Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56211/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13326
  • ACFTA, dengan syarat melampirkan dokumen Surat Keterangan Asal (formE) yang diterbitkan oleh pemerintah China, sebagaimana yang diatur dalam PMKnomor 117 tanggal 10 Juli 2012;: bahwa menurut Terbanding, atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Bandingdengan PIB Nomor: 195994 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensitarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umumuntuk pos tarif 8462.99.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dandikarenakan Origin
    Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained danterdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukanretroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasilkonfirmasi;bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 195994tanggal 20 Mei 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antaraNegara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasamaekonomi ASEAN China Free Trade Area (ACFTA
    dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Description of Product danOrigin Criteria dalam Form E Nomor: E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013 kepadapihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S2167/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 kepada JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinaperihal Confirmation of Certificate of Origin
    ,bahwa Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13201 tanggal30 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antaralain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690008 diterbitkan secara sahdan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi barangseluruhnya diperoleh di China;bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasiPemohon Banding dengan
Register : 11-04-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51337/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17918
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut51337/PP/M.X VIIB/19/2014Bea Masuk2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tanda tangan yangtertera pada Form D berbeda dengan Specimen Signatures Authorized of Officials Authorized toCertify the Certificate of Origin of Government of Malaysia atas importasi Jenis Barang: 2 (dua)jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (RBD Soybean Oil / Technical
    Banding Jenis Barang Klasifikasi PemberitahuanRBD Soybean Oil (Technical Grade) 1507.90.9000 BM 0% (ATIGA)Menurut TerbandingJenis Barang Klasifikasi PembebananRBD Soybean Oil (Technical Grade) 1507.90.9000 BM 5% (MEN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.287.000,00;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan halhal tersebut pembebanan bea masuk terhadap importersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) untuk Pos Tarif 1507.90.90.00 yaitusebesar 5% (lima persen);bahwa Certificate of Origin
    (CO) / Form D yang Pemohon Banding sampaikan pada PIB NomorPendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding adalahkarena berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D Nomor: PP37441T062978 tanggal 27September 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form D dimaksud berbedadengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to Certify The Certificate of Origin ofGovernment of Malaysia" sehingga pembebanan
    bea masuk terhadap impor tersebut dikenakan tarifbea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos Tarif 1507.90.90.00 yaitu sebesar 5% (limapersen);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasankarena Pos Tarif / HS Nomor: 1507.90.9000 yang Pemohon Banding ajukan telah sesuai denganKlasifikasi barang dan Certificate of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Banding sampaikanpada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa sesuai Pasal
    of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Bandingsampaikan pada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadaMinistry of International Trade and Industry of Malaysia melalui Surat Kepala Kantor PelayananMenimbangMengingatMemutuskanUtama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S2296/KPU.01/2012 tanggal 6 November2012 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkannya KeputusanTerbanding
Register : 20-06-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55041/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27470
  • China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 055168 tanggal 11Februari 2013 dengan Nilai Pabean pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkanTerbanding menjadi Pembebanan BM 15% (MFN);: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP2308/KPU.01/2013 tanggal 24April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yangmenandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin
    Form E yang Pemohon Banding terima adalah benar diterbitkan olehShenzhen EntryExit Inspection And Quarantine Bureau dari China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang.: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP2308/KPU.01/2013 tanggal 24April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yangmenandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin
    of The Peoples Republic of China andSpecimen Official Seals dari Shenzhen EntryExit Inspection And QuarantineBeureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OFORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutkan:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Party;Rule 18 (a)The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it
    hasreasonable doubt as to the authenticity of the document or as yo the accuracy of the information regarding thetrue origin of the products in question or of certain part there of;i.
    The request shall bemade in writing,accompanied with acopy of the Certificate ofOrigin (Form E) andshall specify thereasons and anyadditional informationsuggesting that theparticulars given on thesaid Certificate of Origin(Form E) may beinaccurate, unless theretroactive check isrequested on a randombasis;i.
Register : 12-11-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57692/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22648
  • El33306044020027 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berhakmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP1183/WBC.10/2013 tanggal 27September 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukanpenelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNPserta data terkait lainnya;bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);bahwa dari penelitian Form E diketahui:e dokumen asli Form E No.
    Referensi E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S8302/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 September 2013 kepada Zhejiang EntryExit andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakanpemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133306044020027tanggal 6 Mei
    ,Ltd. melakukan pengurusanSurat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013dengan uraian barang Elevator sejumlah 62 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari
    of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin
Register : 19-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 217/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 28 Juni 2016 — - INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CHIKO Bin MARINGAN MARPAUNG
5712
  • ,1 (satu) buah Card Reader all in one warna pink, 1 (satu) buah alatlaminating merk Origin, 20 (dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu)buah HP merk Evercross warna hitam, uang tunai Rp. 300.000, (tigaratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar KTP diduga palsu An Aprhis CHIKOS.
    B/2016/PN BIs.1 (satu) unit PC merk Azus.e 1 (satu) unit Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam.e 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin.(satu)(satu)(satu)e 1 (satu) buah alat Laminating merk Origin.e 1 (satu) buah Card Reader all in one warna hitam pink.
    Bengkalis;Menimbang, bahwa alatalat yang digunakan untuk memalsukan KTP/KKyaitu 1 (satu) unit PC merk Azuz, 1 (satu) buah Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam, 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin, 1 (Satu) buahCard Reader all in one warna pink, 1 (Satu) buah alat laminating merk Origin, 20(dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam,uang tunai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP didugapalsu An Aprhis CHIKO S.
    Unsur Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh oranglain menggunakan suratsurat itu seolaholah surat itu asli dan tidakdipalsukan;Menimbang, bahwa alatalat yang digunakan untuk memalsukan KTP/KKyaitu 1 (satu) unit PC merk Azuz, 1 (satu) buah Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam, 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin, 1 (Satu) buahCard Reader all in one warna pink, 1 (Satu) buah alat laminating merk Origin, 20(dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam
Register : 04-08-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 347/Pid.B/2017/PN Kla
Tanggal 30 Agustus 2017 — - Heryadi Bin Arsad
203
  • Menetapkan barang bukti berupa:- Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi Suparman Bin Copaimin;- 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; - 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; - 1 (satu) buah terminal kabel putih;- 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi Afrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi SUPARMAN Bin COPAIMIN; 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; 1 (satu) buah terminal kabel putih; 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi AFRIZAL SYANI HM,ST,MM Bin M.SYAFEI;4.
    WIB telah mengambil 1 (satu) buahprinter merk canon warna hitam, 1 (satu) buah mesin pres/laminating merikORIGIN warna krem dan biru, 1 (satu) buah kabel terminal merah dan 1(satu) buah salon kecil warna putin tanpa merk ditoko fotocopy milik saksiAfrizal Syani Hm,St,Mm Bin M.Syafei;Bahwa terdakwa mengambil getah sebanyak 50 Kg tanpa seijin dansepengetahuan saksi Suparman Bin Copaimin;Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam, 1(satu) buah mesin pres/laminating merik ORIGIN
    warna krem dan biru, 1 (satu) buah kabel terminal merah danHalaman 7 dari 19 Putusan Nomor 347/Pid.B/2017/PN Kla1 (satu) buah salon kecil warna putih tanpa merk ditoko fotocopy milik saksiAfrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;Bahwa terdakwa mengambil getah sebanyak 50 Kg tanpa seijin dansepengetahuan saksi Suparman Bin Copaimin;Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam, 1(satu) buah mesin pres/ laminating merk ORIGIN warna krem dan biru, 1(satu) buah kabel terminal
    Menetapkan barang bukti berupa: Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi Suparman Bin Copaimin; 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; 1 (satu) buah terminal kabel putih; 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi Afrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;8.
Register : 03-10-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44695/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11227
  • LNomor: FSJKT11J11009), tanggal 14 Juli 2011 adalah tanggal issued Form E, tanggal 17Juli 2011 adalah tanggal kapal tersebut transit di Hongkong (master B/L Nomor:KMTCJMNO0015121),e bahwa benar Form E dengan Nomor: E114407H40460010 tanggal 14 Juli 2011 diissuedpada saat yang bersamaan dengan waktu ekspor barang (sesuai dengan house B/L Nomor:FSJKT11J11009 tanggal 14 Juli 2011),e bahwa Pemohon Banding sudah mengikuti ketentuan yang ada di Rule 10 (operationalcertification procedures for the rules of origin
    untuk ACFTA) yang menjelaskan thecertificate of origin shall be issued by the relevant government authorities of the exportingparty at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported canbe considered originating in that party within the meaning of the ASEANChina rules oforigin.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free TradeArea (AC FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masukdapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yangdimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap
    of The ASEANChina Free Trade Area", (OCP ACFTA) disebutkan bahwa certificate of origin/Surat Keterangan Asal (SKA)diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor, sebagaimana disebutkan padakutipan berikut:Rule 10a.
Register : 13-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56853/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15843
  • yang berbeda dengan specimen serta pada kolom 8 mencantumkan origincriteria "WO", sehingga atas importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 336427tanggal 26 Agustus 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karForm E yang telah diterbitkan oleh negara asal (Country of Origin
    Selain itu perbedaan tanda tangan merupalkewenangan internal pejabat negara asal (Country of Origin);bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailSurat Nomor S3138/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 11 Juli 2014, Perihal: PenjelaTertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikua.b.e.d.2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan sebagai berikut:Jenis barangJumlah barangNegara
    adalah sebagai berikut:Berdasarkan penelitian terhadap validitas Form E kedapatan bahwa validitas Forndiragukan karena terdapat tanda tangan dan stempel yang berbeda dengan specinserta kolom delapan tentang origin criteria "WO" diragukan menunjuk Rule 3 OCP FTA;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka terhadap barang impor tidak dapat diberilpembebanan bea masuk sehingga atas importasi barang tersebut dikenakan masuk sebesar 5%;. bahwa Pemohon mengajukan keberatan berdasarkan Surat 001/SAJ/SPTNP/2(
    Berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan: Tanda tangan dan stempel berbeda dengan specimen tanda tangan dan stempel; Pada box 8 mencantumkan origin criteria "WO" (Wholly Obtained); Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subhead8422.40.00.00 diragukan termasuk dalam kategori "wholly obtained".c.
    : S/00001 InternationalInvoice:tanggal 25 Iu 9.10.11.bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures forRules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities ofexporting Party;bahwa berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.01 1/2012 dijelaskan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik RakChina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade A(ACFTA),
Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2081 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — PT LEMBU ANDALAS LANGKAT vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
28269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilengkapidengan Asli Certificate of Origin Agreeement Establishing The AseanHalaman 2 dari 34 halaman.
    Kriteria Asal Barang (Origin Criteria);Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan impor, Pemberitahuanimpor Barang, Certificate of Health dan Certificate of Origin yangdilampirkan Pembanding dalam melakukan importasi, telahcliketahui bahwa importasi yang dilakukan adalah importasi atassapi yang berasal dan Australia;Di dalam Certificate of Origin yang disampaikan kepada Terbanding,dinyatakan dalam Kolom 11 CoO, dimana:Declaration by the exporter;The undersigned hereby declares that the above details andstatements
    For the purposes of column 4 of this Annex:WO means that the good must be wholly produced or obtainedin accordance with Article 2.1 (a) (Originating Goods) of Chapter3 (Rules of Origin) ...;Selanjutnya dapat dilinat pada Article 2.1 (a) (Originating Goods) ofChapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
    Putusan Nomor 2081/B/PK/PJK/2017of Origin yang disyaratkan dalam Free Trade Agreement (FTA);5.
    Hal mana Pemohon Peninjauan Kembali juga telahmenyampaikan Certificate of Origin Nomor 130306623 kepada TermohonPeninjauan Kembali; Dalam Certificate Of Origin Nomor 130306623;Pada kolom 11 Certificate Of Origin yang disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali, terlah dinyatakan :Declaration by the exporter:The undersigned hereby declares that the above details andstatements are correct; that all the goods were produced in Australia;Amd that they comply with the rules of origin, as provided in
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42596/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11649
  • Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREETRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Government authoritiesdesignated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competenceand ability, carry out proper examination upon each application for the Certificateof Origin to ensure that:a. The application and the Certificate of Origin are duly completed and signedby the authorised signatory;b.
    The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submittedd.
    perbedaantanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tandatangan pejabat yang berwenang, sehingga importasi tidak dapat menggunakanpreferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan tarif MFN;Menimbangbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi dokumendokumenpendukung sebagai berikut:T.1.Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation of Certificate of Origin
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EnitryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republicof China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation of Certificate of Origin
Register : 28-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44696/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18617
  • ., Ltd;karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E113701405420081 tanggal 15 April2011 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkantanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabatyang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yangdilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ACFTA
    permohonan keberatan Pemohon tersebut melalui KeputusanTerbanding Nomor KEP5170/KPU.01/2011 tertanggal 14 Oktober 2011; Menurut Majelis bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E113701405420081 tanggal 15 April 2011 dan specimen tanda tangan pejabat yangberwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identikdengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin
    berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa penelitian terhadap Form E Nomor E113701405420081 tanggal 15 April 2011 danspecimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkan tanda tanganpejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenangdari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan TarifBea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free Trade Area (AC FTA), merupakanpelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006menyebutkan
    yang pada intinya adalah mengakui Certificate of Origin atas FormE Nomor: E113701405420081 diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) NomorE113701405420081 tanggal 15 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dantelah dikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atausah karena pejabat berwenang yang menandatangani di China sebelum
Register : 05-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46665/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • pada Form E berbeda dengan contoh Specimen of Signature petugberwenang menerbitkan COO Jiangsu, sehingga atas keraguan tersebut maka tarif ditetapkan sesudengan tarif BTKI 2012 sebesar BM 5% (MEN);bahwa untuk mengecek keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E123201S90650026 tanMei 2012, telah diminta konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic of China dengan Surat Terbanding Nomor: S1108/KPU.01/2012 tanggal 10 Itperihal: Confirmation on Certificate of Origin
    , namun sampai saat ini belum di konfirmasi;bahwa berdasarkan Rule 12, Rules of Origin For The ASEANChina Free Trade Area disebutkan:A claim that products shall be accepted as eligble for preferential concession shall be supportCertification of Origin issued by a goverment authority designated by the exporting Party and notthe other Parties to the agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, asin Attachment Abahwa berdasarkan Rule 2, Operational Certification Procedures
    for The Rules of Origin of The AChina Free Trade Area disebutkan:a) The Party shall inform all the other Parties of the names and adresses of their re:Goverment authorities issuing the Certificate of Origin and shall provide specimen sigand specimen of official seals used by their said Goverment authorities;b) The above information and specimens shall be provided to every Party to the Agreemencopy furnished to the ASEAN Secretariat.
    (ROO) Form E atau Surat KeterangBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for Thof Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang
    telah nkepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine BuP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JiangsuExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1108/KPU.01/2012 tanggal2012 dan belum dijawab oleh Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthorizedCertificate of Origin
Register : 30-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54051/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12529
  • Zoomlion Heavy Industry Science & Technology (tertera pada tinplate barang hasil pemeriksaan fisik barang); bahwa system importasi sebagaimana diuraikan di atas, termasuk mekanisme Third Party Invoicing;bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin OfThe ACFTA, disebutkan:Rule 23:The Custom Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where thesales invoice isissued either bya a company located in a
    third country or by an ACFTA exporter for theaccount of the said company, provided the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the parties and the copy of the third party invoice shall be attachedto the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Custom Authority of the importing party;bahwa berdasarkan Overleaf Notes:10. Third Party Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, The Third Party Invoicing inBox 13 shall be ticked.
    Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in caseswhere the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of theRules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copyof the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to theCustoms Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatansebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 289167 tanggal
Putus : 20-05-2010 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 402/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 20 Mei 2010 — SAIFULLOH
184
  • Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah calculator merk Origin, 2 (dua) lembar kertasrekapan yang bertuliskan nomor judi togel dan 1 (satu) buah bolpoin warnahitam dirampas untuk dimusnahkan ;e Uang tunai Rp.41.000, (empat puluh satu ribu rupiah) dirampas untukNegara;4.
    RISTANTO dan saksi IWAN KRISTIAWAN keduanya AnggotaPolisi dari Polres Sidoarjo yang mendapat informasi dari masyarakat bahwaterdakwa sedang melakukan perjudian jenis togel di rumahnya, selanjutnyasaksi EKO RISTANTO dan saksi IWAN KRISTIAWAN segera menuju kerumah terdakwa untuk melakukan penyelidikan, dan benar di rumah terdakwasaat itu telah menerima tombokan nomor judi togel dan para penombok,selain itu ditemukan barang bukti untuk melakukan permainan judi togel yaituberupa sebuah Calculator merk Origin
    togel di rumahnya ;e Bahwa dalam perjudian togel tersebut terdakwa berperan sebagai pengecerdengan cara menerima tombokan judi togel dari para penombok, kemudianhasil tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada pengepulnya yaitubernama NAIM (belum tertangkap) yang beralamat di Kec.Krian Kab.Sidoarjo;e Bahwa sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi berhasilmengamankan terdakwa, beserta dengan barang buktinya yang adahubungannya dengan perjudian yaitu 1 (satu) buah calculator merk Origin
    togel di rumahnya.e Bahwa dalam perjudian togel tersebut terdakwa berperan sebagai pengecerdengan cara menerima tombokan judi togel dari para penombok, kemudianhasil tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada pengepulnya yaitubernama NAIM (belum tertangkap) yang beralamat di Kec.Krian Kab.Sidoarjo.e Bahwa sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi berhasilmengamankan terdakwa, beserta dengan barang buktinya yang adahubungannya dengan perjudian yaitu 1 (satu) buah calculator merk Origin
    yang sesuai dengan tombokannya dan tulisan nomor togel yang ditulisdi kertas selanjutnya nomor tombokan tersebut oleh terdakwa disetorkanmelalui SMS kepada pengepulnya yaiti Sdr.NAIM (belum tertangkap) yangberalamat di Ds.Krian Kec.Krian Kab.Sidoarjo.Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) bulan ini menjadi pengecer togel dengankomisi sebesar 10% dari setiap hasil penjualan togel.Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan adalah sebagai berikut:1 (satu) buah calculator merk origin
Register : 23-08-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42599/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
7732
  • signifikan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan specimen yang berwenang, sehinggakeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor 189954tanggal 25/05/2011 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalahsebagai berikut:a) Berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure (OCP)Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa"Rule 6The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin
    shall,to the best of their competence and ability, carry out proper examination uponeach application for the Certificate of Origin to ensure that(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed andsigned by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;(c) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of goods, marks and
    Bhakti SentosaRaya tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Areapasal 2 ayat a karena ditemukan perbedaan tanda tangan pejabat berwenangantara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen Signatures ofMenurut PemohonMenurut MajelisOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People's Republic ofChina;4. bahwa Terbanding menolak
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55966/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13022
  • Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat Neterangan yang menyatakan bahwa pupudan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), ittaka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450722 tanggal 17 Juli 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 02-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57688/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26529
  • Sigma Elevator negara asal Chinayang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041842 tanggal 08 Mei 2013 denganPembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding denganbea masuk 10% (tarif MFN tanpa fasilitas);: bahwa barang yang diimpor berupa Sigma Elevator dengan PIB Nomor: 041842tanggal 08 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN)sebesa 10% (sepuluh persen);Menurut Pemohon : bahwa pokok permasalahan Form E Nomor: E132102003200094 tanggal 19Menurut MajelisApril 2013 pada kolom 8 origin
    criteria ditulis "WO" (Wholly Obtained) sehingga olehTerbanding terkait dibatalkan/digugurkan;: bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Bandingkarena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132102003200094 tanggal19 April 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimanaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai denganAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: WhollyObtained Products.bahwa
    Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China(persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antaranegaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule OfOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin
    For The TheAseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tobe originating and eligible for preferential concessions if they conform to the originrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligibleunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang terterapada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadapihak penerbit Form E yaitu Liaoning EntryExit Inspection And Quarantine Bereau OfThe People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5012/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 Juni 2013 namun sampai
Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3988 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. OTP GEOTHERMAL SERVICES INDONESIA
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakimterdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapanhukum, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakanyang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan prinsipprinsip hukum mengenai hak dankewajiban di bidang perpajakan melalui prosedur dan substansi hukumyang kurang benar yang mencakup (a) cost of revenues, account servicefee, actual cost, terdapat biaya impor jasa dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean, dari Origin
    Energy Limited (OEL) dan The TataPower, yang belum dibayar dan dilaporkan PPNnya oleh TermohonPeninjauan Kembali, (b) berdasarkan laporan KAP Note 12 huruf dbahwa Origin Energy Limited (OEL) adalah penyedia tenaga kerja asingyang dibutuhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalammenjalankan usahanya; (c) berdasarkan KAP Note 12 huruf d danperjanjian maka diperoleh petunjuk bahwa Origin Energy dan The TataPower, dimana Origin Energy dan The Tata Power bersedia untukmenyediakan tenaga ahli di bidangnya
    dalam memberikan jasanya,sehingga dari perjanjian a quo disimpulkan yang menjadi objekPemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean adalahkesanggupan Origin Energy dan The Tata Power sebagai penyediatenaga ahli untuk memberikan jasanya kepada Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali.
    Sehingga terdapatpemanfaatan objek Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabeanatas Jasa Origin Energy dan The Tata Power untuk menyediakan tenagaahli. Dengan demikian koreksi Terbanding sekarang PemohonHalaman 7 dari 11 halaman.
Register : 24-10-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57563/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20476
  • ACFTA,sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 9403.90.90.00 masingmasing sebesar BM 5%;bahwa tarif Pos (HS) 9403.90.90.00 yang Pemohon Banding ajukan dalam PIB adalah tarif pos yang sebenarnyadan juga diberikan untuk semua negara dalam jaringan pemasaran dan pengiriman oleh shipper PemohonBanding;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitianterhadap Form E Nomor: E134420180140035 tanggal 4 Juli 2013, terdapat keraguan atas origin
    criteria yangtertera pada Form E karena karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: WhollyObtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena FormE adalah benar benar Wholly Obtained China (kolom 8) barang asli dari China;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and The PeoplesRepublic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegaraanggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free TradeArea;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalamRangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
    ForThe The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligiblefor preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 orRule 6.bahwa pada Rule
Register : 30-08-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15720
  • atas surat Bea dan Cukai Surabaya dengan Nomor:S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 sudah dijawab pertanggal 19 Juli 2013, Terlampir;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP959/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitianterhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP sertadata terkait lainnya;bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);bahwa dari penelitian Form E diketahui:e dokumen asli Form E No.
    Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 047921 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013
    Drawing Machine with AccessoriesGross Weight : 15,060.00 kgsbahwa supplier East Grace Corporation. melakukan pengurusan Surat KeteranganAsal (Form E) Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 dengan uraian barangDrawing Machine with Accessories sejumlah 26 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin
    of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin