Ditemukan 407 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-02-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 22 Februari 2021 — HANSAE ACE APPAREL VS KOMARIYAH
10851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HANSAE ACE APPAREL, tersebut;
    HANSAE ACE APPAREL VS KOMARIYAH
    PUTUSANNomor 79 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:HANSAE ACE APPAREL, diwakili oleh Kim Kurn Woo, Direktur,berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe Km. 5,6 Trimulyo, Genuk,Semarang, Jawa Tengah 50118, dalam hal ini memberi kuasakepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H., dan kawankawan, ParaAdvokat, berkantor di Jalan HOS Cokroaminoto
    yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi HANSAE ACE APPAREL
Putus : 12-08-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS KAIYAROH
18044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS KAIYAROH
    PUTUSANNomor 970 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur,Kim Kurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe, Km5,6, Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, dalam halini memberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H.dan kawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukumpada Kantor
    maka Termohon Kasasi dahuluPenggugat berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sesuai putusan Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PTHANSAE ACE APPAREL tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada Mahkamah Agung, hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 oleh Dr. Drs.Muh. Yunus Wahab, S.H, M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaHalaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 970 K/Pdt. SusPHI/2020Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.dan Dr. H.
Register : 22-08-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal 7 Nopember 2019 — HANSAE ACE APPAREL
338186
  • HANSAE ACE APPAREL
Register : 22-08-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal 7 Nopember 2019 — FARIDA Tergugat: PT HANSAE ACE APPAREL
21589
  • FARIDATergugat:PT HANSAE ACE APPAREL
Putus : 12-08-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 976 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS FAUZIZAH
16234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS FAUZIZAH
    PUTUSANNomor 976 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, berkedudukan di Jalan RayaKaligawe Km. 5,6 Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah,yang diwakili oleh Direktur, Kim Kurn Woo, dalam hal inimemberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor
    maka Termohon Kasasi dahuluPenggugat berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sesuai putusan Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PTHANSAE ACE APPAREL tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 976 K/Pdt. SusPHI/2020Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung, hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 oleh Dr. Drs. Muh.Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
Putus : 21-10-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1191 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 21 Oktober 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS CHOIRIYAH
1011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS CHOIRIYAH
Putus : 21-10-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1186 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 21 Oktober 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS NASIAH,
1000 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS NASIAH,
Putus : 09-09-2020 — Upload : 10-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 9 September 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS SAMINAH
10131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS SAMINAH
    PUTUSANNomor 1052 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur, KimKurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe Kilometer5,6, Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, 5011, dalamhal ini memberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H.
    penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuanpasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156ayat (4) sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar olehJudex Facti dalam putusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 22-04-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal 14 Oktober 2019 — HANSAE ACE APPAREL
10554
  • HANSAE ACE APPAREL
Register : 15-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT HANSAE ACE APPAREL ; Nur Kholipah
21063
  • PT HANSAE ACE APPAREL ;Nur Kholipah
Putus : 09-09-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1046 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 9 September 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL lawan ASIYAH
8329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara
    PT HANSAE ACE APPAREL lawan ASIYAH
    PUTUSANNomor 1046 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur, KimKurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe Kilometer5,6 Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, 5011, dalamhal ini memberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H.
    penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuanpasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156ayat (4) sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar olehJudex Facti dalam putusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL
Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 K/PDT.SUS/2011
HBI BRANDED APPAREL ENTERPRISES, LLC.; WANI
211149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HBI BRANDED APPAREL ENTERPRISES, LLC.; WANI
    PUTUSANNo: 666 K/Pdt.Sus/201 1DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek)dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :HBI BRANDED APPAREL ENTERPRISES,LLC, suatu perseroan yangberkedudukan di 1000 East Hanes Mill Road, WinstonSalem, NorthCarolina, 27105, United States of Amerika, di dalam hal ini memberi kuasakepada RYO HANGGORO PRASETYO. SH.
    Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yangdikalahkan, maka ia harus membayar semua biaya perkara baik dalam tingkatPengadilan Niaga maupun dalam tingkat kasasi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 tahun 2009,UndangUndang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan UndangUndang No. 15 Tahun 2001,serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HBIBRANDED APPAREL
Putus : 09-09-2020 — Upload : 27-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1051 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 9 September 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL, VS SUKARSIH
13276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL, VS SUKARSIH
    PUTUSANNomor 1051 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur KimKurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe Kilometer5,6 Trimulyo Genuk, Semarang, dalam hal ini memberi kuasakepada Ahmad Rudi Firdaus, S.H., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Badan Pembelaan dan Konsultasi Hukum(BPKH
    karena setelahmeneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 5 Desember 2019 dan KontraMemori Kasasi tanggal 20 Januari 2020 dihubungkan dengan pertimbanganjudex facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan judex facti mengenai pemutusan hubungan kerjadikarenakan Tergugat/Pemohon Kasasi melakukan efisiensi adalah sudahbenar, karena terbukti bahwa perusahaan PT Hansae Ace Apparel
    SusPHI/2020Bahwa keberatan Pemohon Kasasi/Tergugat tidak ada relefansinyadengan pemutusan hubungan kerja, karena peristiwa banjir itu terjadi padatahun 2016, sedangkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PTHansae Ace Apparel terhadap Penggugat dilakukan pada bulan April 2018;Bahwa keberatan Pemohon Kasasi tersebut diatas adalah tidakberalasan, karena permohonan kasasi yang dilakukan oleh PemohonKasasi/Tergugat hanya mengadaada untuk mengulur waktu saja agar prosespemutusan hubungan kerja
    buruhberhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat(2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL
Putus : 12-08-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS SUMIYATI,
12828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS SUMIYATI,
    PUTUSANNomor 964 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur,Kim Kurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe, Km5,6, Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, dalam halini memberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H.dan kawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukumpada Kantor
    danTermohon Kasasi dahulu Penggugat berhak mendapatkan kompensasisebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai putusan Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PTHANSAE ACE APPAREL tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung, hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 oleh Dr. Drs. Muh.Halaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 964 K/Pdt. SusPHI/2020Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
Putus : 12-08-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 974 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS MUSTOFIAH
16960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS MUSTOFIAH
    PUTUSANNomor 974 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, berkedudukan di Jalan RayaKaligawe, Km 5,6, Trimulyo Genuk, Semarang, Jawa Tengah,yang diwakili oleh Kim Kurn Woo selaku Direktur PT HansaeAce Apparel, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMuharsuko Wirono, S.H., M.H. dan kawankawan, ParaAdvokat dan
    2020akuntan publik atau karena adanya keadaan memaksa (force majeur),maka Penggugat berhak mendapatkan kompensasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL
Register : 22-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 27-04-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg
Tanggal 14 Oktober 2019 — Hansae Ace Apparel
11538
  • Hansae Ace Apparel
Putus : 12-08-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS FUTIKHAH
16953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS FUTIKHAH
    PUTUSANNomor 972 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, berkedudukan di Jalan RayaKaligawe Km. 5,6 Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah,yang diwakili oleh Direktur, Kim Kurn Woo, dalam hal inimemberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor
    maka Termohon Kasasi dahuluPenggugat berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sesuai putusan Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PTHANSAE ACE APPAREL tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung, hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 oleh Dr. Drs. Muh.Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.dan Dr. H.
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 42/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg
Tanggal 14 Oktober 2019 — HANSAE ACE APPAREL
21293
  • HANSAE ACE APPAREL
Putus : 02-09-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1035 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 2 September 2020 — BINTAN BERSATU APPAREL
23095 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BINTAN BERSATU APPAREL
    BINTAN BERSATU APPAREL, berkedudukan di JalanEngku Putri Nomor 12, Kelurahan Belian, Kecamatan BatamKota Kota Batam, diwakili oleh Molly Tan Poh Lai selakuPresiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada SetiaPutra Tarigan, dan kawankawan, selaku hubungan IndustrialHalaman 1 dari 12 hal. Put. Nomor 1035 K/Pdt.
Putus : 09-09-2020 — Upload : 27-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 9 September 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS KUSMIYATI
7546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
    PT HANSAE ACE APPAREL VS KUSMIYATI
    PUTUSANNomor 1054 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur KimKurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe Kilometer5,6 Trimulyo Genuk, Semarang, dalam hal ini memberi kuasakepada Ahmad Rudi Firdaus, S.H., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Badan Pembelaan dan Konsultasi Hukum(BPKH
    karena setelahmeneliti secara sekSama memori kasasi tanggal 5 Desember 2019 dan kontramemori kasasi tanggal 20 Januari 2020 dihubungkan dengan pertimbanganjJudex facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan judex facti mengenai pemutusan hubungan kerjadikarenakan Tergugat/Pemohon Kasasi melakukan efisiensi adalah sudahbenar, karena terbukti bahwa perusahaan PT Hansae Ace Apparel
    SusPHI/2020Bahwa keberatan Pemohon Kasasi/Tergugat tidak ada relevansinyadengan pemutusan hubungan kerja, karena peristiwa banjir itu terjadi padatahun 2016, sedangkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PTHansae Ace Apparel terhadap Penggugat dilakukan pada bulan April 2018;Bahwa keberatan Pemohon Kasasi tersebut diatas adalah tidakberalasan, karena permohonan kasasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat hanya mengadaada untuk mengulur waktu saja agar prosespemutusan hubungan kerja
    berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masakerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantianhak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL