Ditemukan 23347 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 235/Pdt.P/2022/PA.Sub
Tanggal 22 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
244
    1. Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2022/PA.Sub gugur;
    2. Membebaskan Para Pemohon dari membayar biaya perkara ini
    235/Pdt.P/2022/PA.Sub
Register : 23-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Idm
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
Ratno Sumarno
2010
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya dengan Register Nomor : 235 / Pdt.P / 2023 / PN.Idm;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Indramayu untuk melakukan Pencoretan terhadap perkara Permohonan Nomor : 235 / Pdt.P / 2023 / PN.Idm dalam Register Perdata Permohonan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu;
    3. Membebankan biaya permohonan
    235/Pdt.P/2023/PN Idm
Register : 07-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon:
Ni Made Sarini
3711
  • MENETAPKAN:
    1. Menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa perkara permohonan Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Dps., dicabut ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perdata Permohonan Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Dps dari register perkara;
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 125.000,- (Seratus
    235/Pdt.P/2022/PN Dps
Register : 27-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Dian Anggreni Purba
307
  • Menyatakan permohonan Pemohon yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah Register Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms, dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mencoret perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms tersebut dari daftar perkara perdata permohonan yang sedang berjalan;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
235/Pdt.P/2023/PN Pms