Ditemukan 392 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 22 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • PA.PlIhrupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 08-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 256/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4116
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 03-08-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 813/Pdt.G/2020/PA.GM
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • kemampuan suami dalam memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepadaisteri, karena nafkah lahir merupakan penopang kebutuhan hidup dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berkaitan dengan nafkah maka menjadi kewajiban dantanggung jawab Tergugat untuk dapat memenuhi hakhak Penggugat, dan hal tersebuttentu disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan Tergugat sebagai PNS di DinasPU dan oleh karena Tergugat tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugatdan anak maka perilaku Tergugat merupakan bentuk penelantaran
    dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa permasalahan nafkah ini ternyata tidak dapat diselesaikandengan baik oleh kedua belah pihak hingga akhir dari prahara tersebut menjadikankeduabelah pihak berpisah rumah maka Majelis menilai persoalan ini merupakanpemicu utama terjadinya perpecahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum Tergugat tidak mampumemberikan nafkah yang layak kepada Penggugat maka cukup memberikan keyakinankepada Majelis Hakim bahwa Tergugat
Putus : 03-09-2012 — Upload : 31-10-2013
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 202/PID/B/2012/PN-GST`
Tanggal 3 September 2012 — Meinibe'e Zega alias Ama Pian
509
  • Unsur Melakukan Kekerasan PhisikMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan kekerasan phisik dalampasal ini, adalah kekerasan dalam rumah tangga yakni setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara phisik,seksual, psikologis dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalam lingkup rumah tangga (perhatikan rumusan kekerasan
Putus : 14-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1456 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 14 Agustus 2012 — HARI ADE PURWANTO
5654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • rendah akanterancam dengan jeratan pidana sebagaimana putusan Judex Factikarena urusan rezeki adalah urusan Allah SWT sebagaimana firmanAllah SWT, Allah yang membagi rezeki untuk siapa yangdikehendakinya dan mengatur ukurannya;Bahwa oleh karena terungkap fakta Terdakwa memberikan nafkahsebesar Rp50.000,00 sampai Rp100.000,00 kepada saksi korbanwalaupun saksi korban tidak mau tinggal bersama dengan Terdakwakarena halangan orang tua saksi korban, maka secara hukum dakwaanJaksa/Penuntut Umum tentang penelantaran
    dalam rumah tangga secarasah dan meyakinkan;Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta persidangan tentangtekanan dari orang tua saksi korban yang melarang saksi koroan pulangke rumah Terdakwa dan melakukan tekanan terhadap saksi korbansebagaimana bukti surat T1 dan T2 yang telah diakui oleh saksi korbandan saksi Rosihan Anwar yang secara nyata telah melakukan penekananterhadap saksi korban melaporkan ke Polisi dan mengajukan gugatancerai yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Agama Bangil;Bahwa
Register : 27-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 126/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2415
  • danPasal 9: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuanatau penanjian ia wajipb memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang tidak terbuka masalah keuanganrumah tangga, sering pulang ke rumah orang tua Tergugat, dan sibuk bermain alatkomunikasi handphone sehingga kurang memperdulikan Penggugat, majelis hakimberpendapat Tergugat telah melakukan penelantaran
    dalam rumah tangga terhadapPenggugat, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 5 huruf (d) danPasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis danpenelantaran yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dapatberpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kejiwaan Penggugat, sebagaimanayang tercantum dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2004
Register : 08-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 335/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
225
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 08-10-2012 — Putus : 13-12-2012 — Upload : 18-09-2014
Putusan PA BANGGAI Nomor 75/Pdt.G/2012/PA.Bgi
Tanggal 13 Desember 2012 — Perdata - PEMOHON - TERMOHON
4718
  • Undang Nomor 23 tahun 2004 tentangkekerasan dalam rumah tangga, telah dijelaskan pula tentanglarangan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,sehingga dengan adanya pembebanan kewajiban kepada Tergugatuntuk memberikan nafkah kepada Penggugat adalah merupakanbentuk perlindungan hukum terhadap Penggugat sebagai istridari adanya penelantaran
    dalam rumah tangga;Menimbang bahwa penghasilan Tergugat yang jumlahnyasebesar Rp.4.340.000,(empat juta tiga ratus empat puluhribu rupiah) setiap bulan yang sudah diterima, pada bulanSeptember 2012 saat terima gaji Tergugat sudah mengirimkankepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)yang diakui oleh Penggugat sehingga majelis berpendapatbahwa Tergugat telah memberikan nafkah kepada Penggugatpada bulan September 2012 oleh karenanya kelalaianTergugat hanya pada bulan tersisa bulan Oktober
Register : 01-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PA BANJARBARU Nomor 498/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3710
  • belas juta rupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga dan Pasal 76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun2014 yang menyatakan bahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjanganhak anak bisa terkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukumandipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda palingbanyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal 16Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yang layakseperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah (alimentasi)anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetap berlaku baik dalammasa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putus karenaperceraian. lbu tetap punya peran dalam pengasuhan dan pemeliharaannya,sedangkan ayah selain tetap bertanggung jawab secara moral sebagai orang
Register : 26-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2118
  • orang dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang malas bekerja danmeninggalkan Penggugat, serta tidak pernah lagi memberi Penggugat nafkahselama kurang lebih 8 (delapan) bulan, maka majelis hakim berpendapatTergugat telah melakukan tindakan yang dilarang oleh Undangundang, yaituberupa penelantaran
    dalam rumah tangga terhadap Penggugat, sebagaimanayang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangundangHalaman 15 dari 21 putusan Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.MprRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa penelantaran rumah tangga yang telah dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat dapat berpotensi menimbulkan dampak psikisberkepanjangan kepada Penggugat, sebagaimana yang disebutkan dalamPasal 7 Undangundang Republik Indonesia
Register : 15-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 204/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Putus : 19-01-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 927/Pid.Sus/2014/PN.Bjm
Tanggal 19 Januari 2015 — H.M.YUSDIE RONIANSYAH, SE Bin H. BUSERANY WARDIE
6923
  • No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, seseorang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga, dengan cara :Kekerasan Fisik.Kekerasan Psikis.Kekerasan Seksual.Penelantaran Rumah tangga.Bahwa yang dimaksud ruang Iingkup dalam rumah tangga adalah :Suami, isteri dan anak.Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anakkarena hungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian.Orang yang bekerja membantu rumah tangga.Bahwa bentukbentuk penelantaran
    dalam rumah tangga, yaitu : Tidak memberikanbiaya / nafkah, pemeliharaan dan perawatan untuk kelangsungan hidup (sandang,pangan, papan, pendidikan dan Kesehatan) terhadap orang yang dibawah tanggungjawabnya.Bahwa Suami sebagairumah kepala tangga mempunyai tanggung jawab untukmemberikan nafkah/biaya hidup kepada isteri dan anaknya dan diberikan secararutin setiap bulan, karena digunakan untuk kebutuhan rutin seharihari yang harusditerima oleh isteri dan anak.e Bahwa pembagian dari hasil penjualan
Register : 14-10-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 788/Pdt.G/2019/PA.Mtp
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • Orang yang melanggarpasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun tanpa adanyamasa percobaan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga danPutusan MARI dalam perkara pidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor579 K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan
Register : 12-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 924/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : RIZKIE A HARAHAP
Terbanding/Terdakwa : ANTON MATANARI
5734
  • Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orangyang mengakibatkan ketrgantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ataumelarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korbanberada dibawah kendali orang tersebut (vide pasal 9) .Bahwa fakta sebenarnya dan fakta yang ditemukan dalam persidanganperbuatan Terbanding tidak ada masuk kedalam unsur unsur yang termuatdalam definisi dan pengertian Penelantaran dalam rumah tangga, denganalasan dan argumentasi hukum sebagai berikut
Register : 04-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 27-K/PM I-03/AL/III/2019
Tanggal 27 Mei 2019 — Oditur : Mayor Sus Miswardi, S.H , Terdakwa : Koptu Ptb Feriansyah
16760
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : FERIANSYAH, Koptu Pto NRP92959, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penelantaran dalam rumah tangga.2.
Register : 18-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 294/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
129
  • Putusan No.294/Pdt.G/2021/PA.PlIhRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 03-02-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 137/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2019
  • dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang memiliki hubungan asmaradengan perempuan lain bernama XXXXX, dan pergi meninggalkan Penggugatselama kurang lebih 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan hingga sekarang, makamajelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukan kekerasan fisik, psikisdan penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalamketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) serta Pasal 9 Undangundang RepublikHalaman 14 dari 20 putusan Nomor 137/Pdt.G/2022/PA.MprIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran rumahtangga yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat juga berpotensimenimbulkan dampak psikis bagi anak PenggugatTergugat berupa timbulnyarasa takut, tidak berdaya, penderitaan,
Register : 05-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 21/PID/2018/PTKPG
Tanggal 11 April 2018 — -. FABIANUS MAXIMUS LOPEZ Alias FEBI
7044
  • Menyatakan TerdakwaFABIANUS MAXIMUS LOPEZ Alias FEBI tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaanTunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama7 (tujuh) Bulan;3. MemerintahkanTerdakwa ditahan;Halaman 3 dari 16 Halaman Putusan Nomor 21/PID/2018/PT KPG4.
Register : 15-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 11-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 205/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
199
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 03-09-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 655/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orangtua atau setelah perkawinan tersebut putusHal. 14 dari 18 Hal.