Ditemukan 23347 data
24 — 4
- Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2022/PA.Sub gugur;
- Membebaskan Para Pemohon dari membayar biaya perkara ini
235/Pdt.P/2022/PA.Sub
Ratno Sumarno
20 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya dengan Register Nomor : 235 / Pdt.P / 2023 / PN.Idm;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Indramayu untuk melakukan Pencoretan terhadap perkara Permohonan Nomor : 235 / Pdt.P / 2023 / PN.Idm dalam Register Perdata Permohonan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu;
- Membebankan biaya permohonan
235/Pdt.P/2023/PN Idm
Ni Made Sarini
37 — 11
MENETAPKAN: - Menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa perkara permohonan Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Dps., dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perdata Permohonan Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 125.000,- (Seratus
235/Pdt.P/2022/PN Dps
Dian Anggreni Purba
30 — 7
Menyatakan permohonan Pemohon yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah Register Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms, dicabut;
235/Pdt.P/2023/PN Pms