Ditemukan 1850 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2007 — Upload : 21-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395K/TUN/2001
Tanggal 31 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. MERCUTAMA NUSA TEXTILE MILL
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. MERCUTAMA NUSA TEXTILE MILL
Putus : 06-02-2009 — Upload : 22-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102K/TUN/2007
Tanggal 6 Februari 2009 — KERAMIKA INDONESIA ASOSIASI, Tbk, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KERAMIKA INDONESIA ASOSIASI, Tbk, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Putus : 19-01-2007 — Upload : 28-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 573K/TUN/2005
Tanggal 19 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. BUANA MUTIARA TIMUR
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. BUANA MUTIARA TIMUR
Putus : 26-09-2007 — Upload : 19-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88K/TUN/2001
Tanggal 26 September 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk.
4027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk.
Putus : 06-02-2009 — Upload : 22-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109K/TUN/2007
Tanggal 6 Februari 2009 — DUA BERLIAN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; WIDIASTUTI, dkk
1110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DUA BERLIAN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; WIDIASTUTI, dkk
Putus : 21-05-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132K/TUN/2006
Tanggal 21 Mei 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. SATRIA NUGRAHA SEJATI (SNS)
119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. SATRIA NUGRAHA SEJATI (SNS)
Putus : 20-02-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 PK/TUN/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Putus : 07-01-2008 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141K/TUN/2006
Tanggal 7 Januari 2008 — YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN GIDEON (YLPG) ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN GIDEON (YLPG) ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Putus : 07-08-2007 — Upload : 29-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379K/TUN/2006
Tanggal 7 Agustus 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Putus : 08-06-2011 — Upload : 07-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 PK/TUN/2011
Tanggal 8 Juni 2011 — LAYAR SENTOSA SHIPPING CORPORATION, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAYAR SENTOSA SHIPPING CORPORATION, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
    Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini;Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut diterbitkanbertentangan dengan peraturan perundang undangan = yangberlaku (Pasal 53 ayat (2) sub c UndangUndang Nomor 5Tahun 1986) karena berdasarkan fakta yang Penggugatajukan sebagai bukti dalam gugatan Penggugat;Bahwa Penggugat sangat dirugikan dengan SuratKeputusan Tergugat tersebut karena baik PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
    PerburuhanDaerah Provinsi DKI Jakarta belum mempertimbangkan samasekali fakta hukum yang telah terjadi dipersidangan danakibatnya merugikan Penggugat, sehingga upaya bandingPenggugat di kesampingkan begitu saja, sedangkanPenggugat didalam permohonan banding berupaya untukmemohon keadilan (sebagaimana yang diamanatkan dalamKeputusan MENAKERTRANS Nomor 150/Men/2000 yaitu soalasas keseimbangan) untuk melindungi Penggugat selakuPengusaha;Bahwa sesual fakta dipersidangan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
    Daerah DKI Jakartadan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan PusatJakarta telah mengesampingkan fakta yang telah diajukandan tidak secara teliti melihat bukti dimaksud danPenggugat telah mengajukan bukti mengenai kronologis halihwal PHK Pekerja (Tergugat) sesual dengan suratPengusaha tanggal 21 Februari 2002 (bukti P.2);Bahwa Tergugat telah secara nyata dan terangterangan melakukan perbuatan Indisipliner/tidak disiplindikuatkan dengan surat pernyataan dari security kantoryang menyatakan bahwa
    danPenggugat menganggap Tergugat tidak dapat untukmemperbaiki perbuatannya dan sulit dipertimbangkankembali bekerja di Perusahaan Penggugat, maka Penggugatmengkate gorikan perbuatan Tergugat telah melakukankesalahan berat sebagaimana yang telah diatur dalamPasal 18 ayat (1) sub k dan Pasal 18 ayat (4),Kepmenakertrans Nomor 150/Men/2000;Bahwa akibat kesalahan berat yang dilakukan olehTergugat, Penggugat telah mengajukan permohonan ijinPemutusan Hubungan Kerja ke Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.170.750, (seratus tujuh puluh ribu tujuhratus lima puluh rupiah);Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.173 K/ TUN/2006 tanggal 12 Juni 2007 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikutMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta No. 23/G/2004/PT.TUN.JKT tanggal 4Oktober 2004;MENGADIL
Putus : 12-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/TUN/2012
Tanggal 12 September 2012 — SINAR MULIA ITA vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dk
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SINAR MULIA ITA vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dk
    Bahwa jelas petitum yang diajukan dan diminta olehPenggugat menjadi siasia, karena lembaga P4Ptersebut telah dinyatakan bubar dengan berlakunyaUndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, dan semuaperselisihan perburuhan telah diselesaikan olehPengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehinggadengan demikian adalah suatu hal yang mustahildan tidak ada dasar hukumnya memerintahkansuatu perintah atau kewajiban kepada badan ataulembaga yang tidak lagi berwenang dan telahdinyatakan bubar;10.Bahwa cacat hukum berikutnya
    berpendapat:1819Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapatkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67huruf f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa Novum PK1, PK2 dan PK3 tidak bisa menggugurkan putusanJudex Juris, karena sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
Putus : 19-02-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167K/TUN/2007
Tanggal 19 Februari 2008 — INTERNASIONAL LANGUAGE STUDENTS ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; SITI AMINAH,
1814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INTERNASIONAL LANGUAGE STUDENTS ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; SITI AMINAH,
Putus : 16-04-2008 — Upload : 15-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199K/TUN/2006
Tanggal 16 April 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. CALVIN METAL PRODUCT
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. CALVIN METAL PRODUCT
Putus : 24-11-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 242 K/TUN/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), vs PT. ATEPINDO PRATAMA MANDIRI,
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), vs PT. ATEPINDO PRATAMA MANDIRI,
    Atepindo Pratama Mandiri dengan para pekerjaadalah tidak putus ; Agar pengusaha membayar upah selama para karyawan tersebut tidakbekerja ;Bahwa setelah tidak adanya kesepakatan maka dilakukan prosespenyelesaian di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 242 K/TUN/2009melalui Surat Keputusan Nomor 2016/1671/381 6/X/PHK/112003 tertanggal 3November 2003 telah mengeluarkan keputusan yang dirasakan oleh Penggugattidak adil.
    17 ayat (3) Kepmenaker 150/Men/2000 bahwa dalam halpekerja tidak memenuhi segala kewajibannya sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) atas kemauan pekerja sendiri, maka pengusaha tidak wajibmemberikan upah pekerja selama proses ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusansebagai berikut :DALAM PENUNDAAN : Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
    putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta harus diperbaiki sepanjang mengenai amar putusan denganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa para pekerja mogok kerja karena memperjuangkan hakhak normatif; Bahwa hubungan antara para pekerja dan pengusaha sudah tidak harmonislagi, karena itu PHK dibenarkan, tetapi dengan hak pesangon dan lainlain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PanitiaPenyelesaian Perselisinan Perburuhan
    No. 242 K/TUN/2009MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut,dengan perbaikan sehingga amar putusan menjadi berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan batal putusan P4P tanggal 3 November 2003 Nomor2016/1671/3816/X/PHK/112003, tentang Pemutusan WHubungan Kerjaantara PT. Atepindo Pratama Mandiri dengan Asep Soleh dkk (249 orang) ;3.
Putus : 21-05-2007 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197K/TUN/2006
Tanggal 21 Mei 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. BINA SINAR AMITY
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. BINA SINAR AMITY
Putus : 23-08-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/TUN/2010
Tanggal 23 Agustus 2010 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) VS PT. PINTU BESAR SELATAN
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) VS PT. PINTU BESAR SELATAN
    pasal dari Undang Undang No.48 Tahun 2009, UndangUndang No. 14 4xTahun~= 1985sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang No 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang No.3 Tahun 2009, dan UndangUndang No. 5 Tahun 1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 9Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang No.51 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lainyang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Putus : 25-03-2008 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145K/TUN/2007
Tanggal 25 Maret 2008 — PHILIPS INDONESIA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; BENNY HARLINDONG
3431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHILIPS INDONESIA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; BENNY HARLINDONG
Putus : 06-03-2007 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605K/TUN/2005
Tanggal 6 Maret 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
3023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P),
    ., Kepala Departemen Personalia PT.Kurnia Nata Kencana, berkantor di Jalan Raya NarogongKm 11 Pangkalan 1 A, Bantar Gebang Bekasi, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 031/SKK/KNK/III/2004 tanggal29 Maret 2004 ;Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat ;melawan:PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN ~~ PERBURUHAN PUSAT (P4P), berkedudukan di Jalan JenderalGatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya : 1. Djoko Mursito, SH., 2. Gumono,SH. dan 3. Drs.
    Agus Triyanto, dkk (56 orang) tidakdapat ditolirir untuk diperjakan kembali oleh karena mereka telahmelakukan mogok kerja dan tindakan tersebut melanggar hukumsebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undangundang No. 22 Tahun 1957 ;Bahwa mengenai Perselisihan Hubungan Industrial antaraPerusahaan dan PUK GSPMII tentang Penurunan Upah telah diputuskanoleh Panitia Penyelesaian Perselisinan Perburuhan Daerah Propinsi jawaBarat di Bandung No. 565/PTS.125/BPPKD tanggal 18 Juni 2003, denganamar sebagai berikut
    KURNIA NATA KENCANA dan Pemohon KasasiIl : PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT(P4P) tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi inidibebankan kepada Para Pemohon Kasasi ;Memperhatikan pasalpasal dari Undangundang No. 4 tahun 2004,Undangundang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan Undangundang No 5 tahun 2004 dan Undangundang No. 5Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
    No. 605 K/TUN/2005MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.KURNIA NATA KENCANA dan Pemohon Kasasi Il : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)tersebut ;Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini ditetapbkan sebesar Rp 500.000, (lima ratus riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2007 oleh Titi Nurmala Siagian,SH.,MH.
Putus : 14-08-2006 — Upload : 04-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29K/TUN/2001
Tanggal 14 Agustus 2006 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; Hotel Lebak Gunung Permai Bandung
6876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; Hotel Lebak Gunung Permai Bandung
Putus : 28-11-2006 — Upload : 25-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256K/TUN/2003
Tanggal 28 Nopember 2006 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT Favo Star Fastindo Garments
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT Favo Star Fastindo Garments