Register : 03-04-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 15-02-2016
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 24/G/2014/PTUN-PTK Tanggal 10 Desember 2014 — HERMANTO TANTRA, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jalan Ismail Marzuki No. 2 RT. 002/RW.030, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, selaku Penggugat ;
MELAWAN
I.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA, Tempat kedudukan di Jalan Arteri Supadio KM. 12 No. 4-5 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, selaku Tergugat ;
II. Hj. SOEPARMI, Kewarganegaraan Indonesia, Bertempat Tinggal di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 160-A, RT.001/RW.007, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, selaku Tergugat II Intervensi;
III. M. ALI AHMAD, Kewarganegaraan, Tempat Tinggal di Parit Kasan RT.026/RW.010, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selaku Tergugat II Intervensi 2;
239 — 52
., SRI NURLIZA, SH., SEN,SH., dan KRISTIAN, SH., Kesemuanya kewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum pada FIRMAHUKUM W. SUWITO, SH & ASSOCIATES, Beralamat Kantordi Jl. Purnama, Ruko Pinangsia Purnama No. 1 Pontianak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2014; Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT;MELAWAN. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA, Tempatkedudukan di Jalan Arteri Supadio KM. 12 No. 45 SungaiRaya, Kabupaten Kubu Raya.