Ditemukan 21053 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 07-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 K/PDT.SUS/2011
PT. RANAH ANDALAS PLANTATION; SUPRIJAL ALI
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Tergugatmembayarkan hakhak Penggugat seluruhnya berjumlah sebanyak Rp105.336.956, ( seratus lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilanratus lima puluh enam rupiah ) segera setelah putusan ini dibacakan.Bahwa Penggugat telah berusaha menyelesaikan perkara ini denganTergugat baik dengan menghubungi Manager maupun melalui mediatorDinas Sosial Tenaga Kerja Kab Solok Selatan namun Tergugat tetap tidakmau membayarkan hakhak Penggugat, maka dengan amat terpaksaPenggugat mengajukan gugatan ke pengadilan
    Hubungan Industrial ini.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPHI Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan yang dapatdijalankan lebih dahulu sebagai berikut :PRIMAIR :1.2sMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan batal demi hukum surat Pemutusan Hubungan Kerja padatanggal 23 Juli 2009.Menyatakan sah Hak Penggugat sebagaimana UU Ketenagakerjaansebanyak Rp.105.336.956, ( Seratus lima juta tiga ratus tiga puluh enamribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.SUBSIDAIR :Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.16/G/2010/PHI.PDG tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :PRIMAIR1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Hal. 4 dari 8 hal. Put. No. 068 K/PDT.SUS/201 12.
    No. 068 K/PDT.SUS/201 1Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang dalam putusannya ternyata telah tidak menerapkan hukumsebagaimana mestinya, atau setidaktidaknya telah salah dalam menerapkanhukum baik hukum formil maupun hukum materiil, dengan alasanalasansebagai berikut :1.Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang No. 16/G/2010/PHI.PDG tanggal 8 Oktober2010 adalah tidak tepat dan tidak benar dalam pertimbanganpertimbanganhukumnya
Putus : 10-02-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 10 Februari 2011 — PT. MANDIRI HANDALAN PERDANA VS 1. AGUS SRI WIDODO
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mandiri Handalan Perdana;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Terlawan ,Terlawan Il dan Terlawan Ill adalah benar sesuai dengan UndangUndangNo. 13 Tahun 2003, Pasal 158 ayat (1) huruf a;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor: 249/G/2010/PHI.Sby tanggal 12 Februari 2010;Menghukum Para Pelawan untuk membayar jasa pengacara Pelawansebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) secara tanggungrenteng;6.
    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara inisebesar nihil;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum dengan hadirnya Kuasa Pelawan pada tanggal 5 Juli 2010,kemudian terhadapnya oleh Pelawan dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2010 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 Agustus 2010, yang dibuat olehPanitera Muda Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Agustus 2010;Bahwa setelah itu oleh Para Terlawan yang pada tanggal 26 Agustus2010 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Pelawan, diajukan jawabanmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 September
    Bahwa di dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial,bahwa tindakan Pemohon Kasasi telah dinyatakan melanggar hukumUndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 yang khususnya Pasal 129, Pasal156 dan Pasal 158 mengenai Pemohon Kasasi telah lebih dahulumengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sebelum mendapat enambulan dari dinyatakan bersalah dari Pengadilan Negeri Sidoarjo;.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.MANDIRI HANDALAN PERDANA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihakpihak yangberperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/PDT.SUS/2010
MUSIRIN ; CV. PELITA JAYA TRANSPORT MEDAN
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;melawan :PT PELITA JAYA TRANSPORT MEDAN, berkedudukan diJalan SM Raja Km 10, Medan, dalam hal ini diwakili oleh AlbertRidwan Sinaga, dan Eddy Susila ;Termohon kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di mukapersidangan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada pokoknya atas dalildalil :.
    ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhnkan denganhadirnya Penggugat/Pekerja pada tanggal 17 Meret 2010, kemudianterhadapnya oleh Penggugat/Pekerja, diajukan permohonan kasasi secara lisanpada tanggal 6 April 2010, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasiNo. 19/Kas/PHI.G/2010/PN.Mdn, yang dibuat oleh Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebutdisertai oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada tanggal 12 April 2010 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha, yang pada tanggal 16 April2010, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja, diajukanjawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 April 2010 ;Hal. 5 dari 9 hal.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tidak memperhatikan perkara tersebutdengan putusan yang seadiladilnya ;Bahwa seharusnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan masa kerjaHal. 7 dari 9 hal.
Putus : 08-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT UNGGUL MITRAPRATAMA INTERINDO (PT UMI) VS 1. YOHANIS LEME, DKK
8145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Subsidair:Dan atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quoberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel); Gugatan Penggugat salah pihak (error in persona);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan putusan dengan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jap
    Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura telah diucapkan dengan hadirnya Pemohon Kasasipada tanggal 15 November 2018 tersebut kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26November 2018 dan 27 November 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal26 November 2018 sebagaimana temyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 10/
    Nomor 404 K/Pdt.SusPHI/2019kontra memori kasasi tanggal 17 Desember 2018 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jayapura sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum,dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat/ParaTermohon Kasasi oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan alasan karenaperusahaan Tergugat terbukti melakukan langkah efisiensi, maka atas PHKtersebut
    sudah tepat dan benar karena telah sesuaidengan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan bersesuaianpula dengan rumusan ketentuan pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Bahwa alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karena merupakanpenilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidaktermasuk alasanalasan pada pemeriksaan di tingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapuradalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT UNGGULMITRAPRATAMA INTERINDO (PT UMI) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon
Upload : 04-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771 K/PDT.SUS/2009
ANITA A. SAEHA; PIMPINAN PT. WANA JAYA NAGAPUSPA Cq. ANSYARI YUSRAN
2320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sampai denganadanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukumtetap.6. Menyatakan bahwa Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatanmelaksanakan putusan ini.7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu waupun ada upayahukum kasasi maupun upaya hukum lainnya.SUBSIDERHal. 3 dari 9 hal. Put.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu supaya memberikan putusan sebagai berikut :PRIMAIR ;1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT DALAM Rekonpensi ;2) Menghukum TERGUGAT dR mengembalikan uang pisah tersebut kepadaPenggugat dR secara sekaligus dan seketika ;3) Menghukum TERGUGAT dR jika terlambat menjalankan putusan denganmembayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) pada setiap hari keterlambatannya ;4) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar
    BijVoorraad) meskipun TERGUGAT dR melakukan upaya hukum kasasi ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor :01/PHI.G/2007/PHI.PN.PL tanggal 14 April 2007 yang amarnya sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI : Eksepsi Tergugat ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :Hal. 5 dari 9 hal.
    mengajukanjawaban memori Kasasi ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pengugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan Hukum MajelisHakim Pengadilan
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palu, yangamar putusannya sebagai berikut : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;Bahwa Majelis Hakim telah keliru) menilai Surat PermohonanPengunduran diri, oleh karena tidak dilakukan sesuai ketentuan Pasal 154 jopasal 162 Undangundang nomor 13 tahun 2003 yang mensyaratkan bahwaSurat Permohonan Pengunduran diri harus dibuat secara tertulis atas kKemauansendiri dan harus diajukan selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumtanggal mulai pengunduran diri
Register : 16-02-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 31 Juli 2017 — - WIDISONO (PENGGUGAT) - NG TJIN WOEN ALIAS HERMAN 9TERGUGAT)
8338
  • MdnPenggugat pada tanggal 24 Agustus 2016 adalah dikarenakan Penggugatmelaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengurus serikat buruh,yakni menjadi saksi di Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara anggotanya, hal mana telah diberitahukansebelumnya kepada Tergugat ;7.
    Mdnputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun adaperlawanan/kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;12.Bahwa oleh karena tindakan Tergugat sebagaimana dimaksud diatas sangatbertentangan dengan hukum, serta demi efektifitas Gugatan Penggugatdalam perkara aquo tidak menjadi hampa/nihil adanya, maka dengan iniPenggugat mohonkan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Medan jo.
    Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Medan jo.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 ayatHalaman 15Putusan Nomor 34 / Pdt.
    MH., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat.HakimHakim Anggota Hakim KetuaDian Alifya, SE. Masrul, SH. MH.Budiyono, SH.PaniteraPenggantiParlin H. Harahap, SH. MH.Biayabiaya :1. Biaya Panggil Sidang : Rp. 200.000,2. Materai :Rp. 6.000,3. Redaksi : Rp. 5.000.Jumlah : Rp. 211.000.(dua ratus sebelas ribu rupiah)Halaman 21Putusan Nomor 34 / Pdt. SusPHI/ 2017 / PN. Mdn
Putus : 21-10-2013 — Upload : 11-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243 K/PDT.SUS-PHI/2013
Tanggal 21 Oktober 2013 — Sdr. NUR ALFAN HUDA VS PT. H.P. METALS INDONESIA
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada pokoknya atas dalildalil:Alasanalasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:1 Bahwa Tergugat melakukan pelanggaran yaitu dengan sengaja melanggarketentuan dalam Bab VIII Pasal 25 Peraturan Perusahaan PT. H.P.
    Nomor 101/G/2012/PHI.Sby. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 19 Februari 2013;Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 21 Februari2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di
    Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada tanggal 6 Maret 2013;Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, olehkarena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalammemori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
    Adapun keberatankeberatan Pemohon Kasasi terhadap pertimbangan hukummaupun amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 23 dari 22 hal.
    NUR ALFAN HUDA,tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 101/G/2012/PHI.Sby tanggal 21 Januari 2013, sebagai berikut:35Dalam Eksepsi:e Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melanggar Peraturan Perusahaan PT. HP Metals Indonesiayang disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenMojokerto No.
Register : 25-07-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 187/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat:
ARIF PRATAMA
Tergugat:
1.PT. U FINANCEINDONESIA Cabang Medan,
2.PT. PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA
6711
  • PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA (Group BRI), berkedudukan diJalan Sutomo Ujung No. 39 AA,Kecamatan Medan Timur, KotaMedan 20233, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkaradan para saksi;Halaman 1 dari 28 Putusan Nomor 187/Pdt.SusPHI/2019/PN MdnTENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 17Juli 2019yang dilampiri
    anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri MedanKelas IA Khusus pada tanggal 25 September 2019 dalam Register Nomor:187/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat merupakan pekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun2011 sampai dengan 31 Oktober 2018 berdasarkan Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT), dengan masa kerja selama 7 ( tujuh) tahun secara terusmenerus ;Bahwa
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Kelas IA Khusus tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara aquo secaraabsolut3.
    hubungan industrial danpermasalahan pada surat kuasa sebagaimana berikut :1.
    ,M.Hsebagai Hakim Ketua, Nurmansyah, S.H., M.H dan Budiyono, S.H. masingmasing Hakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanSurat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 187/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn tanggal 26 Juli 2019,putusan tersebut dibacakan pada hari ini Kamis, tanggal 17 Oktober 2019,diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua denganHalaman 27 dari 28 Putusan Nomor 187/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdndengan dihadiri oleh para
Putus : 12-12-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — SOEDJADI S.W. vs PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
7336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya adalahSerikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mewakili pekerja dan OrganisasiPengusaha untuk mewakili pengusaha, sedangkan, secara nyata danberdasarkan fakta, ketiga orang kuasa hukum dari PT.
    BRI (Persero)Tbk untuk membuat surat gugatan tertanggal 12 Mei 2009 danberacara di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) adalah SuratKuasa Subsfitusi Nomor 40 tanggal 12 Juni 2002 yang ditanda tanganioleh Rudjito, yang saat perkara ini timbul sudah tidak menjabat lagisebagai Direktur Utama, sehingga keadaan tersebut tidak relevan dantidak logis, karena bagaimanapun juga masalah hukum tidak bisamengabaikan fakta dan logika ;Bahwa dengan demikian, keadaan ini jelas telah ditemukan suratsuratbukti yang
    bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksatidak ditemukan, dan oleh karena itu, PK yang Pemohon ajukan inisudah sesuai dengan Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 jo UU No.5Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009, sebagai alasan Pemohon untukmengajukan PK ;cBukti baru (PPK3) yaitu : Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)Nomor: 145/PHI.G/2009/PHT.PN.JKT.PST tanggal 11 Agustus 2009 yangmenyebutkan :telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : PT.
    BRI(Persero) Tbk untuk membuat surat gugatan dan beracara di PHI(Pengadilan Hubungan Industrial), sehingga hal ini jelas melanggar UUNo. 40 tahun 2007 Pasal 98 Ayat 1, karena yang berhak mewakili PT(Perseroan) di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi ;e Bahwa selain itu, surat kuasa yang dijadikan dasar oleh PemimpinWilayah Jakarta 2, yaitu Nandi Hendrian Hamaki, untuk mewakiliDireksi PT.
    BRI (Persero) Tbk dalam beracara di PHI (PengadilanHubungan Industrial) adalah berupa Surat Kuasa Nomor 40 tanggal 12Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Direksi (lama), yaitu Rudjito,yang sudah tidak menjabat lagi pada saat perkara ini diajukan ke PHI(Pengadilan Hubungan Industrial), Surat Kuasa mana hanya bersifatumum dan juga tidak mencantumkan secara jelas/secara khusus untukkeperluan mewakili Direksi dalam perkara a quo di PHI (PengadilanHubungan Industrial), semestinya, Surat Kuasa mana harus
Putus : 18-01-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1109 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Januari 2017 — 1. KETUA YAYASAN CERIA BUANA, DKK VS 1. Suci Lestari, S.ST, DK
10644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang;Halaman 8 dari 21 hal.Put.Nomor 1109 K/Pdt.SusPHI/2016 28.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 yang menyatakan :Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atausalah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihnan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas adalah layak dan patut jikaTergugat diperintahkan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yangterhormat agar dapat memutuskan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara1.
    ,M.H., Penerbit Prenadamedia Group, hal 1);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang telah memberikan putusan Nomor16/Pdt.Sus.PHI/2016.Pdg., tanggal 14 Juli 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat :Dalam Provisi:Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat masingmasing sebesar
    Tergugat membayar hakhak ParaPenggugat sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar olehJudex Fact;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para PemohonKasasi: 1.
Putus : 12-11-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 12 Nopember 2015 — PT. RICHTEX GARMINDO VS 1. MARIA WINARNI, DKK
3027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas anjuran tersebut Para Penggugat menyatakan tidak menerimaAnjuran Tertulis yang diterbitkan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Semarang, maka Penggugat mengajukan gugatan a quomelalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangguna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum atas perselisihanhubungan industrial yang terjadi antara Para Penggugat dan Tergugat,sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 14 juncto Pasal 13 Ayat(2) huruf a Undangundang
    Nomor 02 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (UU 02/2004), yang menyatakan :...1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak,maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkanpenyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri setempat.2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihakdi
    Dengan tidak berlakunya Pasal 96UU Ketenagakerjaan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justrutidak sesuai dengan prinsipprinsip yang diamanatkan konstitusi yangmenghendaki adanya kepastian hukum;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah memberi putusan Nomor 18/Pdt.SusPHI/G/2015/PN.Smg, tanggal 21 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang tersebut pada tanggal 19 Juni 2015;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdiberitahukan kepada para Termohon Kasasi/para Penggugat pada tanggal 29Juni 2015, kemudian para Termohon Kasasi/para Penggugat mengajukanjawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial
    RICHTEXGARMINDO tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang Nomor 18/Pdt.SusPHI/G/2015/PN.Smg tanggal 21 Mei 2015;MENGADILI SENDIRI Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 19 dari 20 hal.Put.Nomor 570 K/Pdt.SusPHI/2015Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,CN.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/PDT.SUS/2009
STEPHANUS HARIS WINARTO; YAYASAN LIA
5031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 525 K /Pdt.Sus/ 2009No.7811.835.3 ;Bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang dirugikan dengan tidak adanyapenyelesaian terkait dengan hak dan status hubungan kerja dengan TERGUGAT ;Bahwa guna mendapatkan kepastian hukum, maka PENGGUGAT mengajukangugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan ;Bahwa gugatan ini merupakan gugatan perselisihan hak, karena adanyaperbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
    Adapunperinciannya sebagai berikut :Upah yang belum dibayar Rp.35.935.200,THR yang belum dibayar Rp. 4.024.800,Bonus Tengah Tahun dan Bonus Akhir Tahunyang belum dibayar Rp. 6.037.200,Tunjangan Kesejahteraan yang belum dibayar Rp.10.350.000,Biaya Rumah Sakit yang belum dibayar Rp. 3.940.999,Biaya berobat jalan Rp. 76.000,Jamsostek Rp. 2.048.311,Jumlah Rp.62.412.510,Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara maka sudahselayaknya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta
    Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk tidak lagi bertindak seakanakanpekerja dari Penggugat Rekonvensi ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusanNo.343/PHI.G/2008/PHI.PN.JKT.PST., tanggal 14 April 2009 yang amarnya sebagaiberikut :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Pengugat Rekonpensi
    No. 525 K /Pdt.Sus/ 2009dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Mei2009 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal 8 Juni 2009 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan industrial pada
    HakimHakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial padaMahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut dan dibantu oleh Soesilo Atmoko, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadirioleh para pihak ;Hakim Hakim Anggota : Ketua :ttd./ ttd./Arsyad, SH.,MH. Moegihardjo, SH.ttd./Bernard, SH.,MM.Panitera Pengganti :ttd./Soesilo Atmoko, SH.untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.Ia.n.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 01-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1168 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 26 September 2017 — 1. SARWANTO, DKK VS PT. ASALTA MANDIRI AGUNG (PT. AMA)
4724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 1168 K/Padt.SusPHI/2017 18.12,Bahwa untuk memperjuangkan hakhaknya atas kesewenangan Tergugatserta demi mendapat keadilan dan kepastian hukum dengan segalaketerbatasan ekonomi yang dialami Para Penggugat, maka denganmengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim Para Penggugat mendaftarkangugatan a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung.
    Bahwa karena gugatan a quo didasarkan pada faktafakta serta didukungbuktibukti yang cukup kuat dan sempurna, sangat beralasan hukum jikaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung berkenan memutuskan bahwa putusan dalam perkara ini dapatsegera dilaksanakan terlebin dahulu walaupun terdapat upaya perlawanan,kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada
    Putusan Nomor 1168 K/Padt.SusPHI/2017Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat pada tanggal 8 Mei 2017, terhadap putusan tersebut, ParaPenggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Mei2017 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Mei 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 52/Kas/G/2017/PHI/PN.Bdg.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial
    pada PengadilanNegeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 30 Mei 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal22 Juni 2017, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 4 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya
Putus : 20-12-2012 — Upload : 24-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Desember 2012 — PRESIDEN DIREKTUR PT GLOBAL FIBERINDO ; SUHANTOJO DERMAWAN, S.E.
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Berdasarkan dalildalil sebagaimana terurai di atas, Penggugat mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yangmemeriksa perkara, agar kiranya berkenan menjalankan perintah UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial Pasal 96ayat (1) dan (2) dengan terlebih dahulu memberikan Putusan Sela dalam Perkara inisebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Memerintahkan kepada Tergugat,
    PaniteraMuda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonantersebut diikuti oleh Memori Kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungmasingmasing pada tanggal 23 Agustus 2012 dan 13 Agustus 2012;Bahwa setelah itu oleh Penggugat dan Tergugat yang masingmasing padatanggal 03 September 2012 dan 23 Agustus 2012 telah diberitahu tentang MemoriKasasi dari Tergugat dan Penggugat, diajukan Jawaban Memori
    Kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungmasingmasing pada tanggal 06 September 2012 dan 17 September 2012;Menimbang, bahwa Pemohon Kasasi I menyerahkan Memori Kasasi padatanggal 23 Agustus 2012, sedangkan Pemohon Kasasi I mengajukan permohonan kasasipada tanggal 07 Agustus 2012, maka dengan demikian memori kasasi tersebut diajukanoleh Pemohon Kasasi I telah melampaui batas waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas I A Bandung, Nomor 29/G/2012/PHI.PN.BDG tanggal 25 Juli 2012 tersebutHal. 17 dari 22 hal.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I ABandung telah benar dalam pertimbangan dan putusannya mengenai tindakan PemohonKasasi I / Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PemohonKasasi II / Penggugat tidak terbukti bersalah dan berhak mendapatkan 2 kali UangPesangon sesuai Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 sesuai amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Register : 06-08-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penggugat:
TRIWINDARI
Tergugat:
KOPERASI KARYAWAN PT. PUSRI PALEMBANG KKP
6133
  • Palembang.Dalam hal ini diwakili oleh Masbihuri, Jabatan sebagai KetuaKoperasi Karyawan PT Pusri (KKP), yang memberikan kuasakepada M Rudi Effransyah, S.H. adalah Advokat/Pengacaraberalamat di Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 19 Agustus 2019 yang telah diregister dikepaniteraanPengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 94/Pdt.SusPHI/2019/PN.PlIgPalembang Nomor 1032/SK/2019/PHI.PLG tertanggal 19Agustus 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca:1.
    Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas IA Khusus Palembang Nomor 94/Pdt.SusPHI/2019/PN.Plg tanggal 5Agustus 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 94/Pdt.SusPHI/2019/PN.Plg tanggal 8Agustus 2019 tentang Hari Sidang;3.
Register : 09-10-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
HERMANSYAH
Tergugat:
PT. ALAM INSAN FORTUNA
5822
  • .+78831153 www.lamulia.com, Perwakilan Palembangberalamat Desa Ibul Besar II Rt.006 Rw.000 PemulutanKertapati Palembang, selanjutnya disebutSCD AGA ..........ceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeaaaennneeseeneeeees Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca:Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 106/Pdt.SusPHI/2019/PN Plg1.
    Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Khusus Palembang Nomor 106/Pdt.SusPHI/2019/PN Plgtanggal 09 Oktober 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 106/Pdt.SusPHI/2019/PN Plg tanggal16 Oktober 2019 tentang Hari Sidang;3.
Register : 25-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
EKO SETIAWAN
Tergugat:
PT. PRIMA JAYA SEMPURNA hotel prima
7913
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut ;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tersebut dicabut ;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mencoret perkara Perdata Pengadilan
    Hubungan Industrial Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg dalam Register yang sedang berjalan ;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
  • PRIMA JAYA SEMPURNA (HOTEL PRIMA), beralamat di Komplek RukoTaman Karina Blok 4 No. 35, Batu Aji Kota Batam,dalam hal ini diwakili oleh yang mewakili dariPerusahaan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangtersebut ;Setelah membaca berkas / suratsurat dalam perkara ini;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 04April 2019 yang telah didaftarkan
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untukmencoret perkara Perdata Pengadilan Hubungan Industrial Nomor27/Pdt.SusPHI/2019/PN Tpg dalam Register yang sedang berjalan ;4.
Putus : 30-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 30 Maret 2017 — M. KHUZAIFI ALQIFI VS PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk
5730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cuti Tahunan 15/23x Rp5.236.000,00 = Rp 3.414.782,00+Jumlah = Rp34.830.782,00Terbilang : (tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratusdelapan puluh dua rupiah)14.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti yangotentik, maka beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medanagar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahulu(uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada Perlawanan
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 56/Pdt.SusPHI/2016/PN Mdn. tanggal 17 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat memberhentikan Penggugat diikualifikasikanmengundurkan diri terhitung tanggal
    1 Agustus 2015; Menghukum Tergugat membayar hak Penggugat sebesar =Rp18.653.472,00 (delapan belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empatratus tujuh puluh dua rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp336.000,00 (tigaratus tiga puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat pada tanggal 17 Mei 2016, terhadap
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan apayang terungkap dipersidangan;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:mengenai keberatankeberatan tersebut:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 13 Juni 2016 dan kontramemori kasasi tanggal 25 Agustus 2016 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:M.
Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 935 K/PDT.SUS/2010
DIDIN SAPRUDIN, DKK.; PT. TRIDAYAMAS SINAR PUSAKA
3327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . & REKAN, berkantor di Jalan Kopo No.585 A, Bandung, Pemohon Kasasi II juga sebagai TermohonKasasi II dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang paraPemohon Kasasi I/para Termohon Kasasi I dahulu sebagai para Penggugat telahmenggugat sekarang Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugatdi muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada pokoknya atas
    TATANG sebesar Rp19.368.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus enampuluh delapan ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut dijatuhkan dengan hadirnya para Penggugat padaHal. 7 dari 18 hal. Put. No. 935 K/Pdt.
    PaniteraMuda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonanmana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungtersebut pada tanggal 30 Juni 2010;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 31Mei 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan surat
    Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan manadiikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut padatanggal 28 Juni 2010;Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 30 Juni 2010 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung
    pada tanggal 19 Juli 2010 ;Bahwa setelah itu oleh para Penggugat yang pada tanggal 30 Juni 2010 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 13 Juli 2010;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam UndangUndang, maka oleh
Putus : 30-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Oktober 2018 — 1. ABDUL HAFIZ AKBAR, DKK VS PT INDO BAJA DAYATAMA
7941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Para Penggugat sebesarsebagai berikut:Penggugat Abdul Hafiz AkbarBulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016:Rp3.963.370,00 x 6 bulan = Rp23.780.220,00 (dua puluh tiga jutaHalaman 3 dari 23 hal.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Para Penggugat sebesarsebagai berikut:Penggugat Abdul Hafiz AkbarBulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016:Halaman 6 dari 23 hal.
    Nomor 191 PK/Pdt.SusPHI/2018K/Pdt.SusPHI/2017, tanggal 23 Februari 2017 adalah sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INDO BAJADAYATAMA tersebut:Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas Khusus Jakarta Pusat Nomor 188/Pdt.SusPHI/2016/PNJkt.Pst., tanggal 13 Oktober 2016;Mengadili SendiriMengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugatdengan Tergugat terhitung mulai putusan ini diucapkan
    ,permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali Halaman 13 dari 23 hal. Put.
    Nomor 191 PK/Pdt.SusPHI/2018pada tanggal 2 Januari 2018, kemudian Termohon Peninjauan Kembali mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 29 Januari 2018 yang pada pokoknyamenolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali ;Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali Il telah disampaikan kepada Para Termohon Peninjauan KembaliIl pada tanggal 13 Februari