Ditemukan 964 data
68 — 18
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tercantum didalam Akta kelahiran anak Pemohon yang bernama NUR MASYITHA Nomor 6471 LU 14012013 0024 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari RAMLAH menjadi RAMLAYANI; -----------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggiran Akta pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon yang bernama NUR MASYITHA Nomor 6471 LU 14012013 0024 tanggal 14 Januari 2013 ; --------------------------------Memebebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 171.000,00 (seratus tujuh
1.SUDARWAN
2.LINDA RACHMIN
30 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari Rahwana Hidayah menjadi Adnan Alfahri pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LU-30092021-0007 tanggal 30 September 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan
nama anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LU-30092021-0007 tanggal 30 September 2021;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
NURYANI
21 — 3
Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 6471-LT-09032023-0015 tanggal 29 Desember 2014 dari NURYANI diganti menjadi YENNY DEICE FRANS;
3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat Catatan Pinggi Register Akta Pencatatan Sipil pada dan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 6471-LT-09032023-0015 tanggal 2 November 1962;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah)
ANDI RAHMAN WAHYU WANDI
20 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta kelahiran Pemohon Nomor : 6471-LT-22042019-0027 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Tanggal 22 April 2019 dari ANDI RAHMAN WAHYU WANDI menjadi RAHMAN WAHYUANDI ARDI WISASTRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama
Nomor :6471-LT-22042019-0027. Tanggal 22 April 2019
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.201.000,- (Dua Ratus Satu Ribu Rupiah) ;
40 — 9
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiranya Nomor 6471-LU-24032015-0039 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 24 Maret 2015 dari yang tertulis dan terbaca ABDULLAH AS-SYAFIQ BANSIR menjadi ABDULLAH SYAFIQ RIZA BANSIR; ---------------------------------------3.
Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LU-24032015-0039 tertanggal 24 Maret 2015; -------------------------------------------------------------------------4.
HELDI
22 — 12
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 6471-LU-17092014-0065 atas nama Muhammad Rayzha Lutfi tanggal 17 September 2014 yaitu dari HELDY diperbaiki menjadi HELDI;
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatpinggir pada registrasi akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6471-LU-17092014-0065 atas nama Muhammad Rayzha Lutfi tanggal 17 September 2014;
Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon yaitu sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
1.JOKO SENTOSA
2.ELIZABETH DESFELIA CICIOLINI SIDABUTAR, MT
59 — 5
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-13062022-0010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 13 Juni 2022 yaitu dari Idris Khalid Al-fatih menjadi Yeremia Antonio.
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti tempat lahir anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-13062022-0010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 13 Juni 2022 yaitu dari Palembang menjadi Balikpapan.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama dan tempat lahir anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LT-13062022-0010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 13 Juni 2022.
23 — 4
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan kelahiran anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor : 6471-LT-06112014-0054 tanggal 6 Nopember 2014 yaitu dari tanggal 1 September 2014 menjadi tanggal 19 Agustus 2014; ------------------3.
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tanggal dan bulan kelahiran anak Para Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 6471-LT-06112014-0054 tanggal 6 Nopember 2014; ------------4.
31 — 15
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/menambah nama anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LU-05042018-0034 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 05 April 2018, dari yang tercantum SARAH dirubah/ditambah menjadi menjadi SARAH ALMASYIRA IBRALI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan
/penambahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LU-05042018-0034 tertanggal 5 April 2018 tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);
ABDUL HAMKA
14 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6471-LT-20032013-0027 tertanggal 20 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari yang tertulis HAMKA menjadi ABDUL HAMKA ;
- Memerintahkan Pemohon untuk
melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6471-LT-20032013-0027 tertanggal 20 Maret 2013 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
1.FIRDAUS
2.RINI WIDIARTI
21 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menambahkan nama Firdaus dibelakang nama anak Para Pemohon yang tercantum pada kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kota Balikpapan Nomor 6471-LT-17012020-0003 tertanggal 20 Januari 2020 yaitu dari Yumna Azkadina menjadi Yumna Azkadina Firdaus;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan
nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut Nomor 6471-LT-17012020-0003 tertanggal 20 Januari 2020;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
64 — 11
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Ayah Kandung Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 6471-KM-11032014-0006,- tanggal 11 Maret 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Balikpapan, yaitu dari nama SAGI HARDJO diperbaiki menjadi HARDJO SAGI.; ---------------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Ayah Kandung Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Registrasi Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon Nomor : 6471-KM-11032014-0006,- tanggal 11 Maret 2014.; -----------------------------------------------------------------------------------------------4.
ANTI
14 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama nama anak Pemohon dan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-19082014-0018 tanggal 19 Agustus 2014 atas nama MUHAMMAD ABIDZAR, dari MUHAMMAD ABIDZAR dan ANTI MAKMUR menjadi MUHAMMAD ABIDZAR ALGHIFARI dan ANTI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak Pemohon dan nama Pemohon tersebut pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-19082014-0018 tanggal 19 Agustus 2014 atas nama MUHAMMAD ABIDZAR;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,-(dua ratus enam ribu rupiah) ;
Vany Nur Tasya
13 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama Anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor : 6471-LT-03052017-0008 tertanggal 03 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan dengan nama Muhammad Nur Jibril memohon untuk diganti dengan nama Muhammad Shahzad Ali Gibran
- Memerintahkan
Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor: 6471-LT-03052017-0008 tertanggal 03 Mei 2017.
1.VINCIANUS RUDINI
2.NOVA TARULY
26 — 6
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran anak para Pemohon Nomor : 6471-LU-10092015-0001 tanggal 10 September 2015 yaitu dari YOHANES NATHANAEL SAPUTRA JEKAU diganti menjadi NATHANAEL MANIK JEKAU;
Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama para Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapanagar dibuat pinggir pada registrasi akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6471-LU-10092015-0001 tanggal 10 September 2015;
Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada para Pemohon yaitu sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
SOENARSIH SUJATI
33 — 26
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu kandung pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No. 6471-LT-02022022-0004 atas nama Soenarsih Sujati, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 02 Pebruari 2022, tertulis Maryam diperbaiki menjadi Mariyem;
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang memperbaiki nama ibu kandung pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan untuk mencatat kedalam buku register untuk maksud itu yang berlaku sekarang serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 6471-LT-02022022-0004 tanggal 02 Pebruari 2022;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
22 — 9
Bahwa almarhum LAHORO BIN LA BAA telah meninggal dunia padahari sabtu tanggal 20 November 1999 Akta kematian No. 6471 KM23112018 0014 tanggal, 23 November 2018.Bahwa almarhumah WANAENO BINTI LA SUBU telah meninggal duniapada hari jumat tanggal 24 Februari 1989 Akta kematian No. 6471 KM 12112018 0007 tanggal 12 September 20188.
34 — 2
6471/Pdt.G/2022/PA.IM
15 — 0
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon Sebagaimana yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor yang 6471-LU- 13022013-0063 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 13 Februari 2013 yaitu dari AGHNINA AQSHAL GHAAYAAT I menjadi AGHNINA AQSHOL GHOYATI ARRASIDIN3.
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama belakang anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LU-13022013-0063 tanggal 13 Februari 2013.4. Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Para Pemohon yaitu sebesar Rp. 171.000.- ( seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
21 — 9
Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Almarhum ayah Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akte Kematian No. 6471-KM-10122015-0014, tanggal 10 Desember 2015, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari yang tertulis TIMAN ditambah menjadi TIMAN SALEKAN; --------------------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama Almarhum ayah Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada regester Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akte Kematian Almarhum ayah Pemohon tersebut Nomor. 6471-KM-10122015-0014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 10 Desember 2015; ------------------------------------------------------4.