Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-01-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1493 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 Januari 2017 — TRAN CUONG
9534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BV 9261 TS bersamasama dengan saksi HYUNH TRO Nahkoda KM.BV 99252 TS (dilakukanpenuntutan terpisah) yang masingmasing merupakan kapal asing penangkapikan pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekira Pukul 10.40 WIB atausetidaktidaknya dalam bulan September 2015 bertempat di perairanNatuna/ZEEI pada posisi 0504 663 LU 109 07 248 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikananpada
    BV 9261 TSsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat0504 528 LU 109 14 817 BT yang merupakan perairan Natuna/yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)/Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, kKemudian KPHIU MACAN 005 mendekat dan memerintahkan kapal KM BV 9261 TSyang dinakhodai oleh Terdakwa berhenti dan KM.BV 99252 TS yangdinahkodai saksi HYUN TRO mendekat, lalu saksi HENDRI HAMZAH(saksi penangkap) memerintahkan mengangkat jaring selanjutnyadilakukan
    Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya:telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki danatau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, perobuatan Terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwatertangkap oleh saksi Hendri Hamzah (saksi Penangkap) sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alatpenangkap
    BV 9261 TSsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat0504 528 LU 109 14 817 BT yang merupakan perairan Natuna/yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)/Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, kemudian KPHIU MACAN 005 mendekat dan memerintahkan kapal KM BV 9261 TSHal. 5 dari 16 hal. Put.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1424K/Pid.Sus/2014
Tanggal 12 Mei 2015 — MADE DWI HERY ANJAYA;
4914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRA NGOC ANH tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menguasai, membawa
    pidanamelanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 ayat (4)UndangUndang No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 UndangUndang No. 45 Tahun 2009 danPasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UndangUndang No. 45 Tahun 2009, denganmenjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyar limaratus juta rupiah) tanpa disertai dengan pidana kurungan pengganti dendaatau pidana subsidair;Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pengelolaan perikanan di ZEEI
    No. 1422 K/Pid.Sus/2014Rp. 20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah), namun dalam pelaksanaannya penjatuhan pidana denda tidak efektif menambah kas negara danbahkan menimbulkan masalah hukum, sosial, politik dan keamanan;Bahwa dengan tidak dijatuhkannya pidana penjara bagi pelaku asing yangmelakukan tindak pidana perikanan di ZEEI dan ditambah tidak efektifnyapenerapan sanksi denda guna memulihkan dan mengembalikan kerugiankeuangan negara di bidang perikanan di ZEEI yang telah dijarah/dicurisecara
    tidak sah (illegal fishing) oleh pelaku asing tersebut denganberlindung di balik kelemahan ketentuan hukum perikanan PemerintahIndonesia dan diperoburuk dengan tidak adanya upaya diplomasi Pemerin tahIndonesia untuk melakukan perjanjian bilateral yang saling menguntungkan,agar hasilhasil kekayaan laut Indonesia di ZEEI yang dicuri, baik secaraperorangan maupun korporasi dan dibawa ke luar negeri oleh pelaku asingtersebut dapat dikembalikan ke Pemerintah Indonesia;Bahwa kedudukan dan posisi Pemerintah
    TRA NGOC ANH tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEIl) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menguasai,
Register : 07-07-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 09/Pid.Prkn/2017PN Ptk
Tanggal 8 Maret 2017 —
10322
  • HIV MACAN 01 sedang melaksanakan operasiPengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar ZEEI LautCina Selatan, terdeteksi melalui radar ada 4 (empat) kapal di Perairantersebut. KP. HIV MACAN 01 pada pukul 12.25 WIB berada pada posisi04 04.129 N / 105 07.298 E sesuai GPS, kemudian la mengukur jarakKP.
    HIU MACAN 01. sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar Perairan ZEEI Laut Cina Selatan terdeteksi ada kapal beradapada koordinat 04 03.650 N 105 18.450 E. Kemudian KP. HIUMACAN 01 mendekati kapal tersebut dan diketahui bahwa kapal tersebutadalah kapal ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan. Kemudianpukul 12.35 WIB KP.
    HIU MACAN 01 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar Perairan ZEEI Laut Cina Selatan terdeteksi ada kapal beradapada koordinat 04 03.650 N 105 18.450 E. Kemudian KP. HIUMACAN 01 mendekati kapal tersebut dan diketahui bahwa kapal tersebutadalah kapal ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan. Kemudianpukul 12.35 WIB KP.
    HIV MACAN 01 melakukan pemeriksaanterhadap kapal perikanan SURIA TIMUR hari Kamis, tanggal 08Desember 2016 pukul 13.02 WIB pada posisi 04 16.257 N 10515.373 E sesuai GPS di ZEEI Laut Cina Selatan.Hal 20 dari 52No: 12/Pid.SusPrkn/2016/PN.Ptk sBahwa Saksi memerintahkan tim pemeriksa KP.
    HIU MACAN 01 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan danPerikanan di sekitar Perairan ZEEI Laut Cina Selatan terdeteksi adakapal berada pada koordinat 04 03.650 N 105 18.450 E. KemudianKP. HIU MACAN 01 mendekati kapal tersebut dan diketahui bahwa kapaltersebut adalah kapal ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan.Kemudian pukul 12.35 WIB KP.
Register : 21-05-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Tpg
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.Karya So Immanuel Gort SH
2.SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa:
Tun Shein
10529
  • PKFA 8888 melakukan kegiatanpenangkapan ikan pada posisi koordinat 0345.019 LU 10009.829 BT diPerairan ZEEI Selat Malaka yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikanberupa jaring pair trawl (pukat harimau) yakni jenis alat tangkap yang bersifataktif yang ditarik oleh 1 kapal sekaligus.
    Bahwa Laut ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia (Pasal 1 ayat 21 UUNomor 31 Tahun 2004 Tetang Perikanan). Bahwa Kapal KM.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI).Bahwa Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) adalah suatu area di luardan berdampingan dengan laut territorial Indonesia sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang yang mengatur mengenai perarian Indonesiadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari manalebar laut territorial diukur. Sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat (8) UURI Nomor 43 Tahun 2008, tentang Wilayah Negara.Bahwa Berdasarkan Gambar Situasi Pengejaran dan Penghentian KM.
    Melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI yang Tidak Memiliki SIPI;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsurunsur tersebut, MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :ad.1.Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperorangan atau korporasi.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
NGUYEN CU
14126
  • TS bersamasama dengan PHANG HONG LUANG yang merupakanKKM/ juru mesin BV 93798 TS, TRAN NHO yang merupakan Nahkoda penangkapikan BV 93797 TS, serta NGUYEN THANH NHAN yang merupakan KKM/ jurumesin BV 93797 (masingmasing dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah)pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira jam 08.40 Wib atau setidaktidaknyapada bulan Mei tahun 2018 atau setidaktidaknya dalam tahun 2018 bertempat diHal 3 dari 35 Perkara No.13/Pid.SusPRK/2018/PN PtkZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Setelah memasuki perairan Indonesia kapal yang dikemudikan terdakwa mulaimelakukan aktivitas penangkapan ikan, setelan beberapa hari melakukanpenangkapan ikan pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira jam 08.40Wib bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatanpada koordinat 06 33. 632 LU 107 48. 312 BT sesuai GPS atau 06 33 38LU 109 23 38 BT kapal yang dikemudikan terdakwa tersebut ditangkapoleh Kapal Patroli KP PAUS 01 pada saat sedang menarik jaring melakukanpenangkapan
    PAUS01, sudah ada ikan hasil tangkapan yang disimpan di dalam palka kapal BV93798 TS berupa ikan campur dengan berbagai macam ukuran besar dankecil sejumlah + 1,5 Ton;Bahwa Ikan hasil tangkapan BV 93798 TS akan dibawa dan dijual ke BaRia Vung Tau, Vietnam;Bahwa Kapal Perikanan BV 93798 TS pada saat melakukan penangkapanikan menggunakan jaring Pair Trawls sudah berada di wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan, setelah diberitahuoleh petugas KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).Hal 20 dari 35 Perkara No.13/Pid.SusPRK/2018/PN Ptkc. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu:a.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu:a.
Register : 23-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ptk
Tanggal 19 Desember 2017 — Penuntut Umum:
YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terdakwa:
TRAN QUY SINH
9919
  • KH 95563 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKPPontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut : 222 ec nnn ne
    Saksi TRAN VAN DO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk diperiksaserta akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa mengerti diperiksa yaitu untuk dimintai keterangan sebagai Saksisehubungan dengan ditangkapnya kapal perikanan KH 95563 TS oleh KapalIndonesia 7007 di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan; 22222220222 22 Bahwa kenal dengan Nakhoda kapal perikanan KH 95563 TS: yaitu
    ANTAREJA7007 pada tanggal 25September 2017 (6 bulan 8 kalender cina) sekitar jam 03.40 WIB subuh hari; Bahwa kapal perikanan KH 95563 TS baru pertama kali masuk ke wilayahperairan ZEEI untuk menangkap ikan; Bahwa ikan hasil tangkapan kapal perikanan KH 95563 TS dibawa dan dijual diPelabuhan Baria Vungtau Vietnam: Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang buktiSebagal Derikut : 22222 o ene n een en enn ene nee neem en en enna nn neseennes1. 1 (Satu) Unit Kapal KH 95563 TS;2.
    Bahwa pada hari Senin tanggal 25 September 2017 pada posisi 05 47.527 N 109 57.447E atau 05 47 32 LU 109 57 27 BT sesuai Global PositionSystem (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut terletak di laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI), KP.
    Bahwa dalam kegiatan operasi menangkap ikan di perairan Zona EkonomiEkslusive Indonesia (ZEEI) tersebut, KAPAL KH 95563 TS dimana terdakwaTRAN QUY SINH sebagai Nahkoda, tidak dilengkapai dengandokumen/suratsurat izin seperti Surat lin Usaha Perikanan (SIUP) dan SuratIjin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh pemerintah RepublikINAONCSI1a nnn none nnn nnn nn ene nnn nn ene nn ene nn enna nn nn enna nena neneeeneneesBahwa cara pengoperasian alat penangkapan ikan jenis Gill Net yangdigunakan
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Thanh Nhat
10049
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN THANH NHAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
      atas namaTerdakwa TRAN THANH NHAT tanggal 04 Februari 2021, yang pada pokoknyaPenuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranaimemutuskan sebagai berikut:1.MENUNTUTMenyatakan terdakwa Tran Thanh Nhat selaku Nahkoda KIA BV 99467 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI
      melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut :KESATUBahwa ia Terdakwa TRAN THANH NHAT selaku Nahkoda KIA BV 99467TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnambersamasama dengan BUI THANH SON (penuntutan dilakukan terpisah)selaku Nahkoda KIA BV 8799 TS pada hari Kamis tanggal 15 OktoberTahun 2020 sekira pukul 15.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanHalaman 3 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.SusPrk/2021/PN RanOktober tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna/ZEEI
      LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, lautteritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
      ZEEI; dan 3.
      Menyatakan Terdakwa TRAN THANH NHAT tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat 1zin PenangkapanIkan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Putus : 19-11-2018 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1920 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 19 Nopember 2018 — NGUYEN THANH TAN
23080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1920 K/Pid.Sus/20181 (satu) unit GPS Haiyang (HGP660); 1 (satu) unit Navigator Sounder Es1028: 1 (satu) unit Radio Galaxy; 1 (satu) unit Kompas Express;(sebagaimana Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B053/Z/SKJA/03/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal Petunjuk TerkaitEksekusi Hukuman Denda dalam tindak pidana Perikanan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang dilakukan Nelayan/OrangAsing dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor :B249/N/10.4/Euh.3/04/2017 tanggal
    5 April 2017 perihal PetunjukTerkait Eksekusi Hukuman Denda dalam Tindak Pidana Perikanan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang dilakukanNelayan/Orang Asing, yang memberikan petunjuk bahwa terhadapbarang bukti berupa kapal dan alat perlengkapan lainnya yang belumdimusnahkan pada saat proses penyidikan dapat dirampas untukNegara; 1 (satu) unit Alat Tangkap Pair Trawl: 320 (tiga ratus dua puluh) kg ikan campur (telah dilakukanpemusnahan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan NegeriBatam No
    sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, yaitu: Pertimbangan mengenai terbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan Penuntut Umum terhadap Terdakwa berdasarkan faktahukum yang benar yang terungkap di persidangan sebagai hasil verifikasialat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, khususnyafakta bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda kapal motor abadi 04 sedangberada di koordinat perairan Natuna Utara/Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Batam tersebut: Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 307/PID.SUS/2017/PT PBR tanggal 10 Januari 2018 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 23/Pid.SusPRK/2017/PN TPg tanggal 18 Oktober 2017 tersebut mengenaikualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa menjadi DenganSengaja Memiliki dan/atau Mengoperasikan Kapal Penangkap IkanBerbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di ZEEI
Register : 24-08-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 20-12-2019
Putusan PT MANADO Nomor 69/PID/2017/PT MND
Tanggal 11 September 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : BHETI WIDYASTUTI,SH
Terbanding/Terdakwa : CHRITIAN SIACOR
9531
  • Perk: PDM126/R.1.14/Euh.1/10/2016 tanggal1 November 2016, telah didakwa sebagai berikut:Halaman 1 dari 8, Putusan NOMOR 69/PID/2017/PT MND.KESATU:Bahwa terdakwa CHRISTIAN SIACOR selaku Nakhoda F/B NHORHAINNE kapal penangkap ikan asing pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016sekira pukul 09.00 Waktu setempat atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Juni 2016 bertempat di Laut Sulawesi Perairan Zona EkonomiEklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 052550 LU 1271500 BT, atausetidaktidaknya pada suatu
    diancam pidanaPasal 93 jo Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 102 Undangundang RI No. 45 tahunHalaman 2 dari 8, Putusan NOMOR 69/PID/2017/PT MND.2009 tentang Perubahan atas Undangundang RI No. 31 Tahun 2004Tentang Perikanan;ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa CHRISTIAN SIACOR selaku Nakhoda F/B NHORHAINNE kapal penangkap ikan asing pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016sekira pukul 13.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanJuni 2016 bertempat di Laut Sulawesi Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    Perk: PDM126/ R.1.14/Euh.2/10/2016, terdakwa telah dituntut, sebagai berikut:A.Menyatakan terdakwa CHRISTIAN SIACOR terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana yaitu memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
    Menyatakan terdakwa CHRISTIAN SIACOR terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidanayaitumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangmelakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa CHRISTIAN SIACOR denganpidana denda sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus juta Rupiah);3.
Register : 28-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PT MANADO Nomor 104/PID/2019/PT MND
Tanggal 13 Desember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terbanding/Terdakwa : Roger sarcon villaraza
6831
  • pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2019 bertempat diWilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Laut Sulawesi pada posisi koordinat 0221.509 LU 124 19.250BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwewenangmemeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI
    ASMIN dan saksi TEDYUMALUCKY langsung melakukan pemeriksaan kapal, dan awak Kapal danditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ikan tuna, 21 (dua puluh satu)alat tangkap pancing hand line, 1 (Satu) unit Radio VHF Uniden, 1 (Satu) unitGPS, 1 (satu) unit kompas, 3 (tiga) unit katinting beserta mesin,Bahwa terdakwa ROGER SARCON VILLARAZA melakukan kegiatanpenangkapan ikan di Zona Ekslusif Ekonomi Indonesia (ZEEI) tidakdilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Perikanan yang dikeluarkan olehPemerintah Republik
    Menyatakan Terdakwa Roger Sarcon Villaraza telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memiliki danMengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Roger Sarcon Villarazasebesar Rp. 400.000.000., (empat ratus Juta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit kapal FB.
    mempelajari danmencermati dengan seksama seluruh berkas perkara, salinan resmi putusanPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor :7/Pid.SusPRK/2019/PN.Bit tanggal 9 Oktober 2019, Pengadilan Tinggi sependapat denganpertimbanganpertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalamputusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan Mengoperasikan kapal Perikananberbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
Register : 14-12-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus-Prkn/2016/PN Ptk
Tanggal 4 Januari 2017 — Tran Van Phet
10018
  • HIU MACAN 01 di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan;ahwa saksi adalah Juru Mesin/KKM di kapal perikanan KM.BWFMAI4 yangdinakhodai oleh terdakwa TRAN VAN PHET;ahwa kapal KM.BWFMAIA sebagai kapal bantu sedangkan kapalKM.
    HIU MACAN 01 di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan;ahwa saksi adalah Juru Masak di kapal perikanan KM.BWFMAI4 yangdinakhodai oleh terdakwa TRAN VAN PHET;ahwa kapal KM.BWFMAIA4 sebagai kapal bantu sedangkan kapalKM.
    HIU MACAN 01 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di Laut Cina Selatan;ahwa saksi adalah nakhoda kapal perikanan .BWFMAI3 yangmerupakan kapal utama, sedangkan terdakwa TRAN VAN PHETadalah nakhoda kapal KM.BWFMAI4 yang merupakan kapal bantu ;ahwa saksi bekerja di kapal KM.BWFMAI3 sebagai Nakhoda, baru + 1 (satu)bulan sebelumnya bekerja sebagai ABK;ahwa kapal perikanan KM.BWFMAI4 dan KM.BWFMAI3berasal dari Vietnam tanpa memasang bendera apa pun,pemiliknya merupakan warga negara Vietnam bernama
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalHalaman 25 dari 47 Perkara No.26/PID.PRKN/2016/PN Ptkantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu :a.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidana yaitu:Halaman 33 dari 47 Perkara No.26/PID.PRKN/2016/PN Ptka.
Register : 16-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 97/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — Leong Bian Seng.
7136
  • Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik naannZEEI melakukan usaha perikanan di bidang = penapembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasara ersOi erdakwaWIB terdakwa. 370 LU 105 17.tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), pe dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 4melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posist795 BT di perairan ZEEI
    sekira pukul 21.40 WIB atau setidaktidaknya d bulan Juli tahun2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perka Republik Indonesia(Perairan Laut Natuna) pada posisi 04 42. 3 LWY 105 17. 795 BT atausetidaktidaknya di suatu tempat di re iksi Nasional Indonesia yangggal 27 Julimasih termasuk dalam daerah Hukum ilan Perikanan pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang yang pac g memeriksa dan mengadilinya,dengan sengaja yang m ith) dan/ atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan i g melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    (yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatanterdakwa dilakukan,dengan sebagai berikut : Bahwa pad Ay tanggal 27 Juli 2016 jam 21.40 WIB terdakwamelakukan jatan penangkapan ikan pada posisi 04 42. 370 LU 10517. 7 ~ diP an Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alatg p ikan berupa 4 (empat) unit Hand Line (pancing tangan) yakni alattanhgkap yang bersifat pasif yang cara pengoperasiannya sebelum diturunkanperairan ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayahpancing tangan dipersiapakan
    Menyatakan terdakwa L BIAN SENG bersalah melakukan tindakpidana dengan s TO croneeciten kapal penangkap ikanberbendara asi Neeeuxan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dakwaan memiliki SKedua Pe2. Men;mum.pidana terhadap terdakwa LEONG BIAN SENG, denganenda Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).atakan barang bukti berupa :1 (satu) Unit Kapal KM.
Register : 21-06-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ptk
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN HUONG
10028
  • pada pokoknyasebagai berikut:Dakwaan Ke1Pidana PerinananNo.01 Tahun 2019 Hal4 49wannnennee Bahwa, terdakwa NGUYEN VAN HUONG yang merupakan Nakhodakapal Penangkap Ikan BV 5156 TS bersamasama dengan NGUYEN HUUNGOC (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakanNahkoda Kapal Penangkap Ikan BV 4939 TS pada hari Selasa tanggal 09April 2019 sekira jam 08.31 Wib atau setidaktidaknya pada bulan April tahun2019 atau setidaktidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI
    NGUYEN HUU NGOC mulai melakukan aktivitaspenangkapan ikan, setelah beberapa hari melakukan penangkapan ikan padahari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira jam 08.31 Wib bertempat di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada koordinat 05 23.770 N/ 110 11. 317 E sesuai GPS atau 05 23 46 LU 110 11 19BTkapal Penangkap Ikan BV 5156 TS yang dikemudikan terdakwa tersebutditangkap oleh Kapal Patroli KP Hiu Macan 01 pada saat sedang menarikjaring melakukan penangkapan ikan dengan kapal BV
    NGUYEN HUU NGOC mulai melakukan aktivitaspenangkapan ikan, setelah beberapa hari melakukan penangkapan ikan padahari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira jam 08.31 Wib bertempat di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada koordinat 05 23.770 N / 110 11. 317 E sesuai GPS atau 05 23 46 LU 110 11 19BTkapal Penangkap Ikan BV 5156 TS yang dikemudikan terdakwa tersebutditangkap oleh Kapal Patroli KP Hiu Macan 01 pada saat sedang menarikjaring melakukan penangkapan ikan dengan kapal
    HIUMACAN 01di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut CinaSelatan;e Bahwa saksi adalah Juru Mesin/KKM di kapal perikanan BV 5156 TSyang dinakhodai oleh terdakwa NGUYEN VAN HOANG;e Bahwa kapal BV 4939 TS sebagai kapal bantu sedangkan kapalBV 5156 TS sebagai kapal utama, dan yang menentukan daerahpenangkapan ikan adalah nakhoda kapal BV 5156 TS;e Bahwa saksi baru bekerja sebagai Juru Mesin/KKM kapal BV 5156 TSselama + 18 (delapan belas) hari;e Bahwa tugas saksi sebagai Juru Mesin/KKM adalah
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaandikenal dengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukanhubungan kausal antara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yangdilarang hukum pidana yaitu:a.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terdakwa:
NGUYEN MINH TRI
16616
  • ORCA 6001 berhasil menghentikanKapal BV 90739 TS tepatnya pada posisi 06 20.115 LU 107 48.523 BTsesuai Global Posision System (GPS) atau 06 20 7 LU 107 48 31 BTsetelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Kemudiandilakukan pemeriksaan pada Kapal BV 0348 TS oleh anggota KP.
    penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.Bahwa alat navigasi yang ada di Kapal Perikanan BV 0348 TS berupaRadio dan Kompas.Terhadap keterangan saksi kesatu, Terdakwa menyatakan tidak keberatan..
    ORCA 6001di ZEEI Laut Cina Selatan.Bahwa Saksi kenal dengan KKM kapal BV 0348 TS yaitu NGUYEN MINHTRI namun tidak ada hubungan keluarga dengan nahkoda.Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 0348 TS baru 34 (tigaempat) hari lebin sebagai Nahkoda.
    ORCA6001 pada hari hari Minggu tanggal 27 Mei 2018, sekira pukul 00.54 WIB yaitupada posisi koordinat 06 20.115 LU / 107 48.523 BT sesuai GPS, yangsetelah dikonversi dan diplot pada peta laut terletak di Laut Cina Selatan masukdalam wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); Menimbang, bahwa pada Kapal perikanan BV 0348 TS tidak terdapat alatpenangkapan ikan, alat penangkapan ikan jenis pukat (jaring) trawl!
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAN BE
5827
  • Menyatakan terdakwa PHAN BE selaku Nahkoda BV 5549 TS terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum, bersalan melakukan perbuatanpidana*yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27ayat (2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004 Tentang
    LautChina Selatan pada posisi 061236 LU 107 30 30 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut
    Ulfan M, S.T, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, Saksi bekerja sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas diKRI Kapitan Patimura371;Halaman 6 dari 31 Putusan Nomor 11/Pid.SusPrk/2017/PN RanBahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi di KRI Kapitan Patimura371 adalahsebagai Wakil Sementara Kepala Divisi Administrasi dan Logistik KRI KapitanPatimura371;Bahwa, pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 pada saat KRI KapitanPatimura371 melaksanakan patroli sektor di ZEEI
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
    Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairankepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
Register : 13-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
BUI QUANG THAI
4618
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa BUI QUANG THAI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Laut Natuna Utara pada posisi 06 11600 U 106 00 050 T yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yangmelakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI)
    perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika KapalPengawas KRI WIRATNO 379 melaksanakan kegiatan operasiHalaman 3 dari 45 Putusan Nomor 13/Pid.SusPrk/2018/PN RanPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut Natuna dengan menggunakan radar mendeteksi duabuah kapal sekira pukul 13.30 WIB pada posisi 06 11 600 U 106 00050 T, kemudian Kapal Pengawas KRI WIRATNO 379 melakukanpengejaran dan
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasukdalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia danperairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa BUI QUANG THAI tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Putus : 30-10-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Tanggal 30 Oktober 2017 — I. Yan Naing, Terdakwa II. Nay Lin Oun, dan Terdakwa III. Aung Myo Lwim
15320
  • KHF 1821 GT. 63.19, alat tangkap yangdigunakan adalah alat tangkap ikan jenis pukat Trawl tidak diizinkan untukmelakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI karena tidak memiliki izin yangsah yang dikeluarkan oleh negara Republik Indonesia dan untuk penggunaanpukat Trawl dilarang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alatpenangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayahpengelolaan perikanan negara
    tangkap yang terlarang berdasarkanKepres 39 tahun 1980 tentang pelarangan penggunaan Pukat Trawl dan PermenKP Nomor 18/MENKP/2013 tentang Perubahan ketiga terhadap Permen 02tahun 2011 tentang Penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan diWPPNRI, Permen 02 Tahun 2015 tentang Larangan penggunaan AlatPenangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Bahwa kapal asing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN Lgs4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukanatauturutmelakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsurtersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.l.
    Pi yang telahmelihat langsung kapal ikan KM PKFB 992 GT. 54,95 menerangkan kapal asingdiperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapi apabila tidakmemiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai dengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004tentang perikanan yaitu :1.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN Lgs4.
Register : 03-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
PIETRA YULY F,SH
Terdakwa:
NGUYEN VIET QUANG
9224
  • atauJuru Mesin Kapal BV 8919 TS dan NGUYEN HOANG HAI = (dilakukanpenuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan Nahkoda Kapal BV8919 TS,pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 sekira pukul 16.45 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 02 56,271LU/110 03.42 BT sesuai Global Position System (GPS) setelah dikonversi dandi plot pada peta masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    Dalam pasal 27 ayat (2) Undang Undang 45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan yang berbunyi setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penagkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memilikiSIPI. Bahwa kapal perikanan BV 8919 TS tersebut saat diperiksa tidakmemilki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Indonesia.
    Bahwa kapal perikanan BV 8919 TS baru pertama kali masuk kewilayah perairan ZEEI untuk menangkap ikan. Bahwa gaji Terdakwa bekerja di kapal perikanan BV 8919 TS sebesar 8juta dong/ bulan. Bahwa merk mesin yang digunakan oleh kapal perikanan BV 8919 TSadalah HINO 8 sebagai mesin utama dan ada juga mesin bantu merkKIA untuk mesin listrik.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaandikenal dengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukanPidana Perikanan Nomor 32 Thn.2018 Hal.35hubungan kausal antara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yangdilarang hukum pidana yaitu;a.
    PAUS 01 pada hari Kamis tanggal 5Juli 2018, sekira pukul 16.45 WIB yaitu. pada posisi koordinat 02 56.271' LU 110 03.42' BT sesuai GPS yang setelah dikonversi dan diplot pada petalaut terletak di Laut Cina Selatan masuk dalam wilayah perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyata dari hasil pemeriksaan saksi Irzal Kadir,A.Md,Rinondang Panggabean,S.St,Pi dan Sugeng Riadi selaku ABK KP.
Register : 20-08-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 206/PID. SUS/2014/PT.PBR
Tanggal 11 September 2014 — TRAN MINH TOAN ;
5818
  • No. 206/PID.SUS/2014/PT.PBRMenimbang, bahwa dengan Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum tertanggal 28 April Februari 2014 Nomor : PDS09/RANAI/04/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :KESATU ;Bahwa ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku NahkodaKM.BTH96565 TS kapal penangkap ikan berbendera Vietnam padahari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 06.42 WIB atausetidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan pada posisi 0521568
    Pasal 102 Undang UndangRI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan ;ATAUKEDUABahwa, ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku NahkodaKM.BTH96565 TS kapal penangkap ikan berbendera Vietnam padahari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 06.42 WIB atausetidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 ,bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan pada posisi 0521568 LU 10625570BT yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik
    No. 206/PID.SUS/2014/PT.PBRIndonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, yang berwewenangmemeriksa dan mengadilinya, memiliki dan ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan Penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atasterdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH 96565 TSmelakukan
    Menyatakan terdakwa TRAN MINH TOAN, terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanatindak pidana mengoperasikan kapal penangkapanikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan ( SIPI ) melanggar Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 102UndangUndang RI No. 45 tahun 2009 TentangPerubahan UndangUndang RI No.31 tahun 2004Tentang Perikanan sebagai Dakwaan Kedua.2.
Register : 02-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN SORONG Nomor 1/Pid.Sus.Prkn/2016/PN Son
Tanggal 2 Maret 2016 — RODRIGO F. PUNO
11337
  • Hiu Macan Tutul 001 yang sedangmelaksanakan Patroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik denganSurat Perintah Tugas Dirjen PSDKP Nomor : SP.17831/PSDKP.3/TU.420/X1/2015 pada saat posisi KP. Hiu Macan tutul 001 padakoordinat posisi 01 38.320 LU 131 47.185 BT melihat KM. FBCa.RGJ dengan teropong jarak kurang lebih 5 mil dengan sudut kurang lebih20 terdeteksi GPS Merk FURUNO dari haluan KP.
    Hiu Macan Tutul 001 yang sedangmelaksanakan Patroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik denganSurat Perintah Tugas Dirjen PSDKP Nomor : SP.17831/PSDKP.3/TU.420/X1/2015 pada saat posisi KP. Hiu Macan tutul O01 padakoordinat posisi 01 38.320 LU 131 47.185 BT melihat KM. FBCa.RGJ dengan teropong jarak kurang lebih 5 mil dengan sudut kurang lebih20 terdeteksi GPS Merk FURUNO dari haluan KP.
    RGJ bermula ketika KPHiu Macan Tutul 001 yang sedang melakukan patrol pengawasansumber daya kelautan dan perikanan di ZEEI Samudera Pasifikdengan Surat Perintah Tugas Dirjen PSDKP Nomor : SP.17831/PSDKP.3/TU.420/XI/2015;Bahwa KP Hiu Macan Tutul 001 pada koordinat 01 38 320 LU 131 47 185 BT pertama kali melihat Kapal FBCa.
    RGJ pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 jam 00.45 WIT dizona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik pada posisi 02Ol 852 LU 131 29 304 BT;Bahwa kronologis penangkapan Kapal FBCa. RGJ bermula ketika KP HiuMacan Tutul 001 yang sedang melakukan patrol pengawasan sumber dayakelautan dan perikanan di ZEEI Samudera Pasifik dengan Surat PerintahTugas Dirjen PSDKP Nomor : SP.17831/PSDKP.3/TU.420/X1/2015;Hal. 13 dari 29 hal. Putusan Nomor 01/Pid.Sus.PRK/2016.
    RGJ melakukan penangkapan ikan pada tanggal 06sampai dengan tanggal 08 Desember 2015 di perairan ZEEI Samudera Pasifik,Kapal FBCa.