Ditemukan 31360 data
73 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hakim Mahkamah Agung telah secara nyataterjadi kekeliruan kekhilafan dalam memberikanputusan.a. Perbuatan para Pemohon Peninjauan Kembaliyang menerima uang bantuan dan tunjanganbukanlah merupakan perbuatan melawanHal. 33 dari 30 hal. Put.
MANSYURDIN Bin MUHAMVAD IMAN, DKK padatanggal 12 September 2008 Nomor : 373 K/PID.SUS/2007telah memutus dan mengadili sendiri dengan amarnyaantara lain : Menyatakan para Terdakwa terbuktimelakukan perobuatan yang didakwakan kepadanya, akantetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatanmaupun pelanggaran, maka dari itu) sudah sangat jelasadanya kekeliruan atau kekhilafan Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini sehingga berpendapat bahwaPara Pemohon ' Peninjauan Kembali telah terbuktimelakukan
Dengan demikian sudah nyatabahwa Hakim Mahkamah Agung yang =memeriksa danmengadili perkara ini telah melakukan kekhilafan dankekeliruan dalam mengambil putusan. Hal ini didukungoleh pendapat ahli hukum yang juga Ketua MahkamahAgung Prof. Dr. H. BAGIR MANAN, SH., MCL mengatakanDalam setiap perkara Hakim wajib menentukan apakahsuatu) aturan hukum lama atau lingkungan jabatan lamatetap berlaku.
Tidak ternyata ada kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan JudexJuris No. 56 K/Pid.Sus/2008, karenahalhal yang relevan secara yuridis telahHal. 37 dari 30 hal. Put. No. 52PK/PID.SUS/2009dipertimbangkan dengan benar, yaituperbuatan Terpidana mempunyai hubungankausal dengan kerugian keuangan Negara;2.
182 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
;C Apabila dalam suatu putusan kasasi terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;1 Bahwa terhadap alasan ini, maka Pemohon PK mempersoalkanmengenai perbedaan luas tanah objek sengketa yang didalilkan olehTermohon PK semula Penggugat asal, dalam perbaikan gugatan tertanggal 16 Agustus2012 pada angka 4, a dan 6 dan petitum angkake7 dan 8 adalah seluas 3,35 Ha.
(0,1736 Ha) bukan menjadi sama dengan 2,45 Ha,melainkan menjadi seluas 3,77 Ha, oleh karenanya Putusan Judex Facti tingkatPertama yang dikuatkan oleh Putusan Judex Facti tingkat banding, dandijadikan dasar Putusan Judex Juris dalam perkara ini "telah mengabulkan apayang tidak dituntut" sehingga Putusan Judex Facti dan Judex Juris semacam inijuga secara nyata menunjukkan atau membuktikan adanya kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus
Peninjauan Kembali II:1 Bahwa Putusan mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telahdiberitahukan secara patut pada tanggal setidaktidaknya antara tenggang waktupemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewatsebagaimana ditentukan oleh Undangundang yaitu 6 (enam) bulan setelahpemberitahuan isi putusan tersebut;2 Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karenaberpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini jelas memperlihatkansuatu kekhilafan
Putusan No.336 PK/Pdt/2015pertimbangan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009.
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 682 PK/Pdt/2008 Bahwa terdapat bukti/keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwajika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaanperkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang menyatakangugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak dapat diterima,setidaktidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini ;Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atassesuatu kekeliruan yang nyata ;Bahwa adapun amar putusan yang dimohonkan PeninjauanKembali
,dan T.II.6., telah diperlinatkan bukti aslinya oleh Turut Tergugat (videputusan halaman 16) akan tetapi alat bukti surat tersebut tidakdipertimbangkan dan dikesampingkan oleh judex facti (vide putusanhalaman 25), oleh karena itu judex facti tingkat pertama telah nyatanyatadalam putusannya terdapat suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata ;Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan melalui upaya hukumPeninjauan Kembali ini Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat II akanmengajukan bukti baru (novum) dan
250 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
Abdul Bahar Z. dan buktibukti yang diajukanTermohon, karena pertimbangan Yudex Factie a quo sangat menyesatkan danmenunjukkan bahwa Yudex Factie telah melakukan kekhilafan nyata; Bahwa Pemohon telah MENOLAK DENGAN TEGAS dalil Termohon yangmengatakan "bahwa ayah Termohon berbicara via telephone dengan Pemohonyang memintakan ijin Termohon pergi ke Nganjuk untuk menghadiri pernikahananak teman ayah Termohon".
Bahwa PertimbanganMajelis Banding yang membenarkan dalil Termohon, yaitu "Menurut Termohonpengertian "PAMIT" tidak sinonim dengan kata "KABUR", karena tidak ada niatburuk dan secara baikbaik telah memberitahukan (mohon ijin) kepadaPemohon /Pembanding akan pulang ke rumah orang tua di Nganjuk", adalahmerupakan Pertimbangan yang jelas jelas suatu kekhilafan Majelis hakimBanding, karena pengertian LARI/KABUR dari rumah didalam hukum nasionaldan/atau Nusyuz didalam hukum Islam adalah BUKAN HANYA sematamatalari
HARDI
142 — 46
mempertimbangkan apakahmaksud Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama isteri Pemohondi dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis dan terbacaHardy diperbaiki menjadi Hardi dan nama isteri Pemohon Nani Susiningsihdiperbaiki menjadi Nani Susi Nengsih cukup beralasan dan tidak bertentangandengan hukum dan peraturanperaturan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan
, kekurangan atau kekliruan lainnya, maka hal demikianHalaman 8 dari 13, Penetapan Nomor 204/Pat.P/2019/PN Tdntersebut dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulandalam registerregister tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdatamenentukan dengan tegas syaratsyarat untuk dapat dilakukannya perbaikan atauperbaikan suatu Akta Kelahiran yaitu adanya terjadi kekhilafan, kekurangan ataukekeliruan di dalam akta itu sendiri, sehingga berdasarkan Pasal 13 Kitab
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan a quo terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata, atau setidaktidaknya memenuhi persyaratan Pasal 67 UUNo.14 Tahun 1985 Jo. UU No.5 Tahun 2004, dan oleh karena itu haruslahdibatalkan ;. Bahwa putusan Mahkamah Agung tanggal 12 April 2006 No.1465K/PDT/2005, termasuk putusan yang cepat, sebab memori kasasi diterimaPengadilan Negeri pada tanggal 14 Mei 2005, tentunya dikirim kepadaMahkamah Agung sesudahnya.
Berdasarkankesaksian dari saksi Termohon Peninjauan Kembali sewaktu pemeriksaan diPengadilan Negeri Sleman yang menyatakan jual beli tanah dilakukan dirumah saksi dan tidak di Kantor Pemerintahan Desa ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan oleh karena tidak terdapat kekhilafan yudex yuris dalam memutusperkara a quo di tingkat kasasi ;Bahwa memori kasasi diterima di Kepaniteraan
135 — 417 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai pasal 67 huruf f Undang Undang Republik Indonesia NomorNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah diubah denganUndang Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RepublikIndonesia dan terakhir telah diubah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009,permohonan peninjauan kembali terhadap suatu perkara dapat diajukandengan alasan:apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata;2.
Bahwa dalam putusan Kasasi a quo terdapat suatu kekhilafan hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;3.
Oleh karena itu, Para Pemohon PeninjauanKembali (PK) mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum tersebutdengan alasan hukum, yaitu: Majelis Hakim Kasasi belum mempertimbangkan keberatan yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK); Majelis Hakim Kasasi melakukan suatu kekhilafan atau melakukan suatukekeliruan yang nyata dalam memutuskan perkara a quo;e Majelis Hakim Kasasi Melakukan Suatu Kekhilafan Atau Melakukan SuatuKekeliruan Yang Nyata Dalam Memutuskan Perkara A Quo;Bahwa pertimbangan
hukum Majelis Hakim Kasasi yang menyatakan: ParaPenggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil gugatannya, sebaliknyaPara Tergugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil bantahannya.Sekaligus telah dapat membuktikan dalil gugatan rekonvensi bahwa ParaTergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam Konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat dalam Rekonvensi/ParaTergugat dalam Konvensi (halaman 56 Putusan Perkara Nomor 344K/Pdt/2016), adalah suatu kekhilafan atau
Nomor 692 PK/Pdt/2017Konvensi yang dikuasai oleh Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugatdalam Konvensi secara tidak sah sebagaimana putusan Nomor168/PDT.G/2009/PN.Jkt.Bar., tanggal 25 Februari 2010 (halaman 56 PutusanPerkara Nomor 344 K/Pdt/2016), adalah suatu kekhilafan atau suatu kekeliruanyang nyata dalam memutuskan perkara a quo;A.
160 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 419 PK/Pdt/2020diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 November 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim kemudian memohonputusan sebagai berikut:1.
8 — 2
G/2016/PA.JB.9.10.11.12.13.14.Bahwa pada bulan Desember 2014 Pemohon dan Termohon bersamakedua orang tua masingmasing mendamaikan masalah yang cukup pelikini.Bahwa akhirnya Pemohon berusaha mengajak damai dengan Termohonatas kekhilafan yang dilakukan dengan disaksikan orang tua kedua belahpihak. Pada saat orang tua kedua belah pihak mendamaikan, Termohonmasih menunjukkan amarahnya di depan orang tua. Pemohon mengucapkan jijik gue lihat muka loe!
67 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeninjauanKembali/Terpidana dimaksud hanya berkenaan dengan penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan atas suatu kenyataan, alasanpermohonan peninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkandan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan peninjauan kembali karenatidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2)dan Ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP);Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
57 — 3
benar Pemohon adalahanak pasangan sah dari suami isteri JHON LENON SIANTURI danSAMSINAR SIMANUNGKALIT Bahwafakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 52 Undangundang Nomor 23Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan undangundang No 24tahun 2013 tentang adminitrasi Kependudukan Jo Peraturan PresidenNomor 40 tahun 2019 menyatakan pada pokoknya bahwa terhadap aktayang terjadi kekhilafan
Terbanding/Penuntut Umum : AMRIZAL R. RIZA S.H
79 — 34
Bahwa Hakim tingkat pertama telah melakukan kekhilafan yang nyatadimana barang bukti yang diajukan dipersidangan bukanlah milikterdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium kriminalistik,maka terdakwa seharusnya adalah pemakai/Pengguna bagi diri sendirisehingga penerapan dakwaan dan putusan seharusnya berdasarkan pasal127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 atau dakwaan ketiga.Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Jaksa PenuntutUmum mengajukan kontra memori banding sebagai berikut
37 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 September 2017 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
1.Abdul Husen bin Fazle Husen Hasanzi
2.Hedar Alli bin Fazle Husen Hasanzi
3.Sugrabai binti Fazle Husen Hasanzi
4.Djainabbai binti Fazle Husen Hasanzi
Tergugat:
Asgar Alli bin Fazle Husen Hasanzi
Turut Tergugat:
1.Djubaidahbai binti Fazle Husen Hasanzi
2.Manabbai Fazlehusein Baliwala
3.PT. Quicksilver Indonesia
136 — 60
Tidak dapatlah perdamaian itu dibantah denganalas an kekhilafan mengenai hokum atau dengan alas an bahwa salah satupihak dirugikan.
40 — 2
dalam aktakelahiran berbeda dengan dokumen lain berupa ijazah (P4) Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdata jo Buku Iledisi 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi PengadilanDalam Empat Lingkungan Peradilan tentang Teknis Administrasi padaPengadilan Negeri (Permohonan) angka 11 huruf h menyatakan padapokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
Padli Yunus
23 — 17
1985 (Vide buktiP4), harus diperbaiki dari nama sebelumnya Padli Yunus Tempat/tanggal LahirPucung,13 Juni 1985 menjadi nama Muhamad Yunus Tempat Tanggal/lahirPucung, 3 April 1984 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregister tak pernahada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak jikabeberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
24 — 4
danP5); Bahwa pemohon telah memiliki akta kelahiran (P2) namun tanggal lahirdan nama Pemohon dalam akta kelahiran tersebut tidak sesuai denganijazah (P3); Bahwa tanggal lahir Pemohon seharusnya tertulis tanggal 26 Juli 1974,dan Nama Pemohon harusnya RAYU; Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdatamenyatakan pada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 100 PK/Pid/2007Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Juris tidak melakukan kekhilafan nyata danKeadaan Baru yang dimaksud dalam memori peninjauan kembali tidak dapatmerubah putusan kasasi;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) aKUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku
169 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 September 2017 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
166 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
kontrak,tapi memberikan semua dokumen asli termasuk sudah memberikan suratkuasa pengambilan dokumen;Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafandalam memberikan pertimbangkan mengakibatkan putusan bertentangandengan hukum khususnya pada kapasitas Terpidana/PemohonPK selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana ditentukan Kepres 80 Tahun2003, oleh karena itu pertimbangan Majelis Majelis Hakim Pengadilan TinggiJakarta juncto Judex Juris kasasi nyatanyata memperlihatkan kekhilafan
SIAGIANmerupakan kekhilafan yang nyata sebab bertentangan dengan sendi hukumyang berlaku, mengingat:1. Hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. Hasil audit BPKPmenurut hukum tidak sah, penghitungan kerugian negara yang digunakanJudex Facti Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta tersebut dilakukan oleh badanyang tidak memiliki kewenangan;2.
dana sama sekali tidak dijadikanpertimbangan, justru manipulasi fakta seperti Surat hasil audit BPK BadanPengawas Keuangan RI (BPKRI) Nomor 17/HP/XI/X/07 yang sama sekali tidakpernah ada dalam berkas perkara dan tidak terungkap sepanjang persidangantibatiba muncul sebagai pertimbangan penentu kesalahan Terdakwa dalammemenuhi unsur merugikan keuangan negaraMaka hasil audit BPK tahun 2007 yang dijadikan dasar membuktikankesalahan Terdakwa dalam hal merugikan keuangan negara merupakancerminan dari kekhilafan
IT) dan memberitahukan kepada Ridwani bahwa harga barangtersebut diperoleh diskon 50%;Pertimbangan diatas senyatanya keliru dan menunjukan kekhilafan, sebab:Pada pertengahan Agustus 2010 PemohonPK melakukan survey hargabarang untuk keperluan pembuatan usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB)pekerjaan pengadaan barang alatalat praktek bengkel BPPK Jakarta Timurkepada Pimprov DKI Jakarta ditemani Sdr. Indra Gunawan ke 3 (tiga)perusahaan distributor yaitu PT. International Technicalindo, PT.
Lagipulabuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanatersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai Novum yang bersifat menentukan; Alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/ Terpidana adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyataHal. 76 dari 80 hal. Put.No. 73 PK/PID.SUS/2016tidak dapat dibenarkan, sebab tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut.