Ditemukan 32435 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Register : 28-11-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 3-P/PM.III-17/AD/XI/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — Oditur:
Jerry E.A Papendang, S.H.
Terdakwa:
SAHALI BAMBELA
1150
  • Oditur:
    Jerry E.A Papendang, S.H.
    Terdakwa:
    SAHALI BAMBELA
Register : 07-08-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 30-K/PM.III-13/AD/VIII/2023
Tanggal 4 Oktober 2023 — Oditur:
Alexander Aditya Nugraha,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Saiful
1120
  • Oditur:
    Alexander Aditya Nugraha,S.H.,M.H.
    Terdakwa:
    Saiful
Register : 22-07-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 28-K/PM.I-05/AD/VII/2020
Tanggal 3 September 2020 — Oditur:
Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa:
Teguh Arudji Muchti
16437
  • Oditur:
    Hanggonotomo, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Teguh Arudji Muchti
    serta keterangan para Saksi di bawahsumpah.Tuntutan Pidana (requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknyaOditur Milter berpendapat sebagai berikut:a.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama: 10(sepuluh) bulan.Cc. Mohon barang bukti berupa suratsurat:1) 1 (satu) Jembar surat pernyataanperjanjian pengembalian uang yangdibuat oleh Lettu Cpm Teguh ArudjiMuchti bermaterai 6000.2) 1 (satu) lembar foto kopi kwitansipembayaran.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Halaman 2 dari 45 halaman Putusan Nomor 28K/PM.105/AD/VII/2020Menimbangd.
    Imam Taufiq tanggal 20 Juni 2020.: Bahwa barang bukti berupa suratsurat tersebut di atasseluruhnya telah diperlihatkan dan dibacakan kepadaTerdakwa dan para Saksi yang hadir di persidangan.: Bahwa terhadap barang bukti berupa suratsurat yangdiajukan oleh Oditur Militer di persidangan tersebut di atas,Majelis Hakim memberikan pendapatnya sebagai berikut:1.
    Bahwa benar Saksi1 telah memaafkan Terdakwa danmohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yangseringanringannya.: Bahwa sebelumnya terlebin dahulu Majelis Hakim akanmenanggapi beberapa hal yang dikemukakan Oditur Militerdalam Tuntutannya dengan mengemukakan pendapatsebagai berikut:1.
    Bahwa terhadap tuntutan Oditur Militer yangmenyatakan unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaanalternatif pertama telah terbukti secara sah danmeyakinkan, Majelis Hakim akan membuktikan danmenguraikan sendiri dalam putusan ini.2.
Register : 27-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 77-K/PMT.II/BDG/AU/X/2020
Tanggal 17 Nopember 2020 — Ibnu Chaldun
Terbanding/Oditur : Agus Niani, S.H.
15576
  • Ibnu Chaldun
    Terbanding/Oditur : Agus Niani, S.H.
Register : 01-12-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 01-04-2021
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 82-K/PMT.II/BDG/AD/XII/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — Pembanding/Terdakwa : Cakti Trisyo Putro
Terbanding/Oditur : NOVI SUSANTI, S.H
596461
  • Mayor Laut (KH) NRP 16770/P tanpa dihadiri Terdakwa dan Oditur Militer.

    Pembanding/Terdakwa : Cakti Trisyo Putro
    Terbanding/Oditur : NOVI SUSANTI, S.H
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I08Bandung Surat Dakwaan Nomor Sdak/145/AD/II08/IX/2020, yang padapokoknya Terdakwa didakwa telah melakukan serangkaian perbuatansebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada waktuwakitu dan di tempattempattersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Juli 2019 hingga bulan Februari2020, atau setidaktidaknya dalam tahun 2019 hingga 2020 di rumahorang tua Saksi2 di Daerah Cihaliwang Atas RT.04/RW.07, Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang, Kab.
    Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakimyang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:a. Mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakanTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana: Seorangpria telah menikah yang melakukan zina, padahal diketahuipasal 27 BW berlaku baginya, sebagaimana diatur dandiancam pidana menurut Pasal 284 Ayat (1) ke1 huruf a KitabUndangUndang Hukum Pidana.b.
    denganmenghilangkan hukuman tambahan berupa pemecatan kepadaTerdakwa.Pemohon mohon kepada Judex Factie Pengadilan MiliterTinggi, apabila benar adanya Terdakwa terbukti bersalah melakukantindak pidana, mohon dibebankan kepadanya Penahanan danPenundaan Pangkat secara disiplin militer, pemecatan dimaksudkanmerupakan jalan terakhir terhadap Terdakwa, Terdakwa mempunyaltanggungjawab terhadap Anaknya yang masih kecil sebagaimanadimaksud undangundang perlindungan anak.Bahwa atas Memori Banding Terdakwa, Oditur
    Oditur Berpendapat Terhadap Putusan Majelis HakimPengadilan Militer IlO08 Bandung telah tepat dan sesuai dengan apayang telah dilakukan Terdakwa, dalam hal ini Terdakwa telahmelakukan hal yang sama dalam waktu yang berdekatan danTerdakwa melakukan hal yang sama dengan 2 (dua) orang yangberbeda, dan dapat dilihat dari pemeriksaan yang telah dilakukanTerdakwa melakukan Hubungan Zina dengan Sdri.lsti Sofia ketikaTerdakwa menunggu Eksekusi dari Putusan Pengadilan pada perkaraTerdakwa yang pertama kali
    Mayor Laut (KH) NRP 16770/P tanpa dihadiri Terdakwa dan Oditur Militer.Hakim KetuaHari Aji, S.H.,M.H.Kolonel Laut (KH) NRP 11813/PHakim Anggo Hakim AnggotallMarwan Suliandi, S.H.,M.H. Dr. Hanifan Hidayatullah, S.H., M.H.Kolonel Chk NRP 1930004110466 Letkol Chk NRP 11980015370171Panitera PenggantiFadhli Hanra, S.H., M.Kn.Mayor Laut (KH) NRP 16770/P
Register : 21-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 21-P/PM.II-09/AD/IV/2021
Tanggal 26 April 2021 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Nanang Sudrajat
7117
  • Oditur:
    Tjetjep Janu Setyawan, S.H
    Terdakwa:
    Nanang Sudrajat
    Mayor Chk NRP 11030043370581dan pengucapan yang dihadiri oleh Oditur Militer Tjetjep Janu Setiawan, S.H. Mayor ChkNRP 2920016250171, Panitera Pengganti Sugiarto, S.H. Kapten Chk NRP11120031710786 serta dihadapan umum dan tanpa dihadiri Terdakwa.Panitera Pengganti HakimTtd Cap/TtdSugiarto, S.H.
Register : 02-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 35-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Tanggal 24 Juni 2021 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRATU BAMBANG BAHAR
7127
  • Oditur:
    Mairuzi Sihombing, S.H.
    Terdakwa:
    PRATU BAMBANG BAHAR
    dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan serta keterangan para Saksi dibawah sumpah.Tuntutan Pidana (Requisitor) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa :a.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi :Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Potong masa tahahan sementara yangtelah dijalani Terdakwac Menetapkan barang bukti berupa :1) Barangbarang : NIHIL.2) Suratsurat :a. 1 (satu) lembar Surat Ijin JalanNomor : SlJ/223/l/2021 tanggal 25Januari 2021 a.n.
    Asri Labidi selaku pihak keluargakorban menolak untuk dilakukan pembongkaranmakam dan Autopsi sebagaimana SuratPernyataan Penolakan Autopsi tanggal 20 Maret2021 dan Berita Acara Penolakan MelaksanakanAutopsi yang dibuat oleh Penyidik Denpom XVI/1Ternate.Dengan demikian Oditur Militer berpendapatbahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana :Penganiayaan mengakibatkan mati, sebagaimanadiatur dan diancam sesuai Pasal 351 ayat (3)KUHP.Bahwa atas Dakwaan Oditur Mlliter
    Riski La Bidi (korban) mempunyai Riwayatpenyakit atau tidak.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militerdalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapatnyasebagai berikut :1. Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindakpidana yang didakwakan Oditur Militer dalamDakwaan tunggal yaitu Pasal 351 ayat (8) KUHP,Majelis Hakim akan mempertimbangkan danmembuktikan sendiri sebagaimana akan diuraikanlebih lanjut dalam putusannya.2.
    Oleh karena itu Oditur Militermenuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan.
Register : 15-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 78-K/PM.III-19/AD/IV/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Roi Pariama
1480
  • Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Roi Pariama
Register : 16-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 97-K/PM.II-08/AL/V/2024
Tanggal 23 Juli 2024 — Oditur:
Purwadi Joko Santoso
Terdakwa:
Haris Amanda Nasution
30
  • Oditur:
    Purwadi Joko Santoso
    Terdakwa:
    Haris Amanda Nasution
Register : 17-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 15-K/PM.I-04/AD/III/2021
Tanggal 15 April 2021 — Oditur:
EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa:
Nanang Sukma Triwijaya
9918
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa, Nanang Sukma Triwijaya, Kopda,NRP 31050156831083, Tamudi Pok Tuud Kodim 0407/Bengkulu tidak dapat diterima.

    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-05 Palembang guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

    Oditur:
    EMAN JAYA, S.H.
    Terdakwa:
    Nanang Sukma Triwijaya
    Bengkulu TengahProvinsi Bengkulu.Terdakwa tidak ditahanPENGADILAN MILITER 104 PALEMBANG tersebut di atas ;MembacaMemperhatikan :Berkas Perkara dari Denpom II/1 Bengkulu Nomor BP01/A01/1/2021, tanggal 19 Januari 2021.12Surat Keputusan penyerahan perkara dari Danrem041/Gamas Nomor Kep/03/II/2021 tanggal 09 Februari2021.Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer 105Palembang Nomor Sdak/14/II/2021 tanggal 22 Februari2021.Penetapan Kadilmil 04 Palembang Nomor TAP/15/PM.I04/AD/III/2021 tanggal
    Bahwa Oditur Militer dipersidangan menyatakan Terdakwadalam perkara ini telah kembali ke kesatuannya dengancara ditangkap.2.
    Bahwa berdasarkan surat dari Dandim 0407/BengkuluNomor : R/227/II/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentanglaporan tertangkapnya Kopda Nanang Sukma TriwijayaNRP 31050156831083, Tamudi Pok Tuud Kodim0407/Bengkulu.Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer 105Palembang Nomor Sdak/14/II/2021 tanggal 22 Februari 2021,Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana Militer yangkarena salahnya atau) dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tigapuluh hari, sebagaimana
    diatur dan diancam dengan pidanamenurut pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa pada tingkat penyidikan, terhadap Terdakwa tidakpernah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita AcaraPemeriksaan Tersangka karena sejak awal Terdakwa melarikandir, Oleh karena di persidangan Oditur Militer dapatmenghadirkan Terdakwa, sehingga dakwaan Oditur tidak sesuaidengan fakta yang terjadi di sidang.Bahwa oleh karena Terdakwa hadir dipersidangan maka untukmelengkapi dan sahnya berkas perkara, sehingga berkasperkara
    Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa, NanangSukma Triwijaya, Kopda,NRP 31050156831083, TamudiPok Tuud Kodim 0407/Bengkulu tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikanberkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I05 Palembang guna dilengkapi dengan Berita AcaraPemeriksaan Tersangka.Demikian diputuskan pada hari ini, Kamis tanggal 15 April 2021 dalam MusyawarahMajelis Hakim oleh Siti Mulyaningsih, S.H.
Register : 06-06-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 58-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pembanding/Terdakwa : Muhammad Ferizal
Terbanding/Oditur : Salmon B, S.H. M.H
10427
  • Pembanding/Terdakwa : Muhammad Ferizal
    Terbanding/Oditur : Salmon B, S.H. M.H
Register : 09-09-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 283-K/PM.III-19/AD/IX/2022
Tanggal 17 Nopember 2022 — Oditur:
Jem CH Manibuy,S.H.
Terdakwa:
Alfito Patiran
1764
  • Oditur:
    Jem CH Manibuy,S.H.
    Terdakwa:
    Alfito Patiran
Register : 25-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 23-P/PM.I-05/AD/XI/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 — Oditur:
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
M. Danny Purnomo
11721
  • Oditur:
    Sarjo Hidayat, S.H.
    Terdakwa:
    M. Danny Purnomo
    Kalimantan Barat.PENGADILAN MILITER I05 PONTIANAK tersebut di atas;Membaca : Berkas Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tertentu dari PomdamXII/Tanjungpura Nomor BP39/C19/X1I/2021 tanggal 22 November2021.Memperhatikan : Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas dari Oditur Militerpada Oditurat Militer Il06 Pontianak Nomor Sdak/23/P/X1/2021tanggal 24 November 2021.Mengingat : Pasal 288 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuanperundangundangan
Register : 14-08-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 36-K/PM.II-11/AD/VIII/2023
Tanggal 9 Oktober 2023 — Oditur:
Gori Rambe, S.H.
Terdakwa:
Rizky Andris Rumasukun
810
  • Oditur:
    Gori Rambe, S.H.
    Terdakwa:
    Rizky Andris Rumasukun
Register : 15-12-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 20-02-2023
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 91-K/PM.I-03/AD/XII/2022
Tanggal 26 Januari 2023 — Oditur:
Sunandi, S.E,. S.H., M.H
Terdakwa:
Edward Panjaitan
997
  • Oditur:
    Sunandi, S.E,. S.H., M.H
    Terdakwa:
    Edward Panjaitan
Register : 19-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 172-K/PM.III-12/AD/IX/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
KAMARI
528
  • Oditur:
    AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
    Terdakwa:
    KAMARI
    serta keteranganketerangan paraSaksi dibawah sumpah.Tuntutan Pidana Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim, pada pokoknya OditurMiliter berpendapat bahwa:a.
    Oditur Militer mohon kepada Majelis Hakimagar Terdakwa dijatuhi pidana dengan:Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.c. Menetapkanbarang bukti berupa suratsuratyaitu: 2 (dua) lembar Daftar Absensi Terdakwaatas nama Terdakwa Sersan Dua Kamaribulan Januari 2018 sampai dengan bulanPebruari 2018.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d. Membebani Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp10.000,00(sepuluhriburupiah).2.
    Bahwa benar Terdakwa mengaku salah danmenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi.Menimbang : Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militerdalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapatsebagai berikut:1. Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindakpidana yang didakwakan oleh Oditur Militer,Majelis Hakim akan membuktikan sendirisebagaimana uraian keterbuktian unsur dalamputusan ini.2.
    pidana bagi Terdakwa diperinganpidananya dari tuntutan Oditur Militer.: Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapatpermohonan keringanan hukuman Terdakwa yangdisampaikan dalam persidangan perlu dikabulkan.: Bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwasebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawahini adalah adil, memadai, argumentatif, manusiawi,Hal. 26 dari 29 hal.
    Mayor Chk NRP 11020000960372masingmasingsebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari yang sama oleh HakimKetua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh paraHakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Sahrizal Lubis, S.H. KolonelLaut (KH) NRP 11724/P, Panitera Pengganti Rudianto,Pembantu LetnanSatu NRP 21960347440875, serta dihadapan Terdakwa dan umum.Hakim KetuaCap/TtdAsep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si.
Register : 04-01-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 1-K/PM.I-03/AD/I/2024
Tanggal 13 Februari 2024 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H., M.H
Terdakwa:
Habib Putra
5512
  • Oditur:
    Salmon Balubun, S.H., M.H
    Terdakwa:
    Habib Putra
Register : 21-09-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 27-P/PM.III-18/AD/IX/2022
Tanggal 28 September 2022 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Pratu Agus Salim
1105
  • Oditur:
    F.S Lumbanraja, S.H.
    Terdakwa:
    Pratu Agus Salim
Register : 30-09-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 04-01-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 136-K/PM.II-09/AD/IX/2020
Tanggal 23 Desember 2020 — Oditur:
Sri Widiastuti, SH. MH.
Terdakwa:
Andrea Anggana
23773
  • Oditur:
    Sri Widiastuti, SH. MH.
    Terdakwa:
    Andrea Anggana
    Penjelasan dari Oditur Militer IIO8 Bandung di depan persidangansebagai berikut :a. Bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidanganwalaupun telah dipanggil menurut ketentuan hukum yang berlakuHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor : 65K/PM.II09/AD/V/2019dan Oditur Militer tidak dapat menjamin Terdakwa dapat dihadirkandi persidangan.b.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/125/K/AD/IIO8/IX/2019 tanggal 25 September 2020 di depan sidang yangdijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.3. Halhal yang diterangkan di persidangan dan keterangan paraSaksi di bawah sumpah yang dibacakan dipersidangan.Memperhatikan: Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim yangMenimbangpada pokonya :a.
    Oditur Militer berpendapat bahwa Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai ", sebagaimana diatur dan diancam denganpidana menurut pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) Kitab UndangUndangHukum Pidana Militer.b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhihukuman : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun PidanaTambahan : Dipecat dari dinas Militer.C.
    Bahwa Oditur Militer dalam persidangan menyatakan sudah tidaksanggup lagi dan tidak adanya kepastian bahwa Terdakwa dapatdihadirkan dipersidangan untuk itu) Oditur Militer mohon agar sidangdilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa karena sudah ada jawaban dariKesatuan Terdakwa.5.
    perlu untuk menanggapi, meneliti,menganalisis dan mempertimbangkan Tuntutan Oditur Militer, sehinggaputusan Majelis Hakim ini dapat dipandang bersifat obyektif, lengkapdan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa mengenai terbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan oleh Oditur Militer secara tunggal, Majelis Hakimsependapat
Register : 08-08-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 40-K/PM.II-10/AD/VIII/2023
Tanggal 18 Oktober 2023 — Oditur:
Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H
Terdakwa:
Alpin Mokoginta
1690
  • Oditur:
    Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H
    Terdakwa:
    Alpin Mokoginta