Ditemukan 382 data
155 — 14
tentang apakah perbuatanterdakwa a guo sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannyatelah memenuhi sub unsur dengan sengaja, maka Majelis Hakim terlebin dahulu akanmempertimbangkan sub unsur mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan, dan/ataumenayangkan film yang tidak disensor sebagai elemen esensial dan menjadi inti perbuatanmaupun inti rumusan Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;Menimbang, bahwa sub unsur mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan, dan/atau menayangkan
bahwa menurut pendapat Majelis Hakim yang dimaksud denganmengedarkan adalah perbuatan mendistribusikan atau memindahkan film atau copy film,baik melalui instrumen perjanjian hibah, jual beli, tukar menukar, atau peralinan lainnya,kemudian yang dimaksud dengan mengekspor adalah mengirimkan sesuatu ke luar negeri,yang dimaksud dengan mempertunjukkan adalah memperlihatkan film yang tidak disensorkepada pihak lain, baik berupa film atau reklame filmnya, dan baik berupa gambar maupunsuaranya, sedangkan menayangkan
404 — 145
jugamelalui brosur dan dan email pemberitahuan; Bahwa Tergugat adalah suatu Badan Hukum Perseroan yang mana bidangusaha yang di kelolanya adalah Hotel dan Resort yang dikenal dengan namaKAYU MANIS NUSA DUA PRIVATE VILLAS RESORT & SPA beralamat dikawasan BTDC Nusa Dua Badung Bali; Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di KAYU MANIS NUSA DUAPRIVATE VILLAS RESORT & SPA beralamat di kawasan BTIDC Nusa NusaDua Badung Bali; didapati olen Penggugat pada tanggal 09 Juli 2014 padapukul 04.40 Wita telah menayangkan
atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum,dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan , karena Tergugat tidak membayarbiaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk oleh Penggugat yaituPT.NONBAR; Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan
.47Undangundang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan telahdisosialisasikan melalui media massa, sehingga secara legalitas formal sudahmemenuhi keketentuan yang berlaku , namun Tergugat tetap menunjukkanadanya etikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksud dan tujuan untukmendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil beradadi areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan Perjanjian Lisensiantara Penggugat dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011; Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan
INTER SPORTS MARKETING(PT.ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA)untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perobuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diKamar KAYU
Bali Kirana Property tidak menayangkan dan tidak ada nontonbareng siaran sepak bola Piala Dunia 2014 ; Bahwa di PT. Bali Kirana Property (Villa Kayu Manis Ubud) pernah adakejadian yang sama seperti pada PT. Partha Stana yakni ada tamu chek inmeminta agar dipasang antenna supaya bisa melihat siaran sepakbola PialaDunia 2014, kejadian sama persis dengan kejadian yang dialami oleh PT.Partha Stana (Villa Kayu Manis Nusa Dua) dan PT.
290 — 87
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di ruangan REFLECTION CONRAD BALI tanpa ijin dari Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial tanpa ijin sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 6.
atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yangmempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempatkomersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, danakibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidak membayar biayaperijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk oleh Penggugat yaitu PT.NONBAR;Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan
.47Undangundang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan telahdisosialisasikan melalui media massa, sehingga secara legalitas formal sudahmemenuhi keketentuan yang berlaku, namun Tergugat tetap menunjukkanadanya etikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksud dan tujuan untukmendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil beradadi areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan Perjanjian Lisensiantara Penggugat dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011; Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan
INTER SPORTS MARKETING(PT.ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Hal 9 Putusan No. 07/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perobuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA
Bali ; Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa Conrad BaliResort & Spa berada dalam lingkungan Oriental Indah Bali Hotel itu berdasarkanbukti T 8 karena tidak ada terjemahannya, teriemahan menyusul tanpa diberileges/materai karenanya eksepsi Tergugat menyangkut Plurium Litis Consortium haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan
ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah ; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia ; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diruangan REFLECTION CONRAD BALI tanpa
Anton Indarto Gunawan, S.Kom
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
164 — 109
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014, PEMOHON membuatLaporan Polisi Nomor : LP/419/VIII/2014/BALI/SPKT pada SentraPelayanan Kepolisian POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana HakCipta yakni secara tanpa izin pemegang hak cipta/konten siaran pialadunia brazil 2014 telah menayangkan siaran sepak bola Piala DuniaBrazil 2014 di area komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72Ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HakCipta;7.
Advokat Turman M.Panggabean,SH.MH( Absolut Paten & Trade Mark) tertanggal 23 Mei 2014 dan PencatatanLisensi dari Direktur Hak Cipta , Direktorat Jenderal Hak KekayaanInteletual HAM RI dilakukan pada tanggal 23 Mei 2014, dan terhadapLegalitas PT .ISMatas hak tayang Piala Dunia Brazil 2014 tersebuttelan mengikat pihak ketiga yang dalam hal ini para Terlaporsebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 80 K/Pdt.SusHKI/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang intinya Terlapor melakukanpelanggaran hak cipta dengan menayangkan
ISM adalah bukan merupakanlembaga penyiaran melainkan hanya memiliki hak siar dari FIFA yangselanjutnya lisensi tersebut di sublisensikan kepada TV One / AN TVsehingga lembaga terlevisi tersebut berhak untuk menayangkan siaransepak bola piala dunia Brazil 2014.
NONBAR dan telah pula dilaporkan dimasingmasing wilayah hukum dimana dugaan pelanggaran tersebutditemukan yakni diantaranya POLDA DIY, POLDA BALI, POLRESBADUNG, POLRESTA DENPASAR, POLDA NTB dan lainlain; Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014, PEMOHON membuat LaporanPolisi Nomor : LP/419/VIII/2014/BALI/SPKT pada Sentra PelayananKepolisian POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana Hak Cipta yaknisecara tanpa izin pemegang hak cipta/konten siaran piala dunia brazil 2014telah menayangkan siaran sepak bola
sebagai tindak lanjut Kepolisian mengeluarkan Surat PerintahPenyidikan Lanjutan Nomor : SP.SIDIK/43b/X/2015/ Ditreskrimsus tertangal30 Oktober 2015; Bahwa kemudian PEMOHON/PELAPOR menerima Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke VIII tertanggal 20 Nopember2015 yang pada intinya atas penyidikan perkara tentang dugaan tindakpidana Hak Cipta yakni secara tanpa izin pemegang hak cipta/konten siaranhalaman 42 dari 51 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Dpspiala dunia brazil 2014 telah menayangkan
28 — 9
Pada saat itu tibatiba terdakwamerusak TV LCD merk LG warna hitam ukuran 42 inchi milik saksi NI MADE YUNI ARTINIdengan cara melemparkan (satu) buah botol minuman Bir yang belum dibuka (masih berisiminuman penuh) ke arah Televisi yang sedang hidup, sehingga Televisi tersebut pecah padabagian layarnya dan hancur tidak dapat dipergunakan lagi untuk menayangkan gambar,suara dan teks lagulagu karaoke.Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NI MADE YUNI ARTINI mengalami kerugiansekitar Rp. 5.800.000
55 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 270 PK/Pdt/2012Pada tahun 2001 TVRI mulai menayangkan iklan sebagai salah satupendapatan TVRI selain dari APBN (vide bukti P6) ;.
dikeluarkan daftar tabel harga, rate sponsorship dan rate iklanuntuk dijadikan pedoman sebagai pemasaran iklan dan pendapatan iklanbagi TVRI ;Dengan demikian sejak 20 September 2001 baru terbentuk susunanorganisasi serta tugas Direktur Pemasaran dan rate iklan yang mengaturtentang prosedur penerimaan iklan di dalam Perjan TVRI (vide bukti P9) ;10.Bahwa, dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja perusahaanJawatan TVRI tersebut, maka pada bulan Maret 2001 TVRI sudahmulai menerima pemasangan dan menayangkan
38 — 23
dalildalil gugatan dan dalamkaitannya dengan dalil angka 1, 2, 3, jelas juga gugatan Penggugat adalahgugatan yang kabur ;10Bahwa Penggugat mendalilkan dirinya seorang Pensiunan, Warga NegaraSwiss mendapat kuasa dan oleh karenanya selaku Kuasa Perwakilan danmewakili pemilik merekmerek sebagaimana dalildalil gugatannya angka 1, 2pada tanggal/berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan masingmasing tertanggal30 April 2012 ;Bahwa dengan Surat Kuasa Perwakilan yang dimaksud demikian itu Penggugattelah membuat atau menayangkan
Pengumuman berupa Peringatan merekdagang pada Harian Radar Bali pada tanggal 11 Agustus 2011 dan Bali Posttanggal 10 Nopember 2011 ;Bahwa mencermati dalil yang demikian itu jelas gugatan Penggugat tersebutadalah gugatan yang kabur : bagaimana mungkin baru mendapat kuasa tanggal30 April 2012 telah menayangkan Pengumuman tanggal 11 Agustus 2011 padaHarian Radar Bali dan tanggal 10 Nopember 2011 pada Bali Post (Surat Kuasatidak dapat berlaku surut, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugattersebut
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
1.PT BELINDO BINTANG BUANA
2.HOTEL SOLARIS KUTA BALI
83 — 0
Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan
310 — 109
sebagian;- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan49 (empat puluh sembilan) keping film dalam media DVD/VCD tersebut tidakmemuat ciriciri yang dimaksud;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 40 huruf c UndangUndang RI nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Sungai Penuh tanggal 10 September 2009 sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa Irwan alias lwan bin Hariyadi bersalah melakukantindak pidana mengedarkan, mempertunjukkan dan/atau menayangkan
SUHARDI, SH
Terdakwa:
SURAJI bin PARSO PARDI. alm
100 — 34
Sekirapukul 22.10 pada setiap harinya Terdakwa SURAJI bin PARSOPARDI (alm) ditelpon oleh Saksi SUPRAPTO memberitahukanangka yang keluar, atau Terdakwa SURAJI mengeceknya diyoutube dengan pencarian keluaran togel hongkong hari ini,kemudian akan muncul video yang menayangkan angka yangmuncul pada hari itu.
Bandarpermainan tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIBsetiap hari Terdakwa diberitahu oleh Saksi SUPRAPTO deretanangka yang dinyatakan keluar sebagai pemenang = danmendapatkan hadiah, selain itu deretan angka yang dinyatakankeluar sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah juga dapatdiketahui oleh pemasang taruhan atau masyarakat denganmembuka situs internet pada alamat web www.youtube.comdengan kata kunci pencarian keluaran togel hongkong hari ini,yang selanjutnya pada situs tersebut akan menayangkan
Bandarpermainan tersebut, Selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIBsetiap hari Terdakwa SURAJI diberitahu oleh Saksi SUPRAPTOderetan angka yang dinyatakan keluar sebagai pemenang danmendapatkan hadiah, selain itu deretan angka yang dinyatakankeluar sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah juga dapatdiketahui oleh pemasang taruhan atau masyarakat denganmembuka situs internet pada alamat web www.youtube.comdengan kata kunci pencarian keluaran togel hongkong hari ini,yang selanjutnya pada situs tersebut akan menayangkan
195 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti P11) ;810111213Bahwa Pemohon telah menayangkan pengumuman/peringatan keras sekaliguspemberitahuan kepada khalayak ramai melalui koran Jawa Pos Surabaya dandiinternet, tentang Pelanggaran Desain Industri nomor : ID0008384D danPelanggaran Paten nomor IDSO0001096B.(Bukti P12,P12a) ;Bahwa berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: TBL/36/II/2013/SUS/JTM,tertanggal 25 Februari 2013, tentang tindak pidana Paten, yang dilakukan olehTerlapor sdr. Budi dan Kawankawan.
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat:
Yayo Suharyono
155 — 78
KEBERATAN KELIMABahwa sebagaimana fakta persidangan yang ditemukan oleh Majelis ArbitraseKota Bandung pada alinea 2 halaman 15 menyatakan: Bahwa Tergugat memperlihatkan pula rekaman CCTV di dalam bilik mesinATM yang menayangkan gerakan tangan Penggugat pada tomboltombolinstruksi pada mesin ATM yang telah dizoom untuk memperlihatkanperbedaan antara gerakan tangan yang hanya menekan satu tombol tertentudengan gerakan tangan yang berpindah dari satu tombol ke tombol lainnya;Bahwa sebagaimana yang Putusan
BPSK Kota Bandung pada alinea 6halaman 19 dan alinea 1 halaman 20 menyatakan: Menimbang di dalam pemeriksaan, Tergugat telah memperlihatkan rekamanCCTV yang menayangkan gerakan tangan Penggugat saat memijit tombolmesin ATM ketika ada orang yang tidak dikenal berada bersama Penggugatdidalam bilik ATM, akan tetapi Penggugat tetap pada keterangannya bahwapada saat itu ia tidak sedang memiit tombol lain, melainkan memijit ENTERdan CANCEL, Menimbang bahwa dalam bukti rekaman CCTV yang ditayangkan Tergugatmaupun
pembobolanmesin ATM;Alangkah baiknya juga disamping Termohon Keberatan melapor pihak PemohonKeberatan juga melaporkan kepada pihak Kepolisian karena ada pelaku kejahatanyang merusak atau membobol mesin ATM tersebut, sementara mesin ATM adalahproperti dari pihak bank itu sendiri;Sehingga dengan melaporkan kepada Kepolisian bisa meminimalisir kejahatankhususnya pengrusakan atau pembobolan mesin ATM yang kerap sering terjadidan bisa mempercepat tertangkapnya pelaku kejahatan;Mengenai rekaman CCTV yang menayangkan
pentingnya menjaga PIN pada saatbertransaksi di mesin ATM karena PIN bersifat pribadi dan tanggung jawab nasabah.Jangan memberitahukan PIN kepada siapapun termasuk kepada petugas/pegawaibank serta saat mengetik PIN, tutupi tangan yang digunakan untuk menginput PINdengan tangan yang bebas atau dengan penutup dengan benda lain (seperti kertasdil) agar orang lain tidak bisa mencuri PIN nasabah;Menimbang, bahwa pada saat sidang di BPSK Kota Bandung, PemohonKeberatan telah memperlihatkan rekaman CCTV yang menayangkan
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gajah Mada, tepatnya di depan Gedung ArsipTamansari, Jakarta Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangtermasuk daerah hukum Pengadilan Jakarta Barat, dengan sengaja mengedarkan,mengeksport, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), yaitu untuk mewujudkan arah dantujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan,dan/atau
307 — 153
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT. Ros In Hotel berkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
110 — 19
Singkil;e Bahwa saksi mengetahui terjadinya perkara tindak pidana pemilukadatersebut karena saksi adalah Anggota Panitia Pengawasan (Panwas)Kabupaten Aceh Singkil, dan menjabat sebagai Komisioner BidangDivisi Pencegahan dan Pelanggaran;e Bahwa saksi mengetahul adanya tindak pidana tersebut, awalnya daripernyataan Terdakwa sendiri yang diliput dan disiarkan oleh Media TVAceh, dan Video tersebut saksi lihat dari HP saksi melalui internetaplikasi WhatsApp (WA);e Bahwa tayangan Media TV Aceh tersebut menayangkan
Saksi Abu Salemmengetahui tindak pidana tersebut karena saksi adalah Kepala Desa di AlurLinci Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil;Menimbang, bahwa awalnya para saksi mengetahui perbuatan Terdakwatersebut dari pernyataan Terdakwa sendiri yang diliput dan disiarkan oleh MediaTV Aceh dan Video tersebut dilihat dari HP melalui internet aplikasi WhatsApp(WA), dan tayangan Media TV Aceh tersebut menayangkan pernyataanTerdakwa sendiri yang mengatakan bahwa Terdakwa bisa menyoblos ataumemberi suara pada
70 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2622 K/Pid.Sus/2009.Bahwa ia Terdakwa Hartono Alias Ati pada hari Jumat tanggal 23 Januari2009 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulanPebruari 2009 bertempat di Jalan Sumatera No. 74 Medan, tepatnya di Toko Paradise,atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,mempertunjukkan dan atau menayangkan Film yang tidak disensor (Pasal 33 ayat (1),perbuatan
259 — 132
Bahwapenundaan tidak dapat dilakukan, karena objek gugatan yang dimaksud berkaitandengan Penggugat yang menayangkan/menyelenggarakan reklame tanpa memilikisurat izin penyelenggaraan reklame.
Dengan demikian apabila objek gugatan iniditunda pelaksanaannya dan Penggugat tetap menayangkan/ menyelenggarakanreklame, maka hal tersebut menyalahi aturan dalam Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklamesebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentangPenyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
Bahwa apabila penundaan inidilakukan, dikhawatirkan Penggugat akan tetap menayangkan/menyelenggarakanreklame tanpa memiliki surat izin penyelenggaraan reklame dan hal tersebutmerupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun2006...192006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame danPajak Reklame
379 — 124
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION, Jl. Mayjend. Bambang Soegeng No. 1, Banyurojo, Mertoyudan, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
536 — 176
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di THE AKMANI LEGIAN Hotel di Jalan Raya Legian No.91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp..400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ) kepada Penggugat ;6.