Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat 39 — 17
strong>
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 31 Desember 2020 bertempat di BR Dinas Samsam II, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-03052021-0001 tanggal 4 Mei 2021, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama I Dewa Gede Arjuna Ganendra
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat 9 — 0
Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon Nafkah anak bernama REVALINO GAVIN EDSEL GANENDRA, Laki-Laki, usia 10 tahun, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau berdiri sendiri dengan kenaikan sebesar 15% (lima belas persen) setiap tahunnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat 8 — 2
Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugattelah pernah hidup bersama sebagaimana layaknya suami istri (badadhukul), dan sampai sekarang dikaruniai seorang anak laki laki yangbernama GAYUH ADYA GANENDRA, umur 04 tahun 09 bulan, Tempattanggal lahir Banyumas, 21 September 2016;4.
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat 23 — 5
Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak/hadlonah yang bernama Ganendra Zhafir Fernandi bin Rendy Fernandi Agustiawan, lahir pada tanggal 16 Juni 2018, dengan memerintahkan kepada Penggugat agar tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat 46 — 15
Menetapkan hak pemeliharaan ( hak asuh anak ) yang lahir dari perkawinan PENGGUGAT dengan TERGUGAT yaitu anak yang bernama : PUTU ADITYA GANENDRA SADHANA yang lahir pada tanggal 14 Januari 2019 dan telah diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5104-LU-22012019-0012 oleh Dinas Kepndudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tanggal, 22 Januari 2019 tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharan oleh PENGGUGAT .
Tanggal 23 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat 17 — 13
Nurul Hadi) terhadap Penggugat (Dita Lafenda);
Dalam rekonvensi
Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
Menetapkan kedua anak bernama Elvina Fayra Sadenah binti Dimas Eko Sadenah, tanggal lahir 17 April 2018 (Umur 6 tahun 1 bulan) dan Ganendra Dipta Sadenah bin Dimas Eko Sadenah, tanggal lahir 26 Juli 2022 (Umur 1 tahun 10 bulan), dalam khadanah Penggugat rekonvensi dengan kewajiban tetap memberi hak kepada Tergugat rekonvensi selaku ibu kandungnya untuk
Tanggal 1 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat 12 — 0
Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohonyang bernamaDeby Claudya dan Reo Ganendra sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 % per tahun; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp895.000,00 ( delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 12 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat 27 — 4
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (bambang trisno pramudya bin triyanto harimurti) terhadap Penggugat (della darma safitri binti ahmad rafe'i)
4. Menetapkan anak yang bernama Athifa Mikayla Pramudya binti Bambang Trisno Pramudya, yang lahir pada tanggal 24 Juni 2010 dan Arjuna Ganendra Pramudya bin Bambang Trisno Pramudya, yang lahir pada tanggal 22 November 2013, dalam kuasa asuh (
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat 20 — 3
berkewajiban membayar nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan total sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
Bahwa Pemohon berkewajiban memberi mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
Bahwa Pemohon dan Termohon bersepakat, bahwa anak Pemohon dan Termohon bernama:
Ganendra
dalam hak hadhanah/asuhan Termohon, dengan tetap memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mengajak anak tersebut;
Bahwa Pemohon dan Termohon bersepakat meskipun anak dalam asuhan Termohon namun Termohon tidak akan menghalang-halangi Pemohon jika Pemohon akan mengajak keluar rumah dan atau mencurahkan kasih sayangnya pada ketiga anak tersebut, dengan tetap ijin pada Termohon;
Bahwa Pemohon berkewajiban memberikan nafkah untuk anak bernama :
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat 48 — 21
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Yogi Prananda bin Ajmi Umar) untuk menjatuhkanTalakSatuRaji terhadap Termohon (Ivone Lawrita Erwansa binti Ridwan ST.R.Amen)didepan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak bernama Muhammad Gavin Arfan Bin Yogi Prananda dan Muhammad Ganendra
Albyandra Bin Yogi Prananda berada pada Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah kedua anak bernama Muhammad Gavin Arfan Bin Yogi Prananda dan Muhammad Ganendra Albyandra Bin Yogi Prananda minimal sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau menikah dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari nominal tersebut di atas diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung
Tanggal 21 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat 16 — 10
Alvaro Ganendra Prasetio, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2023, berada dalam asuhan dan pemeliharaan ( hadhanah ) Penggugat, dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk tidak menghalang-halangi atau melarang bertemu dan memberikan kebebasan kepada Tergugat dalam memberikan kasih sayangnya kepada anak-anaknya tersebut ;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.145.000,- ( satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 25 Oktober 2023 — Pemohon: 1.I Dewa Gede Anom Wiriana 2.Ni Kadek Puspa Handayani 66 — 0
MENETAPKAN:
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
Memberikan ljin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama I Dewa Made Gasendra Mahesta, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Aka Kelahiran Nomor:5105-LT-13112019-0008, Tanggal 14 Nopember 2019, dari semula yang tertulis I Dewa Made Gasendra Mahesta dirubah menjadi I Dewa Made Ganendra
Tanggal 24 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat 7 — 2
strong>Galih Yoga Prabowo bin Sukamto Satrosumarto) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Mamah binti Abdurachman) di depan sidang Pengadilan Agama Serang;
Menghukum Pemohon utuk memberikan kepada Termohon:
Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3000.000,00 ( tiga juta rupiah);
Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1000.000, 00 (satu juta rupiah);
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat 15 — 6
Tergugat yang telah dilangsungkan menurut adat dan keyakinan Agama Hindu di Bali dihadapan pemuka Agama bernama Jro mangku made Suarta pada 2 Oktober 2015 di Buleleng dan telah dicatatkan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5108-KW-22122016-0002 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2021 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah Sah dan Putus karena adanya Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan pengasuhan anak yang bernama I Putu Adhitya ganendra
Tanggal 25 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat 32 — 4
Penggugat berupa;
Nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp 2.100.000,- (dua juta serratus ribu rupiah);
nafkah madhiyah/lampau kepada Penggugat Rekonvensi hingga saat ini sejumlah total Rp. 2.800.000.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
memberikan/membayar mutah berupa uang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap Bryan Ganendra
Emilio Pradipta, lahir di Klaten pada tanggal 02 Mei 2018;
Menetapkan Nafkah anak yang bernama bernama Bryan Ganendra Emilio Pradipta, lahir di Klaten pada tanggal 02 Mei 2018 melalui Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan bagi anak hingga anak dewasa atau berusia 21 tahun;
Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
Tanggal 20 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat 42 — 0
-18122017-0003 Tertanggal 18 Desember 2017 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mengirimkan Salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar dicatatkan dalam register yang ditentukan untuk itu;
Menetapkan bahwa anak-anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama I Putu Bagus Ganendra