Ditemukan 903 data
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Termohon:
Parsaoran Pasaribu
77 — 35
- Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-R/PS-M-A/X/2021 tertanggal 7 April 2022;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 362.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
247 — 151
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/V/2018, tanggal 30 Mei 2018 ; --------------------------------------------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.237.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah);----
Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Putusan Komisi Informasi antaraIndependent,S.H,M.H & Partners dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal,selanjutnya disebut obyek permohonanTenggang Waktu Pengajuan Keberatan : Bahwa pada hari senin tanggal 30 Mei 2018 telah dibacakan Putusan MajelisKomisioner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum atas sengketa InformasiPublik Nomor Registrasi Nomor
PERMOHONAN KEBERATAN TIDAK JELAS ATAUOBSCUUR LIBELKARENA PUTUSAN KOMISI INFORMASI A QUO BUKANMERUPAKAN SEBUAH SURAT KEPUTUSAN3=Halaman 11 dari halaman 51 Perkara Nomor : 3/G/KI/2018/PTUN.Smg.6.
Bahwa di dalam permohonan keberatan PEMOHONhutruf I tentang OBYEKKEBERATAN, pemohon menyebutkan,*bahwa SURAT KEPUTUSAN tata usaha negara yang menjadi OBJEKGUGATAN adalah putusan majelis komisioner komisi informasi provinsijawa tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentangputusan komisi informasi antara bapak Susilo dengan alamat desapesawahan RT. 02 RW. 03 kecamatan pegandon kabupaten kendal dengansekretaris daerah kabupaten kendal, selanjutnya disebut obyekpermohonan; 7.
PERMOHONAN KEBERATAN TIDAK JELAS atau OBSCUUR LIBELKARENA PUTUSAN KOMISI INFORMASI A QUO BUKANMERUPAKAN SEBUAH OBYEK GUGATAN; 15.16.17.18.Bahwa di dalam keberatan PEMOHON huruf I tentang OBYEKKEBERATAN, pemohon menyebutkan;*bahwa SURAT KEPUTUSAN tata usaha negara yang menjadi OBJEKGUGATAN adalah putusan majelis komisioner komisi informasi ProvinsiJawa Tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentangputusan komisi informasi antara bapak Susilo dengan alamat DesaPesawahan RT. 02 RW. 03 Kecamatan
Menyatakan putusankomisioner komisi informasi provinsi jawa tengahNomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 bukan merupakansebuah "SURAT KEPUTUSAN:5. Menyatakan putusankomisioner komisi informasi provinsi jawa tengahNomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 bukan merupakansebuah OBJEK GUGATAN ;B. DALAM PROVISI1. Mengabulkan permohonan dalam provisi TERMOHON untuk seluruhnya:2.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
103 — 61
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTS-A/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;--------------
3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 402.500,- (Empat ratus dua ribu lima ratus rupiah).
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Informasi Publik, yang didalamnya mengatur tentangkriteria permohonan informasi tidak dengan sungguhsungguh dantidak dengan itikad baik. Namun demikian, Majelis Komisionerpada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang memeriksaHal. 8 dari 22 hal.
Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 007/PTSA/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 untukseluruhnya; 3. Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi JawaTengah Nomor 007/PTSA/V/2019 tanggal 16 #Mei4. Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untukmencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 007/PTS A/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;5.
Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah denganmengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;3.
Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTSA/V/2019 dapat dilaksanakan,Hal. 13 dari 22 hal. Putusan Nomor :42/G/KI/2019/PTUN.SMG.3.
Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor :007/PTSA/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 yang terdaftar di bawah RegisterPerkara Nomor 42/G/KI/2019/PTUN.SMG, tanggal 29 Mei 2019;Menimbang, bahwa Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaTengah Nomor : 007/PTSA/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 adalah sebagaiberikut : 6.
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Termohon:
KETUA PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
114 — 33
MENGADILI
- Menyatakan keberatan Pemohon Keberatan diterima;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 021/II/K.I.Prov.SUMSEL-PS-A/2023, tanggal 27 Februari 2023;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 338.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) ;
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
70 — 0
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 020/KIP-R/