Ditemukan 601 data
12 — 1
orang lain sebagi wakilnya yang sah dan tidak ternyata, bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkanpasal 124 HIR Permohonan Pemohonharus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepadaPenggugat;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
29 — 13
mencegahperbuatan yang melanggar hukum, sesuai dengan Qoi'dahFiqghiyah yang berbunyiArtinya: Menolak kemafsadatan adalah lebih didahulukandaripada menarik kemaslahatan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut diatas permohonan Pemohon telah cukup beralasanoleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang undangNomor 7 Tahun 1989, biaya perkara dibebankan kepadaPemohon;Mengingat, pasal 7 ayat (2) Jo. pasal 15 (1) KompilasiHukum Islam dan peraturan perudang
6 — 2
orang lain sebagi wakilnya yang sah dan tidakternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yangsah, maka berdasarkan pasal 124 HIR Permohonan Pemohonharusdinyatakan gugur; Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
8 — 1
menyuruhorang lain sebagi wakilnya yang sah dan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itudisebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan pasal 124 HIR GugatanPenggugat harus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3 tahun 2006 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
8 — 1
tidak menyuruh orang lain sebagi wakilnyayang sah, sedangkan tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh sesuatuhalangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 124 HIR gugatan Penggugatharus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankankepada Penggugat;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
20 — 2
bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, makaberdasarkan pasal 124 HIR Permohonan Pemohon harus dinyatakangugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidangperkawinan, berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangundangNomor : 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankankepada Penggugat;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
7 — 0
orang lain sebagi wakilnya yang sah dan tidakternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, makaberdasarkan pasal 124 HIR Gugatan Penggugat harus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat Undang undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3 tahun 2006 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
46 — 17
Penggugat mengajukan gugatan telahlewat waktu :Menimbang, bahwa oleh karenanya gugatan Pengugat harusdinyatakan tidak diterima dan kepada Penggugat jugadiwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini, yang besarnya akan ditentukan pada amar dibawah ini :Mengingat, Pasal Pasal dari Undang Undang Nomor 5Tahun 1986 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang UndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negaraserta peraturan perudang
15 — 3
yang artinyaBarangsiapa dipanggil oleh Hakim Islam di dalam persidangan,sedangkan orang itu tidak memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang yang dzalim, dan gugurlah haknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1)Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2008, maka biaya perkara dibebankan kepadaPenggugat ;Mengingat, segala ketentuan perudang
11 — 0
itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, makaberdasarkan pasal 124 HIR Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepadaP@ MONON 222 one nnnn nnn nnn nnn nen nn nnn nen nn nnn nnn cnn nnn nn nen nnn ene nnneMemperhatikan ketentuan peraturan perudang
78 — 20
diselesaikanoleh Peradilan Umum ; rrr errr rereMenimbang, bahwa oleh karenanya gugatan Pengugat harusdinyatakan tidak diterima dan kepada Penggugat' jugadiwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini, yang besarnya akan ditentukan pada amar dibawah ini ;Mengingat, Pasal 62 ayat (1) dari UndangUndang No. 5Tahun 1986 yang telah diubah terakhir dengan Undang UndangNo. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negaraserta peraturan perudang
8 — 2
disebabkan oleh sesuatuhalangan yang sah, maka Majelis berkesimpulan Pemohon tidakbersungguhsungguh mengajukan perkara, oleh karenanya berdasarkanPasal 124 HIR permohonan Pemohonharus dinyatakan gugur; Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon ;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
7 — 0
orang lain sebagiwakilnya yang sah dan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkanoleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan pasal 124 HIRPermohonan Pemohonharus dinyatakan gugur ;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepadaPenggugat ;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
8 — 1
orang lainsebagi wakilnya yang sah dan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan pasal 124 HIR Permohonan Pemohonharus dinyatakan gugut;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat Undang undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3 tahun 2006 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
12 — 0
tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halanganyang sah, maka berdasarkan pasal 124 HIR Permohonan Pemohon harusdinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidangperkawinan, berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangundangNomor : 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankankepada Penggugat;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
11 — 5
orang lain sebagi wakilnya yang sah dan tidak ternyata, bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkanpasal 124 HIR PermohonanPemohonharus dinyatakan gugur; Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
19 — 14
sesuatu halangan yangsah, maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg Permohonan Pemohon danPemohon II harus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan Pasal 89 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepadaPemohon dan Pemohon II;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
6 — 0
datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, makaberdasarkan pasal 124 HIR Permohonan Pemohonharus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Putusan Nomor Perkara : 1884/Pdt.G/2016/PA.Pbghalaman 3 dari 5 halamanMemperhatikan ketentuan peraturan perudang
8 — 0
orang lain sebagi wakilnya yang sah dan tidak ternyata, bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkanpasal 124 HIR Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 3tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepadaPenggugat;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang
5 — 0
menyuruh orang lain sebagi wakilnyayang sah, sedangkan tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh sesuatuhalangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 124 HIR gugatan Penggugat harus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Memperhatikan ketentuan peraturan perudang