Ditemukan 910 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 150/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penggugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tergugat:
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
5135
  • MENGADILI

    1. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
    2. MenguatkanPutusan Komisi Informasi Pusat Nomor003/KIP-PSIP-A/II/ 2024, tanggal 3 April 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 42/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10466
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTS-A/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;--------------

    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 402.500,- (Empat ratus dua ribu lima ratus rupiah).

    Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Informasi Publik, yang didalamnya mengatur tentangkriteria permohonan informasi tidak dengan sungguhsungguh dantidak dengan itikad baik. Namun demikian, Majelis Komisionerpada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang memeriksaHal. 8 dari 22 hal.
    Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 007/PTSA/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 untukseluruhnya; 3. Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi JawaTengah Nomor 007/PTSA/V/2019 tanggal 16 #Mei4. Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untukmencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 007/PTS A/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;5.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah denganmengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;3.
    Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTSA/V/2019 dapat dilaksanakan,Hal. 13 dari 22 hal. Putusan Nomor :42/G/KI/2019/PTUN.SMG.3.
    Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor :007/PTSA/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 yang terdaftar di bawah RegisterPerkara Nomor 42/G/KI/2019/PTUN.SMG, tanggal 29 Mei 2019;Menimbang, bahwa Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaTengah Nomor : 007/PTSA/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 adalah sebagaiberikut : 6.
Register : 24-03-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 18/G/KI/2023/PTUN.PLG
Tanggal 8 Juni 2023 — Pemohon:
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Termohon:
KETUA PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
12243
  • MENGADILI

    1. Menyatakan keberatan Pemohon Keberatan diterima;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 021/II/K.I.Prov.SUMSEL-PS-A/2023, tanggal 27 Februari 2023;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 338.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) ;
Register : 28-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/KI/2018/PTUN-SMG
Tanggal 6 September 2018 — - Pemohon: Susilo - Termohon: Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal
254153
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/V/2018, tanggal 30 Mei 2018 ; --------------------------------------------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.237.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah);----
    Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Putusan Komisi Informasi antaraIndependent,S.H,M.H & Partners dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal,selanjutnya disebut obyek permohonanTenggang Waktu Pengajuan Keberatan : Bahwa pada hari senin tanggal 30 Mei 2018 telah dibacakan Putusan MajelisKomisioner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum atas sengketa InformasiPublik Nomor Registrasi Nomor
    PERMOHONAN KEBERATAN TIDAK JELAS ATAUOBSCUUR LIBELKARENA PUTUSAN KOMISI INFORMASI A QUO BUKANMERUPAKAN SEBUAH SURAT KEPUTUSAN3=Halaman 11 dari halaman 51 Perkara Nomor : 3/G/KI/2018/PTUN.Smg.6.
    Bahwa di dalam permohonan keberatan PEMOHONhutruf I tentang OBYEKKEBERATAN, pemohon menyebutkan,*bahwa SURAT KEPUTUSAN tata usaha negara yang menjadi OBJEKGUGATAN adalah putusan majelis komisioner komisi informasi provinsijawa tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentangputusan komisi informasi antara bapak Susilo dengan alamat desapesawahan RT. 02 RW. 03 kecamatan pegandon kabupaten kendal dengansekretaris daerah kabupaten kendal, selanjutnya disebut obyekpermohonan; 7.
    PERMOHONAN KEBERATAN TIDAK JELAS atau OBSCUUR LIBELKARENA PUTUSAN KOMISI INFORMASI A QUO BUKANMERUPAKAN SEBUAH OBYEK GUGATAN; 15.16.17.18.Bahwa di dalam keberatan PEMOHON huruf I tentang OBYEKKEBERATAN, pemohon menyebutkan;*bahwa SURAT KEPUTUSAN tata usaha negara yang menjadi OBJEKGUGATAN adalah putusan majelis komisioner komisi informasi ProvinsiJawa Tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentangputusan komisi informasi antara bapak Susilo dengan alamat DesaPesawahan RT. 02 RW. 03 Kecamatan
    Menyatakan putusankomisioner komisi informasi provinsi jawa tengahNomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 bukan merupakansebuah "SURAT KEPUTUSAN:5. Menyatakan putusankomisioner komisi informasi provinsi jawa tengahNomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 bukan merupakansebuah OBJEK GUGATAN ;B. DALAM PROVISI1. Mengabulkan permohonan dalam provisi TERMOHON untuk seluruhnya:2.
Register : 16-09-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 32/G/KI/2022/PTUN.BKL
Tanggal 8 Desember 2022 — Pemohon:
FORUM KOMUNIKASI PENGGURUS MASJID NUSANTARA (FKPMN)
Termohon:
SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
28514
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor 011/V/KIP-BKL.PSI/A/2022 Tanggal 31 Agustus 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp233.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Register : 22-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PTUN MEDAN Nomor 39/G/KI/2017/PTUN-MDN
Tanggal 8 Juni 2017 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU : ANDI KHOIRUL HARAHAP,
13764
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 08/KPTS/KIP-SU/II/2017 tanggal 27 Pebruari 2017;----------------------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 234.000.-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah),-
    Putusan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Nomor : 08/KPTS/KIPSU/V2017 tanggal 27 Pebruari 2017 dan berkas sengketa serta suratsuratlain yang berkaitan; 220 220 2oe nnn nnn non nnn nn cee ene nae7.
    Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkaninformasi yang dikabulkan kepada Pemohon dalam tenggangwaktu empat belas (14) hari kerja sejak salinan putusan iniditerima oleh Termohon.Bahwa, Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) telah menerimasalinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara No. 08/KPTS/KIPSU/IV2015 tertanggal 27 Februari 2017, pada tanggal 13 Maret 2017.Selanjutnya atas putusan Komisi Informasi tersebut, Pemohon Keberatanmengajukan keberatan di Pengadilan Tata Usaha
    Bahwa pemberian salinan Putusan Komisi Informasi Propinsi SumateraUtara Nomor : 08/KPTS/KIPSU/IV2017 kepada Termohon Informasisekarang Pemohon Keberatan, telah melewati tenggang waktu pemberiansalinan putusan berdasarkan Pasal 59 ayat (4) Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 201 3322 non anna nnn neeb.
    diinginkan Pemohon tidak dikuasaioleh Termohon dan informasi yang diinginkan sebenarnya sudahdiperoleh oleh Pemohon Informasi; Bahwa berdasarkan seluruh dalil tersebut, Putusan Komisi Informasi PropinsiSumatera Utara Nomor : 08/KPTS/KIPSU/IV2017 tanggal 27 Pebruari 2017,adalah cacat hukum dan melanggar hukum acara.
    Informasi dapatmengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalamtengang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan Putusan Komisi Informasiditerima oleh para pihak; 22+ 2222 222 ono non non non nee ee neeMenimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan keberatanPemohon menyatakan bahwa Pemohon Keberatan pada tanggal 13 Maret 2017telah menerima Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :08/KPTS/KIPSU/IV2017 tanggal 27 Pebruari 2017 jo. merujuk pada SalinanPutusan Komisi
Register : 06-11-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 28/G/KI/2018/PTUN.BJM.
Tanggal 28 Februari 2019 — KEPALA BALAI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (BP PAUD DAN DIKMAS) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SEBAGAI PEMOHON KEBERATAN MELAWAN KOORDINATOR DAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMITE NASIONAL JARING POLITISI DAN PEMIMPIN BERSIH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SEBAGAI TERMOHON KEBERATAN
17671
  • Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan Nomor: 0020/X/KI-Kalsel-PS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, yang dimohonkan keberatan tersebut;3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah).
    Informasi Provinsi Kalimantan Selatan,karena objek yang diajukan keberatan adalah putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan No. 0020/X/KIKalselPS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, danpokok perkaranya sesuai alasan keberatan Pemohon yang menunjuk:%Undangundang No. 30 Tahun 2014, Pasal 1 angka 8;%Kepmendikbud RI No. 113/P/2018 jo.
    (sesuai dengan fotokopinya);Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :0020/X/KIKalselPS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. (sesuaidengan fotokopinya);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 28Maret 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik.
    Padahal sebagai badan hukum (baikperkumpulan, yayasan atau nama lain) yang bergerak atas aturan dariKementerian Hukum dan HAM harus diperiksa kedudukan hukumnya (legalstanding) terlebih dahulu oleh Komisi Informasi Kalimantan Selatan sebagaimanadalam Pasal 9, 10 dan 11 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Menimbang, bahwa bantahan Termohon keberatan/dahulu Pemohon Informasiatas dalil keberatan Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
    Pemohon Informasi sebagai dasar kedudukan hukumnya (legalstanding) dalam mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan hanyalah KTP a.n.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan Nomor:0020/X/KIKalselPS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, yang dimohonkan keberatantersebut;3.
Register : 20-08-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 126/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI)
Termohon:
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
360243
  • M E N G A D I L I

    • Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Seluruhnya;
    • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 152/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2021,tanggal 5 Agustus 2021;
    • Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya Perkara sebesar Rp 409.000,- (empat ratus Sembilan ribu rupiah);
    Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki oleh PT BSI dan PTDSI di Banyuwangi sebagai bentuk wujud kegiatan pembangunan yangberesiko tinggI;Selanjutnya keberatan Pemohon terhadap Putusan Ajudikasi NonLitigasi Komisi Informasi Jawa Timur, Nomor 152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021diuraikan sebagai berikut:1.
    Termohon setidaknya memiliki duplikasi dokumenatau arsip yang masih menjadi penguasaan Termohon.Selanjutnya Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalampertimbangan putusannya menyatakan bahwa informasi dokumen yangdimohon oleh Pemohon sudah tidak ada di dalam penguasaan Termohon.Pertimbangan hukum Putusan Mejelis Komisi Informasi tersebutkontrakdiktif, yakni: Di satu sisi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak gugur,dengan alasan bahwa Termohon menyimpan arsip dokumen yangdimohon oleh Permohon
    Menguatkan putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi JawaTimur Nomor 152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021 tanggal 05 Agustus 2021s.
    Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untukselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pokok Perkaranya;Halaman 14 dari 21 halaman, Putusan No. 126/G/KI/2021/PTUN.SBYMenimbang, bahwa yang menjadi dalil keberatan dari PemohonKeberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021, pada Tanggal 5 Agustus 2021, padapokoknya adalah Pemohon keberatan atas Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Timur yang menyatakan Termohon Informasi sudah tidak
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021,tanggal 5 Agustus 2021;3.
Register : 19-02-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 2/G/KI/2024/PTUN.PGP
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
1.ROBBI ROMA ULI
2.ANYA FITRIYANTI
Termohon:
Atasan PPID Utama Kabupaten Bangka Tengah dan PPID Pelaksana Kecamatan Koba
8933
  • MENGADILI

    1. Menolak keberatan yang diajukan Para Pemohon Keberatan;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 001/PTS-A/II/2024 tanggal 6 Februari 2024;
    3. Menghukum Para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 561.500,00 (lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Register : 12-05-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 12/G/KI/2017/PTUN.TPI
Tanggal 26 Juli 2017 — TRIMAWAN JOGO PRIJONO Melawan PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
14047
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/I/KI-Kepri-PS/2017, tanggal 12 April 2017, yang dimohonkan keberatan;------------------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 355.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima rupiah);------------------------------------------------------------------
    Dalam Amar putusan komisi informasi yang memutuskan hasilputusan pada paragraf 5.2 point 1 dan 2 merupakan Informasi yangdi kecualikan tidak dilengkapi dengan hasil pengujian tentangkonsekuensi sesuai dengan pasal 19 Undangundang Nomor 14tahun 2008 dan belum dinyatakan dalam kategori informasi yangdikecualikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Provinsi Kepulauan Riau.
    Salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor001/I/KlKepriPS/2017. Saya selaku penggugat memohon dengan hormat, sudilah kiranyaPengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang berkenan untukmembatalkan Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riauyang terkandung dalam Putusan Nomor 001/I/KlKepriPS/2017memutuskan dan menetapkan: 1. Amar Putusan pada paragraf 5.2 point 1 dan 2 merupakan informasiyang dikecualikan menjadi Informasi publik yang bersifat terbuka.2.
    para pihak yang tidakmenerima Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, dapatmengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang,dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan KomisiInformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah menerimasalinan resmi atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 001/I/KlKepriPS/2017, tanggal 12 April 2017, pada tanggal 20April 2017 dan selanjutnya
    Bahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 001/I/KlKepriPS/2017 yang tercantum dalam putusan padaHalaman 24 dari 34 halaman Putusan No. 12/G/K1/2017/PTUN.TPIparagraf 5.2 point 1 dan 2 tidak dapat merefleksikan Letak ObjekBidang Tanah yang dijelaskan dalam Nota Dinas Pit Kepala BiroAdm. Pemerintahan Umum Setda Provinsi Kepulauan Riau tanggal30 Nopember 2016 Nomor 425/ADMPUM/ND/X1I/2016.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 001/I/KlKepriPS/2017, tanggal 12 April 2017, yang dimohonkan keberatan;3.
Register : 14-09-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 29-07-2022
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 120/B/2016/PT.TUN.MKS
Tanggal 31 Oktober 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
875
  • /p>
    • Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding, Tergugat II Intervensi 1/Terbanding dan Tergugat II Intervensi 2/Terbanding ditolak seluruhnya; ---------------------------

    DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding; -----------------------------------
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
    Informasi Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2015 2019 tertanggal 13 Agustus 2015 sepanjang terhadap Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo atas nama H.
    Jusuf Hunow; ---------------------------------------------------------------------------
  • MewajibkanTergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2015-2019 tertanggal 13 Agustus 2015 sepanjang terhadap Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode atas nama H.
Register : 03-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 76/KIP/2016/PTUN.SBY
Tanggal 10 Agustus 2016 — PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
15349
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 60/IV/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, tanggal 14 April 2016 ;----------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
    PUTUSANNomor : 76/KIP/2016/PTUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keberatan Komisi Informasi Publik pada tingkatpertama denganacarasingkat, telah menjatunkan putusan denganpertimbangan hukum sebagai berikut dalam perkara antara :PEMERINTAH KOTA SURABAYA ; berkedudukan di jalan Taman SuryaNomor 1 Surabaya, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1.Nama:Jabatan :Nama:Jabatan :Nama:Jabatan :Nama
    Berkas perkara beserta lampirannya. ; 22 22 nr nnnncnn nnnTENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan dengan SuratGugatannya/Surat Keberatan tertanggal 3 Mei 2016, telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :60/IV/KProv.JatimPSAMA/2016, tanggal 14 April 2016 yang diajukan olehMadura Corruption Watch (MCW), dengan mengajukan alasan Gugatan/Permohonan sebagai berikut :1.
    Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan AjudikasiNon Litigasi Komisi Informasi Nomor : 60/IV/KIProv.Jatim.PSAMA/2016Halaman 3 dari 24 Halaman Putusan Perkara No : 76/KIP/2016/PTUN.SBY.tanggal 14 April 2016 antara Madura Corruption Watch (MCW) melawanPemerintah Kota Surabaya Bahwa salinan Putusan dimaksud telah diterima oleh Pemohon padatanggal 21 April 2016, dan Pemohon Keberatan mengajukan PermohonanKeberatan pada tanggal 3 Mei 2016 5Bahwa berdasarkan pada ketentuan :a.
    Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 diatur mengenai persyaratan untukmengajukan permohonan kepada komisi informasi yaitu :Pasal 11(1) Pemohon wejib menyertakan dokumen kelengkapanPermohonan sebagai berikut :a. Identitas Pemohon yang sah, yaitu :1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitaslain fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atauidentitas lain yang sah yang dapat membuktikanPemohon adalah warga Negara Indonesia ; atau2.
    Terhadap hal ini, Majelis Komisioner telah lalai dengan tidak memeriksakelengkapan Termohon Keberatan pada saat persidangan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Jawa Timur.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
19582
  • MENGADILI :

    1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Pemohon);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    TENGGANG WAKTU PERMOHONAN KEBERATANBahwa salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor : Surat Putusan Komisi Informasi Kalimantan Tengah NomorPUTUSAN Nomor: 012/XII/KlkaltengPSA/2020 Tanggal 30 April 2021yang telah di terima Pemohon Keberatan Pada tanggal 6 Mei 2021 dengandemikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturanperundangundangan, maka sudah sepatutnya permohonan keberatan inidapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya;lil.
    Bahwa terhadap keberatan yang dimohonkan olehPemohon Keberatan, justru Termohon Keberatan keberatan atasPutusan Komisi Informasi yang mengabulkan sebagian untukmemberikan Informasi 1 pada paket pengadaan di RSUDMurjani, kKemudian 1 pada paket pengadaan di Dinas PUPR,keberatan yang Termohon Keberatan sampaikan dalam hal inisebagai berikut kronologis dalam persidangan Ajudikasi NonLitigasi : Bahwa Majelis Komisi Informasi tidakmempertimbangkan Legal Standing Kuasa PemohonInformasi sekarang Pemohon
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
    Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dihnubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan
    Informasi (Semula adalah Pemohon).
Register : 14-05-2012 — Putus : 23-07-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 47/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 23 Juli 2012 — Muhammad Hidayat alias Muhammad HS vs Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman dan PJU Kota BEKASI
5723
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTP-MK.A/KI-JBR/IV/2012, tanggal 17 April 2012;----------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 239.000,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah ); ---------
    Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDGpemohon, selambatlambatnya 10(sepuluh) hari kerja sejak putusan iniditerima termohon;4 Menetapkan bahwa untuk biaya pengadaan dokumen informasidibebankan kepadapemohon.Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tersebutdibacakan oleh Majelis Komisioner dalam sidang terbuka untuk umum pada hari selasatanggal 17 April 2012 dengan dihadiri oleh Pemohon danTermohon)Menimbang, bahwa atas Putusan Komisi Informasi tersebut, Pemohon(Muhammad Hidayat S) telah
    ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan atasPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTPMK.A/KIJBR/TV/2012,tanggal 17 April 2012;Menimbang, bahwa alasan keberatan Pemohon atas Putusan Komisi Informasidi dasarkan pada alasan sebagai berikut:1 Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan merugikanPemohonKeberatan;Hal 5 dari 12 hal.
    Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDG2 Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yangmemeriksa perkara a quo tidak melakukan proses pembuktian yangcukup untuk mendapatkan bukti yang akurat tentang telah diberikanatau tidak diberikannya dengan lengkap informasi yang menjadi objeksengketa informasi publik yaitu berupa laporan keuangan DinasPertamanan, Pemakaman dan PJU Kota Bekasi lengkap besertalampiran dan dokumen pendukungnya; 3 Majelis Komisioner komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yangmemeriksa
    Informasi,Hal 7 dari 12 hal.
    Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDGKeberatan Pemohon atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTPMK.A/KIJBR/IV/2012, tanggal 17.
Register : 25-07-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 32/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 29 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Termohon:
SUHENDAR
188287
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tanggal 03 Juli 2019;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.296.000 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 014/IV/KIBANTENPS/2019 tanggal 03 Juli 2019;4.
    (vide paragraf 2.12 angka 8 padahalaman 7, Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor:014/IV/KI BANTENPS/2019);b) telah disampaikan secara tertulis dalam Kesimpulan PemohonInformasi yang ditujukan dan disampaikan kepada MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, bahwa Pemohon(TERMOHON KEBERATAN) juga beberapa kali harusberinteraksi dengan Termohon (PEMOHON KEBERATAN),dalam kedudukan sebagai konsultan hukum dan/atau Advokat,sehingga informasi publik yang dimohon adalah kebutuhan.
    Dari pengertian tersebut, jelas permohonan informasiPemohon (TERMOHON KEBERATAN) tidak memenuhi kriteria tersebut:1) sebagaimana telah telah disampaikan pada 18 Juni 2019 dalamforum pembuktian ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Bantenbahwa pengajuan permohonan informasi publik ke BPN(PEMOHON KEBERATAN) adalah yang kedua (vide paragraf 2.13angka 14 halaman 9 Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor: 0O14/IV/KI BANTENPS/2019).
    Putusan Nomor 32/G/KI/2019/PTUNSRGb. selain itu, sebagaimana telah disampaikan secara lisan pada 8 Juni2019 dalam forum pembuktian ajudikasi Komisi Informasi ProvinsiBanten yang juga dihadiri oleh PEMOHON KEBERATAN bahwadengan adanya undangundang keterbukaan informasi publik makasetiap permohonan tidak diserahkan pada mekanisme yang berlakuscara umum, tetapi mengikuti prosedur yang diminta (vide paragraf2.13 angka 16 halaman 10 Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor: 014/IV/KI BANTENPS/2019
    dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yangberwenang.Bahwa Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengatur bahwa:Halaman 22 dari 43.
Register : 10-09-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Enrekang
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
432218
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Permohonan keberatan Pemohon/dahulu Termohon dinyatakan tidak diterima ;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 022,023,024,025,026,027,028,029,030,031, 032/IX/KIP-SS/2018, tanggal 11 Mei 2020 :
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 353.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ) ;
    Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;3.
    Penggugat/Pemohon Keberatan pada tanggal 29 Juni 2020 mendatangiKantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar untukmeminta secara resmi salinan putusan Komisi Informasi Provinsi SulawesiSelatan aquo sekaligus meminta secara tertulis berita acara tanda terima,namun pihak Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan membuatkantanda terima putusan berlaku surut (bukan hari/tanggal pada saat menerimasalinan putusan) sehingga oleh karenanya Penggugat/Pemohon Keberatanmenolak menandatangani
    Bukti KI 1 : Asli Surat dari Panitera Pengganti Komisi Informasi ProvinsiSulawesi Selatan, Nomor: 073/V/KISSRLS/2020, tanggal 06Mei 2020, perihal : Pemberitahuan Jadwal Sidang, yangditujukan kepada Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangannegara tanpa Meterai ;2. BuktiKl2 : Print out Pengiriman Salinan Putusan Komisi Informasi,tanggal 7 Juni 2020 ;3. BuktiKl3 : Print out Panggilan suarat tak terjawab, tanggal 24 Juni 2020 ;4.
    secara tertulis, sehingga Penggugat/Pemohon Keberatanmenyurat kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, namun surat kamitersebut tidak ditanggapi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan :Menimbang, Penggugat/Pemohon Keberatan pada Tanggal 29 Juni 2020telah mendatangi Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassaruntuk meminta secara resmi salinan putusan Komisi Informasi Provinsi SulawesiSelatan aquo sekaligus meminta secara tertulis berita acara tanda terima, namunpihak
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :022,023,024,025,026,027,028,029,030,031, O32/IX/KIPSS/2018, tanggal 11Mei 2020 :3.
Register : 28-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
Atasan PPID UIN Suska Riau
Termohon:
1.Drs. Masbukin, M.A
2.Dr. Alimuddin Hassan, M.Ag
3.Drs. Iskandar Arnel, M.A, Ph.D
7650
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 004/KIP-R/PS-M-A/II/2023 tertanggal 8 November 2023;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 405.000,- (Empat ratus lima ribu rupiah);
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
150118
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 59/PTS/KIP-SU/XI/2020 tanggal 4 November 2020;

    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 340.800,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).

    TENGGANG WAKTU PERMOHONANBahwa Salinan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor59/PTS/KIPSU/XI/2020, tanggal 4 November 2020, Pemohon terimatanggal 25 November 2020, dengan demikiann jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja yang ditentukan UndangUndang No. 14 Tahun 2008Pasal 48 (1), maka sudah sepatutnya permohonan keberatan ini dapatditerima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ;I1.DALAM POKOK PERMOHONANBahwa pada tanggal
    Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 59/PTS/KIPSU/XI/2020 tanggal 4 November 2020) dan kemudian pihakyang dimaksud adalah pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi;Bahwa dalam sengketa in casu, pengajuan gugatan keberatan diajukanoleh Ketua Tim PKN Kota Tanjung Balai, Asahan, Kabupaten Asahan.
    ProvinsiSumatera Utara atas nama Indra Sariputra Panjaitan; Bahwa berkas sengketaajudikasi non litigasi dan salinan resmi Putusan Nomor : 59/PTS/KIPSU/X1/2020tanggal 4 November 2020, telah diterima oleh Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Medan hari Senin, tanggal 21 Desember 2020;Bahwa setelah Majelis Hakim mencermati berkas perkara yang dikirimkanoleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, didapati fakta bahwa yangbersengketa awal pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terdaftarsebagai
    Informasi Provinsi Sumatera Utara, berkas perkara ajudikasi nonlitigasi, permohonan keberatan serta jawaban atas keberatan yang telah diajukansecara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai berikut :Bahwa sepanjang berkaitan dengan eksistensi Komisi Informasi,kewenangan absolut dan relatif Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,kedudukan hukum (/egal standing) baik Pemohon Informasi, maupun TermohonInformasi, batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa padaKomisi Informasi
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :59/PTS/KIPSU/XI/2020 tanggal 4 November 2020;3.
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18876
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 004/PTS-A/V/2017 tanggal 10 Mei 2017;

    3. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 261.500,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

    Bahwa Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa TengahNomor:004/PTSA/V/2017 selengkapnya berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Halaman 3 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMG2. Membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiPemerintah Kab. Sragen No. 01 Tahun 2017 tentang Klasifikasi InformasiYang Dikecualikan beserta Lampirannya tertanggal 17 April 2017; 3.
    Bahwa menurut Pasal 1 huruf 1Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, yang dimaksud dengan Gugatan adalahkeberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak yang secaratertulis menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi(selanjutnya disebut keberatan); 3.
    INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 004/PTSAI/V/2017; A.
    222222 noon nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnnsDalam Pokok Perkara Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan; Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan KomisiInformasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 004/PTSA/V/2017yang dibacakanpada tanggal 10Mei 2017, antara Eko Heru Santoso (selaku Pemohon)dengan Bupati Sragen (selaku Termohon)); Mewajibkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk mencabutPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 004/PTSA/V/2017
    : 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdi Pengadilan, limitatif menentukan jangka waktu pengajuan gugatan ataukeberatan atas putusan Komisi Informasi adalah 14 (empat belas) harisejak salinan putusan diterima,Menimbang, bahwa Permohonan Keberatan menguraikan dalam dalilkeberatannya bahwa salinan Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor :004/PTSA/V/2017, tanggal 10 Mei 2017 dan Permohonan Keberatandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara SemarangHalaman
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Termohon:
RIKSAN ARIPIN
28854
  • ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor : 006/VI/KI/Prov-LPG-PS-A/2021 tanggal 23 Desember 2021.;
  • Mewajibkan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp.397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah) kepada Pemohon Keberatan.