Ditemukan 392 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-11-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 437/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 28 Nopember 2013 — HERU AZHARI NASUTION Alias HERU;
235
  • dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana yang telah sesuai denganDakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 49huruf a UURI No, 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka sesuai denganprinsip batas minimum pembuktian sebagaimana telahditentukan secara imperatif dan limitatif di dalam Pasal 183KUHAP, maka Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran
    dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bersalah, makasudah sepatutnya terdakwa dijatuhi sanksi pidana sesuai denganrasa keadilan dan kepatutan ;Hal. 21 dari 24 hal.
Register : 05-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 07-05-2021
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 14/Pdt.G/2021/PA.Mpr
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
86
  • berlaku baginya atau karena persetujuan atau pernanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang emosional dan mudah marah,sering pergi dan jarang purang, serta keberadaan Tergugat tidak diketahui lagi,sehingga antara Penggugat dan Tergugat tidak saling memperdulikanPenggugat layaknya suami istri selama kurang lebih 1 (Satu) tahun 3 (tiga)bulan, maka majelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukan kekerasanpsikis dan penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksuddalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) dan Pasal 9 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anakanaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Register : 11-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 385/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 10 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
186
  • Putusan No.385/Pdt.G/2021/PA.PlIhterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua
Register : 26-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 750/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
254
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian. lbu tetap punya peran dalam pengasuhan danpemeliharaannya, sedangkan ayah selain tetap bertanggung jawab secaramoral sebagai orang tua
Register : 07-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 07-05-2021
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 35/Pdt.G/2021/PA.Mpr
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang meninggalkan Penggugatselama kurang lebih 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan berturutturut turuttanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluarkemampuannya, serta keberadaan Tergugat tersebut tidak diketahui lagiHalaman 15 dari 21 putusan Nomor 35/Pdt.G/2021/PA.Mprselama kurang lebih 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan hingga sekarang,maka majelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukan kekerasan psikisdan penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalamketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Register : 04-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 457/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1812
  • Putusan No.457/Pdt.G/2021/PA.PlIhterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua
Register : 18-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 30-05-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 403/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 07-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 155/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1914
  • PA.MprPasal 9: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuanatau peranjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang memiliki hubungan asmara denganperempuan lain bernama xxxxxxx, dan dari hubungan asmara dengan perempuantersebut Tergugat telah memiliki anak, majelis hakim berpendapat Tergugat telahmelakukan kekerasan psikis dan penelantaran
    dalam rumah tangga terhadapPenggugat, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 5 huruf (lb) dan (d),serta Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis danpenelantaran yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dapatberpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kejiwaan Penggugat, sebagaimanayang tercantum dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor
Register : 02-02-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 164/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 11 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1411
  • Putusan No.164/Pdt.G/2021/PA.PlhRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 17-03-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 249/Pdt.G/2021/PA.Mpr
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3836
  • atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang meninggalkan Penggugatselama kurang lebih 8 (delapan) tahun berturutturut turut tanpa izin dan tanpaalasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, serta keberadaanTergugat tersebut tidak diketahui lagi di selurun wilayah Republik Indonesiahingga sekarang, maka majelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukankekerasan psikis dan penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimana yangdimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Register : 15-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 278/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 25 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1212
  • /PA.Plhrupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 26-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA BEKASI Nomor 1040/Pdt.G/2019/PA.Bks
Tanggal 4 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
159
  • Bahwa perilaku Tergugat yang tidak bertanggungjawab tersebutadalah merupakan perbuatan penelantaran dalam rumah tangga yangdengan sengaja dilakukan Tergugat terhadap anak dan istrinya. Padahalsebenarmya Tergugat mampu memberikan uang nafkah wajib kepadaPenggugat dan anaknya karena Tergugat mempunyai penghasilan/gajibulanan yang tetap. Perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut jelas telahmelanggar kaidah hukum dan agama;Halaman 5 dari 12 halaman Putusan No.1040/Padt.G/2019/PA.Bks.20.
Register : 16-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 803/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4215
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Putus : 11-03-2014 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 23/Pid.SUS/2014/PN.Pks
Tanggal 11 Maret 2014 — BUNIMAN Bin SATROMO
2313
  • ;e Bahwa yang menjadi korban dalam penelantaran dalam rumah tangga tersebutadalah istri terdakwa bernama ROHENA dan telah ditelantarkan olehterdakwa pada hari dan tanggal lupa sekira pertengahan tahun 2012 namunhingga saat ini sudah sekitar 17 Bulan tidak memberi nafkah Iahir dane Bahwa cara terdakwa menelantarkan saksi dalam rumah tangga yaitu sekirapertengahan tahun 2012. suaminya yang bernama BUNIMAN tidak mauberbicara lagi dengan saksi, dan saksi sudah tidak diberi nalkah lahir (uangbelanja untuk
Register : 17-07-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 456/Pdt.G/2020/PA.Mpr
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1811
  • wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang tidak melindungi Penggugatdari upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak ipar Tergugat dankekerasan fisik oleh kakak perempuan Tergugat, serta keberadaan TergugatHalaman 16 dari 22 putusan Nomor 456/Pdt.G/2020/PA.Mpryang tidak diketahui, sehingga tidak lagi memperdulikan Penggugat layaknyasuami istri selama kurang lebih 2 (dua) tahun, membuktikan Tergugat telahmelakukan kekerasan berupa penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimanayang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (a) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 24 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 24 Tentang Penghapusan
Putus : 24-12-2013 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 600/Pid.B/2013/PN.Jr.
Tanggal 24 Desember 2013 — SUTRISNO als P. FAISAL
4622
  • tangganya, padahalmenurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut Berdasarkan bunyi Pasal tersebut jelas, bahwa yang dimaksud dengan penelantaran adalahsetiap bentuk pelalaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam rumah tangga yangmenurut hukum seseorang itu telah ditetapkan sebagai pemegang tanggung jawab terhadapkehidupan orang yang berada dalam lingkungan keluarganya ;Tindak pidana penelantaran
    dalam rumah tangga berdasarkan sifatnya, penelantaran dapatdigolongkan pada kategori Omisionis, karena memberikan kehidupan kepada orang orangyang berada di bawah kendalinya adalah merupakan perintah UndangUndang, sehingga bilaia tidak memberikan sumber kehidupan tersebut kepada orang orang yang menjaditanggungannya berarti ia telah melalaikan suruhan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan dalam perkara a quo apakah terdakwaSutrisno als P.
Register : 29-12-2014 — Putus : 02-09-2015 — Upload : 02-11-2015
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3905/Pdt.G/2014/PA.JT.
Tanggal 2 September 2015 — -Indra Vebbianto bin Davied Kasidjo -Neneng Kurniawati binti Supardi
279
  • T1 telah dicocokkan dengan aslinya dan diberimaterai yang cukup, bukti mana adalah fotokopi surat pernyataan tanggal 1 Juni2007 yang mana antara Pemohon dan Termohon tidak melakukan kekerasan fisikmaupun non fisik dan tidak menyatakan ancaman jika ada perselisihan, hal inimenunjukkan bahwa Pemohon dan Termohon ada pertengkaran.Menimbang, bahwa bukti T2 telah dicocokkan dengan aslinya dan diberimaterai yang cukup bukti mana berupa tanda bukti laporan ke kepolisian yang isinyakekerasan psikis dan penelantaran
    dalam rumah tangga, hal ini menunjukkan antaraPemohon dan Termohon sudah tidak ada kecocokan.Menimbang, bahwa bukti T3 sampai dengan T6 telah dicocokkan denganaslinya dan diberi materai yang cukup, bukti mana menunjukkan antara Pemohondan Termohon sudah terjadi permasalahan dalam rumah tangganya yang manalaporan kepolisian bahwa rumah tangganya dimuat dikoran.Menimbang, bahwa T7 sampai T10 berupa fotofoto antara Pemohon denganwanita lain, hal tersebut tidak dibantah oleh Pemohon maka bukti tersebut
Register : 02-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA PELAIHARI Nomor 779/Pdt.G/2020/PA.Plh
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
7117
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapHal. 16 dari 20 Hal.
Register : 09-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 473/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • Putusan No.473/Pdt.G/2021/PA.PlIhpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang
Register : 04-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 20/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 21 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.