Ditemukan 525 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 203/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
1.SITI KHODIJAH
2.Siti Khodijah -Ahmad RIPA
503
  • Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanapakah permohonan Pemohon untuk merubah atau memperbaiki penulisantanggal lahir yang ada pada Kartu Keluarga (KK) tersebut agar sesuai denganKutipan Akta Kelahiran beralasan hukum untuk dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    ) danberbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk, Kartu) Keluarga, Kartu) Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
    pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinHalaman 3 dari 5 Penetapan Perdata Permohonan
Register : 27-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 572/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pemohon:
MERRY SUSILAWATI
2717
  • Pasal 1 angka 17UndangUndang Adminduk dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Perkawinan;Hal 6 dari 9 Penetapan Nomor.572/Pdt.P/2020/PN Jkt.
    (Pasal 64 ayat (8)UndangUndang Adminduk)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Instansi Pelakasana adalahPerangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan berwenangmelaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
    (Pasal 1angka 7 UndangUndang Adminduk)Menimbang, bahwa mengenai soal perubahan status kawin menjadi lajang.Terkait dengan perubahan elemen data (Status Pemohon janda/lajang), rusak, atauhilang, berdasarkan Pasal 64 ayat (8) UndangUndang Adminduk, pendudukpemilik KTPel, wajid melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Disdukcapil) untukdilakukan perubahan atau penggantian.
    Dengan demikian, Pemohon yang inginmerubah status kawin menjadi lajang di KTPel dapat mendatangi InstansiPelaksana setempat untuk dilakukan perubahan atau penggantian KTPel tersebutdengan persyaratan tertentu;Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya hubungan perkawinan dantelah terjadi perceraian, ketentuan dalam Pasal 36 UndangUndang Adminduk,disebutkan bahwa jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan,Hal 7 dari 9 Penetapan Nomor.572/Pdt.P/2020/PN Jkt.
    Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan (UndangUndang Adminduk) dan UndangUndangNomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 2 Tahun1986 Tentang Peradilan Umum serta PeraturanPeraturan lainya yangbersangkutan.MENETAPKAN1. Menolak Permohonan Pemohon;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp.112.000.
Register : 10-08-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 86/Pdt.P/2020/PN Psb
Tanggal 19 Agustus 2020 — ROSNIMAR
6016
  • wilayah hukum dari Pengadilan Negeri PasamanBarat, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pasaman Barat berwenangmemeriksa perkara permohonan a quo;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalahmengenai perubahan data dan/atau pembetulan identitas perorangan dalamdokumen identitas kependudukan maka dalam hal ini Hakim berpedomanpada UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(yang selanjutnya disingkat dengan UU Adminduk
    );Menimbang, bahwa dalam Pasal 59 ayat (1) UU Adminduk bahwa yangdimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan, danAkta Pencatatan Sipil, dimana dalam Pasal 1 angka 8 UU Admindukdisebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukumsebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang
    di Kajai, 03 Juli 2002 (vide P2 dan P5) dan yangsebenarnya adalah ROSILIA SAFITRI, lahir di Kajai, 03 Juli 2000 (vide P4dan P6), maka demi kepastian hukum menyangkut identitas tersebutkedepannya, maka dipandang perlu. dilakukan penyesuaian ataupenyeragaman idenititas Pemohon dalam setiap dokumen kependudukanmaupun dokumen resmi lainnya yang menunjuk identitas Pemohon menjadisatu identitas yang sama (single identity) sebagaimana diatur dalam PasalHalaman 6dari9Penetapan86/Pat P/2020/PN Psb13 UU Adminduk
    Pasal 84dan Pasal 85 UU Adminduk, oleh karena itu pembetulan penulisan tahunlahir Pemohon yang ada pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahirana quo,tidaklah membutuhkan penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa karena salahsatufungsipengadilanialahfungsimengadili (/udicial power), yaknimemeriksa,mengadili, dan menyelesaikanperkara yang menjadiwewenangnya, makaHakim denganwewenang yang telahdiberikan oleh PeraturanPerundangUndangan dan melihatalatobuktisertafaktadipersidangan dan menilaiperubahanidentitasiniberkaitandenganperbuatanhukumpentingdalamkehidupan
Register : 20-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 121/Pdt.P/2019/PN SNG
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon:
SITI AISYAH
142
  • nama Al dan SITI AISYAH adalah orang yangsama / satu orangnya yaitu Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dihubungandengan permohonan Pemohon, maka Hakim akan mempertimbangkanapakah permohonan Pemohon tersebut beralasan hukum untuk dikabulkanatau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UU No. 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah direvisidengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun2006 (selanjutnya disingkat UU Adminduk
    PeraturanMenteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan(Sselanjutnya disingkat Permenag 19/2018);Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 8 UU Adminduk, disebutkanbahwa dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan olehInstansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat buktiautentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil;Menimbang, bahwa yang disebut dengan dokumen kependudukanmeliputi a. Biodata Penduduk; b. KK; c.
    Pasal 67 ayat (2) UU Adminduk,jis. Pasal 53 Perpres 96/2018 jis.
    Pasal 3 UU Adminduk);Menimbang, bahwa Pasal 59 Perpres 96/2018, maka terhadap KutipanAkta Nikah Pemohon Nomor: 587/33/X1/1997 tertanggal 11 November 1997yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabuaran harusdilakukan pembetulan dari yang semula tertulis nama Al menjadi SITIAISYAH;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, makaHakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon adalahberalasan hukum karenanya patut dan pantas untuk dikabulkan seluruhnyadengan perbaikan
Register : 19-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KOTOBARU Nomor 14/Pdt.P/2021/PN Kbr
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pemohon:
SYAHRIL DIHARJA
835
  • Pembetulan akta dibagi menjadi dua macam berdasarkan pihakyang berinisiatif untuk melakukan pembetulan akta yaitu pembetulan denganpermohonan dari orang yang menjadi subyek akta dan pembetulan tanpapermohonan dari orang yang menjadi subyek akta;Menimbang berdasarkan Pasal 72 Undangundang Adminduk,pembatalan akta catatan sipil dilakukan atas permintaan orang lain atau subjekakta berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses
    pembuatandidasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72Undangundang Adminduk tersebut, untuk mengubah keterangan dalam suatuHalaman 7 dari 22 Penetapan Nomor 14/Pdt.P/2021/PN Kbrakta catatan sipil yang sudah selesai diproses, Undangundang Adminduk sertaperaturan pelaksananya mengenal dua mekanisme yaitu. mekanismepembetulan akta dan mekanisme pembatalan akta;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) UndangundangAdminduk jo
    yang mensyaratkan adanya putusan ataupenetapan pengadilan yang diatur dalam Pasal 52 atau Pasal 72 Undangundang Adminduk, Hakim berpendapat bahwa perubahan data tahun lahirdalam akta kelahiran anak Pemohon yang diminta oleh Pemohon tidak dapatdilakukan melalui mekanisme pembetulan akta;Menimbang karena Pemohon mendalilkan jika akta kelahiran anakPemohon dibuat berdasarkan keterangan tahun lahir yang tidak benar dan tidaksah dan karena akta kelahiran anak Pemohon tersebut telah diserahkan kepadaPemohon
    meliputi pengertian penetapan pengadilanyang merupakan produk akhir dari perkara yang diperiksa secara volunter ataudalam bentuk permohonan dan karena berdasarkan fakta hukum yang diperolehdi persidangan ini Pemohon tidak bersengketa dengan pihak lain, Hakimberpendapat bahwa terdapat alasan hukum atau dasar hukum untuk memeriksaperkara ini di pengadilan negeri secara volunter;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 73 Undangundang Adminduk,dalam hal wilayah hukum Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta
    berbedadengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan putusanpengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan;Menimbang karena ketentuan Pasal 73 Undangundang Adminduktersebut memungkinkan adanya perbedaan antara wilayah hukum instansipelaksana yang menerbitkan akta dengan wilayah hukum pengadilan yangmemutuskan pembatalan akta, Hakim berpendapat bahwa pada dasarnyaUndangundang Adminduk tidak membatasi secara relatif pengadilan
Register : 24-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 177/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
1.TITI RIANTI
2.TITI RIANTI( ABDUL jamil)
856
  • ada pada Kartu Indonesia Sehat (KIS)tersebut agar sesuai dengan KK Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkanatau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    )dan berbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang didapat dipersidanganmaka telah dapat disimpulkan bahwa data Pemohon yang sudah didaftarkan diBPJS Kesehatan ternyata tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yangdipegang Pemohon berupa KK dan Kutipan Akta Kelahiran;Halaman 3 dari 5 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 177/Pat.P/2020/PN.SngMenimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk
    Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang
    bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,dan penerbitan dokumen identitas lainnya;Menimbang, bahwa penggunaan NIK dimaksud dalam penerbitandokumen Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dipertegas dalam Pasal 8 PeraturanPresiden
Register : 30-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 3/Pdt.P/2019/PN Sdw
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
NIKOSIUS
1910
  • perundangundangan yang berkaitan dengan permohonan Pemohontersebut.halaman 2 dari 6, Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2019/PN SdwMenimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UUADMINDUK), kematian adalah salah satu peristiwa penting atau kejadian yangdialami oleh seseorang.Menimbang, bahwa selanjutnya pasal 3 UU ADMINDUK
    , mewajibkankepada setiap penduduk untuk melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana denganmemenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.Menimbang, bahwa pasal 44 ayat (1) UU ADMINDUK memberikanbatas waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian harussudah dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada InstansiPelaksana.Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pelaporan kematian telahditentukan
    dalam pasal 45 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.Menimbang, bahwa pasal 44 ayat (4) UU ADMINDUK dan pasal 45ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, menentukan bahwa hanya terhadap kematian seseorang yang tidak jelaskeberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnyayang memerlukan
    penetapan pengadilan.Menimbang, bahwa sedangkan terhadap peristiwa kematian yang lebihdari 10 (Sepuluh) tahun sejak tanggal kematian tidak ditentukan baik dalamdalam UU ADMINDUK maupun dalam Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa untuk mengisi kekosongan tersebut, DirekturJenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, telah mengaturnya secaratersendiri dalam Surat Dirjen Dukcapil tanggal 17Januari
    pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, dimana petitum angka 2, 3, dan 4 telah dikabulkan, sehingga sangatberalasan apabila seluruh petitum permohonan Pemohon sebagaimana dalampermohonan Pemohon juga dapat dikabulkan.Mengingat dan memperhatikan pasal 1 angka 17, pasal 3, pasal 44ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan (UU ADMINDUK
Register : 12-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 159/Pdt.P/2019/PN SNG
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
GUNAWAN
8617
  • DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, akan diubah menjadi SYAKIRAAYU AHLA NISA;Menimbang, bahwa oleh karena pokok persoalan berhubungan dengan aktapencatatan sipil yang merupakan bagian dari dokumen kependudukan, maka untukmenilai agakah permohonan Pemohon dapat dikabulkan atau tidak, Hakim dalam halini berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah direvisi dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUU No. 23 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat UU Adminduk
    Peraturan PresidenNo. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk DanPencatatan Sipil (Selanjutnya disingkat Perpres 96/2018);Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 8 UU Adminduk, disebutkan bahwadokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh InstansiPelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yangdihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor: 185/Pdt P/2019/PN SngMenimbang, bahwa
    Akta Pencatatan Sipil (Vide: Pasal 59 ayat (1) UU Adminduk);Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1angka 15, Pasal 11, Pasal 27, Pasal 52, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 UU Adminduk,dengan persoalan pokok diatas, maka perubahan nama yang ada pada RegisterPencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil harus dengan penetapanpengadilan;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan tidak nyata adanyakeberatan dari pihak mana pun terhadap perubahan nama anak Pemohon
Putus : 30-04-2013 — Upload : 06-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1587 K/Pdt/2012
Tanggal 30 April 2013 — MENTERI DALAM NEGERI RI,dkk vs PT. ADHISAKTI SOLUSI KOMPUTINDO, dkk
5747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jak.Sel tanggal 6 Agustus2009 yang dijadikan pertimbangan putusan, hal ini dapat terlihat dalamputusannya dimana Tergugat IV (Ketua Panitia Pengadaan Barang/JasaDitjen Adminduk Tahun 2008) tidak dikenakan sanksi perdata yangHal. 23 dari 33 hal. Put.
    Kun Wildan, MBA) yang merubah spesifikasiteknis pekerjaan tanpa sepengetahuan Kuasa Pengguna Anggaran yaituSekretaris Ditjen Adminduk, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukanselaku Kepala Satuan Kerja (Satker) serta tanpa berkonsultasi dengan TimPakar/ Tenaga Ahli Ditjen Adminduk, sehingga tindakan tersebutmengakibatkan cacat prosedur karena Sdr. Kun Wildan, MBA selaku PPKmelakukan tindakan hukum secara sepihak.
    Kun Wildan, MBA) melakukan perubahan spesifikasi teknispekerjaan tanpa sepengetahuan Kuasa Pengguna Anggaran yaituSekretaris Ditjen Adminduk, Direktur Jenderal AdministrasiKependudukan selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) serta tanpaberkonsultasi dengan Tim Pakar/ Tenaga Ahli Ditjen Adminduk;. bahwa terhadap permasalahan tersebut, telah dilakukan antisipasi agartidak terjadi kerugian keuangan negara apabila hal tersebut tetapdilanjutkan, yaitu Direktur Jenderal Administrasi Kependudukanmemerintahkan
    Sekretaris Ditjen Adminduk untuk memfasilitasipertemuan antara Direktur Informasi Kependudukan dengan para TimPakar/Tenaga Ahli, namun Direktur Informasi Kependudukan tetapberpegang teguh kepada perubahan spesifikasi teknis yangdilakukannya.
    KunWildan, MBA) selaku PPK menjadi tidak sah;bahwa setelah Sekretaris Ditjen Adminduk diangkat selaku PPKDirektorat Informasi Kependudukan yang baru, maka sesuaikewenangannya dan setelah memperhatikan:Berita Acara Evaluasi dan Penilaian Kesesuaian Spesifikasi Tehnisdari Tim Pakar/Tenaga Ahli Ditjen Adminduk tanggal 13 Agustus2008, antara lain, spesifikasi yang baru menghilangkan 6 fungsiHal. 29 dari 33 hal. Put.
Register : 24-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 182/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
RUKASIH
264
  • Cibogo, KabupatenSubang;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanapakah permohonan untuk merubah nama pada Buku Nikah Pemohon tersebutagar sesuai dengan KK dan KTP Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkanatau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) danberbagai peraturan
    pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk, Kartu) Keluarga, Kartu) Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk
    dan Pencatatan Sipil;Halaman 3 dari 6 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 182/Pdt.P/2020/PN.SngMenimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi
Register : 25-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 196/Pdt.P/2019/PN SNG
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon:
NASIKIN
242
  • TAWABBUROHIMnamun dalam KK maupun KTP menulis nama dengan NASIKIN;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor: 196/Pdt P/2019/PN SngMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, maka selanjutnyaHakim akan mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon tersebut dapatdikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UU No. 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah direvisidengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006(selanjutnya disingkat UU Adminduk
    Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil(selanjutnya disingkat Perpres 96/2018) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 19Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (selanjutnya disingkat Permenag19/2018);Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 8 UU Adminduk, disebutkanbahwa dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan olehInstansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentikyang dihasilkan dari pelayanan
    (Vide: Pasal 59 ayat (1) UU Adminduk);Menimbang, bahwa khusus bagi penduduk yang beragama Islam, makapencatatan sipil dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan (Vide: Pasal 1angka 23 UU Adminduk);Menimbang, bahwa dalam hal perubahan nama dalam Kutipan Akta Nikahbagi penduduk yang beragama Islam telah diatur dalam Pasal 34 Permenag19/2018 bahwa pencatatan perubahan nama harus berdasarkan pada penetapanpengadilan negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka menurut Hakim,alasan perbaikan
Register : 29-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 208/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
TETTY RODIYAH
523
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut agar sesuaidengan KK dan KTP Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    )dan berbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan maka telah dapatdisimpulkan bahwa data Pemohon yang sudah didaftarkan di BPJS Kesehatanternyata tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang dipegang Pemohonberupa KK dan KTP;Halaman 3 dari 5 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 208/Pdt.P/2020/PN.SngMenimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk, Kartu) Keluarga, Kartu
    Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang
    bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,dan penerbitan dokumen identitas lainnyaMenimbang, bahwa penggunaan NIK dalam penerbitan dokumen KartuIndonesia Sehat (KIS) telah dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan PresidenNomor
Register : 24-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 179/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
SUKIRMAN
193
  • ada Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut agarsesuai dengan KK dan KTP Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan atautidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    )dan berbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan maka telah dapatdisimpulkan bahwa data Pemohon yang sudah didaftarkan di BPJS Kesehatanternyata tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang dipegang Pemohonberupa KK dan KTP;Halaman 3 dari 5 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 179/Pat.P/2020/PN.SngMenimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk, Kartu) Keluarga, Kartu
    Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang
    bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,dan penerbitan dokumen identitas lainnyaMenimbang, bahwa penggunaan NIK dalam penerbitan dokumen KartuIndonesia Sehat (KIS) telah dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan PresidenNomor
Register : 24-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 181/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
ENCUN
192
  • Cibogo, Kabupaten Subang,dengan nama CUNENGSIH;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanapakah permohonan untuk merubah nama pada Buku Nikah Pemohon tersebutagar sesuai dengan KK dan KTP Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkanatau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    ) danberbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk, Kartu) Keluarga, Kartu.
    Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanHalaman 3 dari 5 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 181/Padt.P/2020/PN.Snghukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan
    (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,dan penerbitan dokumen identitas lainnya;Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan perbedaanpenulisan
Register : 03-08-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 43/Pdt.P/2016/PN Mkd
Tanggal 11 Agustus 2016 — AYU MAULINA WAHYU AROFAH
194
  • Pemohon adalah Warga Negara Indonesia ;Bahwa dalam perkawinan antara RUDIYANTO dengan PEMOHON (AYUMAULINA WAHYU AROFAH) yang berlangsung di Magelang padatanggal 15 Juli 2012, sebagaimana dalam Kutipan Akta nikah nomor486/44/VIV2012 tertanggal 16 Juli 2012 (bukti telampir).Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anak Laki laki bernama NAUFAL PUTRA FERNANDO, yang lahir pada tanggal 25Januari 2013 dan atas kelahiran anak Pemohon tersebut telahmemperoleh akte kelahiran dari Kantor Adminduk
    FERNANDO ;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 43/Pat.P/2016/PN Mkd bahwa maksud dan tujuaan Pemohon mengajukan penetapan perubahan /penggantian nama dalam akte kelahiran Anak Pemohon tersebut adalahkarena kedua orang tua dan keluarga menghendaki dicantumkan namakedua orang tua anak tersebut yaitu AYU dan RUDIYANTO yangdisingkat menjadi AYRU ; bahwa untuk itu Pemohon memerlukan adanya penetapan perubahan /penggantian nama Anak Pemohon dalam Akta kelahiran tersebut diatasyang dikeluarkan oleh Kantor Adminduk
    Menetapkan bahwa perubahan / penggantian nama dalam Aktakelahiran anak Pemohon tersebut sebagaimana yang dikeluarkanoeh Kantor Adminduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelangnomor 3308LT260220140028, tertanggal 26 Februari 2013 dantertulis dengan nama NAUFAL PUTRA FERNANDO ~ menjadinama AYRU NAUFAL PUTRA FERNANDO ;3.
    Bahwa benar di dalam ikatan perkawinan Pemohon dengan suaminyatelah lahir seorang anak Laki laki NAUFAL PUTRA FERNANDO, yanglahir pada tanggal 25 Januari 2013 dan atas kelahiran anak Pemohontersebut telah memperoleh akte kelahiran dari Kantor Adminduk danPencatatan Sipil Kabupaten Magelang nomor 3308LT260220140028,tertanggal 26 Februari 2013 dan tertulis dengan nama NAUFAL PUTRAFERNANDO.5.
Register : 24-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 180/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
KASDUN OMAY
222
  • Cibogo, Kabupaten Subang,dengan nama TASKIM;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanapakah permohonan untuk merubah nama pada Buku Nikah Pemohon tersebutagar sesuai dengan KK dan KTP Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkanatau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    ) danberbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk, Kartu) Keluarga, Kartu.
    Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanHalaman 3 dari 5 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 180/Pdt.P/2020/PN.Snghukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan
    (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,dan penerbitan dokumen identitas lainnya;Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan perbedaanpenulisan
Register : 24-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 175/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
UNENGSIH
223
  • (KIS) dan Buku Nikah Pemohon tersebut agar sesuai denganKK dan KTP Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    )dan berbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk, Kartu) Keluarga, Kartu) Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
    pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi
Register : 24-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 176/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
TITI RIANTI
925
  • tanggal lahir dan NIK dalam Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta penulisannama dalam Buku Nikah yang dimaksud agar sesuai dengan KK dan KTPPemohon beralasan hukum untuk dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    )dan berbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan maka telah dapatdisimpulkan bahwa data Pemohon yang terdaftar di BPJS Kesehatan ternyatatidak sesuai dengan data dalam dokumen kependudukan yang dipegangPemohon berupa KK dan KTP, demikian pula halnya dengan nama yangtercantum dalam Buku Nikah Pemohon ternyata juga tidak sesuai dengan KKdan KTP Pemohon;Menimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan
    meliputi BiodataPenduduk, Kartu) Keluarga, Kartu) Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan (NIK) dari penduduk
    yang bersangkutan yaitunomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,dan penerbitan dokumen identitas lainnyaMenimbang, bahwa penggunaan NIK dalam penerbitan dokumen KartuIndonesia Sehat (KIS)
Register : 26-08-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 450/Pdt.P/2019/PN Wsb
Tanggal 3 September 2019 — Pemohon:
TUTUR
194
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama dan tanggal lahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 3307-LT-15122015-0001 yang dikeluarkan oleh Kantor Adminduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 15 Desember 2015 dari semula nama anak Pemohon tertulis FITRIANA menjadi FITRIYANA dan tanggal
    Hakim Pemeriksa Perkara untuk menetapkan sahmenurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukanperbaikan dan/ atau perubahan data nama dan tanggal lahir anak Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 3307LT151220150001 yangdikeluarkan oleh Kantor Adminduk dan Pencatatan Sipil KabupatenWonosobo tertanggal 15 Desember 2015 dari semula nama anak Pemohontertulis FITRIANA menjadi FITRIYANA dan tanggal lahir anak Pemohonsemula tertulis 6 Januari 2006 menjadi 18 Desember 2002 ;8.
    Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohonuntuk melakukan perbaikan dan/ atau perubahan data nama dan tanggallahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 3307LT151220150001 yang dikeluarkan oleh Kantor Adminduk danPencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 15 Desember 2015dari semula nama anak Pemohon tertulis FITRIANA menjadi FITRIYANAdan tanggal lahir anak Pemohon semula tertulis 6 Januari 2006 menjadi18 Desember 2002 ;3.
    dengan data yang sebenarnya,Halaman 4 dari 6 halaman, Nomor 450/Pdt.P/2019/PN Wsb.sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 52 UU No. 24 Tahun 2013 tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai petitumkedua yang memohon agar Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijinkepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dan/ atau perubahan data namadan tanggal lahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor:3307LT151220150001 yang dikeluarkan oleh Kantor Adminduk
    Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untukmelakukan perubahan data nama dan tanggal lahir anak Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 3307LT151220150001 yangdikeluarkan oleh Kantor Adminduk dan Pencatatan Sipil KabupatenWonosobo tertanggal 15 Desember 2015 dari semula nama anak Pemohontertulis FITRIANA menjadi FITRIYANA dan tanggal lahir anak Pemohonsemula tertulis 6 Januari 2006 menjadi 18 Desember 2002 ;3.
Register : 24-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 178/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
1.N. RATNA KOMALA
2.N. Ratna ( R.Hana)
266
  • yang ada pada Kartu Indonesia Sehat (KIS)tersebut agar sesuai dengan KK Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkanatau tidakMenimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpedoman pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk
    )dan berbagai peraturan pelaksana dibawahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang didapat dipersidanganmaka telah dapat disimpulkan bahwa data Pemohon yang sudah didaftarkan diHalaman 3 dari 6 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 178/Pat.P/2020/PN.SngBPJS Kesehatan ternyata tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yangdipegang Pemohon berupa KK dan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa dalam UU Adminduk Pasal 59 ayat (1) disebutkanbahwa yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi BiodataPenduduk
    , Kartu) Keluarga, Kartu) Tanda Penduduk, Surat KeteranganKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, sementara dalam Pasal 1 angka 8UU Adminduk disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumenresmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam setiap dokumen kependudukan terdapatNomor Induk Kependudukan (NIK) dari penduduk yang bersangkutan yaitunomor
    identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sehingga dalamPasal 13 UU Adminduk disebutkan NIK yang dicantumkan dalam setiapDokumen Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izinmengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah,dan penerbitan dokumen identitas lainnya;Menimbang, bahwa penggunaan NIK dimaksud dalam penerbitandokumen Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dipertegas