Ditemukan 896040 data
39 — 2
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 231/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Juni 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
231/Pdt.G/2023/MS.Jth
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 472/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
472/Pdt.P/2023/PA.Cms
26 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 52/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :52/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Tkn
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 470/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
470/Pdt.P/2023/PA.Cms
76 — 0
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 132/G/TF/2023/PTUN.JKT. Tanggal 6 Juli 2023 yang dimohon banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
302/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
62 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 232/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 09 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah);
232/Pdt.G/2023/PA.Kdr
39 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 383/Pdt.G/2023/PA.Lbs dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun anggaran 2023;
383/Pdt.G/2023/PA.Lbs
37 — 16
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 14 Juli 2023 Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
213/Pdt.G/2023/PA.TSe
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 3338/Pdt.G/2023/PA.BL, tanggal 05 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
3338/Pdt.G/2023/PA.BL
24 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tnk
5 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2131/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enamratus dua puluhribu rupiah).
2131/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007434.99/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023, tanggal 11 April 2023;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat YANTI;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
20 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1410/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
1410/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 338/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
338/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Terbanding/Pembanding/Penggugat : IKATAN NOTARIS INDONESIA Diwakili Oleh : Maria Wastu Pinandito
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Intervensi I : Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Diwakili Oleh : Rivai Kusumanegara, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat II : Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat II Penggugat II Intervensi I : Prof DR Widhi Handoko, SH, Sp.N
28 — 25
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 11 Juni 2024 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Pembanding I/semula Tergugat/Terbanding yang tidak melakukan perbuatan hukum memproses permohonan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI Masa Bhakti 2023-2026 sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 01/U/03-XI/PP-INI/2023 tanggal 6 November 2023, adalah perbuatan melanggar hukum Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;<
-XI/PP-INI/2032 tanggal 27 November 2023, adalah perbuatan melanggar hukum Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
Irfan Ardhiansyah, S.H., LL.M., Sp.N. dan Amriyati Amin, S.H., M.H. masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2023-2026 berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Bandung tanggal 29 Oktober 2023, sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 01/U/03-XI/PP-INI/2023 tanggal 6 November 2023;
Mewajibkan kepada Pembanding I/semula Tergugat/Terbanding untuk membuka sistem untuk melakukan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada website www.ahu.go.id serta agar dapat dilakukan perubahan dan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) di Bandung tanggal 29 Oktober 2023, sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 11/U/15-XI/PP-INI/2032 tanggal 27 November 2023;
Sangkala
45 — 13
MENETAPKAN:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan Pergantian Nama Pemohon yang semula bernama atau tertulis DG TONANG seharusnya tertulis nama SANGKALA berdasarkan Akta kelahiran Nomor AL.813.0078960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 08-12-2011, KTP seumur hidup Nomor 73090901076700023 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Kartu Keluarga Nomor 7309092901053220
yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Buku Paspor Nomor E5094583 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar tanggal 29-09-2023 dengan alasan untuk kelengkapan berkas pemberangkatan Haji tahun 2024 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros untuk mencatat pergantian Nama
Pemohon yang semula bernama atau tertulis DG TONANG di rubah menjadi nama SANGKALA berdasarkan Akta kelahiran Nomor AL.813.0078960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 08-12-2011, KTP seumur hidup Nomor 73090901076700023 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Kartu Keluarga Nomor 7309092901053220 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Buku Paspor
Nomor E5094583 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar tanggal 29-09-2023I serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
75/Pdt.P/2023/PN Mrs
1.Juniardi Windraswara, S.H., M.H.
2.Esa Setianingrum,S.H
Terdakwa:
SUNDARI Binti MISRAN
57 — 64
dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor SP.Ops-02/M.3.24/Dip.4/01/2023
tanggal 10 Januari 2023;
- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.
Print19/M.3.24/Eku.3/01/2023 tanggal 10 Januari 2023;
- Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purworejo kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo tanggal 10 Januari 2023 perihal permohonan bantuan eksekusi terdakwa atas nama AGUS FERRY PRIANTO Bin (Alm) IMAM MUHAMMAD;
- 1 (satu) buah flashdisk warna biru Tosca Merk KIOXIA 32 GB;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
6.
138/Pid.B/2023/PN Pwr
1.NAURAH TANJUNG SARI, S.H.
2.PUTERI DWI WULANDARI K,S.H
Terdakwa:
1.JUMARDI Alias MONDI Bin MADIL
2.SAMSUDDIN Alias SUMA Bin HASAN
37 — 13
DP 8751 CG, Tanpa STNK, beserta dengan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Glowing Green dengan nomor Imei 1 : 860625067347032, Imei 2 : 860625067347024. beserta dengan Silicon HP warna Coklat, tanpa Sim Card;
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna Hijau dengan nomor Imei 1 : 865895064560938 / 75, Imei 2 : 865895064560920 / 75. tanpa Sim Card;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerja atas nama : FRANSISCUS OLA (Bule), No : 011/HRD-CTP/V/2023, tanggal
27 April 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerja atas nama : JUMARDI, No : 012/HRD-CTP/V/2023, tanggal 31 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerja atas nama : SAMSUDDIN, No : 016/HRD-CTP/V/2023, tanggal 01 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar DO (bukti permintaan barang) yang dikeluarkan PT.
BULE sebanyak 50 (lima puluh) sak Gesara, tanggal 19 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar DO (bukti permintaan barang) yang dikeluarkan PT. CAHAYA TIGA PUTRI, yang dibuat oleh sdr(i) RUT LAGURUE dan penerima sdr. BULE sebanyak 30 (tiga puluh) sak Gesara, tanggal 7 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar DO (bukti permintaan barang) yang dikeluarkan PT. CAHAYA TIGA PUTRI, yang dibuat oleh sdr(i) FEBI dan penerima sdr.
BULE sebanyak 62 (enam puluh dua) sak Gesara, tanggal 09 Maret 2023;
- 1 (satu) set Speaker aktif merk DAT;
- 8 (delapan) lembar Slip gaji dari bulan September 2022 sampai dengan bulan April 2023 atas nama : FRANSISCUS OLA;
- 8 (delapan) lembar Slip gaji dari bulan September 2022 sampai dengan bulan April 2023 atas nama : JUMARDI;
- 8 (delapan) lembar Slip gaji dari bulan September 2022 sampai dengan bulan April 2023 atas nama : SAMSUDDIN;
- 1 (satu) buah BPKB
CAHAYA TIGA PUTRI, Nomor Rangka : MHYGDN41TGJ-431617, Nomor Mesin : G15AID-388876;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 181/Pid.B/2023/PN Sdr atas nama FRANSISKUS OLA ALIAS BULE BIN WILIBODUS;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
180/Pid.B/2023/PN Sdr
10 — 6
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1255/Pdt,G/2023/PA.Pt,
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pati tahun anggaran 2023;
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;
1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
1623/Pdt.G/2023/PA.Kis