaan baru atau bukti baru/novum yang dapat mempengaruhi pemidanaanterhadap Terpidana;Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, yang dinyatakan olehPemohon Peninjauan kembali, bahwa Pemohon Peninjauan kembali/Terpidanatidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus disposal/penghapusaninventaris PDAM Kabupaten Gorontalo, tidak dapat dibenarkan, karena secararinci semua tentang halhal in casu telah dipertimbangkan dengan teliti dancermat oleh Majelis Hakim, dan ternyata
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
pajak";Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat:a Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebutdikenakan karena kekhilafan
mengajukan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";2 Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapatdiajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan";3 Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, telah terdapat kekhilafan
Majelis Hakimdan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak mempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsipformal dan material dalam objek sengketa yang terdapat dalam penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober2009, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;4 Bahwa kekhilafan
Tergugat) membaca, menelitidan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakansangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis HakimPengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan
629 — 428 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Pelawan/ParaPembanding dalam memori peninjauan kembali adalah sebagai berikut:Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan
Hakim atau Kekeliruan yang Nyata: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadapputusan Judex Juris yang menolak permohonan kasasi PemohonPeninjauan Kembali yang semula selaku Pemohon Kasasi, oleh karenasetelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Kasasi)mempelajari kembali dengan teliti dan cermat, terdapat kekhilafan dankekeliruan Hakim yang nyata, Mahkamah Agung Republik Indonesia (JudexJuns) seharusnya membatalkan putusan Judex Facti, dengan mengadilisendiri yang amarnya
,M.M., adalah merupakan proses yang cacat hukum, tidak sah dan harusdinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Bahwa dalam keputusan kasasi terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakimyang nyata, dikarenakan adanya kelemahan surat kuasa dari SuriantamaNasution, S.E., S.H., M.M., MBA, M.H., tetapi tidak mengabulkanpermohonan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali:Karena surat kuasa dalam tingkat banding terhadap Putusan PengadilanNegeri Denpasar Nomor 510/Pdt.Plw./2012/PN Dps., tanggal 2 September2013
demiklan meniadi batal demi hukum;Dalil tersebut sangat melemahkan Pemohon Peninjauan Kembali, dikarenakan tanah tersebut milik dari Pemohon Peninjauan Kembali I dandapat dibuktikan;Maka secara sah dan meyakinkan hak atas tanah tersebut di atas milik dariNi Gusti Ayu Rossy Yuliarti (Pemohon Peninjauan Kembali Il semulaPemohon Kasasi II, Pelawan II/Pembanding II, Tergugat II Asal);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan