Ditemukan 896156 data
MUH. AKRAM
32 — 7
Akram yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Blk, tanggal 24 Januari 2023 gugur;
- Menghukum pemohon Muh. Akram untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu Rupiah).
15/Pdt.P/2023/PN Blk
Terbanding/Terdakwa : LIDYA SARI Binti Alm ZAMZAMI
54 — 14
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 23/Pid.B/2023/PN Bna tanggal 9 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
112/PID/2023/PT BNA
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 131/Pdt.G/2023/PA.Lmj dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Lumajang tahun anggaran 2023;
131/Pdt.G/2023/PA.Lmj
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 40/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.485.000,- ( empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
40/Pdt.G/2023/PA.Bm
5 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3650/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 13 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000,00,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
3650/Pdt.G/2023/PA.Krw
43 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.P/ 2023/PA.Tul dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun2023;
48/Pdt.P/2023/PA.Tul
14 — 6
- Menyatakan perkara Register Nomor 563/Pdt.P/2023/PA.Krw tanggal 28 Agustus 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00.- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
563/Pdt.P/2023/PA.Krw
19 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 Januari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah).
197/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3281/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 25 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
3281/Pdt.G/2023/PA.Tsm
43 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/PA.Wt dalam Register Perkara.
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Wates Tahun 2023;
77/Pdt.G/2023/PA.Wt
37 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6034/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 6034/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebaskan biaya perkara kepada Penggugat.
6034/Pdt.G/2023/PA.Badg
NGATINI
84 — 24
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonan Nomor 120/Pdt.P/2023/PN Jpa;
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 120/Pdt.P/2023/PN Jpa, telah dicabut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp122.250,00 (seratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
120/Pdt.P/2023/PN Jpa
11 — 5
M E N E T A P K A N
- Menyatakan perkara Nomor 115/Pdt.P/2023/PA.Tnk tanggal 10 Mei 2023 selesai dengan dicabut.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugatn yang hingga kini dihitung sebesar Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
115/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Terbanding/Penyidik Atas Kuasa PU : AGUS HERMAWAN, SH. S.P
44 — 35
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 8 Agustus 2023 Nomor 31/Pid.C/2023/PN Bks, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);281/PID/2023/PT BDG
21 — 12
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1797/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1797/Pdt.G/2023/PA.Tnk
8 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3285/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 25 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
3285/Pdt.G/2023/PA.Tsm
15 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1451/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah).
1451/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 23 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah).
1622/Pdt.G/2023/PA.Tsm
H. TB. NASRULLOH CITRA HASAN
Tergugat:
Muhammad Ridwan
67 — 51
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadil perkara perdata Register Nomor 973/Pdt.G/2023/PN Mdn, tanggal 8 November 2023 tersebut.
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
973/Pdt.G/2023/PN Mdn
9 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 408/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 22 Juni 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 1.040.000,00,- (satu juta empat puluh ribu rupiah);
408/Pdt.G/2023/PA.Sgta