Ditemukan 380 data
86 — 22
dihadapan penyidik dibacakan dipersidangan;Menimbang, bahwa dengan berpodaman pada Pasal 162 KUHAP Majelis Hakimmempersilankan kepada Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dan abhlitersebut di depan persidangan, yaitu sebagai berikut:Keterangan saksi HANDHIANTO SURYOKENTJONO,Bahwa sekitar bulan November tahun 2012 bertempat di Jalan Gelatik tepatnyadi Station TV Kabel Visual Vision Kabel Parepare Provinsi Sulawesi SelatanTerdakwa selaku pemilik stasion TV Kabel Visual Vision telah menyiarkan/menayangkan
MNC SKY VISION merasa dirugikan oleh PT.Visual Vision karena telah menyiarkan / menayangkan program siaran BPL(Barclays Premier League), Star Movie, Star Sport serta MNC Sport tanpa izindari PT. MNC SKY VISION. Sehingga PT. MNC SKY VISION melaporkan hal tersebutkepada APMI untuk melakukan segala tindakan hukum untuk menanganipembajakan / pelanggaran hukum hak siar yang dilakukan oleh PT. Visual Visiontersebut.Bahwa PT.
Visual Kabel Vision Kota Parepare PropinsiSulawesi Selatan telah menyiarkan siaran BPL (Barclays Premier League) dimanadalam menayangkan atau menyiarkan siaran BPL (Barclays Premier League) tersebutTerdakwa tidak memiliki izin atau kontrak kerja sama baik dari pemilik karya siaranmaupun dari pemegang lisensi atas content provider BPL (Barclays Premier League),yaitu PT. Indovision dalam hal ini PT.
30 — 10
Pada saat itu tibatiba terdakwamerusak TV LCD merk LG warna hitam ukuran 42 inchi milik saksi NI MADE YUNI ARTINIdengan cara melemparkan (satu) buah botol minuman Bir yang belum dibuka (masih berisiminuman penuh) ke arah Televisi yang sedang hidup, sehingga Televisi tersebut pecah padabagian layarnya dan hancur tidak dapat dipergunakan lagi untuk menayangkan gambar,suara dan teks lagulagu karaoke.Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NI MADE YUNI ARTINI mengalami kerugiansekitar Rp. 5.800.000
ARY RACHMAT .K, SH
Terdakwa:
ZULRAHMAN ALS ZUL BIN AMRIL
308 — 114
Dua hari KemudianTerdakwa melihat berita kembali yang menayangkan berita tentang penangkapan MAYYUSRAL alias ABU UMAR dengan barang bukti senjata api laras panjang dan pendekbeserta pelurunya.
Dua hari kKemudian Terdakwamelihat berita kembali yang menayangkan berita tentang penangkapan MAYYUSRAL alias ABU UMAR dengan barang bukti senjata api laras panjang danpendek beserta pelurunya.
Anton Indarto Gunawan, S.Kom
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
179 — 117
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014, PEMOHON membuatLaporan Polisi Nomor : LP/419/VIII/2014/BALI/SPKT pada SentraPelayanan Kepolisian POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana HakCipta yakni secara tanpa izin pemegang hak cipta/konten siaran pialadunia brazil 2014 telah menayangkan siaran sepak bola Piala DuniaBrazil 2014 di area komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72Ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HakCipta;7.
Advokat Turman M.Panggabean,SH.MH( Absolut Paten & Trade Mark) tertanggal 23 Mei 2014 dan PencatatanLisensi dari Direktur Hak Cipta , Direktorat Jenderal Hak KekayaanInteletual HAM RI dilakukan pada tanggal 23 Mei 2014, dan terhadapLegalitas PT .ISMatas hak tayang Piala Dunia Brazil 2014 tersebuttelan mengikat pihak ketiga yang dalam hal ini para Terlaporsebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 80 K/Pdt.SusHKI/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang intinya Terlapor melakukanpelanggaran hak cipta dengan menayangkan
ISM adalah bukan merupakanlembaga penyiaran melainkan hanya memiliki hak siar dari FIFA yangselanjutnya lisensi tersebut di sublisensikan kepada TV One / AN TVsehingga lembaga terlevisi tersebut berhak untuk menayangkan siaransepak bola piala dunia Brazil 2014.
NONBAR dan telah pula dilaporkan dimasingmasing wilayah hukum dimana dugaan pelanggaran tersebutditemukan yakni diantaranya POLDA DIY, POLDA BALI, POLRESBADUNG, POLRESTA DENPASAR, POLDA NTB dan lainlain; Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014, PEMOHON membuat LaporanPolisi Nomor : LP/419/VIII/2014/BALI/SPKT pada Sentra PelayananKepolisian POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana Hak Cipta yaknisecara tanpa izin pemegang hak cipta/konten siaran piala dunia brazil 2014telah menayangkan siaran sepak bola
sebagai tindak lanjut Kepolisian mengeluarkan Surat PerintahPenyidikan Lanjutan Nomor : SP.SIDIK/43b/X/2015/ Ditreskrimsus tertangal30 Oktober 2015; Bahwa kemudian PEMOHON/PELAPOR menerima Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke VIII tertanggal 20 Nopember2015 yang pada intinya atas penyidikan perkara tentang dugaan tindakpidana Hak Cipta yakni secara tanpa izin pemegang hak cipta/konten siaranhalaman 42 dari 51 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Dpspiala dunia brazil 2014 telah menayangkan
40 — 27
dalildalil gugatan dan dalamkaitannya dengan dalil angka 1, 2, 3, jelas juga gugatan Penggugat adalahgugatan yang kabur ;10Bahwa Penggugat mendalilkan dirinya seorang Pensiunan, Warga NegaraSwiss mendapat kuasa dan oleh karenanya selaku Kuasa Perwakilan danmewakili pemilik merekmerek sebagaimana dalildalil gugatannya angka 1, 2pada tanggal/berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan masingmasing tertanggal30 April 2012 ;Bahwa dengan Surat Kuasa Perwakilan yang dimaksud demikian itu Penggugattelah membuat atau menayangkan
Pengumuman berupa Peringatan merekdagang pada Harian Radar Bali pada tanggal 11 Agustus 2011 dan Bali Posttanggal 10 Nopember 2011 ;Bahwa mencermati dalil yang demikian itu jelas gugatan Penggugat tersebutadalah gugatan yang kabur : bagaimana mungkin baru mendapat kuasa tanggal30 April 2012 telah menayangkan Pengumuman tanggal 11 Agustus 2011 padaHarian Radar Bali dan tanggal 10 Nopember 2011 pada Bali Post (Surat Kuasatidak dapat berlaku surut, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugattersebut
201 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti P11) ;810111213Bahwa Pemohon telah menayangkan pengumuman/peringatan keras sekaliguspemberitahuan kepada khalayak ramai melalui koran Jawa Pos Surabaya dandiinternet, tentang Pelanggaran Desain Industri nomor : ID0008384D danPelanggaran Paten nomor IDSO0001096B.(Bukti P12,P12a) ;Bahwa berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: TBL/36/II/2013/SUS/JTM,tertanggal 25 Februari 2013, tentang tindak pidana Paten, yang dilakukan olehTerlapor sdr. Budi dan Kawankawan.
59 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 270 PK/Pdt/2012Pada tahun 2001 TVRI mulai menayangkan iklan sebagai salah satupendapatan TVRI selain dari APBN (vide bukti P6) ;.
dikeluarkan daftar tabel harga, rate sponsorship dan rate iklanuntuk dijadikan pedoman sebagai pemasaran iklan dan pendapatan iklanbagi TVRI ;Dengan demikian sejak 20 September 2001 baru terbentuk susunanorganisasi serta tugas Direktur Pemasaran dan rate iklan yang mengaturtentang prosedur penerimaan iklan di dalam Perjan TVRI (vide bukti P9) ;10.Bahwa, dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja perusahaanJawatan TVRI tersebut, maka pada bulan Maret 2001 TVRI sudahmulai menerima pemasangan dan menayangkan
301 — 87
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di ruangan REFLECTION CONRAD BALI tanpa ijin dari Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial tanpa ijin sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 6.
atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yangmempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempatkomersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, danakibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidak membayar biayaperijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk oleh Penggugat yaitu PT.NONBAR;Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan
.47Undangundang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan telahdisosialisasikan melalui media massa, sehingga secara legalitas formal sudahmemenuhi keketentuan yang berlaku, namun Tergugat tetap menunjukkanadanya etikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksud dan tujuan untukmendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil beradadi areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan Perjanjian Lisensiantara Penggugat dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011; Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan
INTER SPORTS MARKETING(PT.ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Hal 9 Putusan No. 07/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perobuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA
Bali ; Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa Conrad BaliResort & Spa berada dalam lingkungan Oriental Indah Bali Hotel itu berdasarkanbukti T 8 karena tidak ada terjemahannya, teriemahan menyusul tanpa diberileges/materai karenanya eksepsi Tergugat menyangkut Plurium Litis Consortium haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan
ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah ; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia ; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diruangan REFLECTION CONRAD BALI tanpa
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
1.PT BELINDO BINTANG BUANA
2.HOTEL SOLARIS KUTA BALI
89 — 0
Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan
330 — 109
sebagian;- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan49 (empat puluh sembilan) keping film dalam media DVD/VCD tersebut tidakmemuat ciriciri yang dimaksud;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 40 huruf c UndangUndang RI nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Sungai Penuh tanggal 10 September 2009 sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa Irwan alias lwan bin Hariyadi bersalah melakukantindak pidana mengedarkan, mempertunjukkan dan/atau menayangkan
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gajah Mada, tepatnya di depan Gedung ArsipTamansari, Jakarta Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangtermasuk daerah hukum Pengadilan Jakarta Barat, dengan sengaja mengedarkan,mengeksport, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), yaitu untuk mewujudkan arah dantujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan,dan/atau
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat:
Yayo Suharyono
167 — 78
KEBERATAN KELIMABahwa sebagaimana fakta persidangan yang ditemukan oleh Majelis ArbitraseKota Bandung pada alinea 2 halaman 15 menyatakan: Bahwa Tergugat memperlihatkan pula rekaman CCTV di dalam bilik mesinATM yang menayangkan gerakan tangan Penggugat pada tomboltombolinstruksi pada mesin ATM yang telah dizoom untuk memperlihatkanperbedaan antara gerakan tangan yang hanya menekan satu tombol tertentudengan gerakan tangan yang berpindah dari satu tombol ke tombol lainnya;Bahwa sebagaimana yang Putusan
BPSK Kota Bandung pada alinea 6halaman 19 dan alinea 1 halaman 20 menyatakan: Menimbang di dalam pemeriksaan, Tergugat telah memperlihatkan rekamanCCTV yang menayangkan gerakan tangan Penggugat saat memijit tombolmesin ATM ketika ada orang yang tidak dikenal berada bersama Penggugatdidalam bilik ATM, akan tetapi Penggugat tetap pada keterangannya bahwapada saat itu ia tidak sedang memiit tombol lain, melainkan memijit ENTERdan CANCEL, Menimbang bahwa dalam bukti rekaman CCTV yang ditayangkan Tergugatmaupun
pembobolanmesin ATM;Alangkah baiknya juga disamping Termohon Keberatan melapor pihak PemohonKeberatan juga melaporkan kepada pihak Kepolisian karena ada pelaku kejahatanyang merusak atau membobol mesin ATM tersebut, sementara mesin ATM adalahproperti dari pihak bank itu sendiri;Sehingga dengan melaporkan kepada Kepolisian bisa meminimalisir kejahatankhususnya pengrusakan atau pembobolan mesin ATM yang kerap sering terjadidan bisa mempercepat tertangkapnya pelaku kejahatan;Mengenai rekaman CCTV yang menayangkan
pentingnya menjaga PIN pada saatbertransaksi di mesin ATM karena PIN bersifat pribadi dan tanggung jawab nasabah.Jangan memberitahukan PIN kepada siapapun termasuk kepada petugas/pegawaibank serta saat mengetik PIN, tutupi tangan yang digunakan untuk menginput PINdengan tangan yang bebas atau dengan penutup dengan benda lain (seperti kertasdil) agar orang lain tidak bisa mencuri PIN nasabah;Menimbang, bahwa pada saat sidang di BPSK Kota Bandung, PemohonKeberatan telah memperlihatkan rekaman CCTV yang menayangkan
ZANDRA KUSMARDHANA
Tergugat:
PT. MITRA SARANA SEJAHTERA
122 — 58
Bahwa Penggugat telah menayangkan dan/atau menyiarkanmelalui Stasiun Radio Elshinta milik Penggugat seluruh iklan spot/adlibsyang dipasang oleh Tergugat;12.
Bahwa Penggugat setelah menayangkan/menyiarkan iklanspot/adlibs melalui Stasiun Radio Elshinta milik Penggugat serta telahmengirimkan tagihan/invoice pembayaran kepada Tergugat yang sampaigugatan ini diajukan namun belum dibayarkan oleh Tergugat sebagaiberikut: (BUKTI P 3 (1 56)12.1. 21 April 2017 Synthesis Tower Rp33.385.000.,12.2. 5 Juni 2017 Jababeka Rp24.200.000.,12.3. 5 Juni 2017 Energen Rp31.185.000.,12.4. 12 Juni 2017 Mitsubishi Corporate Rp61.132,500Halaman 4 dari 22 Putusan Perdata Gugatan
318 — 153
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT. Ros In Hotel berkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
138 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada tahun 2001 TVRI mulai menayangkan iklan sebagaisalah satu pendapatan TVRI selain dari APBN (Vide bukti P6)..
Dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja perusahaan JawatanTVRI tersebut, maka pada bulan Maret 2001 TVRI sudah mulaimenerima pemasangan dan menayangkan siaran niaga/iklan dalam mataacara penyiaran dan telah menerima pendapatan dari siaran niaga/iklantersebut sebagai salah satu pedapatan TVRI, namun Penggugatmenentukan batas waktu bagi kewajiban pembagian penghasilan yangharus diserahkan oleh Tergugat (PT. Indosiar Visual Mandiri, Tbk)kepada Penggugat (TVRI) sampai bulan Desember 2000.11.
suatu hal baru kepadamasyarakat tanopa menerima atau memungut bayaran atau komersil tidaksama dengan siaran iklan yang ditayangkan oleh Tergugat/ Terbanding/Termohon Kasasi.Sehingga dalil Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi, bahwa PerjanjianKerja Sama (PKS) antara Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi denganTergugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan sendirinya telah berakhirtahun 1999/ adalah sangat mengadaada dan tidak memiliki alasan hukumyang kuat.Kemudian pada tanggal 20 Juni 2001 TVRI mulai menayangkan
SUHARDI, SH
Terdakwa:
SURAJI bin PARSO PARDI. alm
103 — 34
Sekirapukul 22.10 pada setiap harinya Terdakwa SURAJI bin PARSOPARDI (alm) ditelpon oleh Saksi SUPRAPTO memberitahukanangka yang keluar, atau Terdakwa SURAJI mengeceknya diyoutube dengan pencarian keluaran togel hongkong hari ini,kemudian akan muncul video yang menayangkan angka yangmuncul pada hari itu.
Bandarpermainan tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIBsetiap hari Terdakwa diberitahu oleh Saksi SUPRAPTO deretanangka yang dinyatakan keluar sebagai pemenang = danmendapatkan hadiah, selain itu deretan angka yang dinyatakankeluar sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah juga dapatdiketahui oleh pemasang taruhan atau masyarakat denganmembuka situs internet pada alamat web www.youtube.comdengan kata kunci pencarian keluaran togel hongkong hari ini,yang selanjutnya pada situs tersebut akan menayangkan
Bandarpermainan tersebut, Selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIBsetiap hari Terdakwa SURAJI diberitahu oleh Saksi SUPRAPTOderetan angka yang dinyatakan keluar sebagai pemenang danmendapatkan hadiah, selain itu deretan angka yang dinyatakankeluar sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah juga dapatdiketahui oleh pemasang taruhan atau masyarakat denganmembuka situs internet pada alamat web www.youtube.comdengan kata kunci pencarian keluaran togel hongkong hari ini,yang selanjutnya pada situs tersebut akan menayangkan
196 — 183
Bahwa Tergugat Il adalah sebuah rumah produksi yang diberi hak olehPenggugat untuk menayangkan program acara berupa sinetronproduksinya di Penggugat ( HAK SIAR );5. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sebagai Pendiri, PemegangSaham dan sekaligus direktur Tergugat Il telah terjadi kerja sama bisnisyang saling menguntungkan sejak tahun 2003;6.
Sehingga tidak mungkin hal tersebutbenar sematamata didasarkan pada sekedar niat baik dan keinginan untukmembantu, tanoa adanya perhitungan mengenai keuntungan yang akandiperoleh Terlawan apabila dapat menayangkan hasil produksi TurutTerlawan.
Put.No. 107/PDT/2018/PT.DKI33.34.Ketertarikan beberapa stasiun televisi untuk menayangkan Ada ApaDengan Cinta the series didasarkan pada alasan antara lain selain versifilm Ada Apa Dengan Cinta sangat sukses tayang di bioskop, para pemilikstasiun televisi juga meyakini bahwa Pelawan akan memproduksi Ada ApaDengan Cinta the series untuk televisi dengan standar yang tinggi sepertihalnya program acaraprogram acara sinetron yang diproduksi olehPelawan selaku produser sebelumnya, diantaranya yaitu Cinta
KemudianPelawan juga menyatakan bahwa oleh karena Pelawan telah memilikireputasi baik, prestasi, dan keandalan yang teruji maka Terlawansesungguhnya sudah berhitung akan mendapatkan keuntungandengan menayangkan program acara hasil produksi Pelawan danTurut Terlawan;Majelis Hakim yang terhormat, merupakan suatu Fakta Hukum yangtelah dibuktikan dalam persidangan perkara a quo (baik melalui buktibukti ataupun saksisaksi) bahwa Terlawan (RCTI) telah memberikanberbagai keistimewaan kepada Pelawan dan
Put.No. 107/PDT/2018/PT.DKITERLAWAN UNTUK MENAYANGKAN HASIL PRODUKSI TURUT TERLAWANDI JAM TAYANG UTAMA (PRIME TIME) TERLAWAN39.
75 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2622 K/Pid.Sus/2009.Bahwa ia Terdakwa Hartono Alias Ati pada hari Jumat tanggal 23 Januari2009 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulanPebruari 2009 bertempat di Jalan Sumatera No. 74 Medan, tepatnya di Toko Paradise,atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,mempertunjukkan dan atau menayangkan Film yang tidak disensor (Pasal 33 ayat (1),perbuatan
173 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
karenanya kewajibanDebitur adalah membayar angsuran sewa guna usaha dan bukanangsuran hutang , oleh karenanya sangat tidak tepat apabila Pemohon Pailitmengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Debitur PT Palur Rayaapalagi terhadap Termohon Pailit.Bahwa hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 30 K/N/1999, yang dalam pertimbangannya mengemukakan antara lain : *Bahwasehubungan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit pada mulanyabukanlah hutangpiutang tetapi perjanjian untuk menayangkan
, oleh karenanyakewajiban Debitur adalah membayar "angsuran sewa guna usaha dan bukan angsuran hutang, oleh karenanya sangat tidak tepat apabilaTermohon Kasasi mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadapDebitur PT Palur Raya apalagi terhadap Pemohon Kasasi.Hal ini senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 30 K/N/1999,yang dalam pertimbangannya mengemukakan antara lain : Bahwasehubungan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit pada mulanyabukanlah hutangpiutang tetapi perjanjian untuk menayangkan