Ditemukan 896105 data
10 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1779/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1779/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1172/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1172/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
1172/Pdt.G/2023/PA.LLG
47 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 862/Pdt.G/2023/PA.Smp tanggal 29 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1445 Hijriyah; III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
383/Pdt.G/2023/PTA.Sby
25 — 0
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara nomor 63/Pdt.P/2023/MS.Jth tanggal 16 Maret 2023;
- Menyatakan permohonan para Pemohon selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
63/Pdt.P/2023/MS.Jth
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1413/Pdt.G/2023/PA Mks, tanggal 25 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00(lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1413/Pdt.G/2023/PA.Mks
15 — 5
- Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1293/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1293/Pdt.G/2023/PA.Bkl
25 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/PA. Batg. selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
52/Pdt.G/2023/PA.Batg
12 — 8
- Membatalkan perkara Nomor 1764/Pdt.G/2023/PA.Pwt tanggal 10 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);
1764/Pdt.G/2023/PA.Pwt
23 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/PA.Msb dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/PA.Msb dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 680.000,00 ( enam ratus delapan puluh ribu );
282/Pdt.G/2023/PA.Msb
14 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2333/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah).
2333/Pdt.G/2023/PA.Kis
Terbanding/Terdakwa : STEVEN MAHIEU alias EPEN
65 — 15
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023, yang dimintakan banding,mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEVEN MAHIEU alias EPEN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam
111/PID.SUS/2023/PT GTO
Terbanding/Terdakwa : SYAHRUL RAMADHAN
59 — 20
. /2023/PN Dpu.
Tanggal 14 Nopember 2023 yaitu mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milliard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan amar Putusan Pengadilan
Negeri Dompu Nomor: 93/Pid.Sus. /2023/PN Dpu.
Tanggal 14 Nopember 2023 selain dan selebihnya;
- Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkt peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
203/PID.SUS/2023/PT MTR
148 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1596/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 5 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 431/Pid. Sus/2023/PN Rap tanggal 26 September 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi, sebagai berikut:1.
Terbanding/Penuntut Umum I : EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : YULIANA SETIYAWATI, S.H
47 — 32
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Ibrahim Dika Fitra als.
Ibim Bin Winardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar
104/PID.SUS/2023/PT TPG
Terbanding/Terdakwa : Asis Alias Asi'e Bin La Silu
40 — 24
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare, Tanggal 4 Desember 2023 Nomor 178/Pid.B/2023/PN.Pre sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa ASIS Alias ASIE Bin LA SILU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penadahan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASIS Alias ASIE Bin LA SILU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(Delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 178/Pid.B/ 2023/PN.Pre, tanggal 4 Desember 2023 untuk selebihnya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan, dan ditingkat
ASIA
34 — 12
- Menetapkan Nama ASIA betempat tinggal di Dusun Gunung Eleh Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang yang dijelaskan di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3527-LT- 06032023-0097 tertanggal 06 Maret 2023, KTP NIK 3527065706840002 tertanggal 02 Februari 2018, Kartu Keluarga Nomor 3527060701110007 tertanggal 24 Juli 2017, Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 379/39/XI/1999 tertanggal 13 November 2012, Surat Keterangan Kepala Desa Gunung Eleh Nomor 470/471/434.506.15/2023 tertanggal 08
Juni 2023, Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Tertanggal 13 Juni 2023 tertulis Nama ASIA Lahir di Sampang Tanggal 17 Juni 1984 beralamat di Dusun Gunung Eleh Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dan Nama ASYIATUR ROHMAN yang dijelaskan di PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nomor Polis 000022790226 dengan Kode Cabang B1995 tertanggal 02 Januari 2013.
31/Pdt.P/2023/PN Spg
KASMIN
Tergugat:
IDRIS CHANDRA
28 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabuatan gugatan oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara Nomor 21/Pdt.G/2023/ PN Jkt Utr, tanggal 12 Januari 2023 berakhir karena dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret perkara Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Jkt Utr, tanggal 12 Januari 2023 dari register perkara yang sedang berjalan
21/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
1.YUVENALIS STEFEN BAU
2.MARTINUS DIES
36 — 38
Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 043 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Derek David Mnusefer sebagai Mandor Prasarana Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 044 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Gabriela Noin sebagai Kerani Bantu Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Penugasan No. 005 / Dir-Kin / ST / V / 2023 atas nama Aloisius sebagai Internal Control.
- 1 ( satu ) Bendel Data Karyawan Afdeling I tahun 2011 s/d 2023 PT Rimba Matoa Lestari
- 1 ( satu ) Bendel Buku Standar Operating Procedure ( SOP ) Chekroll No. AA-FA-219.2-R2
- 1 ( satu ) unit mesin Finger Print Afd-I KSS merk Solution type X302-S warna hitam dan Silver beserta Adaptor
- 1 ( satu ) Bendel Data Chekroll, Absensi Karyawan, Notes Pemuat Karyawan Afdeling I KSS selama bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 82 ( delapan puluh dua ) buah Buku Kerja Mandor ( BKM ) Afdeling I KSS dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 1 ( satu ) Bendel daftar bukti transaksi gaji ke rekening karyawan Afdeling I KSS PT Rimba Matoa Lestari ( RML ) Papua dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
- 1 ( satu ) bendel hasil temuan audit pembayaran gaji fiktif di Afdeling I KSS
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 051 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Aloysius Karno Manehitu sebagai Karyawan Pemeliharaan Afdeling 1.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 050 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Agripianus Manek sebagai Tukang Muat Afdeling I.
345/Pid.B/2023/PN Jap
1.Juniardi Windraswara, S.H., M.H.
2.Esa Setianingrum,S.H
Terdakwa:
SUNDARI Binti MISRAN
58 — 64
dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor SP.Ops-02/M.3.24/Dip.4/01/2023
tanggal 10 Januari 2023;
- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.
Print19/M.3.24/Eku.3/01/2023 tanggal 10 Januari 2023;
- Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purworejo kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo tanggal 10 Januari 2023 perihal permohonan bantuan eksekusi terdakwa atas nama AGUS FERRY PRIANTO Bin (Alm) IMAM MUHAMMAD;
- 1 (satu) buah flashdisk warna biru Tosca Merk KIOXIA 32 GB;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
6.
138/Pid.B/2023/PN Pwr
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
45/Pdt.G/2023/PA.Rmb