Ditemukan 964 data
TRI KARYADI
Terdakwa:
SOTEJO Als. TEJO Bin SENEN Alm
27 — 15
867602036795032;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5A warna Dark Grey;
Dikembalikan kepada saksi Hamsani Bin Basri (Alm);
- 1 (satu) buah helm merk G2 warna hitam hijau silver;
- 1 (satu) buah tas merk EIGER warna hijau;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam abu lengan panjang merk details;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sutejo als Tejo Bin Senen (Alm);
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nomor Polisi DA 6471
satu) buah kotan handphone merk Redmi 5A dengan nomor imei 1:867602036795024 dan imei 2 : 867602036795032; 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5A warna Dark Grey;Dikembalikan kepada saksi Hamsani Bin Basri (Alm); 1 (satu) buah helm merk G2 warna hitam hijau silver; 1 (Satu) buah tas merk EIGER warna hijau; 1 (satu) buah kaos warna hitam abu lengan panjang merk details;Dikembalikan kepada Terdakwa Sutejo als Tejo Bin Senen (Alm); 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nomor PolisiDA 6471
ACHMAD DAROINI
30 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama belakang anak Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta kelahirannya Nomor 6471-LU-11062019-0031 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 14 Juni 2019 yaitu dari : AL SAMMAN diperbaiki menjadi : ASSAMMAN;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon tersebut Nomor 6471-LU-11062019-0031 tertanggal 14 Juni 2019;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah);
>
1.DEMMY MUSTAMU
2.HERAWATY
71 — 20
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon,
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471-LU-25012013-0010,- yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 25 Januari 2013 yaitu dari Dhia Atha Alfarizqi menjadi Muhammad Dhia Atha Mustamu.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat cacatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471-LU-25012013-0010,- yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 25 Januari 2013.
68 — 18
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tercantum didalam Akta kelahiran anak Pemohon yang bernama NUR MASYITHA Nomor 6471 LU 14012013 0024 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari RAMLAH menjadi RAMLAYANI; -----------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggiran Akta pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon yang bernama NUR MASYITHA Nomor 6471 LU 14012013 0024 tanggal 14 Januari 2013 ; --------------------------------Memebebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 171.000,00 (seratus tujuh
22 — 9
Bahwa almarhum LAHORO BIN LA BAA telah meninggal dunia padahari sabtu tanggal 20 November 1999 Akta kematian No. 6471 KM23112018 0014 tanggal, 23 November 2018.Bahwa almarhumah WANAENO BINTI LA SUBU telah meninggal duniapada hari jumat tanggal 24 Februari 1989 Akta kematian No. 6471 KM 12112018 0007 tanggal 12 September 20188.
17 — 2
Alias Ensor, Winta Gea, Erni Susanti, ReniGinting Alias Iren, dan Rina Santa Tresia Sialoho beserta barang bukti ke polresLabuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut;Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 568/JL.101340/2013,tanggal 23 Desember 2013, yaitu 21 (dua puluh satu) bungkus berisi sabudengan berat brutto 14,38 (empat belas koma tiga puluh delapan) gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti NarkotikaPada Forensik Bareskrim Polri cabang Medan, Nomor : 6471
Ensor, Winta Gea, Erni Susanti, ReniGinting Alias Iren, dan Rina Santa Tresia Sialoho beserta barang bukti ke polresLabuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut;e Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 568/JL.101340/2013,tanggal 23 Desember 2013, yaitu 21 (dua puluh satu) bungkus berisi sabudengan berat brutto 14,38 (empat belas koma tiga puluh delapan) gram; Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti NarkotikaPada Forensik Bareskrim Polri cabang Medan, Nomor : 6471
Hendry Simangunsong, IndraSyahputra Als lin Gagap, Winta Gea, Erni Susanti, Made Siregar, IrenGinting, beserta barang bukti di bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut;Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menghisap sabusabu tersebut;Menimbang, bahwa selain keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadiatas Penuntut Umum telah pula melampirkan dalam Berita Acara PemeriksaanTerdakwa pada tingkat Penyidik alat bukti surat yaitu: Berita Acara AnalisisLaboratorium barang bukti serum No Lab: 6471
Vany Nur Tasya
13 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama Anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor : 6471-LT-03052017-0008 tertanggal 03 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan dengan nama Muhammad Nur Jibril memohon untuk diganti dengan nama Muhammad Shahzad Ali Gibran
- Memerintahkan
Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor: 6471-LT-03052017-0008 tertanggal 03 Mei 2017.
SOENARSIH SUJATI
32 — 26
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu kandung pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No. 6471-LT-02022022-0004 atas nama Soenarsih Sujati, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 02 Pebruari 2022, tertulis Maryam diperbaiki menjadi Mariyem;
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang memperbaiki nama ibu kandung pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan untuk mencatat kedalam buku register untuk maksud itu yang berlaku sekarang serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 6471-LT-02022022-0004 tanggal 02 Pebruari 2022;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
1.VINCIANUS RUDINI
2.NOVA TARULY
26 — 6
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran anak para Pemohon Nomor : 6471-LU-10092015-0001 tanggal 10 September 2015 yaitu dari YOHANES NATHANAEL SAPUTRA JEKAU diganti menjadi NATHANAEL MANIK JEKAU;
Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama para Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapanagar dibuat pinggir pada registrasi akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6471-LU-10092015-0001 tanggal 10 September 2015;
Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada para Pemohon yaitu sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
65 — 5
6471/Pdt.G/2022/PA.Sor
13 — 9
6471/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
1.JOKO SENTOSA
2.ELIZABETH DESFELIA CICIOLINI SIDABUTAR, MT
59 — 5
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-13062022-0010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 13 Juni 2022 yaitu dari Idris Khalid Al-fatih menjadi Yeremia Antonio.
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti tempat lahir anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-13062022-0010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 13 Juni 2022 yaitu dari Palembang menjadi Balikpapan.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama dan tempat lahir anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LT-13062022-0010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 13 Juni 2022.
1.AHMAD AMIRUDDIN
2.DARMA RIWAYATI
29 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-02072018-0054 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 02 Juli 2018 yaitu dari NARA ADIFA AHMAD menjadi NAURA ADIFA AHMAD ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Para Pemohon
tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar di buat catatn pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LU-02072018-0054 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 02 Juli 2018 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Saripah Nur Aisyah
18 — 2
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon sebagaimana yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-29122014-0050 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 29 Desember 2014 yaitu dari ROSHAN IMNUR ALVARO menjadi MUHAMMAD SALMAN.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LU-29122014-0050 tertanggal 29 Desember 2014.
31 — 15
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/menambah nama anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LU-05042018-0034 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 05 April 2018, dari yang tercantum SARAH dirubah/ditambah menjadi menjadi SARAH ALMASYIRA IBRALI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan
/penambahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LU-05042018-0034 tertanggal 5 April 2018 tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);
15 — 0
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon Sebagaimana yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor yang 6471-LU- 13022013-0063 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 13 Februari 2013 yaitu dari AGHNINA AQSHAL GHAAYAAT I menjadi AGHNINA AQSHOL GHOYATI ARRASIDIN3.
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama belakang anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LU-13022013-0063 tanggal 13 Februari 2013.4. Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Para Pemohon yaitu sebesar Rp. 171.000.- ( seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
66 — 11
Bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan buktiFotocopy Sertifikat dikarenakan Tergugat membawa kabur Sertifikattersebut pada awal tahun 2019 dengan cara mengambil dari dalam lemaritanpa sepengetahuan Pemohon dan tidak mau menyerahkan denganalasan yang tidak jelas, Pemohon hanya dapat mengajukan SuratKeterangan Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang dikeluarkan olehBadan Pertanahan Nasional Nomor : 6471, Tanggal 15 Maret 2021 danSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2021 dari PemkotMataram dengan
64 — 11
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Ayah Kandung Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 6471-KM-11032014-0006,- tanggal 11 Maret 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Balikpapan, yaitu dari nama SAGI HARDJO diperbaiki menjadi HARDJO SAGI.; ---------------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Ayah Kandung Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Registrasi Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon Nomor : 6471-KM-11032014-0006,- tanggal 11 Maret 2014.; -----------------------------------------------------------------------------------------------4.
ANTI
14 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama nama anak Pemohon dan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-19082014-0018 tanggal 19 Agustus 2014 atas nama MUHAMMAD ABIDZAR, dari MUHAMMAD ABIDZAR dan ANTI MAKMUR menjadi MUHAMMAD ABIDZAR ALGHIFARI dan ANTI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak Pemohon dan nama Pemohon tersebut pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-19082014-0018 tanggal 19 Agustus 2014 atas nama MUHAMMAD ABIDZAR;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,-(dua ratus enam ribu rupiah) ;
ABDUL HAMKA
14 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6471-LT-20032013-0027 tertanggal 20 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari yang tertulis HAMKA menjadi ABDUL HAMKA ;
- Memerintahkan Pemohon untuk
melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6471-LT-20032013-0027 tertanggal 20 Maret 2013 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);