Ditemukan 3285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 131/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
A.M. MUJAHID. BF, ST
Tergugat:
BUPATI MAJENE
196145
  • UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, merumuskan bahwa: "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggangwaktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha";Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Adiministrasi, merumuskan bahwa: "Tenggang
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, sebagaimana termuat dalamketentuan Bab Il Tentang Kewenangan Pasal 2 ayat (1) menyatakanbahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan, setelan menempuh upaya administratif:Bahwa kata telah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 ayat(2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
    Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dankata setelah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)kedua kata tersebut berarti selesai.
    Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4, kemudiandiperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, sebagaimanatermuat dalam ketentuan BAB II tentang kKewenangan pasal 2 ayat (1)menyatakan bahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan, setelah menempuh upayaadministrati?d.
    Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh Upaya Administratif berbunvyi:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintah menurut ketentuan hukum acara yang berlaku diPengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik
Register : 08-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 545 K/TUN/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DRS. YULIUS GUN, MM VS BUPATI KUTAI BARAT;
7422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 545 K/TUN/2020Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratifadalah untuk mengoptimalkan penyelesaian administrasi oleh Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara secara internal, akan tetapi dalamtahap awal pelaksanaan ketentuan tersebut, yaitu setelah terbitnyaPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, hendaknya Hakim
    maka akan banyak masyarakat yangkehilangan haknya untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.Oleh karena itu sepanjang Pemohon Kasasi/Penggugat telah menempuhupaya administratif, walaupun sudah lewat waktu 21 hari, makapersyaratan formal pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara dinilai sudah terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (3)UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan junctis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif dan Pasal 55 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa penerbitan keputusan tata usaha negara objek sengketaberdasarkan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.Berdasarkan Pasal 1 angka 14, Pasal 53 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junctis Pasal 1 angka 17,Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, Termohon Kasasi
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 32/PEN-DIS/2017/PTUN-JKT
Tanggal 21 Februari 2017 — TEDDY ROBINSON SIAHAAN, dkk ; BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
15969
  • RumusanHukum Kamar Tata Usaha Negara angka 1 huruf C yang menyatakanKeputusan Tata Usaha Negara yang sudah diperiksa dan diputus melaluiupaya hukum banding administrasi menjadi kewenangan Pengadilan TataHalaman 8 dari 11 Halaman Penetapan No. 32/PENDIS/2017/PTUNJKTUsaha Negara, tetapi ketentuan tersebut berlaku sebagai hukum umum untuksengketa Tata Usaha Negara maupun sengketa administrasi pemerintahanpada umumnya, akan tetapi untuk sengketa administrasi pemilihan maupunsengketa Tata Usaha Negara
    pemilihan telah diatur secara khusus di dalamUndangUndang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilinan Gubernur, Bupati danWalikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 10 Tahun 2016, di mana sengketa administrasi pemilihan menjadiwewenang Mahkamah Agung sedangkan sengketa Tata Usaha Negarapemilihan menjadi wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Register : 13-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 160/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
NURLIYANA
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
8336
  • Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahanterhadap Objek Sengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuaidengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 UndangUndang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;5.
    Bahwa selain mengacu pada Pasal 55 UndangUndang RepublikIndonesia No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untukpenyelesaian administrasi pemerintahan (yang mana objek sengketamerupakan bagian dari administrasi pemerintahan) juga mengacu padaPasal 5 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, berbunyi:Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak kKeputusan atas
    Bahwa objek gugatan merupakan bagian dari administrasipemerintahan dan dalam penyelesaian administrasi pemerintahan wajib(condition sine qua non), upaya administrasi harus ditempuh sebagaipintu bagi pencari keadilan untuk mengajukan gugatan ke pengadilanyang mengacu pada UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;5.
    Bahwa uraian poin 4 dan Poin 15 di atas sesuai dengan Pasal 2ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, berbunyi: Pengadilanberwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikanHalaman 11 Putusan No. 160/G/2019/PTUNMDNsengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif.19.
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang berbuny) :(1)Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;(2)Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlaku diHalaman 38 Putusan No. 160/G/2019/PTUNMDNPengadilan kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang,
Register : 03-10-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 265/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat:
CV. PAMOTO MAJU BERSAMA diwakili ISKANDAR DINOPAN HARAHAP
Tergugat:
Pokja Pemilihan Pembangunan Drainase – Pembetonan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
15988
  • Bahwa Penggugat telan melakukan upaya administratif berupasanggahan secara tertulis Nomor02.Sanggahan/CV.PMB/MDN/IX/2019 tanggal 13 September kepadaTergugat atas terbitnya objek gugatan dimana sampai saat iniTergugat tidak menjawab sanggahan dari Penggugat ini, sehinggaberdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahMenempuh Upaya Administratif menyatakan: Tenggang waktupengajuan gugatan
    Bahwa selanjutnya Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, menyebutkan;(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif juga diatur tentang mekanismekeberatan administrasi sebelum permasalahan hukum tersebutdiajukan pengujiannya lebih lanjut melalui Pengadilan Tata UsahaNegara;Bahwa akan tetapi dalam permasalahan hukum a quo, ternyataPenggugat tidak ada melakukan upaya sanggahbanding terhadapkeberatan atas pengumuman lelang pengadaan barang/jasa yangdilakukan oleh Tergugat tersebut.
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, disebutkan:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administasi;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan.
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Menimbang, bahwa ketentuan mengenai upaya administratifterkait pengadaan barang/jasa pemerintah diatur pada pasal 50 PeraturanPresiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa,yang menyebutkan :ayat (1) Pelaksanaan pemilinan melalui Tender/Seleksi meliputi:a.
Register : 16-08-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 177/B/2021/PT.TUN.MDN
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat : Direktur Utama RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang Diwakili Oleh : DRS. M. RUM, SH. , MH.
Terbanding/Penggugat : PT.TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA DIWAKILI OLEH IR. R.A. SUTRISNO KGA Diwakili Oleh : ANDREAS WIBISONO, SH
8658
  • PenggugatPremature karena belum waktunya Penggugat mengajukan gugatan karenaHalaman 10 dari 21 Putusan No. 177/B/2021/PT.TUN.MDNFORMUL02/PROKSI01/KIMbelum menempuh/mengajukan upaya administrative sebagaimana diatur dalampasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 jo UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, yang pada pokoknya menyebutkan:Pasal 2 ayat (1):Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Pasal 3:(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahanmenggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratiftersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak
    Pasal 21 ayat (1) PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PengadaanBarang/Jasa Pemerintahtersebut di atas, maka terhadap pihakpihak yang merasa dirugikan atasditerbitkannya Sanksi Daftar Hitam, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilanagar sanksi daftar hitam tersebut dibatalkan;Meimbang, bahwa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan terdapatketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang menentukan bahwa Pengadilanberwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMedan tidak menemukan aturan mengenai upaya administasi dalam aturandasar terbitnya objek sengketa a quo sehingga Majelis Hakim Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Medan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor
Register : 27-02-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat:
Firnawan Hendrayanto, S.T., M.T.
Tergugat:
Bupati Pemalang
282102
  • Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif kKnususnya Pasal 2 ayat (1), MajelisHakim berpendapat sebagai berikut :1.
    Bahwa Pengadilan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif (vide Pasal 2 ayat 1 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif) artinya menurut PERMA upayaadministratif adalah wajib/ harus ditempuh terlebih dahulu;Halaman 41 dari 53 halaman Putusan Nomor : 8/G/2019/PTUN.SMGMenimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik
    administrasi;Menimbang, bahwa dalam sengketa a quo Penggugatmempersoalkan terbitnya obyek sengketa berupa Surat Keputusan BupatiPemalang Nomor : 888/02/Tahun 2018 Tentang Pemberhentian KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana KejahatanYang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 31 Oktober 2018 atasnama FIRNAWAN HENDRAYANTO,ST.
    (vide bukti P1 dan bukti T1);Menimbang, bahwa merujuk Pasal 3 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif yang menyatakan Pengadilan dalam memeriksa,memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa Administrasi pemerintahanmenggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratiftersebut, selanjutnya pada Pasal 3 ayat (2) dinyatakan Dalam halperaturan dasar penerbitan keputusan
    Pasal 1angka 5, 6, 7, 8, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif sebagaimana dipaparkan di atas (vide supra)dikaitkan obyek sengketa, Majelis Hakim menilai Pengadilan Tata UsahaNegara Semarang belum berwenang memeriksa dan mengadili obyeksengketa a quo, sehingga tanpa perlu lagi mempertimbangkan dan menilaipokok sengketanya termasuk
Register : 06-04-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 32/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penggugat:
1.Raden Bogo
2.Roro Bayuwati
3.Raden Wahyu Joyo Diningrat
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo
Intervensi:
BAMBANG SUGENG
25898
  • ., selanjutnya Para Penggugat mereplikasi dan ataumencetak dalam bentuk fotocopy Objek Sengketa;Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Aedministasi, maka Penggugat menempuhupaya administrasi dengan mengirim surat kepada Kepala KantorPertanahan Kabupaten Wonosobo pada tanggal 2 Maret 2020perihal : upaya administrasi permohonan mediasi (terlampir), olehkarena tidak
    Kantor Pertanahan KabupatenWonosobo pada tanggal 16 Maret 2020, perihal : Keberatanpenerbitan Sertipikat Hak Milik secara melawan hukum atas namaBambang Sugeng (terlampir), dan menerima jawaban dari KepalaSub Bagian Tata Usaha atas nama Kepala Kantor PertanahanKabupaten Wonosobo dengan nomor surat : MP.01.04/305/0333.07/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 (terlampir), maka sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Aedministasi Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi :"Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan di Pengadilan.dihitung 90(sembilan puluh) hari sejak keputusan atau upaya administratifditerima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badandan/atau Pejabat Administrasi Pemedrintahan, yang menanganipenyelesaian upaya administratif dan Atrat (2) yang berbunyi :Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjutupaya administratif tenggang waktu pengajuan
    Gugatandiajukan masih dalam tenggang waktu untuk menggugat, yaituPenggugat mendaftarkan gugatan di Panitera Pengadilan TataUsaha Negara Semarang pada hari Senin, tanggal 23 Maret2020, yaitu hanya dalam tempo 1 hari atau kurang dari sembilanpuluh hari, sebagaimana ketentuan tenggang waktu untukmenggugat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administasi tersebut;KEPENTINGAN
Register : 10-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 07-09-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 95/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat:
Drs.FAUZI
Tergugat:
Bupati Bengkulu Selatan
8236
  • Putusan No. 95/G/2019/PTUN.BKLMaka sesuai dengan Ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Gugatan dapatdiajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh (90) hariterhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara, kemudian di perjelas lagipada Peraturan Makamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Setelah MenempuhUpaya
    Dan ayat (2) Upaya Administratif sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan, b. bandingdan Peraturan Makamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, pasal 2 ayat (1)Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, mMumutuskandan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahanHal. 15 dari 80 Hal. Putusan No. 95/G/2019/PTUN.BKLsetelah menempuh upaya administratif.
Register : 26-08-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 148/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
CV Dara Kembar
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Labuhan Batu Selatan
196115
  • Kemudian pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, menyebutkan redaksinya dikutipsebagai berikut :Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif3.
    Administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya administratif menentukan :Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif07 Bahwa kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 3 Peraturan MahkamahAgung Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif yakni :(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administasi pemerintahan
    Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Halaman 44 Putusan Perkara No.148 / G/2020 /PTUNMDNTentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang berbuny!
    Pengadilanmenggunakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan, dimana hal tersebut diatur pada ketentuan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif yang berbuny/i :(1).
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif serta peraturan lainnya yang terkait dengan objek sengketa ini;MENGADILI:1.
Register : 30-08-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 185/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 27 September 2021 — Pembanding/Tergugat : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : JAYA, S.H., M.M.
213129
  • menurut Pasal 77 ayat (1) UU AP upaya keberatandiajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yangmenetapkan keputusan dalam tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerjasejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan;Menimbang, bahwa bagi pihak ketiga yang tidak dituju dalam keputusanpejabat pemerintahan, tenggang waktu pengajuan upaya keberatan sejakmengetahui objek sengketa;Menimbang, bahwa menurut Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentangPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah Melalui UpayaAdministratif, kompetensi mengadili sengketa administrasi pemerintahanterhadap keputusan dan/atau Tindakan pemerintahan yang telah melalui upayaadministratif ada dua kompetensi mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara atauPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
    maka kepada pihak yang kalahdalam perkara ini dihukum untuk membayar segala biaya perkara yang timbuldalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding besarnya ditetapkansebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;Mengingat akan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, Peraturan Mahkamah Agung No. 6 tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintah SetelahMenempuh Upaya Administrasi, serta ketentuanketentuan lain yang berkaitandengan perkara ini.MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat; Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor 9/G/2021/PTUN.JKT. tanggal 24 Juni 2021;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat tentang pengajuankeberatan dan tenggang waktu pengajuan gugatan;Dalam Pokok perkara Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima
Register : 21-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 203/B/2021/PT.TUN.MKS
Tanggal 26 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat I : Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Cq.Direktur Jenderal Bina Marga, Cq.Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke, Cq.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua (Merauke), Cq.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua (Merauke).
Pembanding/Tergugat II : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 26 BM21, BP2JK Wilayah Papua
Terbanding/Penggugat : PT. Trikora Cipta Jaya
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. MADIRI AGUNG PAPUA
168102
  • Nomor 203/B/2021/PTTUN Mkssebagai premium remedium sebelum pengajuan gugatan ke lembaga PeradilanTata Usaha Negara sebagai ultimum remedium;Menimbang, bahwa berkaitan dengan ketentuan a quo, MahkamahAgung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, yang pada Pasal 2 Ayat(1), disebutkan bahwa: "Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa
    mengadili sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilanmenggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif.Dalam hal peraturan dasarnya tidak mengatur upaya administratifsecara khusus, maka Pengadilan harus mempedomani ketentuandalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan;Setelah berlakunya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara tetap berwenang mengadili sebagai pengadilan tingkatpertama dalam hal:a) Peraturan dasar mengatur upaya administratif berupa bandingadministratif;b) Peraturan dasar telah menetapkan secara eksplisitPengadilanTinggi Tata Usaha Negara berwenang mengadili;Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili dalam hal:a) Tidak ada peraturan dasar yang mengatur upaya administratifsecara khusus, sehingga upaya
    administratifnya didasarkan padaketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan danPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;b) Apabila hanya terdapat upaya administratif keberatan berdasarkanperaturan dasarnya (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa KetentuanDalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986
    administrasi pemerintahansecara internal dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehinggaSanggah dan Sanggah banding merupakan upaya administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan 48 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara dapat diketahui bahwa banding administratif diajukan kepada instansiatasan atau instansi lain dari Badan atau Pejabat yang menerbitkan Keputusan,sedangkan berdasarkan Pasal 76 UndangUndang Republik Indonesia Nomor30 Tahun
Register : 22-10-2019 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 271/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 28 Mei 2020 — Penggugat:
IDA YANTY
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PARSARMAAN
11579
  • keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upayaAdministratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yangmenetapkan dan/atau melakukan dan/atau tindakan ;Bahwa upaya keberatan atas terbitnya Objek Sengketa sebagaimnadisebut pada poin 3 (tiga) diatas adalah merupakan bentuk pelaksanaannorma yang ditentukan dalam pasal 75 UndangUndang Nomor : 30Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan, dan kemudian dalampasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018, TentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan setelhPutusan Nomor 271/G/2019/PTUNMdn Halaman 8Menempuh Upaya Administratif, disebutkan, redaksinya dikutip sebagaiberikut :"Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administatif ;Bahwa dalam pasal 77 ayat 4 UU No.30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan mewajibkan pejabat pemerintahan menyelesaikankeberatan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja, akan tetapi dalamgugatan sengketa a
    menempuh UpayaAdministratif sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum Penggugat mengajukanGugatannya ke Pengadilan, dan hal tersebut telah berarti bahwa Penggugatkehilangan hak dan kedudukan hukum (/ega/l standing) dalam mengajukangugatan dalam perkara ini, dan juga sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkaman Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 yang pada pokoknyamengatur bahwa Pengadilan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya adminiatratif, maka Pengdilan Tata Usaha Negara Medan menjadi tidakberwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat kehilangan hak dankedudukan hukum (/egal standing) dalam mengajukan gugatan dan jugaPengadilan menjadi tidak berwenang mengadili perkara ini, maka terhadappokok perkara sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan, dan selanjutnyatelah beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan GugatanPenggugat tidak diterima
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, serta Peraturan PerundangUndanganlainnya yang terkait ;MENGADILI:1.
Register : 19-05-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 271/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 10 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : ETI Diwakili Oleh : ARIF RAHMAN S HI
Terbanding/Tergugat I : KUMAEDI
Terbanding/Tergugat II : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUYUT
Terbanding/Tergugat III : TIM PENGAWAS PEMILIHAN KUWU TINGKAT KECAMATAN GUNUNGJATI C.Q KECAMATAN GUNUNGJATI
Terbanding/Tergugat IV : PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON C.Q BUPATI CIREBON,
Terbanding/Turut Tergugat : WANDI
5762
  • menujukepada sebuah tindakan adminstrasi pemerintahan yang harus dipenuhioleh pemerintahan dalam hal ini Tergugat IV, maka terhadap GugatanPenggugat secara umum merupakan gugatan yang bersifat dan atauberhubungan dengan administrasi pemerintahan adalah sepatutnyadiajukan pada jalur yang benar yaitu pada Pengadilan Tata UsahaNegara, bukan pada Pengadilan Umum, sebagaimana diatur dandinyatakan dalam Pasal 85 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan :Pengajuan gugatan sengketa
    administrasi pemerintahan yang sudahdidaftarkan pada Pengadilan Umum tetapi belum diperiksa, denganberlakunya UndangUndang ini dialihkan dan diselesaikan olehPengadilanJo.
    rangkapenyelenggaraan pemerintahan.Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 620K/PDT/1999 tanggal 29 Desember 1999 kaidah hukumnya menyatakanbila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara da obyekgugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut,maka yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Peradilan TataUsaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, maka gugatanPenggugat merupakan kualifikasi sengketa
    administrasi pemerintahan yangHalaman 15 dari 31 Putusan Nomor 271/PDT/2020/PT.BDG.merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa dan memutus sengketa administrasi pemerintahan, hal tersebutsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyiPengajuan gugatan sengketa administrasi pemerintahan yang sudahdidaftarkan pada Pengadilan Umum tetapi belum diperiksa, denganberlakunya UndangUndang ini dialihkan
    administrasi pemerintahan yangmerupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa dan memutus sengketa administrasi pemerintahan, hal tersebutsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyiPengajuan gugatan sengketa administrasi pemerintahan yang sudahdidaftarkan pada Pengadilan Umum tetapi belum diperiksa, denganberlakunya UndangUndang ini dialihkan dan diselesaikan oleh PengadilanJo.
Register : 02-05-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 141/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penggugat:
KHAIRUDDIN, SH
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
6227
  • Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadapObjek Sengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuai dengan Pasal75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan jo Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;.
    PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, berbunyi:Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;9.
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, berbuny!
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang berbunyi :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acarayang berlaku di Pengadilan kecuali ditentukan lain dalam ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa prosedur upaya administratif harus
    menggunakanperaturan dasarnya dan apabila peraturan dasarnya tidak mengatur Pengadilanmenggunakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangHalaman 41 Putusan Perkara Nomor 141/G/2019/PTUNMDNAdministrasi Pemerintahan, dimana hal tersebut diatur pada ketentuan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang berbunyi :(1).
Register : 27-09-2019 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 17-04-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 259/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 April 2020 — Penggugat:
DODYPEBRIAMANJAYA WARUWU
Tergugat:
KEPALA DESA OLADANO
9840
  • JunctoPeraturan Mahkamah Agung Pasal 3 No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif berbunyi :(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahanmenggunakan peraturan dasar yang mengatur upayaadministratif tersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusandan/atau. tindakan tidak mengatur upaya administratif,pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang
    Bahwa oleh karena gugatan a quo diajukan masih dalamtenggang waktu 90 (Sembilan Puluh) hari berdasarkan UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan.Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif maka selanjutnya Penggugatmengajukan gugatan a quo ini Ke Pengadilan Tata Usaha NegaraMedan.iii.
    Desa (UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaanUU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PerangkatDesa, beserta peraturan perundangudangan lainnya yang merupakan aturanpelaksanaan), Sampai saat ini tidak ada yang mengatur secara terang danjelas mengenai tatacara, prosedur/mekanisme maupun batas waktu UpayaAdministratif dalam penyelesaian sengketa
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya adminiatratif, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Medanmenjadi tidak berwenang mengadili perkara ini;Halaman 34 Putusan Nomor : 259/G/2019/PTUNMDN.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat kehilangan hak dankedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan dan jugaPengadilan menjadi tidak berwenang mengadili perkara ini, maka terhadappokok perkaranya sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan, danselanjutnya telah beralasan hukum bagi Majelis Hakim
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, serta Peraturan PerundangUndangan lainnya yang terkait ;Halaman 35 Putusan Nomor : 259/G/2019/PTUNMDN.MENGADILI:1.
Register : 31-10-2019 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 147/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 31 Maret 2020 — Penggugat:
FY SUBROTO
Tergugat:
BUPATI MALANG
13370
  • Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaiakan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administrasi;2. Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecualiPutusan Nomor 147/G/2019/PTUN.Sby., halaman 5 dari 74 halamanditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku; IV.
Register : 23-10-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 40/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
MAHYUDIN SINONDENG
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN PULAU TALIABU
233471
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, yang menyatakan bahwa: Pengadilanberwewenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif. n n noo non nnn non nnn on nnn nn nnn nnn noe non enn nee4.
    Bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanHalaman 8 dari 75 Halaman Putusan Nomor 40/G/2019/PTUN.ABNPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, menyatakan bahwa ; Tenggang waktu pengajuangugatan di Pengadilan dihitung 90 ( Sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat ataudiumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahanyang
    terhadap Keputusan Bupati PulauTaliabu Nomor 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentangPemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa SamuyaKecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, baru diketahui olehPenggugat pada tanggal 26 Juli 2019, sehingga masih dalam tenggangwakiu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif.6.
Register : 25-01-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 9/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 15 Juni 2021 — Penggugat:
Arvin Wibowo Adimarwoto
Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
Hirman Rahayu Rivano
510214
  • Administrasi PemerintahanHalaman 15 dari 106 halaman Putusan Nomor : 9/G/2021/PTUN.BDG34.35.36.Setelah Menempuh Upaya Administratif, maka Gugatan yang diajukan olehPenggugat masih dalam tenggang waktu untuk dapat diperiksa dan diadilioleh Pengadilan Tata Usaha Negara, yang dalam hal ini merupakankewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi
    Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelahn MenempuhUpaya Administratif menyatakan:(1) Pengadilan dalam memeriksa@ memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahanmenggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratiftersebut.(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakantidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakanketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang
    Pasal 3 Perma Nomor 6 Tahun 2018 maka Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung dianggap telah berwenang memeriksa danmenyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan a quo.
    Pengajuan Gugatan Sengketa Administrasi Pemerintahan a quo belummenempuh Upaya Administratif dan/atau belum memperoleh Keputusanatas Hasil Upaya Administratif sebagaimana disyaratkan dalamketentuan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun2018 jo. UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014; sertab.
    Tenggang WaktuGugatan Sengketa Administrasi Pemerintahan a quo harusnya telah patutdipandang Prematur karena belum dilaksanakan Upaya Administratifsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab X UndangUndang Nomor30 Tahun 2014, serta (2).
Register : 24-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 56//B/2021/PTTUN.SBY
Tanggal 3 Maret 2021 — CV. SARI PUTRA PRIMA vs KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT) KABUPATEN GUNUNGKIDUL 1 LOKASI TAHUN 2020
12364
  • telah menyetujuiadanya penetapan Pemenang , e bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negaramelalui upaya administrasi diatur dalam Pasal 48 Undang UndangPutusan Perkara Nomor : 56/B/2021/PT TUN SBYHalaman 10 dari 22 HalamanNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan jugadalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan ; bahwa selanjutnya juga dalamPasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelan MenempuhUpaya Administratif mengatur hal yang sama bahwa Pengadilanberwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintan setelan menempuh upayaadministratif, 02022222 02bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 UndangUndang nomor 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 75 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, dan Pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian
    Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif, maka badan atau pejabat tatausaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturanperundangundangan untuk melakukan penyelesaian secaraadministratif (upaya administratif) sehingga warga masyarakat yangmerasa kepentingannya dirugikan terhadap suatu Keputusan dan/atauTindakan terlebih dahulu menempuh seluruh upaya administratif yangtersedia sebelum menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara; bahwa selanjutnya dalam menentukan
    apakah Penggugat telahmenempuh mekanisme upaya administrasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan perundangundangan, untuk itu Majelis Hakimmempedomani Pasal 3 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang menyebutkan bahwa: Pengadi/anPutusan Perkara Nomor : 56/B/2021/PT TUN SBYHalaman 11 dari 22 Halamandalam memeriksa, memutus, dan meyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menggunakan peraturan
    Pasal 83Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/019 tentang Standar danPedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;bahwa kemudian terkait upaya administrasi Penggugat secara tertulispada tanggal 1 Juli 2020 yang didalilkan Penggugat sebagai upayaadministratif penyelesaian dari atasan Pejabat Tata Usaha Negara(Tergugat) berdasarkan PERMA RI No.6 Tahun 2018 tentang PedomanPutusan Perkara Nomor : 56/B/2021/PT TUN SBYHalaman 17 dari 22 HalamanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelan