Ditemukan 903 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 27/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 20 Juli 2022 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Termohon:
Parsaoran Pasaribu
7735
    1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-R/PS-M-A/X/2021 tertanggal 7 April 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 362.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Register : 28-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/KI/2018/PTUN-SMG
Tanggal 6 September 2018 — - Pemohon: Susilo - Termohon: Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal
247151
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/V/2018, tanggal 30 Mei 2018 ; --------------------------------------------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.237.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah);----
    Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Putusan Komisi Informasi antaraIndependent,S.H,M.H & Partners dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal,selanjutnya disebut obyek permohonanTenggang Waktu Pengajuan Keberatan : Bahwa pada hari senin tanggal 30 Mei 2018 telah dibacakan Putusan MajelisKomisioner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum atas sengketa InformasiPublik Nomor Registrasi Nomor
    PERMOHONAN KEBERATAN TIDAK JELAS ATAUOBSCUUR LIBELKARENA PUTUSAN KOMISI INFORMASI A QUO BUKANMERUPAKAN SEBUAH SURAT KEPUTUSAN3=Halaman 11 dari halaman 51 Perkara Nomor : 3/G/KI/2018/PTUN.Smg.6.
    Bahwa di dalam permohonan keberatan PEMOHONhutruf I tentang OBYEKKEBERATAN, pemohon menyebutkan,*bahwa SURAT KEPUTUSAN tata usaha negara yang menjadi OBJEKGUGATAN adalah putusan majelis komisioner komisi informasi provinsijawa tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentangputusan komisi informasi antara bapak Susilo dengan alamat desapesawahan RT. 02 RW. 03 kecamatan pegandon kabupaten kendal dengansekretaris daerah kabupaten kendal, selanjutnya disebut obyekpermohonan; 7.
    PERMOHONAN KEBERATAN TIDAK JELAS atau OBSCUUR LIBELKARENA PUTUSAN KOMISI INFORMASI A QUO BUKANMERUPAKAN SEBUAH OBYEK GUGATAN; 15.16.17.18.Bahwa di dalam keberatan PEMOHON huruf I tentang OBYEKKEBERATAN, pemohon menyebutkan;*bahwa SURAT KEPUTUSAN tata usaha negara yang menjadi OBJEKGUGATAN adalah putusan majelis komisioner komisi informasi ProvinsiJawa Tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentangputusan komisi informasi antara bapak Susilo dengan alamat DesaPesawahan RT. 02 RW. 03 Kecamatan
    Menyatakan putusankomisioner komisi informasi provinsi jawa tengahNomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 bukan merupakansebuah "SURAT KEPUTUSAN:5. Menyatakan putusankomisioner komisi informasi provinsi jawa tengahNomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 bukan merupakansebuah OBJEK GUGATAN ;B. DALAM PROVISI1. Mengabulkan permohonan dalam provisi TERMOHON untuk seluruhnya:2.
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 42/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10361
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTS-A/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;--------------

    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 402.500,- (Empat ratus dua ribu lima ratus rupiah).

    Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Informasi Publik, yang didalamnya mengatur tentangkriteria permohonan informasi tidak dengan sungguhsungguh dantidak dengan itikad baik. Namun demikian, Majelis Komisionerpada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang memeriksaHal. 8 dari 22 hal.
    Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 007/PTSA/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 untukseluruhnya; 3. Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi JawaTengah Nomor 007/PTSA/V/2019 tanggal 16 #Mei4. Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untukmencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 007/PTS A/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;5.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah denganmengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;3.
    Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTSA/V/2019 dapat dilaksanakan,Hal. 13 dari 22 hal. Putusan Nomor :42/G/KI/2019/PTUN.SMG.3.
    Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor :007/PTSA/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 yang terdaftar di bawah RegisterPerkara Nomor 42/G/KI/2019/PTUN.SMG, tanggal 29 Mei 2019;Menimbang, bahwa Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaTengah Nomor : 007/PTSA/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 adalah sebagaiberikut : 6.
Register : 24-03-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 18/G/KI/2023/PTUN.PLG
Tanggal 8 Juni 2023 — Pemohon:
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Termohon:
KETUA PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
11433
  • MENGADILI

    1. Menyatakan keberatan Pemohon Keberatan diterima;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 021/II/K.I.Prov.SUMSEL-PS-A/2023, tanggal 27 Februari 2023;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 338.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) ;
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
700
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 020/KIP-R/
PS-A/VI/2023 tertanggal 21 September 2023;
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 429.000,- (Empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);