Ditemukan 476 data
14 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( ARKANI bin ASNAWI ) dengan Pemohon II ( HERIYANTI Binti RAMIDI ) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Pebruari 2003 di Desa Mantewe Kecamatan Mantewe, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah ).
H M AKSA MAHMUD
Tergugat:
1.SUARMAN
2.SITI HUDAYAH
3.DRS H M KASIM MA'MUN MM
4.GIRI DWI ANANDA
5.ROSHERAWATY BUKIT
6.BADARUDDIN
7.MARYADI SE MM
8.IR HJ HASNIAH
9.DIRWAN DIRGA SAPUTRA
10.DRS MARUHUM SINAGA
11.DR H ALIMUDDIN SH MH M Kn
12.H SYAHRUDDIN F SH MBA
13.HJ UMMAINA HUDREMG BE
14.IR DEDY JAYA PUTRA MT
15.DR ERWIN ARIEF
16.MUHAMMAD LUQMAN NURDIN ZEN
17.MUSTARI S SOS ST MM
18.IR TRI ABDISATRIJO
19.DRS H RACHMAT DJAFAR MSP
20.H ASHAR ARIFIN
21.HJ SRI RESKI
22.M SALMAN NUR
23.LUH GEDE JANUATI
24.BUNGAWALI
25.PROF DR H HALIDE
26.NASRAH IDRUS JATNO SE MM
27.HASANUDDIN
28.IRMAYANTI
29.PT. MULTI SAO ASRI
288 — 201
Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS, (Terkhusus Sengketa Tanah Perkara Perdata Nomor 198/Pdt.G/2009/PN.Mks tertanggal 11 Pebruari 2010 ) ;
- Memerintahkan kepada Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita agar menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan diatas objek/tanah sebagaimana dalam Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Ir. H.
Mubyl Handaling, (Terkhusus Sengketa Tanah Perkara Perdata Nomor 198/Pdt.G/2009/PN.Mks tertanggal 11 Pebruari 2010 );
- Menyatakan tidak sah dan mengikat segala bentuk penyerahan, pengalihan serta surat-surat berharga sehubungan dengan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Ir. H.
Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS, (Terkhusus Sengketa Tanah Perkara Perdata Nomor 198/Pdt.G/2009/PN.Mks tertanggal 11 Pebruari 2010 );
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitpoerbaar bijvoorraad);
- Menghukum Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara secara Bersama-sama atau tanggung renteng.maupun sendiri-sendiri
147 — 41
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding dahulu Tergugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 2 Pebruari 2021 Nomor : 202 /Pdt.G/2020/PN Tjk
- Menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Terbanding/Penggugat : SEM KARAENG TASIK
81 — 12
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 148/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 17 Pebruari 2022 yang dimohonkan banding tersebut;