Ditemukan 57517 data
5 — 3
Asli Surat Keterangan Mirudo Nomor: 470/534/VI/2018 tanggal 26 Juni2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa xxxxx Kabupaten Tegal alatbukti tersebut telah sesuai dengan aslinya dan bermeterai cukup sertatelah dinazegelen, yang selanjutnya ditandai dengan P.3;B. Saksisaksi :1.
15 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludillhat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
11 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludillhat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
9 — 0
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
9 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludilinat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
10 — 3
pula kedua belah pihak tidak menjalankan kewajibanHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 144/Pdt.G/2019/PA.Eksebagaimana layaknya suami istri, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatbahwa rumah tangga tersebut telah retak dan pecah (broken marriage), tidakterwujud tujuan perkawinan yang digariskan dalam ketentuan hukum positifmaupun hukum Islam (vide Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.Nomor 534
15 — 6
menasehatiPemohon agar rukun kembali dengan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Hakimberpendapat rumah tangga kedua belah pihak yang berperkara telah pecahsedemikian rupa dan sulit untuk dipersatukan kembali, sehingga tujuanperkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan AlQur'an surat al Rum ayat (21) tidak tercapai;Menimbang, berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor266/K/Ag/1993 tanggal 23 Mei 1994 dengan Nomor 534
10 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludilinat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
11 — 0
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, Jo.
11 — 2
Putusan No. 1735/Padt.G/2018/PA.Bjn.Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang matuf atau cerai dengan cara yang baik*:Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanopa mempersoalkan apa dansiapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam
55 — 9
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atausalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster/) dan sebelumnya antaraPenggugat dengan Tergugat
10 — 3
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidakperlu dilihat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri agakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
9 — 1
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
7 — 3
saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungidan bahkan Penggugat tetap sudah tidak lagi berkeinginan untukmeneruskan rumah tangganya dengan Tergugat, maka agar kedua belahpihak beperkara tidak melanggar norma agama dan norma hukum makaperceraian dapat dijadikan salah satu alternatif untuk menyelesaikanmasalah rumah tangga antara Penggugat denganTRYQUQ SU psssss=eseeeereseerereeeceneee eeeMenimbang, bahwa Majelis Hakim merujuk Yurisprodensi PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534
43 — 20
memberikankeadilan yang satu kepada yang lainnya;Menimbang, bahwa apabila salah satu pihak tidak bersedia lagimempertahankan perkawinannya maka menunjukkan bahwa antara suamiisteri sudah tidak mempunyai ikatan lahir bathin lagi, apabila rumah tanggademikian itu tetap dipertahankan justru akan dapat menambah bebanpenderitaan kedua belah pihak dan lebih besar mudharatnya darimanfaatnya, jelasnya perkawinan yang demikian itu tidak dapatdipertahankan, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534
10 — 0
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 534/K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukum bahwa dalam perceraian yang perludilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanpamempersoalkan apa dan siapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumahtangga tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan a quo, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perceraian bagi Pemohon dan Termohon adalah merupakan
10 — 3
No. 020/Pdt.G/2016/PA.CNMenimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, Majelis Hakim berpendapat bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atauSiapa yang telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atautidak;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah suatu perbuatan yangsedapat mungkin dihindari, namum apabila tujuan
7 — 1
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
38 — 0
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
37 — 6
Nomor 534.K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (ister), dan berdasarkan Pasal119 ayat (2) Kompilasi Hukum