Register : 18-09-2012 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 07-06-2013
Putusan MS BIREUEN Nomor 272/Pdt-G/2012/MS-Bir Tanggal 15 Mei 2013 — Penggugat vs Para Tergugat
43 — 14
Amin;Dengan taksiran harga Rp 1.500.000, (satu juta lima rupiah)/permeter sekarangdalam penguasaan Tergugat I, I, I, V, V, dan VI;2 2 (dua) petak Tanah Sawah yang terletak di Gampong Meunasah Dayah,Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batasbatasnya sebagai berikutdi bawah ini:e Sebelah Utara dengan Tanggul (Irigasi);e Sebelah Selatan dengan Ibarahim;e Sebelah Barat dengan Salbiyah/ Tgk. M.
Putusan Nomor: 272/Pdt.G/2012/MSBirTimur dengan tanah sawah Usman bin Arif;Barat dengan tanah sawah Salbiah dan Tgk. M. Yusuf;2 1 (satu) petak tanah kebun di Desa Meunasah Reulet, Kecamatan Jeumpadengan batasbatasnya:Utara dengan kebun rumah H.Ismail;Selatan dengan Jalan Negara MedanBanda Aceh;Timur dengan kebun M.
anak kandung perempuan);Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan merasa berhakatas harta peninggalan Usman bin Abdurrahman (alias Do Rahman alias Utoh Dosebagaimana yang dikemukakan oleh Penggugat), yang terdiri dari:1 2 (dua) petak tanah sawah di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Jeumpa,Kabupaten Bireuen, dengan batasbatasnya:Utara dengan saluran irigasi;Selatan dengan tanah sawah Ibrahim bin Abdurrahman;Timur dengan tanah sawah Usman bin Arif;Barat dengan tanah sawah Salbiah dan Tgk
Putusan Nomor: 272/Pdt.G/2012/MSBir1 2 (dua) petak tanah sawah di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Jeumpa, (sekarangKecamatan Kota Juang), Kabupaten Bireuen, dengan batasbatasnya:e Utara dengan tanah irigasi;e Selatan dengan tanah sawah Ibarahim bin Abdurrahman;e Timur dengan tanah sawah Usman bin Arif;e Barat dengan tanah sawah Salbiyah dan Tgk. M. Yusuf;2 1 (satu) petak tanah kebun di Desa Meunasah Reulet, Kecamatan Jeumpa, denganbatasbatasnya:e Utara dengan kebun rumah H.
Usman bin Abdurrahman/Utoh Do yang merupakantanah sawah dan tanah kebun terletak di:a 2 (dua) petak tanah sawah yang terletak di Desa Meunasah Dayah,Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dengan batasbatasnya:Utara dengan tanah Irigasi;Selatan dengan tanah sawah Ibrahim bin Abdurrahman;Timur dengan tanah sawah Umar bin Arif;Barat dengan tanah sawah Salbiah dan Tgk. M.