Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 24/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Tanggal 16 Maret 2016 — NIKHON NGAM KHAN.
7123
  • Menyatakan terdakwa NIKHON NGAM KHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
    KOSINPRA THAN CHAI 5 melakukan kegiatan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 0409735 LU 10459300 BT, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 bertempatdi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dengan caramenggunakan alat penangkap ikan pukat (jaringe Bahwa ketika Terdakwa NIKHON NGAM KHAN selaku Nahkoda KM.KOSIN PRA THAN CHAI 5 sedang melakukan kegiatan penangkapanikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadiberhentikan oleh Kapal Patroli
    asing, pada hariSelasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknyapada waktiu lain dalam tahun 2015, bertempat di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia pada posisi 0409'735 LU 10459300 BT,atau setidaktidaknya pada suatu tempat di Perairan Yuridiksi NasionalIndonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, yang memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    KOSINPRA THAN CHAI 5 melakukan kegiatan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 0409735 LU 10459300 BT, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 bertempatdi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dengan caramenggunakan alat penangkap ikan pukat harimau (jaringe Bahwa ketika Terdakwa NIKHON NGAM KHAN selaku Nahkoda KM.KOSIN PRA THAN CHAI 5 sedang melakukan kegiatan penangkapanikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadiberhentikan oleh
    KOSINPRA THAN CHAI 5 melakukan kegiatan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 0409735 LU 10459300 BT, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 bertempatdi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan caramenggunakan alat penangkap ikan pukat harimau (jaringe Bahwa ketika Terdakwa NIKHON NGAM KHAN selaku Nahkoda KM.KOSIN PRA THAN CHAI 5 sedang melakukan kegiatan penangkapanikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadiberhentikan oleh Kapal
    Menyatakan terdakwa NIKHON NGAM KHAN tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanHal 7 dari 11 hal.Put.No.24/Pid./2016/PT.PBRpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI).;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 1.500.000.000, (Satu milyar lima ratus juta rupiah ) ;3.
Register : 02-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 11 Januari 2017 — NGUYEN VAN THIEN ( Terdakwa0
6413
  • PDM568/Euh.2/BATAM/10/2016 tanggal 18 Oktober 2016 , yang berbunyi sebagaiberikut:KESATUHalaman 2 dari 27 Putusan Nomor 25/Pid.SusPRK/2016/PN.TPg.woncnonoe Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162TS bersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakankapal penangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekirapukul .22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempatdi Wilayah Perairan ZEEI
    dengan UndangUndangNo,45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.ATAU KEDUAnnn= Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS (dilakukanpenuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakan kapalpenangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul.22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempat diWilayah Perairan ZEEI
    Laut Cina Selatan pada koordinat 0615692LU 10724226BT atau setidaktidaknya disuatu tempat di Perairan YuridiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilanPerikanan pada Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya , Mereka yang melakukan , yang menyuruhmelakukan ,dan yang turut serta melakukan dengan sengaja yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI
    alat penangkap ikan danatau/alat bantu) penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai , perobuatan Terdakwadilakukan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS selakukapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukankegiatan penangkapan ikan pada posisi 0615692LU 10724226BTdi Perairan ZEEI
    Baladewa 8002 pada hari Jumattanggal 17 Juni 2016 sekira Pukul 22.00 WIB di perairan ZEEI Laut Cinaselatan Koordinat 0615692LU 10715'226BT;Bahwa KM.
Register : 29-11-2011 — Putus : 30-10-2009 — Upload : 29-11-2011
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Prkn/ 2009/PN.Ptk
Tanggal 30 Oktober 2009 — Mr. Pe Fu Chang
14710
  • Pe Fu Chang pada hari Sabtu tanggal 20Juni 2009 sekitar pukul 12.40 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni 2009 bertempat di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia pada posisi 05 14 9 LU 109 375 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan berdasarkanketentuan Pasal 3.
    Gui Qin Yu 12661 ke perairan laut Indonesiadalam daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), disanaterdakwa melakukan penangkapan ikan selama tiga hari dan hasiltangkapan ikan langsung dimasukan ke lemari pendingin dan padaposisi 05 14 9 LU109 37 5 BT, KM.
    Gui Qin Yu 12661 berbendera Republik RakyatCina menangkap ikan di wilayah perairan ZEEI Laut CinaSelatan tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat IjinUsaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.g. Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan didapatisebagian ABK KM.
    KM Gui Qin Yu 12661 sedang berjalan pelan sebagianPada tanggal 20 Juni 2009 sekira pukul 14.00 WIB, diPerairan Laut China Selatan, yang termasuk perairanwilayah pengelolaan perikanan Indonesia (ZEEI). ditangkapoleh KP HIU 003.Bahwa benar KM.
Register : 03-09-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 181/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 8 Januari 2014 — Mr. PHAM PHU QUOC
4121
  • DAT (Daftar pencarianOrang/DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 sekira pukul 08.20WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2012 atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di perairan lautcina selatan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)/ Wilayahpengelolahan perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 06 (derajat) 09,51 (menit) LU 107 (derajat) 58,73 (menit) BT, oleh karena barangbukti berupa kapal BV 92375 TS ditahan di Batam
    DAT(DPO) selaku nahkoda kapal berbeda BV 94878TS berbendera Negara Vietnam secarabersamasama melakukan penangkapan ikanpada posisi kpprdinat 06 (derajat) 09,72 LU 107 (derajat) 59,05 (menit) BT di perairanlaut cina selatan di wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) wilayah pengelolahanperikanan Republik Indonesia, penangkapanikan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara yaitu. dengan cara Pair Trawl(perpasangan) yakni salah satu ujung alattangkap ditarik olen kapal BV 92375 TS sedangujung
    DAT ( Daftarpencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 sekirapukul 08.20 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempatdiperairan laut cina selatan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)/wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 06(derajat) 09,51 (menit) LU 107 (derajat)58,73 (menit) BT, oleh karenabarang bukti berupa kapal BV 92375 TS ditahan di Batam,
    DAT(DPO) selaaku nahkoda kapal berbeda BV 94878 Ts berbendera Negara Vietnam secarabersamasama melakukan penangkapan ikanpada posisi koordinat 06 (derajat)09,72LU 107 (derajat) 59,05 (menit) BT di perairanlaut cina selatan di wilayah Zona EkonomiEkslusif (ZEEI)/ wilayah pengelolahan perikananRepublik Indonesia, penangkapan ikan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu caraPair Trawl (berpasangan) yakni salah satu ujungalat tangkap ditarik oleh Kapal BV 92375 TSsedangkan ujung lainnya ditarik
    DAT(DPO) selaku nahkoda kapal berbeda BV 94878 TS berbendera NegaraVietnam secara bersamasama melakukan penangkapan ikan padaposisi koordinat 06 (derajat)09,51 (menit)LU 107 (derajat) 58,73 (menit) BT di perairan laaut cina selatan di wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI)/ wilayah pengelolahan perikanan RepublikIndonesia, penangkapan ikan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara yaitu dengan cara Pair Trawl (berpasangan) yakni salah satu ujungalat tangkap ditarik oleh Kapal BV 92375 TS
Register : 14-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
HUYNH CHI
8344
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HUYNH CHI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
      Menyatakan terdakwa HUYNH CHI bersalah melakukantindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No.45tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana pada dakwaan Kedua Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang
      bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa HUYNH CHI selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV3709 TS bersama NGUYEN VAN SON (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 5226 TS, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 02.36Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
      Tahun 2009 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HUYNH CHI selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV3709 TS bersama NGUYEN VAN SON (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 5226 TS, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 02.36Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
      Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskansetiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asingdi wilayah ZEEI wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang,
      ZEEI, dan3.
Register : 20-09-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN RANAI Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 14 Oktober 2021 — . Pidana Khusus Perikanan - Penuntut Umum Afrlinaldi, SH -Terdakwa Le Van Vung
188107
  • Menyatakan Terdakwa Le Van Vung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Le Van Vung, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh juta rupiah);3.
    Perkara: PDM30/RNI/09/2021 , tanggal 20 September 2021, Terdakwadidakwa sebagai berikut:KESATUBahwa la Terdakwa Le Van Vung selaku Nakhoda KIA TG 91115 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabutanggal 11 Agustus Tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di perairan LautNatuna, Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06 15 715 LU 106 58 800BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya
    pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadilinya*memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yangmenimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakanterhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkunganperbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu
    tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul07.10 WIB ketika Kapal Patroli KRI Kerambit 627melaksanakankegiatanoperasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara denganmenggunakan Radar mendeteksi sebuah kapal pada posisi 06 15 715 LU Hal. 2 dari 14 halaman, Putusan Nomor 575/PID.SUS/2021/PT PBR.106 58 800 BT yang selanjutnya setelah dilihat malalui teropong diketahuibahwa kontak tersebut adalah merupakan sebuah kapal ikan Vietnamdengan nomor lambung
    UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan;ATAUHal. 6 dari 14 halaman, Putusan Nomor 575/PID.SUS/2021/PT PBR.KETIGABahwa la Terdakwa Le Van Vung selaku Nakhoda KIA TG 91115 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabutanggal 11 Agustus Tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan AgustusTahun 2021 bertempat di perairan LautNatuna, Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06 15 715 LU 106 58 800BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
    Perkara: PDM30/RNI/09/2021, yang dibacakan dan diserahkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Ranai pada hari Kamistanggal 14Oktober 2021, Terdakwatelah dituntut sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa LE VAN VUNG terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memilikiPerizinan Berusaha yang menimbulkankerusakan terhadaplingkungansebagaimana Dakwaan
Register : 18-09-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 8 Desember 2015 — Luong Toi (Terdakwa )
869
  • BV 92442 TS, dan saksiTRA VAN TIM selaku Nahkoda KM BV 92443 TS (dituntut dalam perkara terpisah)yang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Kamis tanggal 30 April 2015sekira pukul 19.25 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun2015, bertempat di sekitar Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan atau bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiapada posisi 06 09 631 LU106 11 004 BT atau setidaktidaknya pada suatu5tempat lain di Perairan
    HIU MACAN TUTUL 002 tempat saksi bekerja bergerak terakhirkali dari Dermaga Pelabuhan Satker PSDKP Batam untuk melakukan operasipengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan PerikananIndonesia yaitu Laut Natuna dan Laut Cina Selatan / ZEEI ; 11 Bahwa benar awak kapal pengawas KP. HIU MACAN TUTUL 002 berjumlah 20 (duapuluh) orang, termasuk nakhoda bernama SEMUEL SANDIR. S.St.Pi; Bahwa kapal Pengawas KP.
    HIU MACAN TUTUL 002 telah menangkap danmemeriksa kapal Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 Jam. 19.25 WIB,sekira Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI laut Cina Selatan pada posis06 09 631 LU106 11 004 BT 5 77 222222 nnn ene nen nne neo Bahwa KM. BV 92443 TS kapal lain yang merupakan pasangan KM. BV 92442 TSbersamasama sedang melakukan kegiatan penangkapan dengan menggunakanalat tangkap jaring Trawl (Pair Trawl); Bahwa pada waktu memeriksa kapal KM.
    HIU MACAN TUTUL 002 tempat saksi bekerja bergerak terakhirkali dari Dermaga Pelabuhan Satker PSDKP Batam untuk melakukan operasipengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan PerikananIndonesia yaitu Laut Natuna dan Laut Cina Selatan / ZEEI ; Bahwa benar awak kapal pengawas KP. HIU MACAN TUTUL 0020 berjumlah 20(dua puluh) orang, termasuk nakhoda bernama SEMUEL SANDI R. S.St.Pi; Bahwa kapal Pengawas KP.
    HIU MACAN TUTUL 002 telah menangkap danmemeriksa kapal Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 Jam. 19.25 WIB,sekira Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI laut Cina Selatan pada posis06 09 631 LU106 11 004 BT 5 22722222222 nnn nn nnn nee ene ene Bahwa kapal Pengawas KP HIU 010 telah menangkap dan memeriksa kapalTerdakwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 Jam. 19.25 WIB, sekira PerairanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI laut Cina Selatan pada posis 06 09 631LU106 11 004 BT 5
Register : 17-04-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 16 Juni 2015 — Nguyen Thanh Tam
11823
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH TAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan,secara bersama-sama dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIPI ; -----------------------------------------------------------------------------------------2.
    WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia pada posisi 0330 751*LU10453205 BT atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain diperairan yurisdiksi nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, mereka yang melakukan dan turut serta melakukanperbuatanyang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ) c).
    Unsur Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.
    Seroja,Telah ditemukan oleh petugas Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002, ikan jenis campuran memuat +5000 kg (lima ribu kilogram ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut MajelisHakim .0......ccccececceecesesesssssssessesssesssseeseeesseereeees /him.21Hakim, unsur melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) *, telahterpenuhi; ad.4.
    ZEEI, c.
Register : 08-11-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 334/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 26 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : HOANG VAN LY
6029
  • Perkara: PDM 56 /RNI/O5/2018, Terdakwatelah didakwa sebagai berikut;DAKWAANKESATU:Bahwa terdakwa, HOANG VAN LY selaku Nahkoda Kapal BV 0114 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing bersamasama dengan LINH selakunahkoda Kapal BV 4102 TS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 1Juni 2017 sekira Pukul 06.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juni 2017bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) padaposisi 064123 U 107 20 88 T yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan
    Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut :Bahwa pada waktu dan tempat
    diubah dengan UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas UndangUndang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1ke1 KUHPidana.ATAUKEDUABahwa terdakwa, HOANG VAN LY selaku Nahkoda Kapal BV 0114 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing bersamasama dengan LINH selakunahkoda Kapal BV 4102 (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 1Juni 2017 sekira Pukul 06.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juni 2017bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan terdakwa HOANG VAN LY selaku Nahkoda Kapal BV 0114 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan yang memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikandi ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No. 45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang
    Sanksi pidana yang dilarang dijatunkan di ZEEI adalah pidanabadan dan atau pidana penjara. Ketentuan dalam Pasal 102 UUPerikanan dan Pasal 73 ayat (3) secara tegas tidak melarang ataumembatasi penerapan hukum selain pidana penjara pada ZEEI bagipelaku asing. Sehingga penjatuhan pidana kurungan pengganti dendadapat diterapkan sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP.
Putus : 18-10-2017 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 18 Oktober 2017 — NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Alias LOT
12242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PKFB 1098;Terdakwa berada di luar tahanan:Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri PontianakBasung karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU:Bahwa, Terdakwa NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Als LOT, yangmerupakan Nakhoda kapal Penangkap Ikan KM PKFB 1098 pada hari Selasatanggal 12 April 2016 sekira pukul 04.15 WIB atau setidaktidaknya pada bulanApril tahun 2016 atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan
    HIUMACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapal perikananberbendera Malaysia yaitu KM PKFB 1098 berada pada posisi 04 47, 802 N 105 23, 250 E sesuai GPS di ZEEI Laut Cina Selatan, selanjutnya dilakukanpengejaran terhadap KM PKFB 1098 tersebut, kKemudian sekira pukul 04.15WIB KP.
    Menyatakan Terdakwa NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Alias LOTtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perkanan dibidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SuratIzin Usaha Perikanan (SIUP) dan Tindak Pidana Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat
    Perikanan (Illegal Fishing) Dalam perkaraIllegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap terdakwa hanya dapat dikenakanpidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.
    Menyatakan Terdakwa NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Alias LOTtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja melakukan usaha penangkapan ikan di wilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa memiliki Surat IzinUsaha Perikanan (SIUP) dan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);2.
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
LUU HONG DIEU
3813
  • Menyatakan terdakwa LUU HONG DIEU bersalah melakukan perbuatantindak pidana bersamasama melakukan perbuatan dengan sengaja yangmemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinPenangkapan Ikan) sebagaimana diancam pidana Pasal 93 ayat (2) JoPasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor. 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 102
    ;Bahwa benar awak KP HIU MACAN TUTUL 02 telah menangkap danmemeriksa KM ABADI 06 alias BV 98887 TS asal Vietnam pada hari Selasatanggal 14 Maret 2017 jam 06.15 WIB di perairan ZEEI Laut Natuna padaposisi 05 41,007 LU 106 05,276 BT ;Bahwa benar saat saksi dan ABK KP HIU MACAN TUTUL 02 menghentikandan memeriksa KM ABADI 06 alias BV 98887 TS, terdapat kapal ikan KMABADI 05 alias BV 99994 TS ;Bahwa benar KM ABADI 06 alias BV 98887 TS yang dinakhodai olehTerdakwa LUU HONG DIEU sewaktu dilakukan penangkapan
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;c.
    Laut Natuna pada posisi 05 41,007 LU 106 05,276BT;Menimbang, bahwa lokasi tertangkapnya kapal ikan KM ABADI 06 aliasBV 98887 TS oleh Kapal Patroli KP.HIU MACAN TUTUL 02 pada posisi 0541,007 LU 106 05,276 BT adalah merupakan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) di perairan Laut Natuna yang termasuk Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia telah terpenuhi ;ad.6.
    ABADI 05 alias BV 99994 TS yang dinakhodaiSaksi La Van Giang adalah sebagai kapal utama, maka Terdakwa adalahsebagai pembantu (turut serta) melakukan perbuatan tindak pidana perikanan,sedangkan Saksi La Van Giang adalah pelaku utama melakukan perbuatanmengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera asing (Vietnam)melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki dokumen perizinandari Pemerintah Negara Republik Indonesia ;Putusan No.27/Pid.SusPRK/2017/PN Tpg.
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Dinh Minh Chi
10360
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DINH MINH CHI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
    KN.Pulau Nipah 321 mendeteksi sebuah titik pada radar di koordinat0607.100 LU 10803.000' BT yang diduga kapal ikan asing yang sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI, Kemudian KN.
    Batas Zona EkonomiEksklusif (ZEEI);Bahwa, Ahli menjelaskan Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)Berdasarkan UU.
    ZEEI, dan2.
    Menyatakan Terdakwa DINH MINH CHI tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 13-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 14-01-2020
Putusan PT MANADO Nomor 109/PID/2019/PT MND
Tanggal 14 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Arif Yuli Haryanto, SH
Terbanding/Terdakwa : Alan Gattoc
7742
  • GIRLAN yangterdaftar sebagai kapal perikanan di Filippina, dengan kapasitas 5 GT, padatanggal 22 Mei 2019 sampai tanggal 23 Mei 2019, atau setidak tidaknya diwaktu waktu tertentu dalam Bulan Mei 2019, bertempat di Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 0346.889 LU 122 56.174 BT atau setidak tidaknya pada tempat tempattertentu yang termasuk dalam wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
    GIRLAN dan mengikatkan kapaltersebut di sebuah rumpon yang posisi/titik koordinatnya 03 46.889 LU 12256.174 BT, yang berada di pada perairan ZEEI Laut Sulawesi dan masukWilayah Pengelolaan Perikanan RI No. 716. Selanjutnya terdakwamemerintahkan saksi ROMEO LICO, saksi ANDREW YENES LAURENTEESPINOSA, sdr. ROMEO PAPILADA dan sdr. JONATHAN SALUT melakukanpenangkapan ikan.
    pidana dalam pasal 92 Jo. pasal 26 ayat (1) Undang Undang RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan.DANKEDUA Bahwa Terdakwa ALLAN GATTOC alias ALAN GATTOCberkewarganegaraan Filippina selaku Nakhoda yang mengemudikan kapal FBGIRLAN berbendera Filippina dengan kapasitas 5 GT, pada tanggal 22 Mei2019 sampai tanggal 23 Mei 2019, atau setidak tidaknya di waktu waktutertentu dalam Bulan Mei 2019, bertempat di Wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    ) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 46.889 LU 12256.174 BT atau setidak tidaknya pada tempat tempat tertentu yangtermasuk dalam wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut :Halaman 4 dari 13 Halaman Putusan No. 109/PID/2019/PT MND Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 terdakwa
Register : 28-07-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 18 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Andi Akbar
Terdakwa:
NGUYEN THANH TAN
9516
  • Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu , tanggal 11 Oktober 2017 yang pada pokoknyaPenuntut Umum berpendapat, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah danmenuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan:1.Menyatakan terdakwa NGUYEN THANH TAN, bersalah melakukanperbuatan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    Abadi 04 alias BV 5760 TS 1(Satu) unit GPS Haiyang (HGP660) ; 1 (Satu) unit Navigator Sounder Es1028 ; 1(Satu) Unit Radio Galaxy 1(Satu) Unit Kompas Express ; (sebagaimana surat Jaksa Agung RI Nomor B053/Z/SKJA/03/2017 tanggal31 Maret 2017 perihal Petunjuk terkait Eksekusi Hukuman Denda dalamtindak pidana perikanan di ZEEI yang dilakukan Nelayan/ orang asing danSurat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor B249/N/10.4/Euh.3/04/2017 tanggal 5 April 2017 perihal petunjuk terkaiteksekusi hukuman
    denda dalam tindak pidana perikanan di ZEEI yangdilakukan nelayan/ orang asing.
    ABADI 04alias BV 5760 TSberasal dari Vietnam pada hari Selasa, tanggal 14 Maret2017 jam O06. 37 WIB di Sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi 05 39620 LU 106 03 165 BT.Halaman 8 Putusan Nomor 23/Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan melakukan penghentian danpemeriksaan Kapal KM. ABADI 04 alias BV 5760 TS ada kapal lainyaituKapal KM.
    ABADI 04alias BV 5760 TS berasal dari Vietnam pada hari Selasa, tanggal 14 Maret2017 jam O06. 37 WIB di sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi 05 39620 LU 106 03 165 BT.Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan melakukan penghentian danpemeriksaan Kapal KM. ABADI 04 alias BV 5760 TS ada kapal lainyaituKapal KM.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 62/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAN BAN
4639
  • Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Halaman 17 dari 35 Putusan Nomor 62/Pid.SusPrk/2017/PN Ran5.
    Ahli berpendapat bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 5 thun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan beratasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesiameliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) Nautical mil di ukur dari garis pangkal laut wilayah;6.
    Ahli berpendapat bahwa berdasakan peta Nomor 354 yang meliputi pulaupulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu yang dikeluarkandikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dinas HidroOceanografi bahwa saat terdeteksi lewat radar di koordinat 0242300 LU 10458'010 BT , dan saat ditangkap di koordinat 0242449 LU 10457805 BT sudah masuk ZEEI Laut Natuna yang merupakan WPPRepublik Indonesia;7.
    Ahli menerangkan bahwa cara mengukur batas perairan Laut Zona EkonomiEksklusif (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar padasaat surut terendah yang lebarnya 200 Mil laut keararah laut lepas dimanaZEEI diawali 12 Mil sSampai 200 Mil kearah laut luas;9.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang initidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telan ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
Register : 18-04-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/PID.SUS-Prk/2016/PT JAP
Tanggal 13 Juni 2016 — GARCIANO MAGLASANG
9020
  • 2016/PT JAP tanggal 7 Juni 2016;e Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Sorong 02/Pid.Sus.Prkn/2016/PN Son tanggal 2 Maret 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 Januari2016 dengan dakwaan sebagai berikut ;PERTAMABahwa Ia terdakwa GARCIANO MAGLASANG pada hari Selasa tanggal 08 Desember2015 sekitar pukul sekitar Pukul 00.45 Wit atau setidaktidaknya pada suatu hari di bulanDesember tahun 2015, bertempat di ZEEI
    Terdakwa selaku Nahkoda Kapalpenangkap ikan FBCa GREEN MILE menentukan tempat memancing untukmelakukan penangkapan membawa bawa kapal berlayar dan mengatur semuapekerjaan ABK (anak buah) yang berada diatas kapale Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 22.0 WIT KapalPengawas Perikanan KP.Hiu Macan Tutul 001 yang sedang melakukan patroliPengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanaan di Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Samudera Pasifik dengan Surat Perintah Tugas Dirjen PSDKPNomor
    tangkap dan dapat merusak ekosistem terumbukarang di perairan laut wilayah Indonesia.sana 88 Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 tentang = PerikananKEDUABahwa Ia terdakwa GARCIANO MAGLASANG pada hari Selasa tanggal 08 Desember2015 sekitar pukul sekitar Pukul 00.45 Wit atau setidaktidaknya pada suatu hari di bulanDesember tahun 2015, bertempat di ZEEI
    tangkap dan dapat merusak ekosistem terumbukarang di perairan laut wilayah Indonesia.ee ceeecees Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85Jo Pasal 9 UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009tentang perubahan UU RI No 31. tahun = 2004 tentang perikananKETIGABahwa Ia terdakwa GARCIANO MAGLASANG pada hari Selasa tanggal 08 Desember2015 sekitar pukul sekitar Pukul 00.45 Wit atau setidaktidaknya pada suatu hari di bulanDesember tahun 2015, bertempat di ZEEI
Register : 22-02-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO VAN TUAN
7129
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VO VAN TUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MualimI;Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 05.30 WIB,KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2 (dua) titik kapalyang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150" LU 10742'300"BT.
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MualimIl;e Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 05.30 WIB,KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2 (dua) titik kapalyang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150" LU 10742'290"BT.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 K /PID.SUS/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — HO CU
6330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BV 5183 TS bersamasama dengan NGO VAN MINH(dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan NahkodaKapal Penangkap Ikan KM BV 5185 TS pada hari Kamis tanggal 12 Mei2016 sekira pukul 07.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Mei tahun2016 atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi koordinat 0519. 598 N109 43 231 E sesuai GPS atau 05 19 36 N 109 43 14" Esetelah dikonversi dan diplot pada peta laut, yang merupakan
    Indonesia denganmembawa 3 orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraanVietnam dengan menggunakan bendera Vietnam untuk melakukanpenangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia; Setelah memasuki perairan Indonesia kapal yang dikemudikan Terdakwamengganti bendera negara Vietnam dengan bendera negara Indonesiadan melakukan penangkapan ikan, setelah kurang lebih 15 harimelakukan penangkapan ikan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI
    No. 90 K/PID.SUS/2017dikumpulkan di atas kapal KM BV 5185 TS;Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira pukul 07.00 WIB bertempatdi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan padakoordinat 05 19. 598 N109 43 231 E sesuai GPS atau 05 19 36 N 109 43 14 E kapal yang dikemudikan Terdakwa tersebut ditangkap olehKapal Patroli KP Hiu 13 pada saat sedang menarik jaring melakukanpenangkapan ikan untuk membantu kapal utama KM BV 5185 TS yangdinakhodai oleh NGO VAN MINH, dan setelah dilakukan
    TRAN VAN SE halaman 1314 poin antara lainsebagai berikut: Bahwa Pasal 73 Ayat (3) Konvensi Perserikatan BangsaBangsatentang Hukum Laut Tahun 1982 (United Nations Convention onThe Law of The Sea, 1982) dan telah diratifikasi oleh PemerintahIndonesia dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985, padapokoknya bahwa tindak pidana yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Indonesia yang berada di jalur ZEEI, tidak dijatuhi pidanapenjara, pidana kurungan maupun perampasan kemerdekaan dalambentuk apapun;
    No. 90 K/PID.SUS/2017Perikanan Republik Indonesia, karena hal tersebut sangat merugikanbangsa Indonesia, apalagi yang banyak melakukan perbuatan tersebutkhususnya di ZEEI adalah warga negara asing (WNA) dan hasiltangkapannya dinikmati oleh WNA.
Register : 05-08-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 152/PID/2014/PT BNA
Tanggal 8 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : NIKU SENDA, SH
Terbanding/Terdakwa : LIK Bin PRAT
467
  • Reg.Perk : PDM06/LSK/06/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum
    Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimanatelah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat dihal.3 dari hal. 12 Putusan No.152/PID/2014/PTBNAwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saat ituketika KAL II163/Bireuen sedang melaksanakan patroli
    jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 104 Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perikanan.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    ;Menimbng, bahwa sampai saat ini belum ada perjanjian ZEEI (Zona EkonomiEksklusi Indonesia) antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand, sedangkanmenurut pasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor 45tahun 2009 tersebut pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, maka kepadaTerdakwa tidaklah dapat dijatuhi hukuman penjara, sehingga hukuman penjara yangdijatuhi Pengadilan Negeri Lhoksukon harus diperbaiki ;Menimbng, bahwa tentang penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/PID.SUS/2011
Tanggal 31 Oktober 2011 — SAID Bin TAHA ;
1923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pekerjaan : Nahkoda PMN Tanpa Nama ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan karena didakwaKESATUBahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    No.792 K/PID.SUS/2011 Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad Yani351 mendekati kapal motor tersebut danmemerintahkan Nakhoda kapal yaitu Terdakwa SAID Bin TAHA
    yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad
    UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ;DANKETIGABahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang termasuk wilayah kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yangtermasuk
    UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Kedua "memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2)"Pasal 93 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentangPerikanan jo. Pasal 102 UU No.31 tahun 2004 jo.