Ditemukan 57517 data
13 — 1
memandang telah cukup alasan untuk mempertimbangkan gugatancerai yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, MajelisHakim memandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapayang menyebabkan terjadinya pisah dalam rumah tangga Penggugat danTergugat, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang pecahnyarumah tangga Penggugat dan Tergugat, apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak, sebagaimana kaidah hukum Putusan MARINomor : 534
10 — 1
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
10 — 0
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
11 — 3
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hokum : Bahwa dalam hal perceraian, tidakperlu dilihat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
10 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludililhat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
11 — 3
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidakperlu dilihat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
16 — 3
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidakperlu dilihat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
19 — 9
menasehatiPemohon agar rukun kembali dengan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat rumah tangga kedua belah pihak yang berperkara telah pecahsedemikian rupa dan sulit untuk dipersatukan kembali, sehingga tujuanperkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan AlQur'an surat al Rum ayat (21) tidak tercapai;Menimbang, berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor266/K/Ag/1993 tanggal 23 Mei 1994 dengan Nomor 534
18 — 3
Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, bahwa dalamhal perkara perceraian dengan dalil telah terjadi perselisihan dan pertengkaranyang mengakibatkan pecahnya sebuah rumah tangga, tidak perlu dilihat daripihak mana datangnya perselisihnan dan pertengkaran tersebut, atau salah satutelah meninggalkan pihak lain, namun yang
10 — 2
bahwa alasan7perceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
21 — 7
Putusan No. 84/PdtG/2011/MSKsg(Apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya itu sudah sedemikian rupa,maka Hakim dapat menjatuhkan talak terhadap isterinya dengan Talak Satu)Ghayah AlMaram halaman 162;3 Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihatsiapa pemicu awal penyebab perceraian atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perludiperhatikan adalah apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI Nomor:534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996)
Tergugat
18 — 3
ada lagi hubungan lahir batin antara keduanya Penggugatbersikeras untuk bercerai dengan Tergugat, sementara Tergugat sendiri tidak mampulagi mengajak kumpul kembali karena di tolak oleh Penggugat Hal ini menunjukkanantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yangterusmenerus dan pecahnya rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa memperhatikan yurisprudensi putusan Mahkamah AgungRI Nomor 38.K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, dan yurisprudensi putusanMahkamah Agung RI Nomor 534
18 — 6
;Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicu awal penyebabperceraian atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perludiperhatikan adalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atautidak (Putusan MARI Nomor: 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang didalilkan Pemohon telahterbukti dan berdasarkan hukum sesuai dengan ketentuan
13 — 1
Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 534/Kua.11.10.04/PW.01/2018, dari KUA Kecamatan Delanggu, KabupatenKlaten, atas nama Penggugat dengan Maryani binti Senen Pawiro Sukarto,bermeterai cukup, cocok dengan aslinya, ditandai dengan (P4);50 Fotokop!
17 — 5
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidakperlu dilihat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri agakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
12 — 4
dan Termohon adalah suamiistri yang telah dikaruniai 4orang anak; bahwa sejak 2018 Pemohon dan Termohon sesring bertengkar; bahwa penyebabnya adalah Termohon suka memposting keadaan rumahtangganya di medsos (media sosial); bahwa sejak Mei 2020 Pemohon dan Termohon sudah berpisah ranjangsekalipun masih tinggal satu rumah; bahwa keluarga sudah seringkali merukunkan, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 266/K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan Nomor 534
11 — 0
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
13 — 8
tempat tinggal kurang lebihselama 8 tahun, dan selama itu pula kedua belah pihak tidak menjalankankewajiban sebagaimana layaknya suami istri, olen karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa rumah tangga tersebut telah retak dan pecah (brokenmarriage), tidak terwujud tujuan perkawinan yang digariskan dalam ketentuanhukum positif maupun hukum Islam (vide Pasal 1 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.Nomor: 534
12 — 0
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.
11 — 2
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534