Ditemukan 1645 data
65 — 19
38 — 10
47 — 12
60 — 25
47 — 15
56 — 21
114 — 43
38 — 15
Bahwa setelah orang tua Terdakwa mengetahuikalau Terdakwa disersi Terdakwa di usir dari rumah laluTerdakwa tinggal di rumah neneknya di Manado selama1 (satu) bulan lamanya, setelah merasa bosan dan tidakenak kemudian Terdakwa memutuskan untuk kembalike Kesatuan Kodim 0902/Trd.7.
30 — 15
Kalimantan Barat atausetidaktidaknya di tempattempat yang termasuk daerah hukumPengadilan Militer +05 Pontianak telah melakukan tindak pidana :Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa injin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluhhari, ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejakpetindak telah menjalani selurunnya atau sebagian dari pidana yangdijatuhnkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan disersi ataudengan sengaja melakukan ketidakhadiran
Bahwa Terdakwa sebelum perkara ini pernah melakukan tindakpidaan militer berupa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang syah dariDansatnya (Disersi) dari tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 2Pebuari 2012 atau selaam 42 (empat pukul dua) hari secara berturutturut, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Militer I05Pontianak Nomor 33K/PM.l05/AD/V/2012 tanggal 6 Nopember 2012.h.
50 — 21
Tuntutan Pidana Oditur Militer yangMenimbangdiajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknyaOditur Militer berpendapat bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Disersi dalam waktu damaisebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPMsehingga oleh karenanya Oditur mohon agar Terdakwadijatuhklan pidana berupaa. Pidana : Penjara selama 3(tiga ) bulan dikurangkanselama Terdakwa berada dalamtahanan sementara.
105 — 67
118 — 29
38 — 39
82 — 36
27 — 6
67 — 14
84 — 37
38 — 13
29 — 9
39 — 17