Ditemukan 1551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49339/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
205119
  • quo;e Pemohon Banding baru menyampaikan Transfer Pricing Documentation pada proses keberatantidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) Undangundang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan karena pada proses pemeriksaan dokumen tersebut masih dalam prosespenyelesaian;e bukti keberadaan intellectual property adalah sertifikat merk, paten dan Laporan KeuanganSharp Corporation Jepang yang dimasukkan kedalam kelompok investment dan asset denganjumlah sebesar Yen 354.684.000.000,00;e bukti keberadaan technical
    knowhow berupa dokumen process lay out, drawing, guideline,specification;e bukti keberadaan technical support adalah bahanbahan training; bukti penyerahan hak adalah Technical Collaboration Agreement;e bukti kewajaran nilai imbalan royalti adalah Transfer Pricing Report;e biaya royalty pada Tahun Pajak 2009 dan 2010 tidak dikoreksi;e Terbanding tidak membuat analisa kesebandingan transaksi afiliasi sebagaimana diatur damS153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010;bahwa Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Nomor
    support1.0 % of SSI's net sales bahwa untuk membuktikan kepemilikan dan nilai intangible property Pemohon Bandingmenyampaikan bukti P17, P18, P19, P20, P21 dan P24;bahwa atas bukti P17 dan P18 dokumen technical know how (process layout dan drawing,guideline, specification) Majelis berpendapat technical know how adalah suatu informasi yangbersifat rahasia yang tidak dapat diterapkan hanya dengan melihat suatu produk atau mengikutipetunjukpetunjuk umum, dimana usaha untuk menjaganya akan terlihat
    rahasia karena karyawan yang bertugas menangani produksiharus mengetahuinya;bahwa dengan demikian atas bukti P17 dan P18 dokumen technical know how Majelisberpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi know how tersebut;bahwa atas bukti P19 dokumen intelectual property (sertifikat merk) Majelis berpendapat bahwameskipun Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi sertifikat merek yang telah terdaftardi Depkumham Nomor: IDM000094384 tanggal 15 Februari 2005 namun penggunaan
    know how dan technical support) dan bukti yang menunjukkankeberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam Laporan Keuangan Sharp CorporationJepang;bahwa untuk membuktikan keberadaan peristiwa pengalihan hak penggunaan harta tidakberwujud yang ditunjukkan adanya manfaat ekonomis bagi pihak yang menerima hakpenggunaan harta tidak berwujud, Pemohon Banding menyampaikan bukti P38 (TechnicalCollaboration Agreement dan amandement);bahwa tentang manfaat ekonomi dan masa manfaat yang diperoleh, Pemohon
Register : 27-05-2011 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46382/PP/M.II/12/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16820
  • Putusan Put.46382/PP/M. 11/12/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPNMasa Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00;Menurut bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Terbanding berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL), sebuahperusahaan di Kanada sebesar Rp. 4.839.734.500,00
    Pajak secara jabatansebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratansubjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,paling lama 5 (lima) tahun;Menurut Majelis bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical
    Services Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanadasebesar Rp. 4.839.734.500,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasilpemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL)yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan PemohonBanding;bahwa atas jasa yang dilakukan
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut padadasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektifdan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Septembey2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical
    tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, makaberdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepadaITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadapbuktibukti dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbandingdan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasakonsultasi (engineering)/Technical
Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 —
7135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menjalankan kegiatan produksinya, Pemohon Bandingmendapatkan bantuan penggunaan technical Knowhow dantrademark dari Matsushita Battery Industrial Co., Ltd., (MBI).
    Jika Royalty tersebut dikoreksi,maka akan terjadi pajak ganda pada satu objek pajak yang sama,dimana hal ini bertentangan dengan tujuan dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding melihat bahwa koreksiatas Royalty tersebut di atas adalah tidak tepat dan melanggarkaidah P3B:Eksistensi, Manfaat dan Kewajaran dari Technical assistance fee;Bahwa biaya Royalty (technical assistance fee) dibayarkan untukmendapatkan Knowhow sehubungan dengan produksi daninformasi
    Hal ini didasarkan atas suatu perjanjian yang telahdisepakati bersama antara MBI (pemilik /ntellectual Property) danPemohon Banding (pengguna /nte/lectual Property);Royalty tersebut Pemohon Banding bayarkan kepada MBI sebagaikompensasi atas penggunaan technical Knowhow yangdipergunakan untuk melakukan produksi atas produk PemohonBanding;Bahwa Technical Knowhow yang diberikan Matsushita BatteryIndustrial Co., Ltd., ("MBI") kepada Pemohon Banding termasuk: Spesifikasi produk; Proses produksi produk
    Selain itu,Pemohon Banding juga mendapatkan bantuan teknis berupapelatinan terhadap para teknisi Pemohon Banding;Bahwa technical Knowhow tersebut memungkinkan PemohonBanding untuk dapat memproduksi produk dengan kualitas tinggi.Tanpa mendapatkan technical Knowhow tersebut, PemohonBanding tidak mempunyai pengetahuan teknis terkait denganteknologi yang dimiliki oleh MBI (sebagai /icensor) sehingga tidakdapat melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan kena pajak;Bahwa
    Sebagai pemilik know how;Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement diketahui terjadipengikatan kontrak antara Matsushita Battery Industrial CompanyLimited dengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia sekarang PTPanasonic Gobel Energy Indonesia.
Register : 23-02-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51922/PP/M.XVB/15/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13846
  • Koreksi Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.003. Koreksi Trademark License Fee sebesar USD 2.245 ,360.00 USD20,197,918.001.
    Assistance dan Sales Service Fee secarasubstansi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang mak ern yangmenyatakan bahwa bia adikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk i royalty. bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Technical Assistance dan SalesService Fee sebesar USD14, 101,728.00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat daripembebanan biaya Technical Assistance dan tidak menunjukkan bukti
    Nomor 17Tahun 2000, Biaya Technical Assistance and Sales Service Fee tidak seharusnya dibebankan;bahwa Majelis telah meneliti dan memeriksa dokumen serta buktibukti pendukung yang diserahkanoleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak TahunPajak 2005 Nomor: Pem266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10 Agustus 2010, Daftar TemuanPemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal
    Assistancedan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidakberlandaskan pada ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga Majelisberkesimpulan koreksi Terbanding atas Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesarUSD14,101,728.00 tidak dapat dipertahankan;3.
    Technical Assistance dan Sales Service Fee3.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ANAK TASIK,
26977 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Fee dan Management Feemerupakan pembayaran jasa teknis ke Indopalm Services Limited yang terdiridari :Technical Fee1st half USD 7,500 x Rp 9.920 Rp 74.400.00024 half USD 7,500 x Rp 9.400 Rp 70.500.000Halaman 2 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/2016 bahwa berdasarkan penelitian lebin lanjut terhadap Technical AdviceAgreement diketahui bahwa cakupan jasa yang diberikan oleh IndopalmServices Limited adalah: jasa teknik, pemupukan dan perawatantanaman, jasa konsultasi keuangan, jasa teknik pemanenan;bahwa besaran yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) atas jasajasa yang diberikan oleh pihakIndopalm Service Limited yang tercantum dalam Technical AdviceAgreement adalah sebagai berikut
    :e Management Fee sebesar USD 40,000.e Technical Fee sebesar USD 63,429. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) pada laporan laba rugi dan neraca cfm generalledger diketahui rincian pembayaran jasa adalah sebagai berikut:Technical Fee (Akun No.805) Tanggal 25 Agustus 20091* half US$ 7,500 x Rp 9.920 Rp 74.400.000 Tangyal 31 Desember 20092* half US$ 7,500 x Rp 9.400 Rp 70.500.000Rp 144.400.000Management Fee (Akun NMNo.810) Tanggal 25 Agustus 2009Pembayaran
    memberikan jasa teknik danjasa manajemen seperti diuraikan dalam Technical AdviceAgreement.bahwa selain menyerahkan buktibukti tersebut di atas, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyerahkanbukti berupa Technical Advisory Report (TAR) Tahun 2009 yangisinya antara lain berupa : Hasil Kunjungan Inspeksi Indopalm Services Limited; Anjuran dan Rekomendasi tentang masalahmasalah AgronomiTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); Program Pemupukan Periode 2010 dengan
    pupuk dan cara yangdirekomendasikan.bahwa namun Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)berpendapat bahwa sepanjang tidak terdapat bukti antara lain jadwalkedatangan (time schedule), pekerjaan yang dilakukan (job sheet),bukti kedatangan tenaga ahli (passport) dan lainlain yangmenunjukkan bahwa pihak Indopalm Services Limited telahmemberikan jasa teknik dan jasa manajemen, maka tidak dapatdiyakini bahwa isi dari Technical Advisory Report tersebut berkaitandengan pembayaran technical fee dan
Putus : 25-06-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK vs. PT. HALLIBURTON DRILLINGS SERVICES INDONESIA
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Assistance Fee sebesar US$ 78,841 merupakanbiaya yang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan Pemohon Banding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa substansi dari Intercompany Technical Assistance Fee sebagaimanadibuat dalam agreement antara Pemohon Banding dengan PT Halliburton EnergyServices adalah:....Under an agreement between PT.
    Halliburton Drilling Systems Indonesia (theCompany) and Halliburton Energy Services Inc (HES Inc.) entered into January2002, the Company has the right to patented and nonpatented technology, software,technical and non technical trade secret and knowhow, scientific information,management, expertise, business methods, techniques, plan, marketing informationand other proprietary information, as well as certain trade marks, trade names andservice marks of Halliburton Energy Services in Indonesia;Bahwa
    Putusan Nomor 289/B/PK/Pjk/2012Bahwa dengan kata lain, Technical Assistance dari Halliburton Energy Serviceslah yang memungkinkan Pemohon Banding untuk dapat memberikan pelayanan dan jasasesuai dengan permintaan ataupun standar yang diminta oleh pelanggan kami diIndonesia;Bahwa atas pembayaran Biaya Technical Assistance tersebut, menurut PemohonBanding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri danpemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa Terbanding dalam hal
    Koreksi Biaya Intercompany Technical Cost, sebesar US$ 78,840.943.
    Koreksi atas Biaya Intercompany Technical Fee, sebesar US$78,840.94;21.2.diBahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidaksetuju terhadap pertimbangan dan amar putusan (dictum) MajelisHakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakanantara lain sebagai berikut:Halaman 40 alinea ke4 dan ke5: Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perjanjianantara Pemohon Banding dengan Halliburton Energy ServicesInc., Majelis berpendapat bahwa pembayaran BiayaIntercompany Technical Fee sebesar
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
23070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd yangtidak didukung dengan dokumendokumen transaksinya sepertisertifikat hak paten, perhitungan rasio dan time test, ketentuanperundangundangan HAKI di Negara induk perusahaan, danlain sebagainya ( biaya Royalti dan technical assistance feetersebut telah dikoreksi di PPh Badan );c) bahwa berdasarkan LPP, KKP, data Pemohon Banding berupaFaktur Pajak, bukti pembayaran kas/ bank, invoice, SPT MasaHalaman 6 dari 32 halaman.
    tidak didukung oleh buktibukti transaksi yangmemadai, atas biaya royalti dan technical assistance feetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan danPemohon Banding juga mengajukan keberatan ataskoreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPhBadan tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut maka penelitiankeberatan atas koreksi Pajak Masukan yang terkaitdengan royalti dan technical assistance fee tersebutdisesuaikan dengan hasil penelitian keberatan ataskoreksi biaya royalti dan technical
    Ltd. bersediamemberikan technical information, knowhow danservice kepada Pemohon Banding kemudian sebagaikontra prestasi Pemohon Banding bersedia membayarroyalty yang dihitung dari persentase net sales (tidakHalaman 13 dari 32 halaman. Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015termasuk tooling sales) dikurangi biaya material yangdigunakan;3.4 bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dandispatch tahun 2008 diketahui bahwa PemohonBanding membayar royalty kepada Toyota Auto BodyCo.
    Lebih lanjut, Pemohon Banding tidakmemberikan Technical Assistance Agreement denganToyota Auto Body Co.Ltd. dan Tokai Kogyo Co.Ltd.beserta dokumendokumen pendukungnya sehinggaTerbanding tidak dapat melakukan penelitian lebihHalaman 14 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015h) Bahwa untuk alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terhadap koreksi positif atas biayakonsultasi sebesar Rp. 612.954.397,00 Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikandokumen pendukung berupa Technical Assistance Agreementdengan Tokai Kogyo Co.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57656/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
235129
  • Koreksi biaya overhead from abroad Rp274.367.662.00Jumlah Rp275.220.228,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp852.566,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
    26Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto olehPemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service olen Pemohon Banding kepada BUT.
    TA yang berkedudukan di JakartaIndonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical Service Fee yangdibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atasSurat Menteri Keuangan Nomor: S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998tidak diperlukan, karena tidak mempunyai relevansi dengan sengketa aquo.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Januari
    26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
22280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan TechnicalAssistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan danPemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait denganpembayaran royaltidan Technical Assistance Fee tersebut sudeh disetorkandan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan
    ;Bahwa karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royaltidan Technical Assistance Fee pada PPh Badan maka penelitian keberatanatas koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatanatas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee pada PPh Badan;Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan yangmenolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance Fee dimana biaya tersebut diindikasikan merupakandividen terselubung
    Assistance Feedimana atas biaya Royalti dan Technical Assistance Feetersebut telahdilakukan koreksi pada PPh Badan;Bahwa atas koreksi biaya Royalti dan Technical Assistance Feedi PPhBadan tersebut sebagaimana telah diputus oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46778/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 26 Agustus 2013,Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menyatakan juga keberatan dan mengajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.Bahwa oleh karena koreksi Pajak
    Masukan (berupa SSP PPN JLN)tersebut terkait langsung dengan pembayaran Aoyalti dan TechnicalAssistance Fee dimana atas biaya Royalti dan Technical AssistanceFeetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan, maka pembahasandalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah juga menyesuaikan denganHalaman 5 dari 24 halaman.
    Bahwa dalam proses persidangan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)menyerahkandokumendokumen sebagai berikut: Salinan Master Technical Assistant Agreement antaraToyota Auto Body Co, Ltd dengan PT Toyota AutoBodyTokay Extrusion dan terjemahan dari PenterjemahTersumpah. Salinan Technical Assistant Agreement antara TokaiKogyo Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokayExtrusion dan terjemahan dari Penterjemah Tersumpah.
Register : 25-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50351/PP/M.XVII/19/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13335
  • ., Ltd, maka Terbandingberpendapat bahwa hal ini menunjukkan ketidakjelasan pihakplhak yangmelakukan transaksi jual beli aoakah antara Pemohon Banding dengan FujianTian Cheng Electron Science & Technical Development Co., Ltd, atau antaraPemohon Banding dengan United Impact Pte., Ltd;g. bahwa sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding yang menyatakanbahwa, "yang bersangkutan tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karenatidak ada barang yang disediakan, semuanya langsung ke customer" makaTerbanding
    PemohonBanding diragukan kebenarannya;h. bahwa berdasarkan pembukuan, hutang dagang atas importasi ini dicatatsebagai pembayaran hutang kepada Fujian Tian Cheng Electron Science &Technical Development Co., Ltd, padahal tidak didukung dengan buktipembayaran yang ditujukan kepada Fujian Tian Cheng Electron Science &Technical Development Co., Ltd, sehingga atas hal tersebut nilai transaksi yangdiberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan
    setiap supplier harus berbeda format, yang penting dalamimportasi tersebut kewajiban dari setiap orang/badan hukum yang memasukkanbarang dari luar negeri dipenuhi;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran ke Untied Impact Pte., Ltd melaluiT/T adalah karena adanya surat permintaan dari pihak supplier, dan PemohonBanding hanya menjalankan perintah tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pihakpihak yang melakukantransaksi adalah Pemohon Banding dengan Fujian Tian Cheng Electron Science &Technical
    Dansangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang PemohonBanding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya;bahwa menurut Pemohon Banding, memang dalam pembukuan, Hutang Dagangatas importasi ini dicatat sebagai pembayaran hutang ke Fujian Tian Cheng ElectronScience & Technical Development Co., Ltd.
    Dalam hal tidak adanya bukti pendukungpembayaran kepada Fujian Tian Cheng Electron Science & Technical DevelopmentCo,Ltd, karena sudah ada permintaan dari pihak Fujian Tian Cheng Electron Science& Technical Development Co,Ltd untuk membayar ke United Impact Pte,Ltd.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — Direktur Jenderal Pajak VS PT Gitaswara Indonesia,
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan KeberatanBahwa atas penerbitan SKPKB tersebut di atas, Pemohon Bandingtelah mengajukan permohonan keberatan pajak pada tanggal 25Februari 2010 atas koreksi Technical Service Fee dan biaya marketing dan promosi;1.4.
    Koreksi Positif atas Biaya Technical service feeMenurut TerbandingBahwa dalam surat pemberitahuan hasil penelitian keberatan, PenelaahKeberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikandata/bukti pendukung/penjelasan atas:a. Perhitungan biaya Technical Service Fee (TSF) atau penghitungan(formula) pembebanan TSF yang dilakukan pihak luar negeriGuinness Overseas Ltd. (GOL) secara detail yang dapat ditelusurike bukti pendukung.b.
    tertuang dalam Perjanjian TSF karena lingkup jasayang bisa diberikan oleh GOL lebih besar dari pada lingkup jasaatau. pekerjaan Technical Advisor Pemohon Banding,sebagaimana disebutkan di atas;e Technical Advisor Pemohon Banding bertanggung jawab untukoperasional marketing dan promosi produk Guinness diIndonesia.
    Koreksi positif atas biaya Technical Service Fee (TSF) sebesarRp16.888.361.852,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim;B.
    Jhon Galvin selaku Technical AdvisorTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang menggantikan Mr.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57669/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18438
  • Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.462.897.937,00;: bahwa jikapun PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diDalam Daerah Pabean tersebut akan diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, makahal tersebut tidak tepat karena PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas overhead, technical
    Demikian juga pengenaan pajaktidak dapat dilakukan manakala tidak didasarkan pada UU;: bawa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp462.897.937,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Ro 704.283,00e Overhead from Abroad Home office sebesar : Bo 462.193.654.00Jumlah : Rp 462.897.937,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 704.283,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp704.283,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa pembayaran
    Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57671/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16638
  • kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman Asia yang berkedudukan diSingapura dan Home Office yang berkedudukan di Canada sehingga sesuai denganperpajakan dikenakan pajak yaitu PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JasaKena Pajak dari Luar Daerah Pabean dari jumlah bruto sebesar Rp384.884.446...Menurut Pemohon : bahwa yang sebenarnya ditemukan oleh Terbanding dalam pembukuanMenurut MajelisPemohon banding adalah suatu akun biaya yang sebenarnya merupakan komponenbiaya head office dan technical
    Hal inimempertegas dan memperkuat pernyataan Pemohon Banding dalam suratpermohonan bandingnya, bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah didasaripada asumsi dan bukan fakta;: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp384.884.446,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 8.418.424,00e Overhead from Abroad Home office sebesar : Rp 376.466.022Jumlah
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 8.418.424,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp8.418.424,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa
    pembayaran Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57668/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17642
  • Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Pebruari 2008 sebesar Rp.275.220.228,00;: bahwa jikapun PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diDalam Daerah Pabean tersebut akan diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, makahal tersebut tidak tepat karena PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas overhead, technical
    Demikian juga pengenaan pajaktidak dapat dilakukan manakala tidak didasarkan pada UU;: bawa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp275.220.228,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 852.566,00e Overhead from Abroad Home office sebesar : Rp. 274.367.662.00Jumlah : Rp 275.220.228,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp852.566,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa pembayaran
    Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Register : 16-02-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46469/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17293
  • Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberi definisi bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalamkegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Berdasarkan Basic Agreement on Management and Technical Assisstance, XXXCorporation bersedia dan berkewajiban memberi kepada PT XXX technical advice, designberupa drawing, informasi dan pengalaman
    jasa teknik(technical assistance ) dan jasa manajemen (management services) dalam rangka kegiatan usahalPemohon Banding.Dalam Basic Agreement on Management and Technical Assisstance antara XXX Corporation Jepang dengan Pemohon Banding jelas memberikan pengertian tentang jenisjenis jasa yang akandiberikan oleh XXX Corporation kepada Pemohon Banding.
    antara XXX Corporation Jepang dan Pemohon Banding diketahui hanya merupakanperjanjian dalam rangka pemberian jasa teknik (technical assistance) dan jasa manajemen(management services).
    Bukti Pendukung terkait transaksi Subcontract Expense pemohon banding lampirkan.Penjelasan Technical Fee ExpenseDalam Mapping biaya SPT PPh Tahunan Badan 2008, terdapat Technical Fee Expense sebesarRp. 150.758.400, yang menurut terbanding terjadi double payment atas jasa yang diberikanXXX Corporation.
    Technical Fee Expense merupakan pembayaran atas jasa konsultasi teknik(Technical Guidance Fee) yang diberikan oleh XXX Corporation kepada Pemohon Banding;Dalam hal pemberian Technical Guidance Fee ini, XXX Corporation mendatangkan tenaga ahlinya untuk memberikan pengarahanpengarahan tekhnik yang dutujukan untuk meningkatkankualitas dan kuantitas hasil produksi;Technical Fee Expense ini merupakan biaya yang terpisah dari Biaya Royalti, sehingga menurutpemohon banding tidak ada double expense atas
Register : 22-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 213/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 15 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat I : PT RHEMA SENDANG ABADI Diwakili Oleh : Lusiany Kosasih
Pembanding/Penggugat II : PT PRATAMA PUTRA PRIMA Diwakili Oleh : Lusiany Kosasih
Terbanding/Tergugat I : PT PANGANMAS INTI PERSADA dahulu bernama PT Citra Flour Mills Persada
Terbanding/Tergugat II : GOLD COIN SERVICES SINGAPORE Pte., Ltd.
Terbanding/Tergugat III : Interflour Limited dahulu Intermiling H.K. Limited
10247
  • Dalam melaksanakan usahanya tersebutTergugat bersamasama dengan Tergugat II telah menandatanganiManagement and Technical Assistance Agreement (MTAA) tertanggai 12Februari 1994, yaitu perjanjian yang mengatur tentang layanan (service)teknis, manajemen, administrasi dan pembukuan serta tugastugas lainyang dari waktu ke waktu diperlukan olehh Tergugai dalam rangkapembangunan dan pengoperasian pabrik penggilingan gandum tersebut;3.
    the required standarddetails of which are set out in Appendix C hereto (the"technical setup) together with such spare parts andtooling in respect of or in connection with the technicalsetup as Shall be necessary (the "Spare parts);Halaman 6 dari 22 Putusan Nomor 213/PDT/2019/PT SMG.c) to provide the Company with formulas, productimprovement, process improvement and technical dataas shall be necessary for production of wheat flour andother related products of a quality satisfactory for andtechnical
    specifications which meet the requirements ofthe Companys relevant market (the technicalinformation);d) technical consultancy and troubleshooting servicesrelating to the technical setup, the plant and machineryand the technical information (the consultancyservices);Provided that the costs for all the plant and machinery, thetechnical setup and the spare parts as well as allexpenses relating thereto shall be borne by the Company.3.3.
    Assistance Fees: in consideration of GCSSproviding the technical sen/ices to the Company under orin connection with clause 3.2. hereof, the company shallduring the term of this Agreement pay to GCSS."
    Menyatakan Management and Technical Assistance Agreement(MTAA) tertanggal 12 Februari 1994 beserta perjanjian pengalihannya(Novation Agreement in relation to a Management and TechnicalAssistance Agreement tertanggal 17 Oktober 1997) adalah lidak sah dankarenanya batal:;4.
Register : 07-09-2011 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44200/PP/M.I/13/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15156
  • Menurut .ho Mralan Wajib Pajak (Rp) Pemeriksa (Rp) Korekel (Rp)1 Bunga 0 0 02 Royalty 8.428.031.372 0 (8.428.031.372)3 Sewa dan Ph lain penggunaan Harta 0 0 04 Imbalan Jasa, pekerjaan, kegiatan 0 10.732.062.929 10.732.062.9295 Penjualan harta di Indonesia 0 0 06 Jumlah 8.428.031.372 10.732.062.929 2.304.031.557 bahwa berdasarkan Technical Service Agreement antara Pemohon Banding denganGrundfos Singapore Pte, Ltd, Grundfos Singapore Pte, Ltd memberikan jasa teknik kepadaPemohon Banding dalam bentuk
    PembukuanCG:f.bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Service Fee yang PemohonBanding bayar kepada Grundfos Singapore Pte, Ltd tidak dipotong Pajak Penghasilan 26,dengan demikian Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat kekurangan pembayaranPajak Penghasilan 26 atas kewajiban perpajakan di tahun 2008;bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebutdi atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan halhalsebagai berikut :
    Audit diketahui bahwa sebenarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26tersebut berupa Management Fee yang terdiri dari : Licence Agreement Fee (Royalty) US$ 501.796,00Management Service Fee US$ 372.677,00Technical Service Fee US$218.004,00Jumlah US$ 1.092.477,00bahwa Pemeriksa menghitung total obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut denganmenggunakan kurs ratarata yaitu US$ 1 = Rp9.823,61;bahwa License Agreement Fee dan Management Service Fee dibayarkan kepada GrundfosManagement AS Denmark, sedangkan Technical
    pembayaran Licence Agreement Fee (Royalty)sebesar USD 501.796,00 dan Management Service Fee sebesar USD 372.677,00 kepadaGrundfos Management A/S yang berkedudukan di Denmark, sudah dipotong dan dilaporkanPajak Penghasilan Pasal 26 nya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 tahun 2008 denganmemanfaatkan tarif treaty sebesar 15%;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas nilai koreksi sebesarRp2.304.031.557,00 (selisih dari Rp10.732.062.929,00Rp8.428.031.372,00) denganmendalilkan pengeluaran tersebut merupakan Technical
    Service Fee yang dibayarkankepada Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan dokumen Technical Service Agreement, AppendixA, pengeluaran berupa Technical Service Fee sebesar Rp2.304.031.557,00 yang dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore adalah merupakanpembayaran atas jasa yang dilakukan oleh Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore yangmerupakan Active/Bussines Income bagi Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore, sedangkanpengeluaran terkait nilai
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57654/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23298
  • .: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp2.514.525.246,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas.e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 2.210.061.406,00 Overhead from Abroad Home office sebesar : Rp 304.463.840.00Jumlah : Bp 2.514.525 246,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan
    apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPhPasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapiditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998I.bahwa dengan demikian
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 2.210.061.406,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp2.210.061.406,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan
    PPhPasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah brutooleh Pemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUT.
    TA sebesar Rp2.210.061.406,00 tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.Biaya Overhead from AbroadHome Office sebesar Rp304.463.840,00bahwa dari faktafakta sebagaimana terdapat dalam huruf A danB, dapat disimpulkan bahwa Technical ServicesTalisman Asiasebesar Rp2.263.852.198 dan Overhead From Home Officesebesar Rp4.261.854.697 merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan halhal di atas, Pemohon Bandingberpendapat bahwa Technical services Talisman Asia sebesarRp2.263.852.198 dan Over head from
Register : 08-05-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIMPANG AMPAT;
6532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos Biayabiaya Laporan Laba Rugi dan Pospos Neraca cfm GL: Technical Fee (No.Akun 805)merupakan pembayaran jasa teknis ke Indopalm Services Limited(Ingeris) $= sssaases mas sees eraseas coms case cen ee aane GanK aaa UTS Crea NE oT Rp.154.560.000,1. Technical fee for 6 mthNo. Doc. BK 0329 BP 2B 0329 tgl. 25/08/20092. Accrd.charge for 6 mth ending 31/12/09No. Doc. JL 128 JV2 128 tgl. 31/12/2009 Management Fee (No. Akun 810) 0.0.0... eee1. Mgmt.fee for 6 mthNo. Doc.
    Oleh karena itu, Tim Peneliti berpendapat bahwa secara arus uang memangtelah terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada Indopalm Services Limitedyang menurut General Ledger merupakan pembayaran atas jasa teknis dan jasamanajemen, namun secara arus dokumen Tim Peneliti tidak dapat meyakini jenis jasaapa yang dilakukan oleh Pemohon Banding padahal secara nyata diatur dalam Article 2halaman 2 Technical Advice Agreement perihal jenisjenis jasa yang dilakukan olehIndopalm Services Limited;Bahwa dalam
    Pos Biayabiaya Laporan Laba Rugi dan Pospos Neraca cfm GL: Technical Fee (No.Akun 805)merupakan pembayaran jasa teknis ke Indopalm Services Limited (Inggris)scevdusavaruserustenienucevsretissersiessssesessvessessasesisatenseavenss Rp.154.560.000,1. Technical fee for 6 mthNo, Doc. BK 0329 BP 2B 0329 tgl. 25/08/2009 = Rp.79.360.000,2. Accrd.charge for 6 mth ending 31/12/09No. Doe. JL 128 JV2 128 tgl. 31/12/2009 = Rp.75.200.000,Management Fee (No. Akun 810) ....
    AdviceAgreement, menyebutkan bahwa Indopalm dan Simpang Ampat setuju untukmemperpanjang perjanjian (Technical Advice Agreement) selama 5 (lima) tahunke depan dari 1 Januari 2004 sampai dengan 31 Desember 2009.bahwa berdasarkan Technical Agreement, halaman 1 huruf C menyebutkanbahwa Indopalm setuju untuk menyediakan jasa konsultasi (advice services) danbantuan (assisstance) Indopalm dan penggunaan SDM dengan referensi khususdalam rangka pengaturan dan pengembangan Simpang Ampat.
    Oleh karena itu, Tim Peneliti berpendapat bahwa secara arus uangmemang telah terjadi pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Indopalm Services Limited yang menurut GeneralLedger merupakan pembayaran atas jasa teknis dan jasa manajemen, namunsecara arus dokumen Tim Peneliti tidak dapat meyakini jenis jasa apa yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)padahal secara nyata diatur dalam Article 2 halaman 2 Technical AdviceAgreement perihal
Upload : 30-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/PDT.SUS/2010
ACCOR; PT. TRIA SUMATERA CORPORATION
10886 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eugeni (Technical Director) wakilMerebelle PTY, LTD dan saksisaksi Mr.
    Sehubungan dengan keinginan tersebut, maka TermohonPeninjauan Kembali telah mengadakan Hotel Technical AssistanceAgreement dengan MERIBELLE PTY.
    Cita Citrawinda Noerhadi, dalamketerangan tertulisnya (Lampiran 1, angka 5, halaman), sebagai berikut:Pertanyaan:Mengenai Technical Assistance Agreement:a. Menurut ahli, bagaimanakah pengertian dan gambaran secara umummengenai Technical Assistance Agreement?b. Apakah Technical Assistance Agreement yang isinya berupa bantuanteknis untuk dapat memenuhi standar sesuai lisensi yang nantinyaakan diberikan sudah dapat dianggap sebagai bentuk pemberianlisensi itu sendiri? ;Jawaban.:a.
    /hukum...... alihteknologi Technical Assistance Agreement, diakses padatanggal 1 Desember 2009) ;b.
    Cita Citrawinda Noerhadi, dalamketerangan tertulisnya (Lampiran 1, angka 5, halaman 4), maka MoU danHotel Technical Assistance Agreement bukanlah perjanjian lisensi,karena:(i) MoU dan Hotel Technical Assistance Agreement (bukanHal. 45 dari 50 hal. Put.