Ditemukan 556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Kph
Tanggal 31 Januari 2023 —
Terdakwa:
1.SELVI MADONA Als SELVI Binti DEPI MULYADI
2.RENGKI SAPUTRA Als RENGKI Bin YADI HARYANTO
8413
  • Menyatakan Terdakwa I Selvi Madona als Selvi Binti Depi Mulyadi dan Terdakwa II Rengki Saputra als Rengki Bin Yadi Haryanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama :
I) Terdakwa I Selvi Madona als Selvi Binti Depi Mulyadi selama 6 (enam) tahun Penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
II) Terdakwa II Rengki Saputra als Rengki Bin Yadi Haryanto selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan Penjara dan

Terdakwa:
1.SELVI MADONA Als SELVI Binti DEPI MULYADI
2.RENGKI SAPUTRA Als RENGKI Bin YADI HARYANTO