Ditemukan 910 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2017/PTUN.SBY
Tanggal 27 April 2017 — Pemohon:
ABD. RAHMAN
Termohon:
PEMERINTAH DESA TAMBAAGUNG TENGAH, KECAMATAN AMBUNTEN, KABUPATEN SUMENEP
14875
  • RAHMAN;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor : 001/KI.KAB.SMP-PTS/I/2017 tanggal 12 Januari 2017;
  • Menghukum kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 329.000,- (Tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Keberatan juga memiliki bukti kalau pemanggilan yang dilakukanoleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, dilakukan secara melawan hukum.
    Halini bisa dibuktikan dengan memeriksa surat panggilan Komisi Informasi KabupatenSumenep yang dilakukan oleh Panitera Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.Seharusnya pemanggilan kepada para pihak dilakukan oleh Panitera Penggantisebagaimana diatur pula dalam Pasal 24 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;Halaman 4 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.10.11.Bahwa putusan Komisi' Informasi Kabupaten Sumenep bernomor001
    Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaianSengketa Informasi Publik, yang mana untuk persidangan diatur dalam Pasal 30Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, dalam hal Pemohon Penyelesaian sengketa InformasiPublik atau kuasanya tak memenuhi panggilan Komisi Informasi sebanyak 2 (dua)kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.
    RAHMAN. tertanggal30 Desember 2016, perihal : Pengajuan Keberatan terhadappelayanan publik di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, yangditujukan Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep ;: Foto copy sesuai asli, Tanda Terima Surat, perihal : PengajuanKeberatan terhadap pelayanan publik di Komisi InformasiKabupaten Sumenep dari Komisi Informasi Kabupaten SumenepNo. Agenda : 236 tertanggal 30 Desember 2016 ;23.
    .: Foto copy sesuai asli, Surat Ketua Komisi Informasi KabupatenSumenep Nomor : 361/KI.KAB.SMP/I/2017 tertanggal 04 Januari2017, perihal : Pengajuan Keberatan terhadap Pelayanan Publikdi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, yang ditujukanABD. RAHMAN ; : Foto copy sesuai asli, Surat dari ABD.
Register : 29-06-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.TPI
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG
Termohon:
SHOLIKIN
331150
  • MENGADILI

    1. Menolak gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/II/KI-Kepri-PS/2021 tanggal 16 Juni 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 472.000 (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Register : 14-12-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 34/G/2015/PTUN-SMD
Tanggal 17 Maret 2016 — KEPALA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BULUNGAN; melawan MUH JAMIL/DIVISI HUKUM DAN ADVOKASI JATAM KALTIM;
18478
  • Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 0010/REG-PSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3. Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur seharusnya tidakberwenang memeriksa dan memutus Sengketa informasi ini dikarenakanberdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 27 ayat (2)dinyatakan; Kewenangan Komisiinformasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa Informasipublik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik TingkatProvinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota selama Komisi Informasi diProvinsi atau Komisi Informasi
    Kabupaten/Kota tersebut belum terbentukKemudian dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disebutkanDalam hal komisi Informasi belum terbentuk, kewenangan menyelesaikansengketa informasi Publik yang menyangkut Badan Publik TingkatProvinsi dan Kabupaten Kota dilakasanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
    Informasi PublikProvinsi Kalimantan Utara maupun Komisi Informasi Kabupaten /Kota ;Meimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangundangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaianSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan BadanPublik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kotaselama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kotatersebut
    Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik berdasarkan hal tersebut di atas maka dapatdisimpulkan bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur tidakberwenang dikaitkan dengan wilayah hukum (onbevoegdheid ratione loci) untukmemeriksa dan menyelesaikan Sengkata Informasi Publik a quo, karena secara hukumyang berwenang adalah Komisi Informasi Pusat, maka adalah logis dan berdasarkanhukum
    Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TimurNomor 0010/REGPSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3.
Register : 30-04-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 150/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penggugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tergugat:
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
5035
  • MENGADILI

    1. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
    2. MenguatkanPutusan Komisi Informasi Pusat Nomor003/KIP-PSIP-A/II/ 2024, tanggal 3 April 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Register : 15-03-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 02-09-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 42/KIP/2016/PTUN.SBY.
Tanggal 2 Juni 2016 — WALIKOTA SURABAYA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR
19291
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 100/II/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, tanggal 24 Februari 2016;--------------------------------3. Menghukum kepada Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 427.000,-(Empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ; ---------------
    Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara SurabayaNomor: W3TUN1/827/K.Per.01.05/II/2016, tanggal 15 Maret 2016 kepadaKetua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Perihal Permintaan Salinan ResmiPutusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor100/IVKIProv.JatimPSAMA/2016 tanggal 24 Februari 2016, besertalaMpirannya; nnn nae ee nnn ne re ren nee ere nee cen nnn ee cen nes concen nan =2.
    Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan Ajudikasi NonLitigasi Komisi Informasi Nomor 100/IVKIProv.JatimPSAMA/2016 antaraWahana Lingkungan Hidup (WALHI) JawaTimur melawan Pemerintah KotaSurabaya dengan amar :
Register : 02-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 109/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Termohon:
MOCHAMAD AGUS PURWANTORO
9469
  • M E N G A D I L I:
    1. Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 65/VII/KI-Prov.Jatim-PS- A/2023, tanggal 13 Juli 2023;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 433.000,00 (Empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah rupiah);
Register : 25-03-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.TPI
Tanggal 29 Mei 2019 — Pemohon:
Plh.Direktur Promosi dan Hubungan Masyarakat Badan Pengusahaan Batam
Termohon:
Drs. Zul Arif., MH.
244578
    1. Menerima permohonan keberatan dari Pemohon keberatan/dahulu Termohon Informasi ;
    2. Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 002/X/KI-KEPRI-PS/2018, tanggal 5 Maret 2019 yang dimohonkan keberatan tersebut ;
    3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 432.000.- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10858
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 002/PTS-A/II/2019, tanggal 22 Februari 2019

    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 402.500,- (Empat

    ratus dua ribu lima ratus rupiah)

    TENGGANG WAKTUBahwa Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 002/PTSA/l/2019 tanggal 22 Februari 2019 terhadap Sengketa Informasi PublikNomor Register: 022/SI/X/2018 diputuskan dan diterima oleh Kami padatanggal 22 Februari 2019. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masihdalam tenggang waktu yang ditentukan;Il.
    Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangantentang kebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonaninformasi publik.
    Pemohon Keberatan atasPutusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 002/PTSA/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 untuk seluruhnya;3.
    Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi Jawa TengahNomor 002/PTSA/II/2019 tanggal 22 Februari 2019;4, Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untukmencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 002/PTSA/ll/2019 tanggal 22 Februari 2019; 5, Menghukum Komisi Informasi Jawa Tengah untuk membayarsegala biaya yang timbul sebagai akibat timbulnya gugatan ini;ATAUSekiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Hal 7 dari 17 halaman
    Bahwa sengketa informasi publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah denganmengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;3.
Register : 10-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA DESA PEMANDANG
12455
    1. Menyatakan gugatan Pemohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi tidak dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIP-R/PS-A/VII/2021 tertanggal 22 Oktober 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 488.500, 00 (Empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
    OBJEK PERMOHONBahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau) Nomor:010/KIPR/PSA/VII/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 yang salinan putusanditerima PEMOHON KEBERATAN tanggal 25 Oktober 2021 yang pada amarputusannya sebagai berikut: "Menolak Permohonan Penyelesaian SengketaInformasi Pemohon untuk seluruhnya;ll.
    Kewenangan Komisi Informasi;b. Kedudukan hukum (/egal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa informasi;c. Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketainformasi;d.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau. Nomor: 010/KIPR/PSA/VII/2021, Tanggal 22 Oktober 20213. Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasiyang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik4.
    Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIPR/PSA/VII/2021tertanggal 22 Oktober 2021;Menimbang, bahwa dalam sengketa a quo Termohon tidak mengajukanJawaban meskipun sudah diberikan kesempatan yang layak untuk itu;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan yang pada pokoknya mendalilkanbahwa Putusan Komisi Informasi bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018tentang Peran
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIPR/PSA/V1I/2021 tertanggal 22 Oktober 2021;3.
Register : 09-11-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 07-01-2014
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 24/G/2012/PTUN-BL
Tanggal 29 Januari 2013 — Pemohon Keberatan :KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA METRO Termohon : LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT TIEM 99 PEMBURU KORUPTOR
207109
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor:016/VII/KI.LPG-PS/2012, tanggal 24 Oktober 2012;-------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan (Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro) memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi Publik );-----------------------------------------------------4.
    Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Komisi Informasi Publik(KIP) Provinsi Lampung Nomor:016/VI/KILPGPS/2012 tanggal 24Oktober 2012 sehingga harusDICABUT ;3.
    Menguatkan putusan komisi informasi Provinsi Lampung Nomor. 017/VI/KI.LPGPS2012 ;3.
    Informasi Propinsilampung ;e Bahwa salinan putusan diambil setelah pembacaan putusanselesai ;e Bahwa Saksi tidak mendapat tanda terima pengambila salinan putusandari Komisi Informasi PropinsiLampung ;Bahwa Saksi mengambil salinan putusan tersebut langsung dengan Bpk.GaniMenimbang, bahwa dalam persidangan, telah hadir Komisi Informasi PublikPropinsiLampung untuk dimintakan keterangannya, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :NamaJabatan: GANI BAZAR, SH, MH ;20een nnn: Komisioner Komisi Informasi
    penerimaan ;Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung dalamsengketa a quo diucapkan pada tanggal 24 Oktober 2012.
    Shalahudin berkesesuaiandengan keterangan Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Bpk.
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 78/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 8 Januari 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Buntar Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar
Termohon:
Agustin Susamto
162209
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 020/PTS-A/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 325.000.- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    B ahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti suratdari Termohon Keberatan melalui surat Nomor: 250/KIJTG/VII/2019tanggal 17 Juli 2019 dengan mengundang Termohon Keberatan danPemohon Keberatan untuk sidang Ajudikasi pada hari Selasa tanggal23 Juli 2019 di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah;11.
    Informasi Provinsi Jawa Tengah; 4.
    Informasi Jawa Tengah tanggal 11Juni 2019 dan diterima di Sekretariat Komisi Informasi pada tanggal 12 Juni 2019;Hal 20 dari 79 halaman Putusan Nomor : 78/G/KI/2019/PTUN SmgBenar bahwa Termohon Keberatan mengirimkan surat kepadaKomisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor:001/SIP/KIPJateng/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019.
    Bukti TK Il : Fotokopi Putusan Komisi Informasi Jateng Nomor:013/PUTUSANM/KIPJTG/VIII/2019 tertanggal 13Agustus 2019 (Fotokopi sesuai dengan asli);3.
    Karena ketika sudah menginjak sidangAjudikasi maka Komisi Informasi, Pengadilan Negeri maupunpengadilan lainnya (PTUN) hanya memeriksa apakahinformasitersebut dapat diberikan atau informasi yang dikecualikan;.
Register : 30-04-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal 29 Juli 2024 — Penggugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tergugat:
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
2417
  • MENGADILI

    1. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 002/KIP-PSIP-A/II/2024, tanggal 3 April 2024 ;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Register : 26-04-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 27/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 20 Juli 2022 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Termohon:
Parsaoran Pasaribu
8441
    1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-R/PS-M-A/X/2021 tertanggal 7 April 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 362.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Register : 21-08-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 169/Pdt.P/2017/PN Jmb
Tanggal 11 Oktober 2017 — PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (penggugat) lawan Sahudi Ersad, S.H (tergugat)
8639
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 004/III/KIP-JBI/PSI/2017 tertanggal 1 Agustus 2017;3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.336.000,- (tigaratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Register : 02-04-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 131/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat:
Ir. Bob Arthur Lombogia, M.Si (Atasan PPID Ditjen SDA Keme. PUPR)
Tergugat:
Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur
2311
    1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 tanggal 4 Maret 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 276.000 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
7239
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 327/KIProv.Sumsel-PTS/XI/2018 tanggal 22 November 2018;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
    Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor327/KIProv.SumselPTS/XI/2018 tanggal 06 November 2018; 5.
    Berkas perkara Nomor 68/G/KI/2018/PTUNPLG;; TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan keberatantertanggal 17 Desember 2018 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 17 Desember 2018dengan Register perkara Nomor 68/G/KI/2018/PTUNPLG;; Menimbang bahwa Pemohon Keberatan / dahulu Termohon Informasimengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan Nomor 327/KIProv.SumselPTS/XI/2018 tanggal
    Bahwa Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor 327/KIProv.SumselPTS/X1/2018 tanggal 06 November 2018 yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 November2018 Pemohon Keberatan terima pada tanggal 06 Desember 2018.
    Bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan tidakcermat dalam membuat Putusan Ajudikasi Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan Nomor 327/KiProv.SumselPTS/XI/2018 yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 November2018 pada bagian Keterangan Termohon, paragraph kedua menyatakanbahwa termohon tidak mengetahui ada surat permohonan informasi daripemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kota Pagar Alam.Hal ini bertolak belakang dengan Pernyataan Termohon berikan
    Bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan tidakcermat dalam menggunakan dalil peraturan perundangundangan, hanyamenggunakan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Pasal 187 ayat(1) disebutkan Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang adapada peta pendaftaran, daftar tanah dan buku tanah terbuka untuk umumdan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visualatau secara tertulis tetapi Komisioner Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan mengabaikan Peraturan
Register : 07-07-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 72/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 3 Oktober 2023 — Pemohon Keberatan : Pemerintah Kota Bekasi Termohon Keberatan : DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI)
2010
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1333/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2023 tangal 8 Juni 2023;3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Register : 18-05-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 17/G/2015/PTUN-SMD
Tanggal 11 Agustus 2015 — DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA; melawan STEFANUS DONI;
21084
  • Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0003/REG-PSI/III/2014 tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah).
    berkasberkas yang berkaitan dengan perkara tersebut ; Telah mendengarkan keterangan dari kuasa Pemohon Keberatan ; Telah menerima bukti surat dari kuasa Pemohon Keberatan ; Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan keberatannyayang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda padatanggal 18 Mei 2015 dengan Register Perkara Nomor : 17/G/2015/PTUNSMD :dan yang menjadi Keberatan dari Pemohon/Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Kutai Kartanegara terhadap Putusan dari Komisi
    Terhadap putusan tersebut pemohon membantah dalampermohonan keberatannya yang pada pokoknya :BAHWA MAJELIS HAKIM KOMISI INFORMASI KALIMANTAN TIMURTELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAMPUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR0003/REGPSI/IM/2014 TANGGAL 16 APRIL 2015.Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Termohon tidak pernahhadir, sehingga majelis berkesimpulan bahwa termohon tetap pada dalildalil yangsudah di sampaikan dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi
    ) hari kerja sejak putusan diterima dan salah satu atau kedua belah pihakmenyatakan secara tertulis tidak menerima putusan tersebut;Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi KalimantanTimur Nomor 0003/REGPSI/III/2014 tertanggal 16 April 2015, dan putusantersebut telah di terima Pemohon hari itu juga tanggal 16 April 2015, kemudianpemohon mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraSamarinda dengan register perkara Nomor : 17/G/2015/PTUNSMD, dengandemikian permohonan masih
    Informasi, Majelis Hakim telah bermusyawarah danmemberikan pendapat secara mufakat tentang putusan sengketa informasi yangdiajukan keberatan di pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, denganpertimbangan sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa pada pokoknya keberatan yang diajukan olehpemohon dalam dalil keberatannya adalah :BAHWA MAJELIS HAKIM KOMISI INFORMASI KALIMANTAN TIMURTELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAMPUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR0003
    Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon ;Des Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :0003/REGPSI/HI/2014 tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan keberatantersebut;De Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000, ( Tiga ratus enam belas riburupiah).Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Samarinda pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015, oleh kamiM.
Register : 04-03-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 8/G/2016/PTUN-Pbr
Tanggal 11 Mei 2016 — DANIEL PRATAMA, S.H. MELAWAN PANITIA PENGAWAS PEMILU
270191
  • - Menolak Keberatan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------------ Menguatkan Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 058/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016, 059/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 dan 060/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 Tanggal 11 Februari 2016; ------------ Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp.248.500,00 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Register : 15-10-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 110/G/KI/2019/PTUN.BDG
Tanggal 6 Februari 2020 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT (PPID Utama Pemerintah Kabupaten Garut) Melawan ASEP MUHIDIN
361206
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa BaratNomor 1045/PTSN-MK-A/KI-JBR/IX/2019, Tanggal 23 September 2019;---------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah),-------------------------------
    Salinan Resmi Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :1045/PTSNMK/KIJBR/IX/2017 tanggal 15 Oktober 2019 ;6. Berkas perkara beserta lampiran yang terdapat didalamnya ;7.
    Mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon Keberatan dan TermohonKeberatan serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ;Halaman 2 dari 25 halaman Putusan Nomor : 110/G/KI/2019/PTUN.BDGTENTANG DUDUKNYASENGKETABahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengambil alihsemua keadaan mengenai duduk sengketa yang tercantum dalam PutusanKomisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 1045/PTSNMK.A/KIJBR/IX/2019 tanggal 23 September 2019, tertanggal 15 Oktober 2019 dalamsengketa antara para pihak tersebut, yang
    Laporan Hasil Audit Kinerja Pemerintah DesaKabupaten Garut Tahun 2017 yang pemutakhiran data tindak lanjuthasil pembinaan dan pengawasan selesai dilaksanakan pada saatpermintaan informasi disampaikan j === 7222 9"=dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejakputusan ini diterima oleh Termohon j 22+ 22 202 =6.4 Menetapkan biaya penggandaan informasi dibebankan kepadaPG ITIONIOD jnnn~ nnn nnn nnn nn rr nr ir rrrBahwa yang menjadi alasan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon atasPutusan Komisi
    Informasi tersebut adalah is==